Kementerian Keuangan Merilis Kebijakan Baru Terhadap Konsultan Pajak

Kementerian Keuangan Merilis Kebijakan Baru Terhadap Konsultan Pajak

Kursus Pajak – Konsultan pajak merupakan orang yang yang memiliki andil besar dalam hal pengelolaan pajak seseorang maupun sebuah perusahaan. Tentu saja konsultan pajak Banyak dibutuhkan oleh perusahaan besar maupun pengusaha besar. Karena pengetahuan tentang perpajakan yang dimiliki oleh konsultan pajak tidaklah sedikit.

Mereka pasti mempunyai keahlian yang sangat baik di bidang perpajakan. Karena sebelumnya telah mengikuti pendidikan perpajakan, maupun kelas-kelas perpajakan seperti kursus pajak. Dapat dipastikan bahwa kursus pajak banyak diikuti oleh calon-calon konsultan pajak. Karena kelas perpajakan tersebut akan semakin membuat calon konsultan pajak lebih siap menghadapi ujian sertifikasi konsultan pajak.

Ketika anda ingin menjadi ahli perpajakan, tentu saja tidak kalah penting untuk mengetahui berbagai informasi seputar konsultan pajak yang ada pada saat ini. Seperti halnya Kemenkeu yang merilis peraturan baru mengenai konsultan pajak. Lebih tepatnya, terdapat aturan baru yang berlaku mulai 2 Desember tahun ini, yang mana penerbitan peraturan baru tentang konsultan pajak tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2022. Ternyata aturan tersebut merupakan perubahan terhadap peraturan yang telah ada, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak.

Juga terdapat salah satu pertimbangan dalam PMK 175/2002, yaitu agar bisa mewujudkan independensi dan profesionalisme pengawasan dan pembinaan profesi keuangan di lingkungan Kemenkeu. Sehingga dibutuhkan pelaksanaan penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014. Beberapa perubahan kebijakan yang telah diterbitkan dalam PMK terbaru, antara lain tentang izin praktik dan surat keterangan terdaftar. Yang dimaksud dengan izin praktik merupakan izin praktik dari konsultan pajak yang ditetapkan oleh sekretaris jenderal kemenkeu maupun pejabat yang sudah ditunjuk.

Pada kebijakan konsultan pajak sebelumnya, izin praktik merupakan izin konsultan pajak yang ditetapkan oleh pihak Dirjen pajak maupun pejabat yang sudah ditunjuk. Sedangkan, surat keterangan terdaftar merupakan surat keterangan yang ditetapkan oleh sekretaris jenderal Kemenkeu bagi asosiasi konsultan pajak yang telah terdaftar pada Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan. Pada aturan sebelumnya, surat keterangan terdaftar merupakan Surat Keterangan Yang yang ditetapkan oleh Dirjen pajak untuk asosiasi konsultan pajak yang telah terdaftar pada Dirjen pajak. Seiring dengan adanya perubahan kebijakan tersebut, salah satu persyaratan perseorangan yang yang ingin menjadi konsultan pajak pun mengalami perubahan.

Baca Juga: Mulai Mengenali Apa Saja Sektor Penyumbang Pajak Terbesar di Indonesia

Melalui PMK baru-baru ini, ini orang perseorangan yang akan menjadi konsultan pajak wajib menjadi anggota pada salah satu asosiasi konsultan pajak yang telah terdaftar pada Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan. Perubahan yang telah disebutkan tersebut pun ada dampaknya terhadap pasal 3, 5, 6, dan 7 yang berkaitan dengan perizinan praktik konsultan pajak. Salah satu perubahannya terdapat dalam pasal 3 ayat 2, yakni untuk mendapatkan izin praktik maka konsultan pajak perlu menyampaikan permohonan secara tertulis pada Sekjen Kemenkeu.

Penetapan PMK 175/2022 ternyata juga menambahkan pasal baru, yakni Pasal 7A PMK 111/2014. Berdasar pada pasal tersebut pada ayat 1 disebutkan adanya proses permohonan izin praktik, perpanjangan kartu izin praktik, peningkatan izin praktik, dan penerbitan izin praktik konsultan pajak serta kartu izin praktik yang dilakukan dengan cara elektronik. Apabila kelima hal tersebut tidak dapat dilakukan dengan cara elektronik, maka proses tersebut bisa dilaksanakan dengan cara manual.

Dan seperti halnya yang sudah diberitakan sebelumnya, sejak 9 September 2022 bahwa penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan konsultan pajak berpindah dari Direktorat Jenderal Pajak ke pusat pembinaan profesi keuangan atau PPPK.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.