Ketahui Lebih Jauh PP 23 Tahun 2018 tentang Perpajakan Penghasilan

Ketahui Lebih Jauh PP 23 Tahun 2018 tentang Perpajakan Penghasilan

Brevet pajak dinilai sebagai sebuah kegiatan yang bisa membantu lebih siap seseorang yang ingin bekerja di bidang perpajakan. Karena Dalam kelas brevet pajak tersebut nantinya peserta akan mempelajari dan memperoleh materi mengenai perpajakan dasar hingga perpajakan lanjutan. Seperti misalnya mempelajari tentang Peraturan Pemerintah 23 tahun 2018. Bahwa peraturan tersebut merupakan peraturan pemerintah yang yang mengatur mengenai pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diperoleh atau diterima dari wajib pajak yang mempunyai peredaran bruto tertentu. Supaya lebih jelas lagi, berikut ini adalah pembahasan lebih lanjut tentang PP 23 Tahun 2018.

Tentu saja sebuah ketentuan pajak didalamnya terdapat subjek dan non subjeknya, subjek wajib pajak dalam PP 23 tahun 2018 ini adalah wajib pajak yang memperoleh penghasilan dan dikenai pajak penghasilan. Subjek pajaknya dapat berupa wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan yang berupa koperasi, persekutuan komanditer dan firma, serta perseroan terbatas. Selain itu terdapat non subjek dari PP 23 tahun 2018 yang tidak dikenai PPh, antara lain:

  • Bentuk usaha tetap atau BUT
  • Wajib pajak badan yang berupa Firma atau CV yang yang diciptakan oleh beberapa wajib pajak orang pribadi dan mempunyai keahlian khusus, yaitu dalam hal menyerahkan jasa yang berkaitan dengan jasa pekerjaan bebas. Wajib pajak badan yang memperoleh fasilitas pajak penghasilan berdasar pada pasal 31 Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Peraturan Pemerintah 94 tahun 2010.
  • Wajib pajak yang telah mengajukan atau memutuskan agar dikenakan pajak penghasilan berdasar pada KUP penghasilan.

Selain subjek, tentu saja sebuah pajak juga ada objeknya, berikut ini adalah beberapa aliran penghasilan untuk wajib pajak yang berdasar pada peraturan pemerintah 23 tahun 2018 yang bisa dikelompokkan menjadi beberapa opsi, antara lain:

  • Penghasilan yang berasal dari suatu kegiatan dan bisnis.
  • Penghasilan yang berasal dari modal, baik itu berupa harta yang tidak bergerak maupun yang tidak bergerak, seperti royalti, sewa, dividen, bunga, dan keuntungan penjualan harta maupun hak yang tidak dimanfaatkan saat menjalankan usaha.
  • Penghasilan dari Suatu profesi pada hubungan kerja dan pekerjaan bebas, seperti misalnya honorarium, penghasilan, atau gaji yang berasal dari praktik akuntan, pengacara, dokter, notaris, dan yang lainnya.
  • Penghasilan penghasilan yang lainnya, misalnya seperti pembebasan hadiah dan utang.

Baca Juga: Mengapa Pengusaha Perlu Berstatus PKP?

Penghasilan-penghasilan diatas yang menjadi objek dari pajak penghasilan berdasar pada peraturan pemerintah 23 tahun 2018 ini keseluruhan peredaran bruto dari usaha. Juga termasuk peredaran bruto yang berasal dari cabang, namun kecuali penghasilan tersebut antara lain:

  • Telah diterima di luar negeri yang pajaknya sudah dibayar atau terutang di luar negeri
  • Dikecualikan dari objek pajak
  • Diterima WP orang pribadi dari jasa yang berhubungan dengan pekerjaan bebas seperti yang telah dimaksud dalam pasal 2 ayat 4 Peraturan Pemerintah 23.
  • Sudah dibebankan pajak penghasilan yang mempunyai sifat final, dengan ketentuan yaitu peraturan undang-undang perpajakan
  • Penghasilan yang diperoleh oleh wajib pajak apabila berasal dari pengalihan harta yang menurut maksud awalnya adalah tidak dimanfaatkan untuk kegiatan jual beli, sehingga tidak termasuk dalam penghasilan dari usaha yang dibebankan PPH berdasar pada PP 23 tahun 2018.

Biasanya wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan menjadi subjek pajak yang dikenakan PPh menurut Peraturan Pemerintah 23 2018, tetapi memilih untuk dikenakan pajak penghasilan, maka Menurut ketentuan umum pajak penghasilan, wajib pajak tersebut harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Perpajakan.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.