Kriteria Hingga Mekanisme Penetapan Pemungut Bea Meterai

Kriteria Hingga Mekanisme Penetapan Pemungut Bea Meterai

Brevet Pajak – Kini masyarakat dapat menggunakan meterai elektronik (e-Meterai) sebagai pengganti dari meterai tempel. e-Meterai dipakai pada dokumen elektronik guna memungut pajak bea meterai atas dokumen elektronik. Hal tersebut dikarenakan, meterai tempel tidak memungkinkan untuk memungut bea meterai terhadap dokumen elektronik.

Berlakunya e-Meterai ini tidak terlepas dari pemungut e-Meterai yang berkewajiban memungut, menyetorkan, dan juga melaporkan bea meterai. Aturan terkait dengan pemungut e-Meterai juga ditegaskan didalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 151/PMK.03/2021 terkait dengan Penetapan Pemungutan Bea Meterai dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan juga Pelaporan Bea Meterai. Lantas,

Pemungut e-Meterai

Pemungut e-Meterai merupakan pihak yang wajib memungut bea meterai yang terutang terhadap dokumen tertentu, menyetorkan bea meterai pada ke negara, dan juga melaporkan pemungutan serta penyetoran bea meterai ke Direktorat Jenderal Pajak. Dokumen tertentu tersebut diantarnya:

  • Surat berharga berupa cek dan juga bilyet giro
  • Surat keterangan, surat pernyataan, atau surat sejenisnya, termasuk dengan rangkapannya
  • Dokumen transaksi surat berharga termasuk juga dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dalam bentuk apapun
  • Dokumen yang menyatakan jumlah uang yakni dengan nominal lebih dari Rp 5.000.000, yang menyebutkan penerimaan uang atau yang berisi pengakuan jika utang sebagian atau seluruhnya telah dilunasi serta diperhitungkan.

Kriteria Pemungut e-Meterai

Berdasarkan Pasal 3 PMK No. 151/PMK.03/2021, Wajib Pajak yang ditetapkan sebagai pemungut e-meterai ialah Wajib Pajak yang mempunyai kriteria sebagai berikut:

  1. Memfasilitasi penerbitan dokumen tertentu yang merupakan surat berharga yang berupa cek dan bilyet giro, dan/atau
  2. Menerbitkan dan/atau memfasilitasi penerbitan dokumen tertentu, yakni meliputi surat berharga termasuk kontrak berjangka, surat keterangan dan sejenisnya, dan juga dokumen yang menyatakan jumlah uang yang nominalnya lebih dari Rp 5.000.000, dengan jumlah lebih dari 1.000 dokumen didalam sebulan.

Kewajiban Pemungut e-Meterai

Mengacu pada Pasal 7 PMK No. 151/PMK.03/2021, pemungut e-meterai memiliki kewajiban untuk memungut bea meterai yang terutang terhadap dokumen tertentu dari pihak yang terutang, menyetorkan bea meterai ke kas negara, dan juga melaporkan pemungutan serta penyetoran bea meterai ke kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Baca Juga: Selain Gaji, Ini Keuntungan Berkarier dalam Bidang Perpajakan

Tata Cara Penetapan Pemungut e-Meterai

Pemungut e-meterai akan ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak ataupun pejabat yang ditunjuk melalui penerbitan surat penetapan sebagai Pemungut Bea Meterai. Penetapan sebagai pemungut tersebut mulai berlaku terhitung sejak awal bulan berikutnya sesudah tanggal pelaporan.

Jika Wajib Pajak telah memenuhi kriteria sebagai pemungut e-meterai, namun belum ditetapkan sebagai pemungut, maka Wajib Pajak dapat menyampaikan surat pemberitahuan untuk ditetapkan sebagai pemungut.

Surat pemberitahuan tersebut dibuat menggunakan format yang sudah ditentukan yang bisa disampaikan melalui email, aplikasi, maupun sistem yang disediakan oleh DJP. Kemudian, surat yang disampaikan oleh Wajib Pajak tersebut dapat dijadikan sebagai pertimbangan untuk Direktur Jenderal Pajak ataupun pejabat yang ditunjuk dalam menetapkan Wajib Pajak sebagai pemungut.

Waktu Pemungutan

Waktu dilakukannya pemungutan bea meterai oleh pemungut ditetapkan berbeda berdasarkan jenis dokumen yang terutang bea meterai. Apabila dokumen yang dipungut bea meterai ialah cek dan juga bilyet giro, maka bea meterai dipungut oleh pemungut ketika dokumen diterima oleh pembuat meterai.

Apabila dokumen yang dipungut bea meterai dalam bentuk transaksi surat berharga, maka bea meterai dipungut oleh pemungut ketika dokumen selesai dibuat oleh pihak yang menerbitkan ataupun yang memfasilitasi dokumen surat transaksi berharga tersebut.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.