Kewajiban SPT Taspen Bagi Para Wajib Pajak Pensiunan

Kewajiban SPT Taspen Bagi Para Wajib Pajak Pensiunan

Training Pajak – Salah satu kewajiban bagi setiap Wajib Pajak di Indonesia tentu saja ialah membayar serta melaporkan pajak. Adapun, pajak yang paling umum yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak sendiri ialah Pajak Penghasilan (PPh). Pajak Penghasilan tersebut akan dikenakan pada penghasilan yang diterima atau didapatkan oleh Wajib Pajak dalam 1 periode waktu.

Tapi, mungkin sering menjadi pertanyaan bagi kita, bagaimana kewajiban pajak apabila Wajib Pajak sudah pensiun? Apakah terdapat pajak yang harus dibayarkan? Apakah masih ada pajak yang harus dilaporkan dengan SPT? Kemudian, bagaimana dengan SPT Taspen?

Saat seorang Wajib Pajak telah memasuki masa pensiun atau tidak bekerja lagi secara aktif, maka Wajib Pajak tersebut tetap memiliki kewajiban perpajakannya. Karena, Wajib Pajak pensiunan masih menerima dana pensiun yang menjadi pemasukan rutin.

Selain itu, Wajib Pajak tersebut masih memiliki berbagai aset dengan atas namanya sendiri sebagai pemilik. Walaupun tidak secara langsung memiliki kewajiban membayar, Wajib Pajak mempunyai kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) yang perlu dilakukan secara berkala. Disamping itu, sepanjang NPWP masih aktif, maka Wajib Pajak pensiunan juga perlu melaporkan SPTnya secara berkala.

Kewajiban Pembayaran Pajak Bagi Wajib Pajak Pensiunan

Pembayaran pajak, terutama Pajak Penghasilan (PPh) harus dilaksanakan secara rutin setiap periode waktu baik secara langsung ataupun dipotong/dipungut oleh pihak lain. Setiap kali dibayarkan, pajak tersebut memiliki bukti transaksi sebagai berkas valid jika kewajiban pajak telah dilaksanakan.

Sedangkan pada konteks pensiunan sendiri, Pajak Penghasilan (PPh) tidak perlu lagi dibayarkan sebab diasumsikan Wajib Pajak pensiunan tidak memiliki penghasilan aktif. Walaupun begitu, jika Wajib Pajak pensiunan memiliki penghasilan dari luar dana pensiun, maka tetap memiliki kewajiban untuk melaporkan penghasilan tersebut.

Contohnya, seorang Wajib Pajak pensiunan memiliki bisnis kecil-kecilan dengan omzet dibawah batas PPh final. Maka, Wajib Pajak tersebut memiliki kewajiban untuk membayarkan PPh final UMKM sesuai aturan yang berlaku. Contoh lainnya, kita misalkan seorang Wajib Pajak pensiunan memiliki penghasilan dari bunga deposito, maka mereka juga mempunyai kewajiban untuk membayar pajaknya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Syarat Supaya Wajib Pajak Pensiunan Tidak Lapor Pajak

Dalam pelaporan pajak sendiri, setiap Wajib Pajak yang masih tinggal di Indonesia masih memiliki kewajiban untuk menuntaskan kewajiban perpajakannya. Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan menjadi bentuk laporan yang wajib dilaksanakan oleh setiap Wajib Pajak dengan NPWP, bahkan apabila Wajib Pajak tersebut tidak memiliki penghasilan sama sekali.

Baca Juga: Perbedaan Tax Clearance dengan Kebijakan Moneter

Namun, ada juga ketentuan yang mengatur jika masyarakat yang secara subjektif dan juga objektif sudah tidak lagi memenuhi persyaratan Wajib Pajak akan dibebaskan dari kewajiban perpajakannya. Ketentuan tersebut tentu berlaku juga berlaku untuk pensiunan. Wajib Pajak pensiunan dapat terlepas dari kewajiban lapor SPT Tahunan, asalkan telah memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor menyatakan bagi para karyawan yang memasuki masa pensiun sudah tidak perlu untuk melaporkan SPT Tahunan, jika sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai Wajib Pajak.

Persyaratan yang dimaksud ialah saat penghasilan sesudah pensiun ada di bawah batas penghasilan kena pajak atau PTKP. Dengan demikian, apabila penghasilan dalam setahun tidak melebihi Rp 54 juta, maka Wajib Pajak pensiunan tidak perlu untuk melaporkan SPT Tahunan. Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku secara otomatis saat karyawan memasuki masa pensiun. Disamping itu, syarat selanjutnya ialah Wajib Pajak tidak memiliki penghasilan lain selain dari pemberian dana pensiun.

Syarat berikutnya, karyawan yang telah memasuki masa pensiun harus mengajukan sendiri permohonana NPWP non-efektif (NE) pada kantor pajak jika memang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif serta objektif sebagai Wajib Pajak.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Apakah Benar Indonesia Membutuhkan Lebih Banyak Ahli Pajak?

Apakah Benar Indonesia Membutuhkan Lebih Banyak Ahli Pajak?

Brevet Pajak – Akan selalu terbuka lebar peluang untuk para sarjana yang ingin memiliki profesi di bidang pajak. Karena pada saat ini jumlah dari ahli pajak yang ada di Indonesia dan yang bekerja sebagai akademisi, pengamat, konsultan, praktisi, hingga peneliti masih tergolong sedikit. Sehingga, untuk Anda yang pada saat ini sedang menempuh pendidikan di bidang perpajakan, tidak ada salahnya untuk semakin memperdalam ilmu Anda melalui brevet pajak.

Karena private pajak memang pada umumnya diikuti oleh calon konsultan pajak yang akan mengikuti USKP atau Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak. Diketahui bahwa menurut pandangan beberapa pakar perpajakan yang telah berprofesi di bidang perpajakan juga, ternyata perlu ditambah untuk memenuhi berbagai permintaan yang ada.

Ketika tahun 2020 jumlah dari konsultan pajak yang ada di Indonesia adalah 5.589 konsultan. Apabila dibandingkan rasionya dengan jumlah penduduk yang ada, menjadi 1 banding 48.417. Sehingga, dapat dikatakan bahwa satu orang konsultan pajak harus melayani sekitar 48.000 penduduk. Hal tersebut adalah yang diungkapkan oleh Bawono Kristiaji, seorang Partner of Fiscal Research and Advisory pada kuliah umum perpajakan dengan tema Peluang Pekerjaan di Bidang Perpajakan. Jika dilihat dari sisi permintaannya, jumlah wajib pajak orang pribadi yang sudah terdaftar, maka tercatat masih sebanyak 45,4 juta wajib pajak atau sekitar 32%, 4 dari total angkatan kerja yang ada.

Selain itu, juga jumlah wajib pajak badan yang harus memberikan laporan SPT kurang lebih terdapat sebanyak 900.000 wajib pajak badan. Pada angka tersebut, telah menunjukkan bahwa jumlah permintaan dari wajib pajak terhadap layanan perpajakan yang maksimal masih sangat besar. Secara otomatis hal tersebut, berarti bahwa peluang kerja bagi para sarjana perpajakan yang ingin memiliki profesi di bidang pajak sungguh masih sangat besar.

Bukan hanya konsultan atau ahli pajak, Indonesia juga masih kekurangan orang-orang di bidang akademik atau akademisi yang perlu mengambil peran sebagai pemikir di bidang perpajakan. Pastinya kehadiran para akademisi di bidang pajak amat sangat dibutuhkan, supaya bisa menciptakan diskursus ketentuan perpajakan yang lebih baik lagi.

Saat ini Indonesia telah kekurangan akademisi di bidang perpajakan dan harusnya para akademisi tahun ke tahun bisa semakin bertambah. Karena kebijakan perlu dilakukan pembaharuan melalui partisipasi publik, sehingga akan terdapat ruang untuk melakukan riset atau diskusi maupun merumuskan dengan lebih berimbang.

Baca Juga: Apa Saja Perbedaan Tarif Pajak Proporsional dan Tarif Pajak Progresif?

Ternyata bukan hanya konsultan maupun akademisi saja, tetapi Indonesia juga kekurangan jumlah peneliti yang harus melakukan riset di bidang pajak. Padahal melakukan riset pada sebuah bidang amat sangat diperlukan, agar bisa menciptakan desain sistem pajak yang lebih kuat lagi. Perlu diingat bahwa perpajakan, bukan merupakan topik yang hanya dapat dikaji oleh segelintir para orang-orang berilmu saja, seperti orang-orang di bidang ekonomi maupun akuntansi.

Tetapi, perpajakan ini juga membutuhkan untuk dikaji oleh beberapa disiplin ilmu lain, seperti manajemen, hukum, sejarah, filsafat, dan beberapa bidang yang lain. Tentu saja ini merupakan kabar baik untuk para sarjana perpajakan, supaya lebih memperdalam ilmu mereka untuk bisa nantinya menjadi orang-orang yang bekerja di bidang perpajakan. Sehingga, brevet pajak merupakan jalan terbaik yang bisa ditempuh untuk hal tersebut. Karena kelas perpajakan ini akan memberikan berbagai informasi dan materi terkait perpajakan dasar hingga perpajakan lanjutan.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Perbedaan Tax Clearance dengan Kebijakan Moneter

Perbedaan Tax Clearance dengan Kebijakan Moneter

Kursus Pajak – Tax Clearance ialah sebuah status yang menerangkan kualitas pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak. Status ini dilegalkan dalam bentuk dokumen sertifikat fisik yang diterbitkan otoritas pajak pada sebuah negara. Di Indonesia, dokumen tersebut ialah Surat Keterangan Fiskal.

Surat tersebut akan digunakan sebagai salah satu syarat untuk memakai Layanan atau sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan tertentu misalnya:

  1. Pengadaan Barang dan/atau Jasa
  2. Pengenaan pajak penghasilan dengan besaran 0,5% atas pengalihan harta tidak gerak menjadi Special Purpose Vehicle (SPC) ataupun Perjanjian Investasi Kolektif (CIK) dengan skema tertentu.
  3. Permohonan pembebasan pajak atau pembebasan pajak badan
  4. Permohonan keringanan pajak penghasilan badan pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
  5. Penyampaian insentif pembebasan pajak untuk perusahaan industri maupun perusahaan taman bisnis
  6. Jasa Tertentu dan/atau Kegiatan Lain yang membutuhkan Surat Keterangan Pajak
  7. Penggunaan nilai buku untuk pengalihan aset yang berhubungan dengan merger, konsolidasi, ekspansi, atau akuisisi
  8. Transaksi valuta asing di luar sektor perbankan.
  9. Pengajuan permohonan pelunasan PPN atau PPN dan juga PPnBM ke SKK Migas oleh kontraktor koperasi (K3S)

Pemerintah Indonesia melaksanakan kebijakan fiskal untuk mengatur aliran uang melalui pengeluaran dan juga pendapatan pemerintah didalam bentuk pajak. Hal tersebut juga berguna untuk mencegah terjadinya inflasi ataupun deflasi yang berlebihan.

Kebijakan yang digunakan untuk meningkatkan jumlah uang beredar disebut dengan kebijakan fiskal ekspansif. Di sisi lain, kebijakan yang  dilakukan untuk mengurangi jumlah uang beredar disebut dengan kebijakan kontraksi fiskal.

Nantinya kekurangan dana tersebut akan diatasi melalui kebijakan fiskal ekspansif. Hal tersebut terjadi, misalnya, dengan cara menghabiskan lebih banyak anggaran negara untuk meningkatkan jumlah uang beredar, untuk proyek-proyek padat karya. Tujuannya ialah untuk menghindari deflasi (tingkat harga yang lebih rendah), mendorong pertumbuhan ekonomi dan juga menghindari resesi (perlambatan ekonomi).

Kebijakan fiskal kontraktif dipakai untuk mengatasi kelebihan uang yang beredar. Hal tersebut terjadi misalnya dengan memotong pengeluaran pemerintah guna mengurangi jumlah uang beredar, misalnya dengan memotong program-program yang menghabiskan banyak uang. Tujuannya tentu saja ialah untuk menekan laju inflasi yang terlalu tinggi.

Baca Juga: Barang Pokok dengan Fasilitas Bebas PPN Melalui PP 49/2022

Lantas apa perbedaan antara kebijakan fiskal dan kebijakan moneter? Berikut beberapa diantaranya:

1. Dampak Ekonomi dari Kebijakan Fiskal

Kebijakan pemerintah untuk menaikkan dan juga menurunkan pajak mempunyai dampak yang besar terhadap perekonomian negara. Saat inflasi terjadi, pemerintah menaikkan tarif pajak. Dengan kenaikan tarif, maka jumlah investasi akan berkurang secara otomatis. Saat ekonomi goyah, tarif pajak akan dipotong serta inflasi naik dengan cepat. Hal bisa membuat pertumbuhan ekonomi membaik serta negara mendapatkan pendapatan yang besar.

2. Dampak Ekonomi dari Kebijakan Moneter

Salah satu bentuk alat kebijakan moneter berhubungan dengan suku bunga. Saat bank sentral menaikkan suku bunga, banyak investor dan juga pelaku pasar yang tertarik untuk meningkatkan output melalui investasi. Investasi tersebut berdampak pada produksi yang tinggi. Akan ada banyak lowongan karena ini berdampak terhadap kebutuhan tenaga kerja. Tingkat pengangguran cenderung menurun seiring meningkatnya jumlah lowongan. Keadaan tersebut tentunya akan memberikan dampak positif untuk pertumbuhan ekonomi negara dan juga masyarakat, serta tujuan dari keputusan kebijakan akan dilaksanakan dengan baik.

Sedangkan tujuan dari kebijakan moneter yang utama ada empat, yakni:

  1. Menjaga pertumbuhan ekonomi serta melakukan pemerataan pendapatan
  2. Menjaga kestabilan neraca pembayaran internasional.
  3. Bisa mempertahankan keseimbangan kebutuhan perekonomian melalui stabilitas harga
  4. Memperluas kesempatan kerja. Hal tersebut berkaitan dengan penaikan suku bunga yang membuat investor memanfaatkannya dalam melakukan produksi dengan jumlah yang tinggi, sehingga bisa membuka peluang kerja.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Apa Saja Perbedaan Tarif Pajak Proporsional dan Tarif Pajak Progresif?

Apa Saja Perbedaan Tarif Pajak Proporsional dan Tarif Pajak Progresif?

Pelatihan Pajak – Ketika seseorang menjadi wajib pajak pastinya ia harus membayarkan sejumlah biaya tertentu untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Pada umumnya, biasa disebut tarif pajak yang merupakan sejumlah biaya tertentu yang perlu dibayar oleh pihak wajib pajak. Untuk membayarkan pajak pasti tidak boleh sembarangan, harus ada beberapa ketentuan yang dipatuhi dan pengetahuan yang diketahui supaya tidak salah langkah.

Untuk itu, sangat penting bagi wajib pajak mengikuti pelatihan pajak supaya memperoleh berbagai pengetahuan dan informasi seputar perpajakan. Pelatihan pajak ini bisa diikuti oleh siapapun yang ingin mengetahui lebih dalam, tentang ketentuan-ketentuan perpajakan dasar hingga perpajakan lanjutan.

Hal tersebut dilakukan dengan upaya agar bisa mengelola kewajiban perpajakan, juga termasuk menghitung dan membayarkan tarif pajak sesuai dengan ketentuan pajak yang ada. Sederhananya, tarif pajak adalah suatu sejumlah nominal terhadap pungutan negara, yang dipergunakan untuk dasar ketentuan pembayaran bagi setiap wajib pajak.

Tarif pajak tersebut umumnya juga bisa berupa sebuah presentase yang bisa memberitahukan nominal dari pembebanan pajak, serta perlu dilunasi oleh wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan yang bersangkutan. Pada umumnya tarif pajak terdapat dua jenis yaitu tarif pajak progresif, pajak proporsional, pajak tetap, pajak degresif, dan pajak Ad Valorem. Tetapi, ulasan yang satu ini akan membahas tentang tarif pajak progresif dan tarif pajak proporsional.

Tarif Pajak Proporsional

Tarif pajak proporsional mempunyai jumlah besaran nominal terhadap tarif pajak yang sama untuk setiap wajib pajak. Baik itu wajib pajak yang mempunyai penghasilan rendah, menengah, atau tinggi sekalipun. Semua wajib pajak tetap dibebankan dengan tarif pajak yang sama, tanpa adanya pandangan tertentu dari jumlah penghasilan, maupun aset kekayaan yang dipunya. Tarif pajak proporsional pun mempunyai nilai besaran yang tetap, serta tidak akan terpengaruh terhadap perubahan pada nilai dasar pembebanan pajak. Jadi, semakin besar nilai objek pajak yang akan dibayarkan, maka persentase dari tarif terhadap pembebanan pajak juga akan tetap sama.

Baca Juga: Ketahui Bagaimana Tata Cara Pembetulan SPT Saat Terjadi Kekeliruan           

Tujuan dari tarif pajak proporsional adalah untuk bisa menciptakan kesetaraan yang terjadi antara tarif pajak rata-rata yang harus dibayarkan. Contoh dari tarif pajak yang satu ini adalah pajak per kapita, pajak pertambahan nilai atau PPN, dan pajak penerimaan bruto. DJP telah menetapkan tarif pajak proporsional terhadap tarif PPN yaitu sejumlah 11% pada Tahun 2022. Dan hal tersebut telah diatur dalam undang-undang harmonisasi peraturan perpajakan tetapi untuk tarif pajak ekspor barang kena pajak, maka ditetapkan ketentuan khusus  di dalamnya, yakni dibebankan PPN sebesar 0%.

Tarif Pajak Progresif

Pada dasarnya, tarif pajak progresif adalah tarif pengenaan pajak dengan persentase yang akan terus bertambah, bersamaan dengan semakin besarnya nilai yang dipergunakan sebagai dasar pembebanan pajak, dan kenaikan persentase untuk setiap jumlah tertentu setiap kali bertambah atau naik.

Pada tarif pajak ini, maka tarif pajak progresif akan sebanding dengan kewajiban perpajakan. Jika wajib pajak mempunyai kekayaan yang semakin besar maka tarif pajak yang harus dibayarkan juga akan semakin meningkat. Tarif pajak progresif ini, bertujuan supaya bisa mempengaruhi setiap orang, maupun wajib pajak yang mempunyai penghasilan menengah atau tinggi.

Supaya mereka menyadari bahwa kesanggupan untuk membayar pungutan pada negara dengan jumlah yang lebih besar. Sedangkan, contoh untuk tarif pajak progresif adalah salah satunya PPh atau pajak penghasilan.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Barang Pokok dengan Fasilitas Bebas PPN Melalui PP 49/2022

Barang Pokok dengan Fasilitas Bebas PPN Melalui PP 49/2022

Brevet Pajak – Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 (PP 49/2022), pemerintah kembali mengatur pemberian fasilitas terhadap impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) tertentu yang sifatnya strategis dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PP 49/2022 merupakan upaya menyederhanakan dan juga menyesuaikan pengaturan terkait dengan pemberian fasilitas PPN dan PPnBM, sekaligus sebagai aturan turunan dari Undang – Undang 7/2021 terkait dengan Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Ketentuan terkait dengan pemberian fasilitas tersebut telah tercantum didalam Bab III PP 49/2022. BKP yang mendapatkan fasilitas dibebaskan dari PPN termasuk beberapa jenis barang kebutuhan pokok.

Tepatnya dalam Pasal 6 PP 49/2022 disebutkan jika Barang Kena Pajak (BKP) yang sifatnya strategis yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan PPN, yang meliputi barang tertentu pada kelompok barang kebutuhan pokok yang sangat diperlukan oleh rakyat banyak.

Adapun PP 49/2022 tersebut mengatur sebanyak 22 BKP bersifat strategis atas impornya dibebaskan dari pengenaan PPN, dan juga sebanyak 20 BKP strategis yang penyerahannya dibebaskan dari pajak, termasuk juga barang kebutuhan pokok.

Mengacu pada Pasal 7 PP 49/2022, barang tertentu pada kelompok barang kebutuhan pokok yang sangat diperlukan oleh rakyat banyak ialah barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dalam skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi dan juga menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat.

Jenis barang tertentu pada kelompok barang kebutuhan pokok yang sangat diperlukan oleh rakyat banyak, yang  terdiri dari beras, gabah, sagu, jagung, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan juga sayur-sayuran.

Lebih lanjut, dalam Lampiran PP 49/2022 memuat kriteria dan juga perincian barang tertentu dalam kelompok barang kebutuhan pokok atas impor atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN. Berikut perincian yang perlu diketahui:

  1. Untuk beras dan juga gabah, kriterianya termasuk yang berkulit, dikuliti, setengah digiling atau digiling seluruhnya, disosoh atau dikilapkan atau tidak, pecah, menir, selain yang cocok untuk disemai.
  2. Untuk jagung, kriterianya termasuk yang sudah dikupas atau yang belum, termasuk pipilan, menir, pecah, dan tidak termasuk bibit.
  3. Kedelai, kriterianya termasuk berkulit, utuh serta pecah, selain benih.
  4. Sagu, kriterianya termasuk empulur sagu (sari sagu), tepung, tepung kasar serta bubuk.
  5. Garam konsumsi, kriterianya termasuk beryodium atau yang tidak (termasuk garam didenaturasi dan juga garam meja) untuk dikonsumsi maupun untuk kebutuhan pokok masyarakat.

Baca Juga: Konsekuensi dan Landasan Hukum Bagi yang Ingkar Kewajiban Pajak

  1. Telur, kriterianya termasuk yang tidak diolah (termasuk telur yang diasinkan, dibersihkan, ataupun yang diawetkan dengan cara lain), tidak termasuk bibit.
  2. Daging, kriterianya daging segar dari hewan unggas serta ternak dengan atau tanpa tulang yang tanpa diolah, baik itu yang didinginkan, digarami, dikapur, dibekukan, diasamkan, ataupun diawetkan dengan cara lain.
  3. Susu, kriterianya susu perah, baik yang telah melalui proses didinginkan ataupun yang dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula maupun bahan lainnya.
  4. Buah-buahan, kriterianya termasuk dalam buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, dikupas, disortasi, diiris, dipotong, di-grading, selain yang dikeringkan.
  5. Sayur-sayuran, kriterianya ialah termasuk sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, ataupun disimpan pada suhu yang rendah atau dibekukan, termasuk sayuran segar yang dicacah. Kemudian, termasuk ubi segar, baik yang sudah dicuci, dikupas, disortasi, dipotong, diiris, di-grading. Lalu, termasuk bumbu-bumbuan segar, dikeringkan namun tidak dihancurkan atau ditumbuk.

Melalui UU 7/2021 terkair dengan Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah telah mengatur perluasan basis PPN melalui pengurangan pengecualian. Selama ini, barang kebutuhan pokok tidak dikenakan pajak berdasarkan Pasal 44A Undang – Undang PPN, namun mendapatkan fasilitas berdasarkan UU PPN s.t.d.t.d UU HPP.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Ketahui Bagaimana Tata Cara Pembetulan SPT Saat Terjadi Kekeliruan

Ketahui Bagaimana Tata Cara Pembetulan SPT Saat Terjadi Kekeliruan

Training PajakSelf-Assessment system merupakan salah satu sistem perpajakan yang diterapkan di Indonesia. Dengan begitu kewajiban pajak harus dipenuhi oleh setiap wajib pajak. Mulai dari melakukan penghitungan, penyetoran, pembayaran, dan pelaporan dengan sendiri terhadap pajak yang terutang. Maka dari itu, sebagai wajib pajak harus mengerti bagaimana regulasi dan ketentuan perpajakan yang ada.

Training pajak adalah pilihan yang paling tepat untuk pihak wajib pajak yang ingin bisa melakukan kewajiban perpajakannya dengan lebih efektif dan efisien. Dengan mengikuti training pajak, maka pihak wajib pajak akan mengerti dan mengetahui berbagai informasi dan ketentuan perpajakan dasar hingga lanjutan.

Melakukan kewajiban perpajakan dengan baik, pasti akan membuat wajib pajak terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan, misalnya seperti sanksi pajak. Hal tersebut pasti menuntut setiap wajib pajak, baik wajib pajak badan maupun wajib pajak pribadi untuk selalu mampu melakukan perhitungan penyetoran dan pelaporan pajak secara mandiri. Pelaksanaan sistem self assessment ini Tentunya tidak luput dari kesalahan walaupun sudah didukung oleh berbagai teknologi modern seperti e-filing, e-SPT, dan lain sebagainya. Bukti nyatanya masih ada beberapa wajib pajak yang melakukan kesalahan ketika membayar atau melaporkan pajak terutangnya.

Beberapa Sebab Kesalahan

Umumnya kesalahan terjadi karena beberapa faktor mulai dari kurang teliti dan kurang cermat, human error saat menginput data, dan kurangnya pemahaman wajib pajak. Karena kesalahan tersebut jika wajib pajak tidak segera membetulkan apa yang salah, maka bisa membuat wajib pajak yang bersangkutan mendapat sanksi administrasi pajak. Maka dari itu kesadaran diri dari wajib pajak dibutuhkan agar bisa selalu melakukan pengecekan sebelum melakukan kewajibannya dalam pelaporan maupun pembayaran pajak yang terutang.

Tentunya akan ada beberapa sanksi administrasi yang dikenakan karena kesalahan saat menyetorkan dan melaporkan pajak. Mulai dari Sanksi Pasal 38 dan 39, Sanksi Pasal 7 ayat (1), dan Sanksi pasal 13 ayat (2) dan ayat (2a).

Bagaimana Cara Melakukan Pembetulan SPT?

Kesalahan yang terjadi saat perhitungan surat pemberitahuan memang tidak bisa dipungkiri. Oleh karena itu penting dilakukan pembetulan SPT, supaya wajib pajak mengetahui seberapa besar pajak yang sebenarnya harus dibayarkan. Lebih baik proses pembetulan SPT tersebut dilaksanakan sebelum tindakan pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Ketika Anda sebagai wajib pajak sudah sadar ada kesalahan yang terjadi saat mengisi SPT maka dengan kesadaran Anda sendiri Anda bisa melakukan pembetulan. Sehingga sanksi yang didapatkan akan lebih sedikit Apabila dibandingkan dengan menunggu DJP melakukan penerbitan STP maupun SKPKB.

Baca Juga: 3 Kesalahan Umum yang Sering Terjadi Ketika Membuat Faktur Pajak

Syarat Melakukan Pembetulan SPT

Telah diatur dalam pasal 8 ayat 1 undang-undang KUP, bahwa pembetulan SPT bisa dinyatakan wajib pajak dengan kemauannya sendiri untuk bisa melakukan pembetulan SPT yang sudah disampaikan. Atas kekeliruan atau kesalahan yang terjadi pihak wajib pajak mempunyai hak untuk melakukan pembetulan, selama DJP belum melaksanakan tindakan pemeriksaan. Tindakan pemeriksaan sendiri, biasanya berupa atau terjadi ketika SPT pemeriksaan pajak disampaikan pada wajib pajak, pegawai, wakil, kuasa, maupun anggota keluarga yang sudah dewasa dari wajib pajak yang berkaitan.

Apa yang Terjadi Bila Tidak Melakukan Pembetulan?

Ketika terjadi kekeliruan yang dilakukan oleh wajib pajak maka mungkin saja membuat adanya kurang bayar pajak terutang. Dengan demikian wajib pajak harus melakukan pembayaran pajak yang kurang bayar lebih dahulu, sebelum melakukan pembetulan SPT. DJP akan menerbitkan SKPKB apabila kemudian menemukan terdapat kesalahan saat pengisian SPT. Sehingga, wajib pajak akan terkena sanksi administrasi, yang mungkin saja bisa berupa bunga perbulan dan ditentukan oleh pihak Kemenkeu.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

3 Kesalahan Umum yang Sering Terjadi Ketika Membuat Faktur Pajak

3 Kesalahan Umum yang Sering Terjadi Ketika Membuat Faktur Pajak

Kursus Pajak – Sebagai pengusaha yang mempunyai status sebagai PKP pastinya tidak akan asing dengan yang namanya pengelolaan faktur pajak dan apa itu faktur pajak sendiri. Faktur pajak merupakan dokumen yang dipergunakan untuk melakukan pencatatan transaksi jual beli jasa maupun barang yang dilaksanakan oleh perusahaan. Sehingga, apabila Anda adalah seorang pemula sebagai pengusaha yang berstatus pengusaha kena pajak, lebih baik segera mempelajari berbagai hal tentang kebijakan pajak.

Mungkin akan cukup rumit, tetapi kursus pajak adalah sebuah solusi yang tepat karena nantinya, Anda akan dengan mudah mempelajari berbagai materi maupun informasi seputar perpajakan. Kursus pajak bisa diikuti oleh siapapun, baik yang ingin bekerja di bidang perpajakan maupun yang ingin mengelola perpajakannya dengan semakin baik.

Pada saat ini, faktur pajak wajib mencantumkan informasi yang dibutuhkan oleh pemerintah, mulai dari nomor NPWP, nama perusahaan, hingga jumlah pajak yang wajib dibayarkan. Faktur pajak tersebut dipergunakan untuk melakukan pencatatan yang wajib dibayarkan oleh pihak perusahaan pada pemerintah, serta dipergunakan juga sebagai bukti pembayaran pajak.

Ternyata sebelum tahun 2014 faktur pajak dapat dibuat dengan cara manual yang menggunakan format yang sudah ditentukan oleh DJP. Faktur pajak manual tersebut juga sering dikenal sebagai faktur pajak kertas dengan cara terpisah. PKP bisa membuat faktur pajak dengan formatnya sendiri, tetapi harus tetap mengarah pada format yang sudah ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Format tersebut, yakni mulai dari nama pembeli, nama penjual, satuan mata uang, nama barang, harga jual DPP dan PPN, serta tanggal penyerahannya. Ketika pelaksanaannya faktur pajak kertas tidak bisa bertanggung jawabkan keabsahannya apabila terjadi penyalahgunaan. Hal tersebut pasti akan bisa merugikan pengusaha kena pajak. Berikut ini adalah beberapa penyalahgunaan yang bisa terjadi ketika membuat faktur pajak, antara lain:

Munculnya Faktur Pajak Ganda

Faktur pajak yang dipergunakan sebagai alat transaksi yang sama dengan lebih dari satu faktur pajak yang berbeda. Faktur pajak Ganda ini, bisa dibuat dengan cara sengaja maupun tidak sengaja. Namun, bisa dipergunakan untuk kepentingan pribadi maupun kepentingan perusahaan yang tidak sesuai dengan kebijakan perpajakan yang diberlakukan. Faktur pajak ganda bisa dipergunakan untuk melakukan klaim pengembalian pajak yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya maupun juga bisa dipergunakan sebagai alat pengurangan pajak yang harus dibayar. Penyebab munculnya faktur pajak ganda adalah karena sistem administrasi yang buruk.

Baca Juga: Mengapa Harus Bayar Pajak? Ketahui Secara Detail pada Ulasan Berikut Ini

Munculnya Faktur Pajak Fiktif

Faktur pajak ini bisa dibuat dengan tidak sesuai dengan transaksi yang sebenarnya maupun tidak sesuai dengan kebijakan pajak yang diberlakukan. Faktur pajak fiktif bisa dipergunakan untuk kepentingan perusahaan maupun kepentingan pribadi yang tidak sesuai dengan peraturan perpajakan. Penyebab munculnya faktur pajak fiktif ini adalah disebabkan oleh pengisian data yang salah ketika memasukkan NPWP nama maupun nomor pengukuhan PKP badan atau PKP orang pribadi. Penggunaan dari faktur pajak fiktif tersebut bisa menyebabkan terjadinya sanksi pajak dan pastinya bisa merugikan negara.

Faktur Pajak yang Terlambat/Tidak Terbit

Faktur pajak yang satu ini adalah faktur pajak yang diterbitkan secara terlambat atau bahkan tidak diterbitkan pada sebuah transaksi yang seharusnya diterbitkan. Hal ini dapat terjadi, sebab beberapa alasan, misalnya seperti kesalahan ketika mencatat transaksi, kesalahan dalam proses pembuatan faktur pajak, maupun kesalahan ketika mengirimkan faktur tersebut ke pemerintah.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Konsekuensi dan Landasan Hukum Bagi yang Ingkar Kewajiban Pajak

Konsekuensi dan Landasan Hukum Bagi yang Ingkar Kewajiban Pajak

Pelatihan Pajak – Pada dasarnya, hak dan juga kewajiban sudah melekat didalam setiap warga negara. Sama halnya untuk negara, yang mana mempunyai hak dan juga kewajiban terhadap warga negaranya. Sebagaimana diketahui, jika hak dan juga kewajiban di antara keduanya mempunyai sifat timbal balik untuk mendapatkan kehidupan bernegara yang makmur dan juga sejahtera.

Tapi, tidak menutup kemungkinan didalam praktiknya terkadang salah satu pihak mengalami beberapa masalah, terutama kita sebagai warga negara. Masalah yang sering kali terjadi adalah sikap egois yang menuntut banyak hak tapi melupakan kewajibannya, sehingga terjadi pengingkaran terhadap kewajiban.

Kewajiban perpajakan memang telah disepakati dan juga tercantum dalam peraturan perundang-undangan, sehingga mempunyai kekuatan hukum. Walaupun demikian, masih ada beberapa Wajib Pajak yang melanggar atau bahkan tidak melaksanakan kewajibannya perpajakannya. Terkait hal ini, berikut bentuk-bentuk tindakan yang mencerminkan pengingkaran kewajiban pajak yang sering kali dilakukan oleh Wajib Pajak:

  • Tidak Melakukan Pembayaran
  • Telat Melaporkan Pajak
  • Melakukan Pelanggaran yang Merugikan Negara.
  • Terlambat Melaporkan SPT

Karena pengingkaran atau tidak melakukan kewajiban tersebut diatas, tentu Wajib Pajak akan memperoleh konsekuensinya yakni akan dikenakan sanksi, bahkan sampai dengan hukuman pidana. Dalam hal ini, sanksi yang diberikan bisa berupa sanksi administrasi. Dimana sanksi tersebut dikenakan terhadap tindakan pelanggaran yang berkaitan dengan kewajiban pajak. Sanksi administrasi terbagi atas beberapa jenis yaitu:

1. Sanksi Bunga

Sanksi berupa bunga, mengacu pada Pasal 9 Ayat 2(a) serta 2(b) UU KUP. Sesuai dengan peraturan yang berlaku, tarif bunga yang diterapkan mengikuti acuan suku bunga BI pada setiap bulannya. Jadi, tarif bunga tersebut akan berbeda dalam setiap bulannya. Untuk penetapan, yang menentukan adalah Kepala BKF (Badan Kebijakan Fiskal) atas nama Menteri Keuangan.

2. Sanksi Kenaikan

Sanksi ini akan diberikan pada Wajib Pajak yang melakukan pelanggaran tertentu. Seperti, melakukan tindak pemalsuan data, misalnya mengurangi jumlah pendapatan pada SPT sesudah lewat 2 tahun sebelum terbit SKP. Pengenaan sanksi tersebut bisa berbentuk kenaikan jumlah pajak yang wajib dibayar yakni dengan besaran nilai bekisar 50% dari pajak yang kurang dibayar.

Baca Juga: Peluang Karir di Bidang Perpajakan dan Kelebihannya

3. Sanksi Denda

Sanksi tersebut berbentuk denda yang diberikan terhadap pelanggaran kewajiban pelaporan. Besaran dari dendanya pun bervariasi, tapi berdasarkan aturan undang-undang. Seperti, telat menyampaikan SPT Masa PPN, besaran nilai denda yang akan dikenakan ialah Rp. 500 ribu. Sedangkan apabila, apabila telat dalam menyampaikan SPT Masa PPh, maka besaran nilai denda yang akan dikenakan ialah Rp1.000.000 untuk WP badan dan juga Rp100.000 bagi WP pribadi.

Sebagaimana diketahui, Wajib Pajak bisa dikenakan hukuman pidana jika pengingkaran yang dilakukan sangat merugikan negara, seperti halnya melakukan penggelapan pajak. Dalam hal tersebut, Wajib Pajak yang bersangkutan akan dikenakan hukuman pidana yakni bisa berupa denda hingga pidana penjara paling sedikit 6 tahun. Terkait pengingkaran kewajiban pajak sampai dengan sanksi-sanksinya yang semua sudah berlandaskan hukum didalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 terkait dengan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Oleh sebab itu, sebagai wajib pajak yang baik, kita harus taat dalam membayar pajak supaya tidak terkena sanksi ataupun denda. Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Peluang Karir di Bidang Perpajakan dan Kelebihannya

Peluang Karir di Bidang Perpajakan dan Kelebihannya

Training Pajak – Pajak menjadi hal yang diwajibkan oleh setiap negara. Itulah mengapa, peluang karir dalam bidang perpajakan akan selalu terbuka sebab memang hampir setiap perusahaan membutuhkannya. Di Indonesia sendiri sendiri, peraturan wajib pajak juga selalu mengikat terhadap suatu perusahaan, bahkan perseorangan.

Jika Anda memiliki cita-cita berkarir dalam bidang perpajakan, tentu saja Anda termasuk orang yang beruntung sebab peluang karirnya begitu luas. Tapi tentu saja untuk bisa berkarir di bidang perpajakan dibutuhkan keahlian khusus, diantaranya:

  1. Kemampuan untuk melakukan analisis serta memecahkan masalah
  2. Kemampuan berpikir sistematis dan rasional
  3. Kemampuan dalam menyusun laporan perpajakan
  4. Kemampuan dasar teknologi dan komputer
  5. Detail, teliti, dan juga tekun

Untuk mempunyai kemampuan-kemampuan di atas, Anda harus memiliki latar belakang yang sesuai, sehingga kinerja Anda dapat dipertanggungjawabkan.

Keuntungan Bekerja dalam Bidang Perpajakan

Banyak alasan mengapa seseorang mempunyai jurusan perpajakan untuk dituju setelah lulus SMA/SMK. Tentu saja salah satunya ialah jenjang karirnya. Berikut beberapa keuntungan bekerja dalam bidang perpajakan:

1. Banyak Pilihan Divisi Kerja

Terutama di ranah pemerintahan, karir bidang perpajakan mempunyai banyak pilihan divisi. Diantaranya di Direktorat Jenderal Pajak yang mempunyai beberapa divisi untuk bisa diisi oleh lulusan perpajakan, yakni bidang pengawasan, pelayanan, dan juga konsultasi.

2. Gaji Besar

Semua orang setuju apabila gaji di bidang karir perpajakan tergolong tinggi di Indonesia. Bahkan, di beberapa perusahaan juga dapat memberikan gaji diatas UMR bagi para fresh graduate.

3. Peluang Karir Internasional

Seperti yang telah dijelaskan di atas, semua negara mengenal sistem perpajakan. Jadi, saat Anda ingin melebarkan karir ke luar negeri, maka akan terbuka lebar sebab semua negara membutuhkan sosok yang mengerti sistem perpajakan.

4. Jenjang Karir yang Pasti

Dengan mempunyai peluang karir yang pasti, jenjang karir juga otomatis bisa bertumbuh. Tidak jarang, sosok yang tergolong muda dapat memiliki jabatan yang tinggi dengan kemampuan analisisnya dalam bidang perpajakan.

Baca Juga: Ketahui Apa itu Ekspor JKP dan BKP Tidak Berwujud

Peluang Karir Bidang Perpajakan

Setelah tahu jika peluang karir bidang perpajakan selalu terbuka luas dan juga terbuka di berbagai industri, tentu Anda bertanya-tanya bisa berkarir di mana saja? Berikut peluang karir bidang perpajakan berprospek besar yang bisa Anda pilih:

1. Konsultan Pajak

Untuk bisa menjadi seorang konsultan pajak, Anda harus mempunyai sertifikat perpajakan, yaitu sertifikat A, B, dan C.

2. Wirausaha

Untuk menjadi wirausaha, tentu saja Anda tidak perlu melamarnya. Karena, Anda cukup mempunyai tekad, kemampuan, dan peluang.

3. Pegawai Bank

Walaupun kebanyakan posisi pegawai bank dibuka untuk berbagai jurusan, namun untuk karyawan Account Officer pada umumnya dikhususkan untuk jurusan akuntansi atau perpajakan.

4. Akuntan

Untuk bisa menjadi seorang akuntan yang profesional dan kredibel, Anda harus memiliki berbagai sertifikat, diantaranya adalah Certified Public Accountant (CPA), Chartered Accountant (CA), Certified Fraud Examiners (CFE), Certified Management Accountant (CMA), Sertifikasi Ahli Akuntansi Pemerintahan, sampai dengan Sertifikasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan.

5. Tata Usaha Kementerian Perdagangan

Negara yang aktif serta diakui dunia mempunyai aktivitas terkait keluar-masuknya barang. Dalam hal inilah peran seorang tata usaha di Kementerian Perdagangan diperlukan.

Selain itu, masih banyak prosek karir yang bisa Anda raih, jadi tingkatkan kemampuan Anda dalam bidang pajak dengan baik. Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Mengapa Harus Bayar Pajak? Ketahui Secara Detail pada Ulasan Berikut Ini

Mengapa Harus Bayar Pajak? Ketahui Secara Detail pada Ulasan Berikut Ini

Brevet Pajak – Pada saat ini, pajak menjadi sumber penerimaan terbesar bagi negara dan berperan penting untuk meningkatkan keadilan sosial serta produktivitas. Untuk itu, sebagai wajib pajak harus menyadari betapa pentingnya peran pajak bagi Indonesia. Supaya bisa memenuhi kewajiban perpajakan dengan efektif dan efisien, maka wajib pajak harus memahami beberapa ketentuan perpajakan yang ada.

Salah satu solusi yang paling tepat adalah dengan mengikuti brevet pajak. Brevet pajak adalah sebuah kelas perpajakan yang bisa diikuti oleh siapapun dan pesertanya akan memperoleh berbagai materi, serta informasi seputar perpajakan dasar hingga perpajakan lanjutan.

Mungkin sebelum mengetahui berbagai ketentuan perpajakan yang ada sangat penting untuk menyadari dan memahami, alasan mengapa Anda diharuskan atau diwajibkan untuk melakukan pembayaran pajak. Pertama yang harus ada ketahui adalah definisi dari pajak. Menurut laman resmi Direktorat Jenderal Pajak, bahwa pajak merupakan kontribusi yang harus diberikan oleh warga kepada negara, baik itu wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan dan bersifat memaksa.

Terdapat sebuah ketentuan yang menjadi dasar berjalannya perpajakan di Indonesia yaitu perundang-undangan pajak.Pihak wajib pajak yang melakukan kewajiban perpajakan tidak akan memperoleh imbalan secara langsung dan sebesar-besarnya pembayaran pajak tersebut akan dimanfaatkan untuk kebutuhan negara dan kemakmuran rakyat.

Bagaimana Sistem Pajak Indonesia?

Ternyata di Indonesia sendiri, pajak merupakan sebuah hal yang sudah ada sejak zaman kerajaan. Kemudian, lebih berkembang lagi ketika penjajahan masuk oleh Belanda. Pada saat dahulu pajak sama halnya seperti upeti, mulai dari upeti usaha, upeti rumah, dan yang lainnya. Sehingga, seiring dengan berkembangnya zaman sistem perpajakan mengalami transformasi. Pada saat ini terdapat tiga jenis sistem pajak yang berlaku di Indonesia, antara lain:

  • Sistem self assessment, merupakan sistem pembebanan pajak yang diberikan untuk penentuan besaran pajak yang harus dibayarkan oleh pihak wajib pajak yang berkaitan.
  • Sistem official assessment, merupakan pemungutan pajak yang dibebankan terhadap penentuan besaran pajak terutang pada petugas maupun fiskus perpajakan sebagai pemungut pajak.
  • Sistem withholding assessment, merupakan sistem, di mana besaran pajak dihitung oleh pihak ketiga yang bukan berperan sebagai wajib pajak, maupun petugas perpajakan.

Baca Juga: Pahami dengan Benar Undang-Undang Pajak di Indonesia

Wajib Membayar Pajak?

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya bahwa pajak adalah sumber penerimaan terbesar bagi negara yang dikumpulkan melalui APBN. Sehingga apabila para wajib pajak taat melakukan kewajibannya akan ada begitu banyak manfaat yang bisa dirasakan kembali oleh masyarakat. Mulai dari fasilitas kesehatan yang memadai, fasilitas pendidikan yang lebih modern, fasilitas umum dan infrastruktur yang lebih maju, fasilitas publik yang lebih aman dan nyaman, serta beberapa hal lainnya. Tetapi ternyata bukan hanya itu saja alasan mengapa kita semua harus membayar pajak, berikut ini adalah beberapa alasannya.

  • Membuktikan bakti kepada negara. Pajak yang telah dibayarkan nantinya akan dimanfaatkan sebagai pembiayaan APBN dan APBD.
  • Melancarkan proses bisnis. Nilai bisnis dan kredibilitas perusahaan akan semakin meningkat ketika melakukan kewajiban perpajakan.
  • Kewajiban untuk warga negara Indonesia. Sudah sewajarnya bagi warga negara Indonesia untuk kewajiban perpajakan.
  • Berkontribusi untuk negara. Karena sudah membayar pajak pasti akan berarti ikut berkontribusi untuk membiayai kepentingan bersama atau kepentingan negara
  • Pemerataan kesejahteraan masyarakat. Karena pada dasarnya pajak dimanfaatkan untuk meratakan kesejahteraan masyarakat, maka dengan membayar pajak pasti juga ikut serta dalam terciptanya pemerataan kesejahteraan masyarakat.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.