Ketahui tentang Ketentuan Pajak Penyerahan Barang Kena Pajak

Ketahui tentang Ketentuan Pajak Penyerahan Barang Kena Pajak

Pelatihan Pajak – Ketika Anda merupakan wajib pajak, pasti Anda membutuhkan pengelolaan pajak yang efektif dan efisien. Supaya tidak merugikan pemerintah maupun untuk diri Anda sendiri. Jalan keluar yang paling tepat adalah dengan mengikuti pelatihan pajak yang bisa diikuti siapapun yang ingin memperoleh materi maupun informasi tentang perpajakan. Pelatihan pajak biasanya juga diikuti oleh orang-orang yang ingin bekerja di bidang perpajakan, misalnya seperti ahli pajak. Ketika sudah menjadi pihak wajib pajak, pasti sudah tidak asing lagi dengan yang namanya pajak pertambahan nilai atau biasa disebut dengan PPN.

Pengenaan pajak pertambahan nilai ini pasti ada tujuan tersendiri atau Destination principle, juga prinsip yang sesuai dari origin principle atau tempat asalnya. Di Indonesia sendiri telah diterapkan prinsip yaitu destinasi. Destination principle atau prinsip destinasi ini mempunyai arti sebagai PPN yang dibebankan atau dikenakan terhadap barang maupun jasa, yang digunakan atau dikonsumsi dalam negeri berarti atau berarti secara domestik. Sedangkan, untuk prinsip origin principle atau tempat asalnya, bahwa mempunyai arti sebagai pajak pertambahan nilai yang dibebankan atau dikenakan terhadap barang maupun jasa yang berasal dari dalam negeri.

Ketentuan perpajakan tersebut mengarah pada pasal 4 UU Pajak Pertambahan Nilai (Undang-Undang PPN), pengenaan atau pemungutan PPN terjadi disebabkan karena terdapat kegiatan maupun transaksi terhadap penyerahan dan pemanfaatan, di dalam wilayah pabean dan impor yang memiliki pengenaan tarif tugas sebesar 10%. Tetapi, pada tarif tunggal mengalami peningkatan sebesar 11 persen, yang merujuk dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 (UU HPP). Sedangkan, untuk transaksi maupun aktivitas ekspor yang termasuk dalam objek pajak yang akan dibebankan tarif sejumlah 0%, yang diatur dalam undang-undang pajak pertambahan nilai pasal 7.

Pada dasarnya, semua jasa maupun barang yang sudah diserahkan dalam wilayah Pabean termasuk dalam objek pajak dari pungutan PPN. Selain itu, terdapat pengecualian dalam pengenaan PPN yang sudah diatur dalam UU yang berlaku. Merujuk pada pasal 1A UU PPN, yang menjelaskan bahwa kategori maupun jenis barang yang tergolong dalam barang kena pajak (BKP), di mana yang termasuk dalam barang kena pajak adalah sebagai berikut:

Pengalihan Terhadap BKP Karena Kesepakatan

Pengalihan terhadap barang kena pajak disebabkan terdapat sebuah kesepakatan atau perjanjian sewa beli dan/atau perjanjian sewa guna bisnis (leasing). Pada hal tersebut, penyerahan yang terjadi terhadap barang kena pajak juga bisa dilakukan disebabkan karena suatu kesepakatan atau perjanjian atau sewa beli atau sewa guna hasil (leasing). Meskipun begitu, jika penyerahan yang terjadi terhadap barang kena pajak belum dilakukan dan pembayarannya akan tetap dilakukan secara bertahap.

Baca Juga: Pentingnya Meningkatkan Kesadaran Pajak pada Kaum Milenial

Penyerahan Terhadap BKP pada Pedagang Perantara

Padahal hal tersebut, biasanya pedagang perantara dapat diartikan sebagai badan maupun orang pribadi yang melaksanakan kesepakatan maupun perjanjian yang dilakukan atas nama sendiri maupun perikatan atas tanggungan orang lain dan nantinya akan mendapat upah atau komisi terhadap perlakuan jasa tertentu, seperti commissioner. Sedangkan, maksud dari juru lelang merupakan orang yang ditunjuk secara langsung oleh pemerintah untuk melakukan pelelangan.

BKP yang Berupa Aktiva atau Persediaan

Berdasar pada tujuan semula yang tidak untuk diperjualbelikan, berarti masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan. Persediaan barang kena pajak ini juga merupakan aset seperti yang dimaksud pada persediaan BKP dan Aset yang bertujuan agar tidak diperjualbelikan atau dengan kata lain dikenakan PPN apabila syaratnya terpenuhi.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.