Apakah Bisa Membuat Permohonan untuk Kelebihan Pembayaran Pajak?

Apakah Bisa Membuat Permohonan untuk Kelebihan Pembayaran Pajak?

Brevet Pajak – Terdapat orang-orang yang telah memenuhi syarat untuk melakukan kewajiban perpajakan dan biasanya disebut dengan wajib pajak (WP). Para wajib pajak biasanya akan Melakukan kewajiban perpajakannya seperti membayar, melaporkan, dan menghitung pajaknya. Supaya tidak terjadi kesalahpahaman maupun kerugian yang dirasakan baik untuk wajib pajak maupun bagi pemerintah.

Maka, mengikuti brevet pajak adalah hal yang sangat disarankan supaya bisa mengelola kewajiban perpajakannya dengan efektif dan efisien. Membuat pihak wajib pajak memperoleh berbagai pengetahuan dan informasi seputar dunia perpajakan. Ketika wajib pajak bisa mengelola kewajiban perpajakannya dengan seefektif mungkin, maka nantinya akan bisa terhindar dari sanksi pajak yang akan terjadi. WP bisa meminimalkan pengeluaran pajak nya namun tetap dengan cara yang legal.

Pada saat ini, pengembalian kelebihan membayar pajak bukan merupakan hal yang baru lagi di telinga masyarakat Indonesia. Terlebih untuk para wajib pajak yang memang sudah mempunyai kebiasaan melakukan kewajiban perpajakan. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak ini biasanya juga disebut dengan restitusi pajak. Dimana hal tersebut bisa saja terjadi, saat keadaan pada kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayarkan lebih besar jika dibandingkan dengan pajak yang terutang (pajak yang harus dibayarkan).

Tetapi, terdapat syarat bahwa wajib pajak yang bersangkutan tidak mempunyai hutang pajak atau tunggakan yang lainnya. Pengembalian pajak ini merupakan salah satu sistem yang bisa dilakukan oleh seluruh wajib pajak yang memang terdapat kelebihan ketika membayar pajak terutangnya.

Maupun juga bisa saja sebabkan oleh pembayaran pajak yang dilaksanakan tidak sesuai dengan aturan yang diberlakukan. Hal tersebut pastinya membuat wajib pajak harus mengikuti kebijakan yang ada, dalam melaksanakan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang. Ketika melakukan pengajuan seperti ini bisa dilaksanakan dalam bentuk apapun.

Dengan catatan bahwa wajib pajak memang merasa mempunyai kelebihan saat melakukan pembayaran pajak terutang. Hasil dari proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak harus dibayarkan, maka tidak selalu dilakukan dengan pengembalian dana secara non tunai maupun non-tunai.

Melainkan bisa saja juga dilaksanakan untuk pembayaran pajak bulan berikutnya. Melainkan bisa saja juga dilaksanakan untuk pembayaran pajak bulan berikutnya. Hal tersebut berarti bahwa kelebihan pembayaran pajak yang dilakukan tersebut bisa dialokasikan dan/ atau menjaga pengurus kewajiban terutang yang harus dibayarkan pada bulan berikutnya.

Baca Juga: 4 Tugas dan Tanggung Jawab Pengurus Pajak Perusahaan

Dalam proses melakukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang harusnya tidak terutang, Ada syarat atau kondisi dimana permohonan tersebut bisa dilaksanakan, yang yaitu antara lain:

  • Pembayaran pajak terhadap transaksi yang telah dibatalkan
  • Pembayaran pajak yang lebih besar jika dibandingkan pajak yang terutang
  • Pembayaran pajak yang menurut ketentuannya tidak perlu dibayarkan
  • Pembayaran pajak yang berhubungan dengan permintaan penghentian penyelidikan tindak pidana terhadap bidang perpajakan sebagaimana yang telah tercantum dalam Undang-Undang KUP Pasal 44B yang tidak disetujukan.

Tentu saja pengembalian kelebihan pajak ini, mempunyai dasar hukum atau ketahanan hukum yang memayungi proses permohonan tersebut, yakni sebagai berikut yang telah diatur dalam:

  • Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2011 tentang tata cara pelaksanaan pemenuhan dan hak kewajiban perpajakan.
  • Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 Pasal 17 ayat (2) s.t.d.t.d Undang-Undang No. 16 Th. 2009 tentang tata cara perpajakan dan ketentuan umum.
  • PMK-187/PMK.03/2015 Tentang prosedur pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak dibayarkan atau tidak terutang.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.