Setoran Pajak Perusahaan Meningkat Secara Signifikan, Begini Kata Menteri Keuangan

Setoran Pajak Perusahaan Meningkat Secara Signifikan, Begini Kata Menteri Keuangan

Training Pajak – Baik wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan usaha, tentunya harus melakukan kewajiban perpajakannya. Sangat penting untuk mengelola kewajiban perpajakan dengan efektif dan efisien, yakni salah satunya adalah dengan mengikuti kelas training pajak yang telah disediakan di berbagai daerah di Indonesia. Training pajak seperti ini biasanya diikuti oleh orang-orang yang ingin bekerja di bidang perpajakan, seperti misalnya konsultan pajak yang ingin lebih mempunyai banyak ilmu seputar perpajakan. Bukankah merupakan kabar baik jika sektor perpajakan menjadi meningkat karena pengetahuan masyarakat yang semakin banyak?

Pada bulan Agustus Tahun 2022 ini, setoran penerimaan pajak mengalami pertumbuhan besar-besaran. Penerimaan terhadap pajak penghasilan atau PPh ini tercatat mencapai sekitar 131,5%. Tentu saja pertumbuhan yang sangat positif tersebut cukup banyak menyita perhatian dan menjadi pembahasan di berbagai media nasional.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, memaparkan bahwa pertumbuhan yang terjadi tersebut, jauh lebih baik Apabila dibandingkan dengan pertumbuhan pada beberapa periode sebelum sebelumnya yang mengalami kontraksi sampai 2,8%. Pada pertumbuhan tersebut, terdapat catatan PPh badan yang masih menjadi satu-satunya sektor pajak yang berkontribusi sangat signifikan, yakni sebanyak 21,7% dari total seluruh penerimaan pajak yang ada.

Kontribusi PPh badan tersebut pasti merupakan penggambaran bahwa berbagai sektor perusahaan atau korporasi sudah berhasil melewati masa-masa sulit dalam tahap pemulihan ekonomi pada perusahaannya ada. PPh badan yang mengalami pertumbuhan ini sudah berhasil dengan konsistensinya yang bersamaan dengan perbaikan profitabilitas pada semua wajib pajak badan.

Bahkan pertumbuhan tersebut juga sudah membaik pada tahun sebelumnya, yaitu 2021 dan sampai pada saat ini juga berhasil sesuai dengan apa yang telah diperkirakan pada tahun lalu. Selain itu, terdapat pembahasan pula yang berhubungan dengan perkembangan perancangan aturan teknis dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Kemudian, terdapat pula pembahasan tentang penerapan asas hukum pidana atau yang biasa disebut dengan ultimum remedium yang dilakukan di tahap penyidikan. Dalam hal tersebut, tentu saja terdapat berbagai hal yang menjadi faktor pendukung dalam peningkatan setoran pajak perusahaan pada periode ini, antara lain:

Baca Juga: Mengetahui Lebih Dalam tentang Faktur Pajak Penjualan dan Pembelian

Dampak Kenaikan Tarif Pajak Pertambahan Nilai

Kenaikan tarif PPN yang menjadi kebijakan baru sehingga mengalami peningkatan menjadi 11% ini Tentu saja sangat besar kontribusinya terhadap pertumbuhan penerimaan pajak pada tahun kali ini. Yang mana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai berhasil menyumbang kontribusi sejumlah Rp28,308 Triliun Dan perbaikan tersebut terus mengalami peningkatan untuk setiap bulannya.

PPh Karyawan

Ternyata penerimaan pajak penghasilan 21 merupakan salah satu alasan mengapa setoran pajak pada periode ini mengalami pertumbuhan. Sudah tercatat bahwa penerimaan PPh 21 yang sebesar 2 1,4% berkontribusi besar pada setoran pajak sampai bulan Agustus. Hal tersebut merupakan pencapaian yang sangat baik pada periode yang sama di tahun lalu.

Penerimaan Pajak

Sudah berhasil tercatat bahwa penerimaan pajak telah mencapai angka Rp1.171,8 triliun per bulan Agustus Tahun 2022. Atau pencapaian tersebut setara dengan 58,1% pertumbuhan untuk setiap tahunnya. Bahkan juga tercatat pula sebanyak 78,9% dari target yang terutang pada peraturan presiden 98/2022 yang sebanyak Rp1,485.

Hukum Pidana atau Ultimatum Remedium

Penerapan hukum pidana dalam proses penyidikan mampu membantu pertumbuhan penerimaan negara, seperti yang diketahui bahwa dengan adanya suatu sanksi atau hukuman bisa meminimalisir sebuah tindak kecurangan yang akan terjadi. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 44A dan Pasal 44B UU KUP s.t.d.t.d UU HPP.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Apa Perbedaan dari SSP dan SSE?

Apa Perbedaan dari SSP dan SSE?

Pelatihan Pajak – Perkembangan teknologi yang semakin pesat memang mampu memberikan banyak kemudahan untuk masyarakat, terutama untuk para wajib pajak. Membayar pajak serta melaporkan pajak kini bisa dilakukannya secara online karena kehadiran SSE Pajak. Dengan begitu, proses kegiatan wajib pajak akan semakin mudah serta bisa dilakukan dengan cepat dan efisien.

Sebelum diterbitkannya SSE, wajib pajak diharuskan untuk membayar pajaknya dengan datang langsung ke bank maupun kantor pos untuk kemudian melaporkan pajaknyake Kantor Pelayanan Pajak, sehingga membutuhkan lebih banyak waktu lagi untuk melaksanakan kewajibannya selaku WP. Dengan begitu, Direktorat Jenderal Pajak telah menerbitkan Surat Setoran Elektronik Pajak atau yang disingkat dengan SSE Pajak pada 1 Januari 2016.

Apa itu Surat Setoran Pajak?

Surat Setoran Pajak ialah kepanjangan dari SSP yang merupakan tanda bukti wajib pajak yang telah melakukan pembayaran pajak. Setoran yang dilakukan ialah dengan mengisi formulir khusus penerimaan negara yang dilakukan pada salah satu tempat pembayaran yang telah disetujui atau yang telah ditunjuk oleh Kementerian Keuangan.

Jenis Surat Setoran Pajak

Surat setoran pajak mempunyai 4 jenis yakni SSP Standar, SSP Khusus, Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak dalam Rangka Impor, serta Surat Setoran Cukai atas  Barang kena Cukai.

  • SSP Standar sendiri merupakan surat setoran pajak yang memiliki fungsi untuk wajib pajak didalam melakukan kewajibannya untuk membayar pajak terutang ke Kantor Penerima Pembayaran.
  • SSP Khusus, ialah surat setoran pajak yang bisa dipakai sebagai bukti wajib pajak didalam penyetoran pajak yang terutang ke Kantor Penerima Pembayaran
  • Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak dalam Rangka Impor, ialah Surat Setoran Pajak (SSP) yang digunakan khusus untuk wajib pajak importir/ untuk wajib pajak dalam rangka impor
  • Surat Setoran Cukai atas Barang Kena Cukai dan PPN Hasil Tembakau Buatan dalam Negeri, ialah suatu Surat Setoran Pajak (SSP) khusus untuk wajib pajak sebagai pengusaha terhadap barang yang dikenakan cukai dan juga PPN hasil dari tembakau produksi dalam negeri.

Apa itu Surat Setoran Elektronik (SSE)?

Definisi dari SSP dan SSE sebenarnya sama, yang membedakan ialah SSP dilakukan secara manual, sementara SSE dilakukan secara elektronik / online. Penetapan dari penggunaan SSE sendiri sudah dilakukan sejak tahun 2016 yang lalu yang mampu memberikan dampak baik serta keuntungan untuk wajib pajak.

Baca Juga: Memahami Bagaimana Sanksi Pajak di Indonesia

Surat setoran elektronik ini mempunyai 3 versi yang berbeda, sejak tahun 2016 SSE mengalami banyak pembaharuan versinya dalam rangka meningkatkan layanan kepada wajib pajak supaya dilakukan dengan lebih mudah. Pembaharuan versi dari SSE sendiri telah dilakukan sebanyak 3 kali atau versi, yakni:

  1. SSE Pajak 1, ialah Surat Setoran Elektronik Pajak versi pertamanya yang diluncurkan atau bisa dikatakan sebagai e-billing pertama
  2. SSE Pajak 2, ialah Surat Setoran Elektronik Pajak versi kedua yang bisa dikatakan sebagai DJP Online
  3. SSE Pajak 3, ialah Surat Setoran Elektronik Pajak versi ketiga atau merupakan e-billing ketiga yang mana kini dikatakan sebagai versi alternatif dari SSE.

Dari ketiga versi pajak tersebut diatas tentunya mempunyai perbedaan dari cara mendaftar, cara menggunakan, dan juga fitur yang tersedia.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Mengetahui Lebih Dalam tentang Faktur Pajak Penjualan dan Pembelian

Mengetahui Lebih Dalam tentang Faktur Pajak Penjualan dan Pembelian

Kursus Pajak – Membicarakan tentang pengusaha pasti akan berkaitan secara langsung dengan pengusaha kena pajak atau PKP. Sebagai wajib pajak, seorang pengusaha maupun sebuah badan usaha pastinya perlu melakukan kewajiban perpajakan dengan baik. Kursus pajak dapat menjadi salah satu solusi yang bisa dilakukan untuk pengelolaan pajak yang lebih efektif dan efisien lagi. Karena pada sebuah kursus pajak nantinya peserta akan memperoleh berbagai materi maupun informasi terkait dengan pajak dasar hingga pajak lanjutan.

Ketika membicarakan PKP, pasti erat kaitannya dengan faktur pajak dan PPN, sekaligus faktur pembelian dan faktur penjualan. Berbagai faktor pajak tersebut tentu saja harus bisa dipahami oleh setiap pengusaha kena pajak. Secara definisi PKP atau pengusaha kena pajak merupakan pengusaha atau bisnis atau perusahaan yang melakukan penyerahan barang dan/atau jasa kena pajak pertambahan nilai. Untuk bisa menjadi seorang pengusaha kena pajak, maka pengusaha atau wajib pajak pribadi maupun perusahaan atau wajib pajak badan harus ditetapkan terlebih dahulu menjadi pengusaha kena pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Wajib pajak badan maupun wajib pajak pribadi harus memenuhi syarat-syarat yang sudah ditentukan oleh Dirjen pajak untuk melakukan pengajuan sebagai pengusaha kena pajak. Sebagai PKP sendiri, tentu mempunyai kewajiban untuk pembuatan e-faktur pajak, melakukan pelaporan PPN dan menyetorkan PPN. Seperti yang telah diketahui bahwa pengusaha kena pajak pasti tidak akan lepas dari aktivitas pembuatan faktur pajak elektronik dan pengelolaan e-faktur. Mulai dari melakukan penerbitan faktur, pengelolaan pajak masukan, perhitungan PPN terutang sampai nantinya melaporkan SPT Masa PPN.

Tentu saja sebelum mulai mengelola e-faktur, pihak wajib pajak harus memahami terlebih dahulu dasar-dasar pengetahuan tentang e-faktur yang mutlak diperlukan supaya pengelolaan nanti menjadi benar dan sah. Pemahaman dasar yang harus dipahami sekaligus nantinya mempermudah PKP supaya bisa memenuhi kewajiban pajaknya, yakni tentang dasar dokumen faktur, antara lain:

  • Melakukan pembayaran maupun penyetoran PPN terutang
  • Melakukan pemungutan atau pemotongan pajak pertambahan nilai atau PPN
  • Menyetorkan laporan surat pemberitahuan atau SPT masa PPN
  • Sampai hak mengkreditkan pajak terutang maupun restitusi PPN.

Wajib pajak PKP membuat faktur pajak ketika melakukan transaksi jual-beli barang dan/atau jasa kena PPN atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM .Hal yang pasti adalah ketika melakukan penerbitan penjualan maka faktur pajak saat itu juga akan dibuat. Jadi, faktur penjualan merupakan hal yang mempunyai sebutan lain yaitu invoice. Sama halnya seperti faktur pembelian adalah invoice atau faktur yang didapatkan PKP saat membeli barang atau jasa kena pajak yang kemudian akan menjadi faktur pajak pembelian yang diterimanya.

Baca Juga: Kenali Lebih Jauh Pajak Profesi Seorang Notaris

Sedangkan untuk e faktur pajak merupakan faktur pajak yang akan diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak berupa faktur pajak elektronik. Apabila faktur pajak dibuat dengan manual, maka Direktorat Jenderal Pajak juga memberikan kewajiban PKP untuk melakukan pembuatan faktur pajak elektronik atau yang biasa disebut dengan e-faktur pajak. Sehingga dapat disimpulkan bahwa e-faktur pajak keluaran yang didapatkan PKP pembeli dari PKP penjual, maka oleh pengusaha kena pajak pembeli bisa digunakan untuk pajak masukan yang dimanfaatkan pada pengkreditan PPN maupun pengajuan pengembalian kelebihan pembayaran PPN.

Tentu saja peran e-faktur pajak ini sangat penting untuk para PKP, yakni sebagai bukti telah memungut atau memotong pajak pertambahan nilai terhadap transaksi barang dan/atau jasa kena pajak serta lawan Transaksi dan mempunyai kewajiban untuk menyetorkan pajak pertambahan nilai terutang pada kas negara. Selain itu, sebagai komponen pola untuk melakukan penghitungan PPN terutang sebagai bagian untuk melakukan pengkreditan PPN.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Memahami Bagaimana Sanksi Pajak di Indonesia

Memahami Bagaimana Sanksi Pajak di Indonesia

Training Pajak – Sanksi pajak tentu saja menjadi hal yang sangat dihindari wajib pajak. Namun, mengapa masih banyak wajib pajak yang terkena sanksi? Ternyata, banyak wajib pajak yang tidak sadar jika mereka sering mengulang kesalahan yang sama ketika menyelesaikan kewajiban perpajakan. Oleh karena itu, untuk menghindari sanksi pajak, Anda perlu mengetahui apa saja kesalahan yang bisa menimbulkan sanksi pajak.

Berikut beberapa contoh kesalahan tersebut:

Lupa Tanggal Pembayaran serta Pelaporan Pajak

Salah satu penyebab utama keterlambatan pembayaran pajak ialah karena wajib pajak yang lupa dengan tanggal pelaporan. Hal ini pada umumnya terjadi pada wajib pajak yang mengurus semua administrasi perpajakannya sendiri tanpa bantuan dari orang lain.

Menunda pembayaran pajak

Sering menunda pembayaran pajak juga bisa menyebabkan WP terkena sanksi pajak. Bukan hanya sanksi karena telat dalam membayar pajak, wajib pajak juga dapat terkena sanksi sebab mereka telat menyampaikan SPT. Karena, apabila Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dilaporkan tidak tepat waktu, maka wajib pajak akan dikenakan sanksi pajak yakni berupa denda dan juga bunga.

Menyembunyikan data

Ini menjadi salah satu tindakan ilegal dari wajib pajak, dimana tindakan ini bertujuan mengurangi jumlah nominal pajak yang seharusnya dibayarkan. Caranya ialah dengan menyembunyikan atau memalsukan beberapa data, misalnya data pendapatan yang didapatkan dan lain sebagainya. Ini sudah tentu bisa membuat wajib pajak terkena sanksi pajak.

Berbicara tentang sanksi pajak, kita perlu mengetahui apa saja jenis dan juga besaran sanksi pajak itu sendiri. Terdapat 2 jenis sanksi pajak yang perlu diketahui, yakni:

Sanksi Administrasi Pajak

Sanksi administrasi merupakan sanksi berupa pembayaran kerugian terhadap negara, misalnya denda, bunga dan juga kenaikan. Adapun perbedaan antara denda, bunga serta kenaikan akan dijelaskan sebagai berikut:

  • Sanksi pajak berupa denda akan ditujukan pada pelanggaran yang berkaitan dengan kewajiban pelaporan. Besarannya juga bermacam-macam, sesuai aturan undang-undang.

Baca Juga: Mengenal Kursus Pajak, Materi, Biaya dan Manfaatnya

  • Sanksi bunga akan ditujukan kepada wajib pajak yang telah melakukan pelanggaran terkait dengan kewajiban membayar pajak. Besarannya telah ditentukan per bulan. Kekurangan pajak karena penundaan SPT juga dikenakan sanksi yakni berupa nilai bunga sebesar 2% per bulan terhadap kekurangan pembayaran pajak. Mengangsur ataupun menunda pajak juga akan terkena bunga senilai 2% per bulan, dengan ketentuan bagian dari bulan akan tetap dihitung penuh 1 bulan.
  • Sanksi kenaikan akan ditujukan terhadap wajib pajak yang melakukan pelanggaran yang berkaitan dengan kewajiban yang diatur didalam material. Sanksi pajak tersebut berupa kenaikan jumlah pajak yang perlu dibayar. Penyebabnya bisa dikarenakan terjadinya pemalsuan data.

Sanksi Pidana Pajak

Sanksi Pidana merupakan sanksi pajak yang diberikan yakni berupa hukuman pidana, misalnya denda pidana, pidana kurungan dan juga pidana penjara. Wajib pajak bisa dikenakan sanksi pidana jika diketahui telah dengan sengaja tidak menyampaikan SPT ataupun menyampaikan SPT namun isinya tidak benar.

Penyebab lainnya ialah wajib pajak telah memperlihatkan dokumen palsu dan juga tidak menyetor pajak yang telah dipotong. Sanksi karena tindakan tersebut ialah pidana penjara yakni selama 6 tahun paling lama serta denda paling banyak 4 kali dari jumlah pajak terutang.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Kenali Lebih Jauh Pajak Profesi Seorang Notaris

Kenali Lebih Jauh Pajak Profesi Seorang Notaris

Brevet Pajak – Di Indonesia sendiri terdapat pembebanan pajak pada sebuah bidang profesi, misalnya seperti pajak profesi notaris. Tentu saja terlepas dari apapun profesinya, jika diharuskan melakukan kewajiban perpajakan maka harus mengelola pajaknya dengan efektif dan efisien. Maka salah satu upaya yang bisa dilakukan adalah dengan mengikuti brevet pajak. Karena pada brevet pajak tersebut nantinya peserta akan memperoleh berbagai materi dan informasi terkait dengan perpajakan dasar hingga perpajakan lanjutan. Bahkan kelas perpajakan tersebut, biasanya diikuti oleh calon ahli pajak. Sedangkan, notaris adalah salah satu pekerjaan yang tugas utamanya adalah membuat akta autentik.

Notaris bukan lagi pekerjaan yang tidak familiar di telinga banyak orang, terlebih masyarakat Indonesia. Masyarakat pasti sudah akrab dengan yang namanya notaris, terlebih apabila berkaitan dengan properti maupun perbankan. Bisa diartikan bahwa notaris merupakan jasa profesi untuk bidang legalitas dokumen. Profesi notaris mempunyai peran yang sangat penting ketika mengurus surat-surat berharga. Di samping itu, ada ada berbagai hal yang harus Anda ketahui yang berkaitan dengan lingkup profesi Notaris dan pajak profesinya.

Pada umumnya, secara definisi notaris merupakan pejabat umum yang mempunyai wewenang dan tugas berkaitan dengan pembuatan akta autentik. Profesi seperti ini didapatkan oleh seseorang yang mempunyai latar belakang lulusan hukum dan telah mempunyai lisensi maupun sertifikasi dari pemerintah untuk melakukan praktik tindakan hukum. Juga termasuk menjadi saksi resmi dari sebuah penAndatanganan dokumen penting dari perusahaan maupun seseorang. Profesi notaris tersebut, bekerja dengan cara memberikan jasa-jasanya dalam hal pembuatan akta wakaf, akta pendirian usaha, akta jual beli, perjanjian jual beli, keterangan ahli waris, serta akta hibah dan akta pengikatan hibah.

Menurut Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Thn. 2014 sudah dicantumkan bahwa notaris merupakan pejabat umum yang mempunyai kewenangan untuk melakukan pembuatan akta autentik dan mempunyai wewenang lain, seperti halnya dalam Undang-Undang tersebut berdasarkan Undang-Undang yang lainnya.Sedangkan, untuk istilah notaris sendiri berasal dari nama Notaris yang dipakai untuk sebutan bagi seorang penulis cepat (stenographer). Bisa dikatakan bahwa profesi seperti ini merupakan jasa profesi di bidang hukum. Sehingga, hal seperti ini diharapkan supaya para notaris mempunyai posisi dan peran yang netral, maka notaris tidak mempunyai kedudukan pada kelembagaan, baik itu posisi legislatif, yudikatif, maupun eksekutif.

Baca Juga: Ketahui tentang Ketentuan Pajak Penyerahan Barang Kena Pajak

Seorang notaris juga tidak hak akan diperkenankan untuk memihak klien, Hal tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan terjadinya masalah nantinya. Ternyata Apa itu profesi ini berbeda-beda tergantung pada sistem hukum. Di negara Indonesia sendiri, jenis yang berlaku adalah notaris Civil Law yang memiliki tugas untuk melayani kepentingan masyarakat secara umum dan memperoleh penghasilan nya dari masyarakat umum pula. Tercantum dalam  Peraturan Dirjen Pajak No. PER-16/PJ/2016, bahwa notaris merupakan profesi yang dikategorikan sebagai tenaga ahli, sehingga masuk dalam kelompok penerima penghasilan yang berhubungan dengan pekerjaan jasa, bukan merupakan karyawan ataupun pegawai.

Tertuang dalam peraturan pajak penghasilan 21 (PPh 21), satu telah terdapat pembaharuan melalui UU HPP. Sehingga perhitungan pajak untuk profesi notaris, seperti berikut ini:

  • Notaris yang memiliki penghasilan lebih dari 1 pemberi kerja. Jika notaris mempunyai penghasilan yang berkaitan dan mempunyai penghasilan lebih dari satu pemberi kerja.
  • Notaris yang yang penghasilannya hanya dari satu pemberi kerja. Seorang notaris bisa mengajukan penggunaan pengurangan PPh yang berupa tunjangan penghasilan tidak kena pajak.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Ketahui tentang Ketentuan Pajak Penyerahan Barang Kena Pajak

Ketahui tentang Ketentuan Pajak Penyerahan Barang Kena Pajak

Pelatihan Pajak – Ketika Anda merupakan wajib pajak, pasti Anda membutuhkan pengelolaan pajak yang efektif dan efisien. Supaya tidak merugikan pemerintah maupun untuk diri Anda sendiri. Jalan keluar yang paling tepat adalah dengan mengikuti pelatihan pajak yang bisa diikuti siapapun yang ingin memperoleh materi maupun informasi tentang perpajakan. Pelatihan pajak biasanya juga diikuti oleh orang-orang yang ingin bekerja di bidang perpajakan, misalnya seperti ahli pajak. Ketika sudah menjadi pihak wajib pajak, pasti sudah tidak asing lagi dengan yang namanya pajak pertambahan nilai atau biasa disebut dengan PPN.

Pengenaan pajak pertambahan nilai ini pasti ada tujuan tersendiri atau Destination principle, juga prinsip yang sesuai dari origin principle atau tempat asalnya. Di Indonesia sendiri telah diterapkan prinsip yaitu destinasi. Destination principle atau prinsip destinasi ini mempunyai arti sebagai PPN yang dibebankan atau dikenakan terhadap barang maupun jasa, yang digunakan atau dikonsumsi dalam negeri berarti atau berarti secara domestik. Sedangkan, untuk prinsip origin principle atau tempat asalnya, bahwa mempunyai arti sebagai pajak pertambahan nilai yang dibebankan atau dikenakan terhadap barang maupun jasa yang berasal dari dalam negeri.

Ketentuan perpajakan tersebut mengarah pada pasal 4 UU Pajak Pertambahan Nilai (Undang-Undang PPN), pengenaan atau pemungutan PPN terjadi disebabkan karena terdapat kegiatan maupun transaksi terhadap penyerahan dan pemanfaatan, di dalam wilayah pabean dan impor yang memiliki pengenaan tarif tugas sebesar 10%. Tetapi, pada tarif tunggal mengalami peningkatan sebesar 11 persen, yang merujuk dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 (UU HPP). Sedangkan, untuk transaksi maupun aktivitas ekspor yang termasuk dalam objek pajak yang akan dibebankan tarif sejumlah 0%, yang diatur dalam undang-undang pajak pertambahan nilai pasal 7.

Pada dasarnya, semua jasa maupun barang yang sudah diserahkan dalam wilayah Pabean termasuk dalam objek pajak dari pungutan PPN. Selain itu, terdapat pengecualian dalam pengenaan PPN yang sudah diatur dalam UU yang berlaku. Merujuk pada pasal 1A UU PPN, yang menjelaskan bahwa kategori maupun jenis barang yang tergolong dalam barang kena pajak (BKP), di mana yang termasuk dalam barang kena pajak adalah sebagai berikut:

Pengalihan Terhadap BKP Karena Kesepakatan

Pengalihan terhadap barang kena pajak disebabkan terdapat sebuah kesepakatan atau perjanjian sewa beli dan/atau perjanjian sewa guna bisnis (leasing). Pada hal tersebut, penyerahan yang terjadi terhadap barang kena pajak juga bisa dilakukan disebabkan karena suatu kesepakatan atau perjanjian atau sewa beli atau sewa guna hasil (leasing). Meskipun begitu, jika penyerahan yang terjadi terhadap barang kena pajak belum dilakukan dan pembayarannya akan tetap dilakukan secara bertahap.

Baca Juga: Pentingnya Meningkatkan Kesadaran Pajak pada Kaum Milenial

Penyerahan Terhadap BKP pada Pedagang Perantara

Padahal hal tersebut, biasanya pedagang perantara dapat diartikan sebagai badan maupun orang pribadi yang melaksanakan kesepakatan maupun perjanjian yang dilakukan atas nama sendiri maupun perikatan atas tanggungan orang lain dan nantinya akan mendapat upah atau komisi terhadap perlakuan jasa tertentu, seperti commissioner. Sedangkan, maksud dari juru lelang merupakan orang yang ditunjuk secara langsung oleh pemerintah untuk melakukan pelelangan.

BKP yang Berupa Aktiva atau Persediaan

Berdasar pada tujuan semula yang tidak untuk diperjualbelikan, berarti masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan. Persediaan barang kena pajak ini juga merupakan aset seperti yang dimaksud pada persediaan BKP dan Aset yang bertujuan agar tidak diperjualbelikan atau dengan kata lain dikenakan PPN apabila syaratnya terpenuhi.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Mengenal Kursus Pajak, Materi, Biaya dan Manfaatnya

Mengenal Kursus Pajak, Materi, Biaya dan Manfaatnya

Kursus Pajak – Brevet pajak ialah kursus pajak dengan atau tanpa memakai software pajak. Perlu diketahui jika terdapat beberapa jenis brevet pajak sesuai dengan tingkat pembahasannya.

Brevet A

Di tingkatan ini, peserta akan mendapatkan materi terkait pajak penghasilan pribadi (PPh 21), ketentuan umum dan juga tata cara perpajakan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan dan juga pajak bumi dan bangunan.

Brevet B

Beberapa penyelenggara pelatihan pajak juga sering menggabungkan brevet A dan B sebab pada umumnya materi yang diajarkan hampir sama. Namun, dalam brevet B, pemberi kursus akan mengajarkan materi terkait perpajakan perusahaan dengan cakupan pemotongan dan juga pemungutan pajak penghasilan sesuai dengan pasal yang berlaku. Adapun pajak penjualan barang mewah, pemeriksaan dan penyidikan pajak, dan juga akuntansi pajak juga akan menjadi materi yang akan diajarkan dalam training pajak tahap ini.

Brevet C

Brevet yang satu ini merupakan tingkatan tertinggi pada pelatihan pajak. Peserta akan belajar terkait dengan pajak internasional, akuntansi pajak, pajak penghasilan pribadi dan perusahaan. Peserta harus mempunyai ilmu perpajakan yang cukup apabila mereka ingin mengambil brevet C.

Siapa Saja yang Boleh Mengikuti Brevet Pajak?

Untuk para penggiat pajak maupun orang-orang yang bekerja di bidang akuntansi dan keuangan, kursus pajak yang satu ini  tentu bisa sangat mendukung. Apalagi sertifikat kelulusannya yang sudah pasti bisa dijadikan sebagai nilai tambah saat mencari pekerjaan nanti.

Meskipun demikian, orang awam pun juga sangat diperbolehkan untuk mengikuti pelatihan pajak ini. Sebab brevet pajak mengajarkan ilmu pajak yang memang perlu dipahami oleh setiap wajib pajak. Oleh karena itu, siapa pun bisa menjadi peserta kursus pajak.

Berapa Biaya Kursus yang Dibutuhkan?

Terkait biaya brevet pajak tentu saja berbeda-beda tergantung dari penyelenggaranya. Para peserta dapat mendaftar kursus melalui situs resmi ataupun mencari jasa pelatihan pajak. Beberapa penyelenggara kursus pajak memperbolehkan masyarakat umum mengikuti pelatihan pajak tanpa harus mempunyai latar belakang perpajakan serta akuntansi atau keuangan.

Baca Juga: Ketahui Perbedaan Antara PPh Final dan PPh Tidak Final

Bagaimana Cara Memilih Tempat Kursus Brevet Pajak?

Saat ini tempat kursus pajak yang menawarkan berbagai harga dan juga fasilitas bisa ditemukan dengan mudah. Yang perlu dicermati dalam hal ini ialah bagaimana memilih tempat kursus yang aman dan juga terpercaya. Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan:

  1. Pilih tempat kursus pajak yang kredibel dan juga ahli dalam bidang pajak, akuntansi dan keuangan.
  2. Sebelum Anda memutuskan untuk mendaftar ke tempat kursus tertentu, Anda perlu melakukan research terlebih dahulu. Lebih baik cari tahu apakah tempat kursus tersebut berkualitas dan juga berpengalaman.
  3. Yang tidak kalah penting ialah menanyakan terkait materi training pajak supaya peserta bisa mempertimbangkan materi yang sesuai dengan kebutuhan.

Apa Saja Manfaat Mengikuti Brevet Pajak?

  1. Karena bisa diikuti oleh masyarakat umum, maka masyarakat bisa lebih memahami serta mampu merencanakan pajak sesuai dengan dirinya.
  2. untuk masyarakat umum yang ingin menjadi konsultan pajak, juga dapat memanfaatkan training pajak ini.
  3. Bagi para konsultan pajak yang ingin meningkatkan kemampuannya, juga sangat mungkin memperoleh manfaat dari mengikuti brevet pajak.
  4. Peserta akan semakin terampil dalam menghitung serta melaporkan pajak.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Ketahui Perbedaan Antara PPh Final dan PPh Tidak Final

Ketahui Perbedaan Antara PPh Final dan PPh Tidak Final

Brevet Pajak – Tarif PPh Final telah ditetapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah atau Keputusan Menteri Keuangan (KMK). Dimana salah satunya telah tertuang didalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 2022 terkait Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang PPh atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi.

Pada PP No. 99 Tahun 2022, pemerintah telah menetapkan ketentuan tarif PPh Final terhadap sektor jasa konstruksi, yakni dengan sebagian nilai tarif yang lebih rendah. Disamping itu, PP ini juga mengatur jika jumlah tarif PPh Final untuk sektor jasa konstruksi bertambah, yakni dari sebelumnya 5 tarif menjadi 7 tarif.

Sementara itu, tarif PPh Tidak Final merupakan tarif umum seperti yang telah diatur pada Pasal 17 UU PPh. Tapi, sejak diberlakukannya Undang – Undang HPP. Besaran tarif Pasal 17 UU PPh berubah menjadi sebagai berikut:

  • Penghasilan tahunan yang ada di bawah Rp 60 juta, tarifnya 5%
  • Penghasilan tahunan yang ada di bawah Rp 60 – Rp 250 juta, tarifnya 15%
  • Penghasilan tahunan diantara 250 – Rp 500 juta, tarifnya 25%
  • Penghasilan tahunan yang ada di 500 juta – Rp 5 miliar, tarifnya 30%
  • Penghasilan tahunan diatas Rp 5 miliar, tarifnya 35%.

Sesuai namanya, setiap wajib pajak mempunyai kewajiban perpajakan yakni muali dari bayar sampai dengan lapor pajaknya. Pajak yang wajib dibayar juga berbeda untuk setiap wajib pajak, sesuai dengan jenis pemasukan dan juga transaksinya.

Salah satu jenis pajak yang paling umum ialah Pajak Penghasilan (PPh). Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan baik terhadap orang pribadi ataupun badan atas penghasilan yang didapatkan dalam kurun waktu 1 tahun pajak. Pajak penghasilan melekat kepada subjeknya, sehingga sering disebut dengan sebutan pajak subjektif. Pajak Penghasilan sesuai dengan sifat pemotongan/pemungutan terbagi menjadi 2 jenis yaitu PPh final dan PPh tidak final.

Pajak Penghasilan final ialah pajak yang dikenakan dengan tarif dan juga dasar pengenaan pajak tertentu terhadap penghasilan yang diperoleh dalam 1 tahun berjalan. Pembayaran, pemotongan, maupun pemungutan PPh final yang dipotong oleh pihak lain maupun sendiri bukanlah pembayaran di muka terhadap PPh terutang. melainkan merupakan pelunasan PPh terutang atas penghasilan. Oleh sebab itu, Wajib Pajak dianggap sudah melakukan kewajiban pajaknya.

Baca Juga: Mengenal Penyerahan Barang Kena Pajak

Sementara itu, Pajak Penghasilan tidak final tidak akan memotong suatu penghasilan ketika itu juga, sehingga sebelum melaporkan pajak, Wajib Pajak akan ditetapkan belum melunasi kewajiban perpajakannya. Dan akan dianggap lunas ketika perhitungan serta pelaporan pajak di akhir tahun sudah selesai. Berikut perbedaan antara PPh final dan PPh tidak final yang perlu Anda ketahui:

  1. Pada SPT Tahunan PPh badan, PPh final tidak akan digabungkan dengan penghasilan lain yang terkena tarif umum dalam. Sementara itu, penghasilan dalam PPh tidak final digabungkan dengan penghasilan lain yang terkena tarif umum.
  2. PPh Final, biaya yang ada kaitannya dengan menagih, menghasilkan, dan juga memelihara penghasilan yang terkena PPh tidak bisa dikurangkan. Sementara itu, pada PPh tidak final, biaya tersebut bisa dikurangkan.
  3. Bukti potong PPh untuk PPh final tidak bisa diperhitungkan sebagai kredit pajak untuk pihak yang dipotong atau yang dipungut. Sebaliknya, bukti potong PPh tidak final bisa dihitung sebagai kredit pajak.
  4. Tarif untuk PPh final ditetapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) atau Keputusan Menteri Keuangan (KMK). Sementara itu, tarif PPh tidak final ialah tarif umum seperti yang diatur pada Pasal 17 UU PPh.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Pentingnya Meningkatkan Kesadaran Pajak pada Kaum Milenial

Pentingnya Meningkatkan Kesadaran Pajak pada Kaum Milenial

Training Pajak – Sudah bukan rahasia lagi bahwa pajak memiliki peran yang begitu besar dalam pembangunan nasional. Sebagai warga negara sudah kewajiban kita untuk menyadari hal tersebut. Bukan hanya para wajib pajak saja, tetapi para generasi muda juga harus sadar akan betapa pentingnya perpajakan.

Maka, training pajak dapat menjadi jalan terbaik supaya semua orang bisa menyadari pentingnya pajak, melalui materi-materi dan informasi pajak di kelas training pajak tersebut. Bahkan training pajak seperti ini, biasanya diikuti oleh orang-orang yang ingin bekerja di bidang perpajakan, seperti konsultan pajak maupun ahli pajak. Semua hal tersebut dilakukan sebagai upaya untuk memenuhi kepedulian dan kesadaran pajak.

Kepedulian dan kesadaran pajak adalah kedua bentuk upaya bela negara yang bisa dilakukan oleh generasi muda atau yang biasa disebut dengan kaum milenial. Kaum milenial atau juga yang biasa disebut dengan generasi Y menurut pakan generasi yang lahir pada kisaran tahun 1980-an sampai tahun 1995, ketika teknologi telah diperkenalkan ketika mereka berusia produktif, yaitu saat penduduk usia kerja yang bisa menghasilkan barang maupun jasa. Mengingat bahwa kaum milenial ini yang termasuk dalam rentang usia kerja, yaitu 15 sampai 64 tahun. Mereka mempunyai potensi yang sangat besar dalam hal kontribusi kepatuhan dan kesadaran terhadap perpajakan.

Peran Penting Perpajakan untuk Sebuah Negara

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, bahwa pajak memiliki peran yang sangat penting untuk sebuah negara. Karena sebagian besar pendapatan negara berasal dari sektor perpajakan. Bisa dikatakan jika pajak adalah tulang punggung yang sangat penting untuk sebuah negara. Kemajuan bangsa serta kehidupan warga negara ini sangat dipastikan memerlukan pajak. Tentu saja rakyat sekaligus pemerintah harus bahu-membahu supaya menjadikan negeri ini menjadi lebih baik lagi dengan melaksanakan tugas mereka masing-masing.

Kesadaran pajak adalah salah satu hal yang paling penting untuk selalu dibahas ketika membicarakan perpajakan. Terdapat berbagai hal yang bisa saja mengurangi kesadaran pajak, mulai dari perspektif negatif dari masyarakat terhadap keterbukaan pemerintah pada penggunaan dana pemungutan pajak, yang pastinya harus segera dihilangkan atau dihindari.

Di samping itu, juga ada kurangnya informasi mengenai perpajakan, misalnya  kurangnya informasi cara membayar pajak yang akan menyebabkan penundaan pembayaran pajak. Sudah jelas bahwa pajak menjadi pemasok terbesar dalam kas negara. Hal ini menunjukkan bahwa sektor tersebut merupakan sumber dana terbesar pada berbagai bidang dalam pemerintahan.

Baca Juga: Tax Refund, Fasilitas Pajak yang Diberikan untuk Wisatawan Asing

Selain itu, pajak juga memiliki peran penting dalam kehidupan sehingga kita semua harus sadar untuk selalu melakukan kewajiban perpajakan. Diharapkan bahwa melakukan kewajiban perpajakan ini bukanlah hal yang menjadi beban maupun paksaan untuk para masyarakat, terlebih untuk kaum milenial. Jika ditelaah lebih dalam, mungkin saja tidak ada manusia yang suka dengan pajak dan ini merupakan hal yang wajar atau rasional. Tetapi, pemahaman seperti ini harus diubah dengan adanya edukasi pajak.

Sebagai generasi milenial, jangan sampai menjadi generasi yang buta pajak. Pada dasarnya, Dalam cara pAndang seseorang secara modern, kaum milenial harus punya mindset kesadaran pajak dan pentingnya pajak dalam kehidupan berbangsa dan bermasyarakat. Jadi, mindset yang berkaitan dengan keengganan untuk melakukan kewajiban perpajakan di kalangan masyarakat, nantinya sedikit demi sedikit akan bisa hilang. Tentu saja hal tersebut harus dibarengi dengan berbagai hal yang dapat meningkatkan kesadaran pajak pada kaum milenial.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Mengenal Penyerahan Barang Kena Pajak

Mengenal Penyerahan Barang Kena Pajak

Pelatihan Pajak – Didalam dunia perpajakan, mungkin Anda sudah tidak asing lagi dengan istilah PPN atau Pajak Pertambahan Nilai. Pengenaan PPN tersebut tentu mempunyai tujuan (destination principle) serta prinsip sesuai dengan tempat asalnya (origin principle). Di Indonesia sendiri prinsip yang diterapkan adalah destinasi.

Prinsip destinasi (destination principle) mempunyai arti sebagai PPN yang dikenakan atau dibebankan terhadap barang maupun jasa yang dikonsumsi atau dipakai dalam negeri (domestic). Sementara itu, untuk prinsip tempat asalnya (origin principle) mempunyai arti sebagai PPN yang dikenakan terhadap barang maupun jasa yang berasal dari dalam negeri.

Mengacu pada Pasal 4 UU Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN), terjadinya pungutan atau pengenaan PPN, sebab adanya transaksi atau kegiatan terhadap penyerahan dan juga pemanfaatan di dalam wilayah pabean dan juga impor dengan pengenaan tarif tugas dengan besaran 10%.

Tapi, kini tarif tunggal mengalami peningkatan sehingga menjadi 11%, hal tersebut telah tertuang dalam Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP). Sementara itu, untuk kegiatan atau transaksi ekspor yang termasuk objek pajak akan terkena tarif dengan besar 0%, hal tersebut telah diatur dalam UU PPN Pasal 7.

Apabila suatu negara telah menerapkan prinsip tempat asal (origin principle), maka transaksi maupun kegiatan impor bukan objek PPN atau dengan kata lain kegiatan tersebut akan terkena tarif 0%. Sedangkan untuk kegiatan/transaksi ekspor dalam prinsip tersebut akan terkena pajak yang disesuaikan dengan tarif dalam negeri.

Mengenal Penyerahan Barang Kena Pajak

Pada dasarnya, semua barang maupun jasa yang diserahkan didalam wilayah pabean menjadi objek pajak dari pungutan PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Sedangkan pengecualian didalam pemungutan PPN telah diatur didalam Undang-Undang yang berlaku.

Berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (Undang – Undang PPN) Pasal 1A dijelaskan jika terdapat kategori/jenis barang yang termasuk penyerahan BKP (Barang Kena Pajak), dimana yang termasuk didalam BKP adalah sebagai berikut:

1. Penyerahan atas hak BKP sebab kesepakatan

Penyerahan atas hak BKP disebabkan suatu kesepakatan atau perjanjian. Yang dimaksud dari perjanjian tersebut adalah kegiatan yang terjadi atas jual-beli, jual-beli dengan angsuran atau cicilan, tukar-menukar,  sampai dengan perjanjian atau kesepakatan yang melibatkan penyerahan hak barang.

Baca Juga: Mengapa Edukasi Pajak Penting Diajarkan Sejak Usia Dini?

2. Pengalihan atas BKP karena kesepakatan

Pengalihan BKP sebab adanya suatu perjanjian atau kesepakatan sewa beli atau perjanjian sewa guna usaha (leasing).

3. Penyerahan atas BKP pada pedagang perantara

Penyerahan BKP terhadap pedagang perantara maupun melalui juru lelang. Pedagang perantara diartikan sebagai orang pribadi maupun badan yang melakukan kesepakatan/perjanjian yang dilaksanakan dengan nama sendiri atau perikatan atas dan untuk tanggungan orang lain dan akan memperoleh komisi/upah terhadap perlakuan atau jasa tertentu, seperti halnya komisioner.

4. Pemakaian sendiri dan pemberian cuma-cuma atas BKP

Pemakaian sendiri mempunyai arti sebagai pemakaian yang dilakukan atas diri sendiri ataupun kepentingan pribadi, pengurus, sampai dengan pegawainya. Sedangkan untuk pemberian cuma-cuma bisa diartikan sebagai pemberian yang dilakukan tanpa pembayaran, misalnya pemberian atau penyerahan barang sebab promosi kepada pembeli ataupun kepada partner (relasi).

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.