Efektivitas Penerapan Pajak Karbon dalam Mengurangi Kerusakan Iklim

Efektivitas Penerapan Pajak Karbon dalam Mengurangi Kerusakan Iklim

Brevet Pajak – Pemerintah Indonesia memang telah berencana untuk menerapkan pajak karbon. Apabila sudah disahkan, maka segala aktivitas yang menghasilkan emisi karbon tentu saja akan dikenai biaya pajak.

Pemerintah Indonesia mengusung rencana dari penerapan biaya pajak untuk karbon sesudah ditekannya Undang – Undang No. 7/2021 terkait Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Perpres 98/2021 terkait penyelenggaraan nilai ekonomi karbon untuk pencapaian target kontribusi yang ditetapkan secara nasional dan juga pengendalian emisi gas rumah kaca didalam pembangunan nasional.

Pajak karbon merupakan pengenaan biaya terhadap emisi karbon terhadap aktivitas yang memakai bahan bakar fosil seperti batubara, minyak bumi, dan juga gas bumi. Adanya pajak karbon diharapkan bisa menjadi salah satu potensi dalam melestarikan lingkungan. Melansir dari laman resmi Universitas Airlangga (Unair), Dr. Cenuk Sayekti, Dosen Fakultas Hukum Unair mencoba untuk mengupas potensi dan juga tantangan penerapan rencana dari pajak karbon.

Cenuk menyatakan jika pajak karbon merupakan manifestasi dari prinsip pencemar membayar (polluter pays) didalam hukum lingkungan. Hal tersebut digunakan untuk menekan eksternalitas negatif, yaitu polusi, didalam aktivitas perekonomian. Penetapan pajak karbon sendiri diharapkan bisa menjadi langkah dalam mengurangi penggunaan bahan bakar fosil yang sangat merusak iklim.

Lebih lanjut, Cenuk juga menyatakan bahwa esensi dari penerapan pajak ini ialah perubahan perilaku. Penerapan pajak karbon juga menjadi bentuk pelaksanaan kewajiban Indonesia sebagai negara yang menjadi anggota Paris Agreement.

Paris Agreement atau Persetujuan Paris merupakan kesepakatan global yang dibuat untuk menghadapi perubahan iklim pada tahun 2015. Persetujuan tersebut memandu negara-negara dalam mengurangi emisi karbon dioksida dan juga gas rumah kaca lain untuk membatasi pemanasan global.

Gas rumah kaca merupakan gas-gas yang terdapat di atmosfer yang menyebabkan efek rumah kaca. Sebenarnya gas rumah kaca muncul secara alami di lingkungan, namun juga bisa muncul karena aktivitas manusia, terutama karena pembakaran bahan bakar fosil.

Baca Juga: Pelajari tentang Pembaruan Sistem Inti Administrasi Pajak

Efektivitas Penerapan Pajak Karbon

Efektivitas pelaksanaan dari pajak karbon ada pada tata cara pemungutan dan juga alokasi penghasilan pajak oleh pemerintah. Kebijakan pajak karbon perlu memperhatikan proporsionalitas pemungutan pajak supaya tidak membebankan masyarakat yang berpenghasilan rendah.

Dr. Cenuk juga menyerukan jika alokasi penghasilan pajak karbon harus menerapkan konsep earmarking. Pendapatan yang didapatkan dari penetapan pajak karbon disarankan agar dialokasikan terhadap sektor lingkungan.

Apabila pajak karbon telah ditetapkan sebagai suatu aturan, pemerintah Indonesia diharapkan mau untuk bersikap transparan. Ia menekankan jika perlu adanya penjelasan berhubungan dengan bagaimana pajak ini bisa mengurangi emisi karbon, dan juga manfaat tambahan yang didapat oleh masyarakat serta lingkungan.

Cenuk memberi contoh, beberapa manfaat pajak didalam mengurangi emisi karbon yakni pengurangan kemacetan lalu lintas, penurunan biaya kesehatan, penurunan polusi udara, dan juga peningkatan kualitas hidup masyarakat. Penetapan pajak karbon tersebut diharapkan bisa menjadi aturan yang bernilai positif untuk lingkungan dan juga masyarakat.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Perusahaan IPO yang Mendapat Penurunan Tarif PPh

Perusahaan IPO yang Mendapat Penurunan Tarif PPh

Kursus Pajak – Bagi Anda yang masih belum paham mengenai perpajakan, Anda harus cepat cepat belajar bagaimana cara mengelola dan menghitung perpajakan yang anda miliki. Perpajakan juga dapat ada pada penjualan saham, maka anda harus segera mempelajari ilmu-ilmu dasar mengenai perpajakan.

Cara yang paling cepat untuk mendapatkan ilmu-ilmu perpajakan tersebut secara cara sistematis dan urut, yaitu dengan melakukan kursus pajak. Dengan kelas perpajakan ini, anda akan diberikan ilmu-ilmu dasar mengenai perpajakan, tentunya juga telah diterapkan kurikulum yang efektif, dalam mempelajari ilmu tersebut dan pemberian ilmunya pun oleh orang-orang yang telah ahli dalam perpajakan sehingga Anda tidak akan salah memilih

Jika ingin mendapatkan ilmu perpajakan dengan melakukan kursus pajak. Dirjen pajak telah menegaskan bahwa akan ada transparansi di dalam memberikan insentif pajak bagi perusahaan-perusahaan yang memiliki go public mencatatkan sahamnya di dalam Bursa Efek Indonesia atau BEI.

Kepala dari subdirektorat kerjasama dan kemitraan Direktorat P2Humas mengatakan bahwa pemberian insentif pajak ini, memiliki tujuan untuk melakukan penawaran umum perdana saham atau biasa disebut dengan Initial Public Offering (IPO). Menurutnya juga, insentif pajak ini akan diberikan kepada setiap perusahaan atau lembaga yang telah memenuhi kriteria tertentu saja untuk mendapatkan insentif pajak bagi perusahaan atau lembaganya.

Hal ini memang akan diberikan secara transparan dan dapat dilakukan dimanapun perusahaan itu, berada yang dapat mendapatkan insentif pajak bagi perusahaannya pernyataan tambahan dari kepala sub Direktorat kerjasama dan kemitraan Direktorat P2 humas. Suatu hal yang menjadi salah satu keuntungan bagi perusahaan initial public offering yaitu akan memperoleh tarif 3% lebih rendah dibandingkan dengan tarif pajak penghasilan badan normal lainnya sebesar 22%.

Tarif yang diberikan tersebut kepada perusahaan yang telah memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu seperti contohnya menyetorkan saham untuk diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia paling sedikit 40% saham yang diperdagangkan dari perusahaannya dan dimiliki oleh paling sedikit 300 pihak.

Lalu, masing-masing pihak yang memiliki saham tersebut hanya boleh memiliki saham kurang dari 5% dari keseluruhan saham yang yang ditempatkan dan disetorkan penuh oleh perusahaan. Pihak yang dimaksudkan tersebut tidak termasuk wajib pajak perseroan terbuka yang telah melakukan buyback atau membeli kembali sahamnya dan yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan PPH dengan wajib pajak perseroan terbuka.

Baca Juga: Peran Pemerintah dalam Pemulihan Ekonomi Negara Melalui Perpajakan

Kemudian, semua ketentuan seperti halnya minimal setor saham, persentase kepemilikan saham, jumlah pihak yang memiliki saham tiap pihaknya harus dipenuhi dalam jangka waktu paling singkat yaitu 183 hari di kalender dalam jangka waktu satu tahun pajak. Terakhir, pemenuhan persyaratan persyaratan yang telah dilakukan oleh wajib pajak perseroan terbuka dengan menyampaikan laporan kepada Dirjen pajak.

Dirjen pajak juga telah membentuk Kantor Pelayanan Pajak masuk bursa atau disingkat menjadi PMB untuk melayani para wajib pajak yang pernyataan pendaftaran emisi sahamnya telah dinyatakan efektif oleh otoritas pengawas pasar modal serta jasa keuangan, badan-badan khusus, dan perusahaan-perusahaan efek non bank yang didirikan dan beroperasi di Bursa Indonesia. Penurunan tarif PPH ini juga dinilai akan dengan mudah ah didapatkan apabila perusahaan initial public offering telah menghubungi KPP PMB.

KTP MB ini pun dibentuk secara khusus untuk bertugas dalam melayani wajib pajak yang telah listing di Bursa. Meskipun secara umum tidak ada ada bedanya dengan kantor pajak yang lain, KPP PMB ini juga akan memberikan pelayanan pajak siang memang sangat dibutuhkan oleh perusahaan initial public offering. Kantor KPP PMB ini, juga dinilai memiliki fasilitas, kenyamanan, kapabilitas, serta kompetensi orang-orang yang di dalamnya sehingga memiliki keunggulan dibandingkan dengan kantor kantor pajak yang lainnya.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Pelajari tentang Pembaruan Sistem Inti Administrasi Pajak

Pelajari tentang Pembaruan Sistem Inti Administrasi Pajak

Pelatihan Pajak – Kini, bukan menjadi hal baru lagi apabila apa yang dilakukan dalam kehidupan sehari-hari selalu dikaitkan dengan digitalisasi, baik itu dari segi perekonomian, kesehatan, pendidikan, dan bahkan dalam sektor perpajakan. Adanya digitalisasi, tentunya mampu menciptakan pembaruan-pembaruan. Sama halnya dengan perpajakan, melalui PSIAP sebagai upaya DJP dalam mengembangkan reformasi pajak dalam sistem perpajakan di Indonesia. Lalu apa sebenarnya PSIAP?

Mengenal PSIAP

Didalam perpajakan, ada suatu sistem yang disebut dengan PSIAP. PSIAP sendiri merupakan singkatan dari Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Sistem tersebut menjadi sebuah program yang dirancang ulang pada proses bisnis administrasi perpajakan, dimana pembangunan sistem informasinya berbasis Commercial Off-the-Shelf atau COTS.

Disamping itu, program ini juga akan mengembangkan basis data didalam perpajakan. Sementara tujuan utama dari pada pembaruan pada sistem perpajakan di Indonesia ialah menjadi lebih mudah, terintegrasi, andal, akurat, dan juga pasti.

Bertepatan dengan puncak perayaan dari hari pajak tahun ini, Suryo Utomo, Dirjen Pajak menyatakan jika reformasi perpajakan di Indonesia akan terus berlanjut. Dimana sebagai salah satu bentuk dari reformasi pajak saat ini yang dilakukan oleh DJP (Direktorat Jenderal Pajak) adalah melakukan pengembangan pada proses bisnis yang terintegrasi oleh PSIAP (Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan) atau yang bisa disebut dengan Core Tax System.

Pengembangan tesrebut dilakukan atas dasar Peraturan Presiden (Perpres) No. 40 Tahun 2018 tentang pembaruan sistem administrasi perpajakan yakni dengan visi untuk mewujudkan SIAP-MANTAP atau sistem informasi administrasi perpajakan yang mudah, terintegrasi, andal, akurat dan juga pasti, dalam rangka mengoptimalisasikan pelayanan dan juga pengawasan sebagai bagian dari pengembangan reformasi perpajakan yang tengah berlangsung hingga kini.

PSIAP Sebagai Reformasi Pajak

Seiring berjalannya waktu, kini DJP telah melakukan pengembangan terhadap reformasi perpajakan III. Pengembangan tersebut dilaksanakan mulai dari 2018 sampai 2024 yang akan datang. Didalam pembaruan sistem perpajakan, ada 5 topik utama yang dijadikan sebagai peninjauan, yakni:

  1. Organisasi
  2. SDM (Sumber Daya Manusia)
  3. Teknologi Informasi (basis data perpajakan)
  4. Kegiatan atau Proses Bisnis
  5. Dasar hukum (peraturan perundang-undangan).

Pada topik ketiga dan keempat, yaitu teknologi informasi (basis data perpajakan) dan juga kegiatan atau proses bisnis diwujudkan didalam program PSIAP atau Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

Baca Juga: Mengapa Jurusan Perpajakan Banyak Diminati?

Perubahan dalam Implementasi PSIAP

Pada implementasi PSIAP, pembaruan terhadap proses bisnis DJP diawali dengan pendaftaran, pengawasan kewilayahan /ekstensifikasi, pengelolaan SPT, pembayaran, data-data pihak ketiga, EoI (Exchange of Information), penagihan, sampai dengan TAM (Taxpayer Account Management).

Kemudian, pemeriksaan baik bukper maupun penyidikan, CRM (Compliance Risk Management), document management system, business intelligence, banding (keberatan) atau non-banding, data quality management, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, dan juga knowledge management.

Manfaat Implementasi PSIAP

Setiap program yang dilaksanakan atas dasar pengembangan maupun pembaruan tentunya harus disertai dengan tujuan yang jelas. Berikut manfaat yang akan diperoleh dari dijalankannya PSIAP berdasarkan orangnya:

Wajib Pajak

Wajib Pajak akan mendapatkan kemudahan dalam menggunakan layanan DJP di portal resmi, bisa meminimalisir potensi kesalahan (human error) maupun sengketa, dan juga mengurangi biaya kepatuhan.

Pegawai DJP

Bisa mengurangi kesalahan (human error) serta bisa mengurangi pekerjaan manual yang berpotensi menyebabkan kesalahan. Disamping itu, juga bisa meningkatkan kapabilitas hingga produktif.

Instansi DJP

Bisa membantu menciptakan kepercayaan, akuntabel, kredibel, kepatuhan dan juga meningkatkan kinerja setiap organisasi serta kapabilitas pegawai.

Stakeholders

Stakeholders akan mendapatkan data yang valid dan real time untuk meningkatkan kualitas dalam tugas ataupun fungsi.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Mengapa Jurusan Perpajakan Banyak Diminati?

Mengapa Jurusan Perpajakan Banyak Diminati?

Training Pajak – Perpajakan memang tengah menjadi salah satu bidang yang sedang naik daun apalagi setelah adanya tax amnesty serta digalakkannya pajak pribadi oleh Kementerian Keuangan. Perpajakan merupakan bidang pendidikan vokasional yang menyiapkan Anda untuk menjadi ahli pajak. Anda akan mempelajari berbagai kewajiban serta hak wajib pajak orang pribadi ataupun badan. Seluruh jenis pajak pusat dan juga pajak daerah termasuk berbagai ketentuan perpajakan juga akan Anda pelajari.

Ada banyak keuntungan yang diperoleh dari seorang lulusan perpajakan, diantaranya adalah sebagai berikut

  1. Anda bisa bekerja di Kantor Pelayanan Pajak, lalu menjalankan fungsi pelayanan dan juga konsultasi perpajakan serta fungsi pengawasan dan juga penggalian potensi wajib pajak.
  2. Peluang karier dari lulusan jurusan Perpajakan juga tidak terbatas di Direktorat Jenderal Pajak. Di lingkungan Kementerian Keuangan sendiri, Anda bisa bekerja di Badan Kebijakan Fiskal, Pusdiklat Pajak. maupun Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan,
  3. Perusahaan-perusahaan juga begitu membutuhkan ahli pajak dalam melaporkan hasil usahanya serta menghitung besaran pajaknya.
  4. Jenjang kariernya juga sangat menjanjikan, di perusahaan Anda dapat mulai dari Tax Accountant ketika masih fresh graduate, bisa jadi Tax Manager bahkan menjadi Tax Director seiring berjalannya waktu dengan mempertimbangkan prestasi kerja yang dimiliki.
  5. Anda juga bisa menjadi Konsultan Pajak setelah lulus Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak yang dilaksanakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia. Jadi Anda bisa memberikan jasa konsultasi perpajakan ke wajib pajak.
  6. Profesi kuasa hukum pajak juga patut untuk dicoba. Nanti tugas Anda ialah mendampingi dan/atau mewakili pihak yang bersengketa pada perkara pajak di Pengadilan Pajak.

Prospek Kerja

Lulusan perpajakan akan sangat dibutuhkan oleh pemerintah untuk menghitung potensi penerimaan negara serta mengelolanya. Begitu juga dengan perusahaan-perusahaan, tidak kalah penting kehadiran dari ahli pajak untuk menghitung serta mengurus pajak yang harus mereka bayarkan. Pada umumnya, di perusahaan, lulusan jurusan tersebut akan bertanggung jawab dalam menyusun laporan perpajakan dan juga mengestimasi besarnya pajak yang harus dibayarkan. Oleh sebab itu, bekal keilmuan serta keterampilan Perpajakan yang Anda peroleh di bangku perkuliahan menjadi nilai jual yang patut untuk dibanggakan.

Baca Juga: Mengenal Commercial Tax dan Implementasinya di Indonesia

Karena memang ada banyak sekali peluang karier yang menanti untuk para lulusan Perpajakan. Jenis dan juga jenjang kariernya pun juga sangat bervariasi. Dimana secara umum, rata-rata gaji awal dari lulusan Perpajakan berada ada i kisaran Rp4.000.000, dengan pekerjaan sebagai staf pada suatu perusahaan. Namun, besaran tersebut juga akan mempertimbangkan kemampuan serta pengalaman yang dimiliki, area tempat bekerja, dan tentu saja tingkatan pekerjaan Anda di perusahaan. Berikut beberapa pilihan karier yang bisa Anda geluti: Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pengacara, Tata Usaha (Admin), Pegawai Bank (Account Officer), Akuntan, Bagian Personalia (HRD) dan masih banyak lagi yang lainnya.

Walaupun mungkin lebih banyak berkutat dengan perihal keuangan setiap harinya, pekerjaan dalam bidang perpajakan mempunyai segudang tantangan yang terbilang cukup dinamis. Hal tersebut dikarenakan, setiap perusahaan atau perorangan memiliki kendala yang berbeda. Seorang ahli pajak tentu perlu menemukan solusi terbaik untuk setiap kliennya. Terlebih, berbagai peraturan hukum yang juga sering berubah, sehingga Anda tidak akan merasa bosan saat bekerja sebab pekerjaanya tergolong tidak monoton.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Peran Pemerintah dalam Pemulihan Ekonomi Negara Melalui Perpajakan

Peran Pemerintah dalam Pemulihan Ekonomi Negara Melalui Perpajakan

Brevet pajak dinilai memiliki andil yang cukup besar untuk seseorang yang ingin menguasai ilmu dan informasi tentang perpajakan. Brevet pajak ini seringkali diikuti oleh calon ahli pajak atau calon konsultan pajak yang ingin mengikuti USKP. Karena dengan mengikuti kelas perpajakan seperti ini nantinya calon konsultan pajak akan menjadi lebih siap untuk mengikuti ujian sertifikasi. Juga tidak kalah penting untuk mengetahui berbagai informasi mengenai perpajakan pada saat ini. Mungkin tidak jarang bahwa pajak disalahartikan sebagai sebuah perampasan secara ekonomi atau materi. Hal tersebut disebabkan, pajak identik dengan pengenaan atau pungutan yang harus disetorkan pada negara dengan jumlah tertentu.

Akibat yang menyebabkan kesalahpahaman tersebut adalah karena keterbatasan pengetahuan masyarakat tentang cara pemerintah mendapatkan penerimaan negara dan bagaimana cara cara membelanjakannya. Padahal, sumber penerimaan negara yang salah satunya berasal dari pajak ini, memang secara khusus ditujukan untuk melakukan pembelanjaan negara. Pajak yang berfungsi sebagai sumber penerimaan negara ini, mempunyai faktor penting untuk suatu negara supaya mampu menjamin kehidupan warga negaranya.

Hal tersebut dikarenakan, penerimaan negara tersebut, pada akhirnya memang dikembalikan lagi untuk masyarakat dalam bentuk jaminan sosial maupun berbagai fasilitas lain. Mulai dari fasilitas transportasi umum, fasilitas jalan tol dan jembatan, fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, fasilitas pelayanan publik secara online, atau yang lainnya. Di Indonesia, perpajakan merupakan penerimaan negara Dan menjadi sumber penerimaan terbesar atau utama bagi negara karena menyumbang sebanyak 80% penerimaan negara.

Penetapan kebijakan maupun ketentuan pajak mempunyai peran yang penting untuk pertumbuhan dan pemulihan ekonomi negara. Yang mana apa aja tinggi bisa saja melemahkan pertumbuhan bisnis, sementara insentif atau pemotongan pajak bisa mendorong pertumbuhan bisnis dan pemulihan ekonomi. Tetapi, setiap negara mempunyai peran membutuhkan penerapan kebijakan pajak dengan teliti, supaya bisa menumbuhkan perekonomian dengan semakin baik. Lantas, bagaimana peran pajak dalam pemulihan ekonomi?

Pandemi Covid-19 tentu saja memberi efek yang cukup besar untuk perekonomian negara. Juga termasuk perekonomian Indonesia yang bahkan hingga mengalami resesi. Untuk mengatasi kendala yang satu ini, pemerintah juga bersikeras untuk mencari cara agar bisa memulihkan dan menjaga kestabilan ekonomi Indonesia. Sehingga, salah satu alat yang digunakan untuk pemerintah adalah melalui pajak. Diketahui bahwa pajak adalah sumber penerimaan terbesar negara dalam APBN. Tetapi, pajak juga terdapat andil besar dalam pemulihan ekonomi.

Baca Juga: Apa Saja yang Terjadi Ketika Pengusaha Kena Pajak Membuat Faktur Pajak?

Untuk itu, pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan atau insentif perpajakan supaya terwujudnya pemulihan ekonomi Indonesia. Pemerintah melakukan penerapan yang pertama pada kebijakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28/PMK.03/2020. Tentang pemberian fasilitas pajak pada barang dan jasa yang diperlukan untuk penanganan pandemi covid-19.

Selain itu, juga yang diatur dalam PMK Nomor 34/PMK.04/2020, yang mana impor barang yang digunakan sebagai keperluan penanganan pandemi, akan memperoleh insentif pajak berupa fasilitas pembebasan Bea Cukai dan bea masuk, PPN/PPnBM yang tidak dipungut, dan terbebas dari PPh Pasal 22.

Selanjutnya,  pemerintah mengeluarkan kebijakan kedua bertujuan untuk memberikan dukungan pemulihan ekonomi di bidang usaha, yang diatur dalam PMK Nomor 82/PMK.03/2021, Tentang insentif untuk wajib pajak yang terdampak pandemi. Melalui kebijakan yang satu ini, Pemerintah memberi insentif pajak, yaitu PPh Pasal 21 yang ditanggung oleh pemerintah, terbebas dari pemungutan PPh Pasal 22, PPh Final UMKM yang ditanggung oleh pemerintah, dan pengembalian PPN.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Mengenal Commercial Tax dan Implementasinya di Indonesia

Mengenal Commercial Tax dan Implementasinya di Indonesia

Kursus Pajak – Commercial Tax atau yang umumnya disebut dengan GST (Goods and Services Tax) ialah nama lain dari VAT (Value Added Tax) yang sering kali dikenakan pada barang maupun jasa. Di Indonesia sendiri GST sama saja dengan PPN (Pajak Pertambahan Nilai), dimana tarif yang dikenakan saat ini ialah sebesar 11%.

Mengenal Commercial Tax

Umumnya commercial tax sering disebut sebagai Pajak Barang dan Jasa (GST), dimana merupakan pajak yang dikenakan terhadap barang dan/atau jasa yang diproduksi dan juga diimpor secara lokal, dan juga berkontribusi pada PDB (Produk Domestik Bruto) negara tersebut. Tapi, terdapat pengecualian tertentu di bawah commercial tax, misalnya tidak berlaku pengenaannya terhadap barang-barang dengan nilai nol, yakni makanan dan obat-obatan tertentu, ataupun barang-barang ekspor sejenis.

Pajak tersebut dihitung secara bertahap sesuai dengan ‘appreciation’ atau ‘depreciation’ pada nilai barang dan juga jasa. Sementara itu, pemungutan akan dilakukan oleh pemerintah pada produsen, lantas produsen akan memungut kepada pelanggan atau konsumen akhir barang dan juga jasa tersebut. Dapat dikatakan bahwa pajak tersebut merupakan jenis pajak yang tidak langsung, sebab dibayarkan oleh konsumen akhir terhadap pemerintah yakni melalui produsen sebagai perantara.

Dari awal implementasinya, GST akan dibayar oleh setiap rantai pasokan, yakni mulai dari produksi, dealer dan juga distributor sampai dengan konsumen. Dalam hal ini maka bisa dikatakan pembayaran pajak yang dilakukan seluruh rantai pasokan akan berakhir pada konsumen akhir atau pembeli yang menikmati dan menggunakan barang dan/atau jasa tersebut yang telah disetorkan kepada pemerintah secara tidak langsung.

Fungsi dari Commercial tax atau GST itu sendiri ialah sebagai tarif pajak tunggal didalam pemungutan penjualan ataupun pembelian barang dan/atau jasa, dimana pengenaannya dibagi beberapa jenis, yakni PPN, cukai, dan juga pajak layanan. Commercial tax juga sangat bervariasi, yang mana penerapannya sampai dengan ketentuan objek pajak serta tarif pajak tergantung peraturan maupun kebijakan dari masing-masing negara yang memberlakukan pajak tersebut.

Baca Juga: Tantangan Berat Diskon Pajak Bagi Negara

Commercial Tax di Indonesia

Indonesia menjadi negara pertama di kawasan Asia Tenggara yang pertama kali menerapkan GST atau yang disebut sebagai PPN. Tarif PPN di Indonesia pun sebelumnya sebesar 10%, tapi per bulan April 2022 penggunaan tarif baru sudah mulai diterapkan, yaitu sebesar 11% hingga 12%,. Sementara itu penggunaan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terbagi menjadi dua yakni tarif umum dan juga tarif khusus.

Hal tersebut telah diatur di dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 terkait Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) atas perubahan UU No. 7 Tahun 2021 terkait dengan perubahan UU Nomor 6 Tahun 1983. Didalam peraturan tersebut telah mencakup pengertian, tarif, objek dan juga subjek pajak, hingga mekanisme pembayaran maupun pelaporannya.

Berdasarkan penjelasan diatas maka bisa disimpulkan jika sebenarnya commercial tax atau GST (Goods and Services Tax) dan/atau PPN dan/atau VAT mempunyai konsep dasar yang serupa. Namun demikian, penamaan atau penyebutan saja yang memang lebih kepada “preferensi” dari masing-masing negara. Disamping itu juga pada kebijakan tarif yang ditentukan pada masing-masing negara yang juga membedakan pemberlakuan sistem tersebut.

Pada dasarnya GST merupakan sebuah istilah dalam pengenaan pajak terhadap penggunaan atau pemakaian barang dan/atau jasa. GST tentu saja menjadi elemen penting yang harus dipahami secara mendalam.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Apa Saja yang Terjadi Ketika Pengusaha Kena Pajak Membuat Faktur Pajak?

Apa Saja yang Terjadi Ketika Pengusaha Kena Pajak Membuat Faktur Pajak?

Pelatihan Pajak – Sebuah perusahaan maupun seorang pengusaha dalam pembuatan faktur pajak, tentu saja dibutuhkan suatu pengetahuan khusus supaya bisa membuatnya dengan benar dan terhindar dari sanksi pajak. Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan mengikuti pelatihan pajak untuk seorang pengusaha, maupun untuk karyawan yang bekerja dalam sebuah perusahaan nantinya harus melakukan faktur pajak. Perihal penyerahan jasa atau barang yang kena pajak atau JKP/BKP, pengusaha kena pajak harus membuat faktur pajak yang digunakan untuk bukti pemungutan pajak PPN atau PPnBM.

Kewajiban tersebut diberikan beban pada PKP ketika setiap penyerahan barang yang kena pajak, ekspor barang kena pajak yang berwujud, jasa kena pajak, maupun ekspor barang kena pajak tidak berwujud, serta ekspor jasa kena pajak. Untuk memberi kepastian hukum tentang pajak pertambahan nilai terutang, dan tentu saja penentu oleh eh saha kenapa pajak penjual JKP maupun BKP. Pada dasarnya, faktur pajak ini perlu dibuat ketika menyerahkan JKP/BKP maupun ketika penerimaan pembayaran saat pembayaran terjadi sebelum penyerahan maupun ketika penerimaan pembayaran termin.

Atau sederhananya, hal tersebut dalam penyerahan sebagian tahap pekerjaan, tetapi dalam beberapa hal tertentu mungkin ketika pembuatan faktur pajak tidak sama dengan saat itu, kemenkeu diberi kewenangan untuk pengelola saat lain sebagai saat pembuatan faktur pajak. Berikut ini adalah ketika pembuatan faktur pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 151/PMK.011/2013, antara lain:

Ketika Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP)

Pertama adalah penyerahan barang kena pajak yang berwujud menurut hukum atau sifatnya adalah berupa barang yang bergerak. Maupun yang terjadi ketika:

  • Barang kena pajak berwujud itu diserahkan langsung pada pihak ketiga atau pembeli untuk dan atas nama pembeli.
  • Barang kena pajak berwujud itu diserahkan langsung pada penerima barang bertujuan sebagai pemakaian sendiri, pemberian cuma-cuma, dan penyerahan dari cabang ke pusat maupun sebaliknya dan/atau penyerahan antar cabang.
  • Barang kena pajak berwujud itu diserahkan pada jeruk kirim maupun pengusaha jasa angkutan.
  • Harga terhadap penyerahan barang kena pajak diakui sebagai penghasilan atau piutang, maupun ketika diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak, seperti halnya prinsip akuntansi yang berlaku secara umum dan diterapkan dengan konsisten.

Baca Juga: Apakah Benar Diskon Pajak Menjadi Salah Tantangan Besar Bagi Negara?

Yang selanjutnya adalah penyerahan barang kena pajak berwujud menurut hukum atau sifatnya Barang tidak bergerak, yang terjadi ketika penyerahan hak untuk menguasai atau menggunakan BKP berwujud itu, secara nyata atau secara hukum pada pihak pembeli. Yang ketiga adalah penyerahan BKP tidak berwujud, terjadi ketika:

  • Perjanjian atau kontrak yang ditandatangani, maupun ketika mulai ada fasilitas/ kemudahan untuk dipakai dengan nyata, seluruhnya, atau sebagian.
  • Harga terhadap penyerahan BKP tidak berwujud yang diakui sebagai penghasilan atau piutang, maupun ketika diterbitkannya faktur penjualan oleh PKP, Sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.

Keempat adalah barang kena pajak yang berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut definisi semula tidak untuk diperjualbelikan. Tetapi, masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan terjadi, ketika yang terjadi lebih dahulu di antara ketika:

  • Perusahaan dibubarkan yang dinyatakan dari tanggal penetapan pengadilan.
  • Notaris yang menandatangani akta pembubaran.
  • Berakhirnya kurun waktu berdirinya sebuah perusahaan yang ditetapkan dalam anggaran dasar.
  • Diketahui bahwa perusahaan itu, ternyata telah tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau berarti telah dibubarkan, berdasar pada pemeriksaan.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Apakah Benar Diskon Pajak Menjadi Salah Tantangan Besar Bagi Negara?

Apakah Benar Diskon Pajak Menjadi Salah Tantangan Besar Bagi Negara?

Training Pajak – Pada saat ini, dunia perpajakan sudah mulai membaik sejak pandemi dua tahun belakangan ini. Pasti sebagai wajib pajak sendiri, Anda harus bisa melakukan kewajiban perpajakan Anda sendiri dengan seefektif dan seefisien mungkin. Salah satu caranya adalah dengan mengikuti training pajak yang akan membuat Anda memahami berbagai ketentuan pajak maupun informasi pajak yang ada.

Melakukan kewajiban perpajakan dengan efektif dan efisien akan membuat Anda terhindar dari kerugian nantinya. Bahkan beberapa bulan terakhir, karena bidang perpajakan mengalami peningkatan yang signifikan. Tetapi, belum ternyata pada tahun 2023 terdapat tantangan yang berat yaitu adanya risiko terjadinya resesi.

Mulai saat ini, pemerintah mengupayakan untuk melakukan pengembalian defisit pada kisaran di bawah 3% pada tahun 2023. Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, bahwa tahun tersebut akan memperoleh tantangan berat, yaitu kondisi Global yang sedang diguncang risiko Resesi pada tahun depan. Akibatnya, guncangan eksternal tersebut akan berpengaruh pada penerimaan negara dari perpajakan untuk ke depannya. Disamping itu, adanya efek Windfall profit atau yang biasa disebut dengan Durian Runtuh ini, berasal dari ekspor komoditas akan berkurang seiring dengan permintaan yang juga semakin berkurang karena adanya perlambatan ekonomi dunia.

Dalam kondisi seperti ini, tentu saja pemerintah harus secara bijak dan pintar mengelola APBN atau anggaran dan pendapatan belanja negara. Seorang Ekonom Senior Chatib Basri memberi ungkapan, bahwa apabila pemerintah menginginkan defisit ada pada kisaran 2,6 sampai 2,9% pada PDB tahun 2023, maka total penerimaan dalam APBN harus mencapai 11,2 sampai 11,7% terhadap PDB, sedangkan rasio pajak sekitar 9%. Apabila juga ingin defisit turun saat  penerimaan pajak yang sedang  mengalami penurunan, Maka pemerintah juga harus memotong anggaran belanja cukup besar. Ekonom tersebut menegaskan bahwa pemerintah harus berani untuk memilih mana yang lebih prioritas.

Apakah lebih prioritas anggaran yang perlu dan sekedar ingin saja. Untuk proyek yang diinginkan pemerintah, Chatib menilai bahwa pemerintah dapat menundanya. Chatib Basri juga mengatakan bahwa salah satu pos pengeluaran yang dapat dikaji pemerintah merupakan insentif pajak atau insentif fiskal. Walaupun, ia memahami bahwa apabila pos tersebut dipotong, maka ada banyak pengusaha yang tidak akan senang. Terdapat catatan dari CNBC Indonesia, sia-sia belanja perpajakan memiliki rata-rata sekitar 1,45% sampai 1,62% dari PDB tiap tahunnya. Selain itu, pada tahun 2020, anggaran belanja perpajakan juga telah mencapai Rp234,7 Triliun, jumlah tersebut meningkat menjadi Rp309,66 triliun pada tahun selanjutnya atau 2021.

Baca Juga: Berikut Konsekuensi yang Akan Terjadi Jika Tak Lapor SPT Tahunan

Chatib Basri mempertanyakan sebenarnya apa dampak belanja pajak yang besar untuk pertumbuhan ekonomi. Direktur CELIOS Bhima Yudhistira mengeluarkan ungkapan, bahwa pemerintah mengeluarkan insentif pajak memang bukan semua berkorelasi terhadap serapan tenaga kerja. Maka dari itu, ia menilai pemerintah perlu adanya perlakuan untuk evaluasi. Dalam menghadapi ancaman Resesi,  direktur CELIOS melihat bahwa pemerintah harus memberikan diskon berupa penurunan tarif pajak pertambahan nilai. Misalnya saja dari PPN 11% menjadi 8 hingga 9%. Menurut, insentif pajak pertambahan nilai tersebut akan bisa langsung dirasakan oleh pihak konsumen.

Tentu saja pembagian insentif seperti ini, baik untuk pusat maupun daerah juga perlu diperjelas. Pemerintah sendiri sepertinya belum mempunyai rencana untuk mengurangi anggaran belanja pajak pada saat ini. Ali Ali berkurang, pemerintah Wah ternyata sedang mengkaji untuk perluasan tax allowance.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tantangan Berat Diskon Pajak Bagi Negara

Tantangan Berat Diskon Pajak Bagi Negara

Brevet Pajak – Saat ini, upaya pemerintah dalam mengembalikan defisit ke kisaran di bawah 3% pada 2023 memperoleh tantangan berat. Kondisi dari ekonomi global tengah diguncang oleh risiko resesi tahun depan. Dimana guncangan eksternal tersebut nantinya akan memberikan pengaruh terhadap penerimaan negara dari pajak ke depannya. Di sisi lain, efek dari windfall profit atau ‘durian runtuh’ dari ekspor komoditas akan berkurang yakni seiring dengan permintaan seret yang terjadi karena perlambatan ekonomi dunia.

Dalam kondisi seperti ini, pemerintah tentu saja perlu pintar-pintar dalam mengelola anggaran dan pendapatan belanja negara (APBN). Ekonom senior Chatib Basri menyatakan apabila pemerintah ingin defisit ada di kisaran 2,6-2,9% terhadap PDB di tahun 2023, maka total penerimaan di dalam APBN harus bisa mencapai 11,2 – 11,7% terhadap PDB, sedangkan rasio pajak sekitar 9%.

Apabila ingin defisit turun di tengah penerimaan pajak yang tengah mengalami penurunan, maka pemerintah perlu memangkas belanja dengan jumlah yang cukup besar. Chatib menegaskan jika pemerintah harus berani dalam memilih prioritas, yakni antara anggaran yang perlu dan juga sekedar ‘ingin’ saja. Untuk proyek yang diinginkan, ia menilai bahwa pemerintah dapat menundanya.

Chatib  berkata jika salah satu, kata pos pengeluaran yang dapat dikaji oleh pemerintah ialah insentif fiskal atau insentif pajak. Walaupun, dia memahami apabila pos ini dipangkas maka akan banyak pengusaha yang tidak senang akan hal tersebut.

Berdasarkan pada catatan CNBC Indonesia, rata-rata belanja perpajakan adalah 1,45%-1,62% dari PDB setiap tahunnya. Adapun, di tahun 2020, belanja perpajakan bisa mencapai Rp234,7 triliun, dimana angka tersebut naik menjadi Rp 309,66 triliun di tahun 2021. Chatib sendiri juga mempertanyakan dampak belanja pajak yang besar terhadap pertumbuhan ekonomi.

Direktur CELIOS Bhima Yudhistira menyatakan bahwa pemerintah mengucurkan insentif pajak memang tidak seluruhnya berkorelasi dengan serapan tenaga kerja. Oleh sebab itu, ia menilai jika pemerintah perlu melakukan evaluasi.

Baca Juga: Jenis dan Karakteristik Tax Avoidance

Dalam menghadapi ancaman resesi, Bhima melihat jika pemerintah seharusnya memberikan diskon yakni berupa penurunan tarif PPN, misalnya dari 11% diturunkan menjadi 8-9%. Menurut pendapatnya, insentif PPN tersebut akan langsung dirasakan oleh konsumen. Disamping itu, pajak terkait mobil dan motor listrik bisa diterapkan, sebab pajak tersebut akan mendukung transisi energi di dalam negeri.

Untuk insentif tersebut, pemerintah dimungkinkan melakukan kerja sama dengan pemerintah daerah dengan adanya UU Harmonisasi Keuangan Pusat Daerah (UU HKPD). Begitu pula dengan insentif UMKM, pemerintah daerah dapat memberikan insentif yakni dalam bentk diskon PBB. Dengan begitu, tidak semua beban insentif akan ditanggung oleh pemerintah pusat.

Tapi Bhima mengingatkan supaya pembagian insentif pusat dan juga daerah perlu diperjelas. Sementara itu, pemerintah sendiri tampaknya belum mempunyai rencana untuk mengurangi belanja pajak. Alih-alih berkurang, pemerintah justru tengah mengkaji tentang perluasan tax allowance.

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah menyatakan jika pihaknya akan memperluas bidang usaha yang akan menerima tax allowance atau keringanan pajak yang mengacu pada nilai investasi bisnis.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Jenis dan Karakteristik Tax Avoidance

Jenis dan Karakteristik Tax Avoidance

Pelatihan Pajak – Tax avoidance atau praktik penghindaran pajak merupakan sebuah skema transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam mengurangi atau bahkan menghapus beban pajak dengan memanfaatkan celah dalam kebijakan dan juga peraturan perpajakan. Meskipun pada dasarnya terdapat praktik tax avoidance yang dianggap legal, namun tetap saja praktik ini dapat merugikan negara.

Jenis Tax Avoidance (Penghindaran Pajak)

Mengacu pada James Kessler, seorang pengacara pajak dari Inggris, praktik penghindaran pajak atau yang disebut dengan istilah tax avoidance merupakan tindakan yang bisa dibagi menjadi dua jenis, yakni:

1. Acceptable Tax Avoidance

Upaya Wajib Pajak untuk menghindari pajak yang dapat diterima secara hukum. Praktik penghindaran pajak tersebut dinamakan demikian sebab dianggap mempunyai tujuan yang baik dan juga tidak dilaksanakan dengan transaksi palsu.

2. Unacceptable Tax Avoidance

Upaya Wajib Pajak didalam menghindari pajak yang tidak dapat diterima secara hukum. Penghindaran pajak tersebut tidak bisa dikatakan legal sebab berdasarkan tujuan yang jahat dan juga dilakukan dengan transaksi palsu untuk bisa menghindari kewajiban pembayaran pajak.

Perlu diketahui jika kedua kategori tax avoidance tersebut dalam praktiknya bergantung pada hukum perpajakan setempat yang tengah berlaku.

Perbedaan Tax Avoidance dengan Tax Evasion

Sebenarnya yang menjadi pembeda antara Tax Avoidance (penghindaran pajak) dengan Tax Evasion (penggelapan pajak) ialah dari sisi legalitasnya. Tax Avoidance mempunyai sifat legal, sementara itu Tax Evasion mempunyai sifat ilegal. Bukan hanya itu, dalam praktiknya pengelompokan keduanya biasa terjadi karena  interpretasi otoritas pajak dalam masing-masing negara yang bersangkutan.

Oleh karena itu, untuk bisa menyimpulkannya yang menjadi pembeda antara keduanya ialah dari sisi legalitasnya, sementara dari sisi lainnya keduanya tetap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Penghindaran pajak tersebut merupakan hal yang sering dilakukan oleh wajib pajak ketika SKP (Surat Ketetapan Pajak) belum dikeluarkan. Dimana secara tidak langsung wajib pajak yang melakukan praktik penghindaran pajak tidak mendukung tujuan dari dibentuknya undang-undang perpajakan.

Baca Juga: Penerapan Pajak Karbon Ditunda Hingga 2025

Karakteristik dan Praktik Penghindaran Pajak di Indonesia

Tax avoidance merupakan praktik yang umumnya dilakukan oleh Wajib Pajak untuk meminimalisir pembayaran beban pajak perusahaan maupun individu yang terutang pada kas negara. Hal tersebut tentu saja membawa dampak buruk untuk negara sebab bisa menyebabkan berkurangnya pendapatan negara dari sektor pajak. Wajib Pajak memiliki berbagai cara untuk melakukan praktik tax avoidance, misalnya:

1. Hibah

Dalam menghindari pembebanan pajak atas hibahan, pemberi hibahan memanfaatkan adanya celah dari ketentuan pajak. Caranya ialah dengan terlebih dahulu menghibahkan tanah dan juga bangunan ke anak kandung kakek tersebut untuk mematuhi bagian “garis keturunan lurus satu derajat”. Kemudian, tanah dan bangunan dihibahkan sekali lagi dari anak ke cucu sang kakek yang menjadi penerima hibahan yang sebenarnya.

2. Pinjaman nominal besar ke bank

Ketika Wajib Pajak menerima pinjaman dengan nominal yang besar, maka otomatis bunga yang diberikan akan proporsional dengan total pinjaman yang diperoleh. Wajib Pajak kemudian membebankan bunga pinjaman tersebut ke dalam laporan keuangan fiskal, tapi pinjaman tersebut tidak tercatat menambah modal. Sehingga membuat penjualan tidak berkembang dan keuntungan tidak bisa bertambah. Dengan keuntungan yang kecil tersebut, maka Wajib Pajak dapat menghindari pembebanan pajak yang signifikan, sehingga penghindaran pajak dengan cara tersebut banyak dilakukan.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.