Mengenal Penyerahan Barang Kena Pajak

Mengenal Penyerahan Barang Kena Pajak

Pelatihan Pajak – Didalam dunia perpajakan, mungkin Anda sudah tidak asing lagi dengan istilah PPN atau Pajak Pertambahan Nilai. Pengenaan PPN tersebut tentu mempunyai tujuan (destination principle) serta prinsip sesuai dengan tempat asalnya (origin principle). Di Indonesia sendiri prinsip yang diterapkan adalah destinasi.

Prinsip destinasi (destination principle) mempunyai arti sebagai PPN yang dikenakan atau dibebankan terhadap barang maupun jasa yang dikonsumsi atau dipakai dalam negeri (domestic). Sementara itu, untuk prinsip tempat asalnya (origin principle) mempunyai arti sebagai PPN yang dikenakan terhadap barang maupun jasa yang berasal dari dalam negeri.

Mengacu pada Pasal 4 UU Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN), terjadinya pungutan atau pengenaan PPN, sebab adanya transaksi atau kegiatan terhadap penyerahan dan juga pemanfaatan di dalam wilayah pabean dan juga impor dengan pengenaan tarif tugas dengan besaran 10%.

Tapi, kini tarif tunggal mengalami peningkatan sehingga menjadi 11%, hal tersebut telah tertuang dalam Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP). Sementara itu, untuk kegiatan atau transaksi ekspor yang termasuk objek pajak akan terkena tarif dengan besar 0%, hal tersebut telah diatur dalam UU PPN Pasal 7.

Apabila suatu negara telah menerapkan prinsip tempat asal (origin principle), maka transaksi maupun kegiatan impor bukan objek PPN atau dengan kata lain kegiatan tersebut akan terkena tarif 0%. Sedangkan untuk kegiatan/transaksi ekspor dalam prinsip tersebut akan terkena pajak yang disesuaikan dengan tarif dalam negeri.

Mengenal Penyerahan Barang Kena Pajak

Pada dasarnya, semua barang maupun jasa yang diserahkan didalam wilayah pabean menjadi objek pajak dari pungutan PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Sedangkan pengecualian didalam pemungutan PPN telah diatur didalam Undang-Undang yang berlaku.

Berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (Undang – Undang PPN) Pasal 1A dijelaskan jika terdapat kategori/jenis barang yang termasuk penyerahan BKP (Barang Kena Pajak), dimana yang termasuk didalam BKP adalah sebagai berikut:

1. Penyerahan atas hak BKP sebab kesepakatan

Penyerahan atas hak BKP disebabkan suatu kesepakatan atau perjanjian. Yang dimaksud dari perjanjian tersebut adalah kegiatan yang terjadi atas jual-beli, jual-beli dengan angsuran atau cicilan, tukar-menukar,  sampai dengan perjanjian atau kesepakatan yang melibatkan penyerahan hak barang.

Baca Juga: Mengapa Edukasi Pajak Penting Diajarkan Sejak Usia Dini?

2. Pengalihan atas BKP karena kesepakatan

Pengalihan BKP sebab adanya suatu perjanjian atau kesepakatan sewa beli atau perjanjian sewa guna usaha (leasing).

3. Penyerahan atas BKP pada pedagang perantara

Penyerahan BKP terhadap pedagang perantara maupun melalui juru lelang. Pedagang perantara diartikan sebagai orang pribadi maupun badan yang melakukan kesepakatan/perjanjian yang dilaksanakan dengan nama sendiri atau perikatan atas dan untuk tanggungan orang lain dan akan memperoleh komisi/upah terhadap perlakuan atau jasa tertentu, seperti halnya komisioner.

4. Pemakaian sendiri dan pemberian cuma-cuma atas BKP

Pemakaian sendiri mempunyai arti sebagai pemakaian yang dilakukan atas diri sendiri ataupun kepentingan pribadi, pengurus, sampai dengan pegawainya. Sedangkan untuk pemberian cuma-cuma bisa diartikan sebagai pemberian yang dilakukan tanpa pembayaran, misalnya pemberian atau penyerahan barang sebab promosi kepada pembeli ataupun kepada partner (relasi).

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.