Jenis Pajak Perseroan Terbatas atau Badan Usaha PT

Jenis Pajak Perseroan Terbatas atau Badan Usaha PT

Pelatihan Pajak – Pajak perseroan ialah kewajiban pajak badan usaha PT terhadap pendapatan yang didapatkan oleh perusahaan serta kewajiban jenis pajak lainnya. Anda perlu mengetahui pengenaan jenis pajak perseroan terbatas ini. Masing-masing status wajib pajak mempunyai kewajiban pajak yang berbeda-beda. Seperti halnya antar status badan usaha, juga mempunyai jenis pengenaan pajak penghasilan yang tidak sama.

Bagi Anda yang saat ini tengah mengelola administrasi perpajakan perusahaan dengan bentuk perseroan terbatas, Anda perlu mengetahui kewajiban terhadap pajak penghasilan Perseroan Terbatas (PT) serta perpajakan lainnya.

Mengenal Pajak Perseroan Terbatas atau Badan Usaha PT

Pajak Perseroan merupakan jenis pajak yang dikenakan pada badan usaha dengan bentuk perseroan terbatas atau jenis pajak yang perlu dikelola oleh badan usaha PT. Pajak badan usaha PT ini dapat  berupa Pajak Penghasilan (PPh) ataupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau bisa juga pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Tapi terdapat kriteria tertentu untuk perseroan terbatas yang mempunyai kewajiban PPN atau PPnBM. Setidaknya perseroan harus berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) terlebih dahulu serta melakukan transaksi barang ataupun jasa kena PPN atau PPnBM.

Jenis Pajak Perseroan Terbatas

Setidaknya terdapat 3 pengelompokan jenis pajak yang dikenakan dan juga dikelola oleh badan usaha PT/perseroan terbatas. Pengelompokan ketiga jenis pajak ini telah disesuaikan dengan status dan juga kegiatan/operasional dari usaha yang dijalankan oleh perseroan terbatas.

Ini berarti dari masing-masing badan usaha PT tidak mempunyai kewajiban perpajakan yang sama dengan satu dengan lainnya. Begitu pula dengan penggunaan tarif pajak penghasilan yang didapatkan antara perseroan terbatas satu dengan yang lainnya dapat berbeda.

1. Pajak Pertambahan Nilai

Untuk wajib pajak perseroan terbatas dengan status PKP, setiap transaksi menjual barang atau jasa kena pajak harus memungut pajak pertambahan nilai sesuai tarif PPN yang tengah berlaku.

Sebagai pemungut dari PPN, wajib pajak badan usaha PT juga diharuskan untuk membuat bukti pemungutan berupa Faktur Pajak Keluaran yang diberikan kepada lawan transaksi.

Baca Juga: Seberapa Efektif Penyebaran Informasi dan Sosialisasi Perpajakan di TV?

2. Jenis Pajak Penghasilan

Sesuai dengan bentuk usahanya, PT mempunyai sifat dasar yakni adanya pemisahan pemilik perusahaan dengan kekayaan perusahaan. Hal ini bisa menyebabkan terjadinya potensi pembebanan pajak berganda pada setiap pihak yang menerima penghasilan.

Adapun rincian jenis pajak perseroan terbatas atau pajak badan usaha PT yang menjadi kewajiban di antaranya: PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 26 dan PPh 4 ayat 2.

3. Pajak Penghasilan atas Usaha

Sebagai wajib pajak perseroan terbatas diharuskan untuk membayar pajak penghasilan sesuai metode yang dipilih dan juga status badan usahanya. Jika mempunyai penghasilan bruto di bawah Rp4,8 miliar setahun, maka bisa menggunakan tarif Pajak Final UMKM PP 23/2018 dengan besaran 05% dari omzet bruto. Tapi jangka waktu penggunaan tarif setengah persen untuk perseroan terbatas hanya berlaku dalam jangka waktu 3 tahun.

PPh Final harus dibayarkan ketika penghasilan diterima yang bertujuan untuk menyederhanakan proses dan juga mekanisme perpajakan. Disamping itu, juga untuk mengurangi beban administrasi pajak, terutama untuk Wajib Pajak yang masih berkembang dan juga belum mampu menyelenggarakan pembukuan.

Tapi bagi wajib pajak badan usaha PT yang memiliki omzet lebih dari Rp4,8 miliar setahun, wajib untuk melakukan pembukuan serta akan dikenakan tarif PPh Badan normal pasal 17.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Ketahui Perbedaan Sekolah Pajak dengan Kursus Pajak

Ketahui Perbedaan Sekolah Pajak dengan Kursus Pajak

Training Pajak – Pada umumnya sekolah ataupun kursus sama-sama menjadi wadah untuk memperoleh ilmu. Tapi apabila dikaji lebih dalam, tentunya keduanya mempunyai perbedaan yang terbilang cukup signifikan. Sesuai dengan definisinya, sekolah menjadi lembaga pendidikan yang dijadikan sebagai tempat seseorang untuk memperoleh pendidikan secara formal, termasuk dalam bentuk sekolah negeri, yaitu dikelola oleh pemerintah ataupun swasta.

Sekolah sendiri bertujuan untuk mendidik para siswa yang dilakukan di bawah pengawasan guru. Sekolah juga bergantung dari setiap proses dan juga pembelajaran yang ditunjang oleh penyedia fasilitas oleh sekolah, baik dalam bentuk fisik misalnya sarana serta maupun ataupun kompetensi tenaga pengajarnya.

Sedangkan, kursus didefinisikan sebagai satuan pendidikan luar sekolah yang akan menyediakan berbagai jenis pengetahuan, keterampilan, dan juga sikap mental untuk warga yang membutuhkan bekal didalam mengembangkan diri, bekerja mencari nafkah, dan juga melanjutkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi.

Sekolah Pajak vs Kursus Pajak

Seperti yang sebelumnya dijelaskan, baik sekolah dan juga kursus pajak sama-sama menjadi Lembaga dimana Anda bisa memperoleh ilmu terkait dengan perpajakan. Tapi, jika kita kaji lebih dalam terdapat beberapa perbedaan yang mungkin beberapa dari Anda belum mengetahuinya. Berikut beberapa hal yang membedakan diantaranya keduanya:

Definisi

Apabila dilihat dari definisi, sebenarnya bisa dilihat dengan jelas perbedaannya, dimana sekolah pajak ialah Lembaga pendidikan formal, sementara kursus merupakan Lembaga pendidikan yang bersifat non-formal.

Sistem Pembelajaran

Pada sistem pembelajaran, Sekolah Pajak ada sarana dan juga prasarana dalam proses belajar mengajar yang tentunya mempunyai ketentuan khusus yang sudah diatur oleh pemerintah yang dilakukan melalui Lembaga pendidikan Indonesia. Sementara itu untuk kursus pajak, tergantung dari pihak yang membuka tempat kursus tersebut. Dengan kata lain, lembaga kursus mempunyai ketentuan dan juga aturan sendiri.

Jenis

Setiap sekolah ataupun jenisnya pasti harus memenuhi standar pemerintah dalam bidang kelembagaan pendidikan. Oleh sebab itu, setiap sekolah tidak dapat langsung mendirikan dan juga mengajarkan kepada siswa begitu saja atau dengan kata lain sekolah ialah kelembagaan yang resmi. Sementara itu, kursus terdapat berbagai jenis, mulai dari kursus resmi sampai dengan yang tidak resmi. Jika Anda ingin mengikuti kursus tentu pilih yang sudah resmi.

Baca Juga: Mengenal Pajak untuk TNI dan Polri

Jenjang Karir

Untuk seorang yang ingin terjun didalam dunia perpajakan, sebenarnya tidak cukup hanya dengan mengikuti kursus saja. Jika diibaratkan kita makan, kursus itu akan menjadi makanan pelengkap. Oleh sebab itu, untuk Anda yang memang jenjang karirnya ingin lebih tinggi, tentu tidak cukup lulus sekolah hanya dengan mengambil kursus ataupun sertifikasi pajak saja, namun setidaknya juga perlu menempuh pendidikan jenjang S1 didalam perpajakan kemudian bisa disempurnakan dengan mengikuti kursus maupun sertifikasi pajak.

Tingatkan Kemampuan Pajak dengan Kursus Pajak

Untuk Anda yang masih bingung atau belum paham terkait dengan perpajakan dan seperti apa cara perhitungannya sampai dengan pelaporan. Anda bisa mengikuti brevet pajak yang akan membantu mengembangkan ilmu pengetahuan dan juga pelatihan perpajakan. Mulai dari perhitungan, pembayaran, sampai dengan Pelaporan Pajak.

Brevet Pajak hadir untuk membantu melatih dan juga menilai kemampuan Anda, di dalamnya juga telah disediakan berbagai kuis dan juga ujian dalam membuktikan kemampuan Anda.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

UU HPP

Apa Itu UU Harmonisasi Perpajakan?

Halo, taxas!

Pada tanggal 29 Oktober 2022, presiden akhirnya memberlakukan peraturan undang-undang harmonisasi. Sebelumnya, taxas tau ga sih apa itu harmonisasi perpajakan?

Oke, kita kupas tuntas yuk terkait harmonisasi perpajakan!

Harmonisasi yaitu sebagai proses atau upaya untuk menyelaraskan, menyerasikan, atau menyesuaikan sesuatu yang dianggap tidak atau kurang sesuai, kurang atau tidak pantas atau tidak serasi, sehingga menghasilkan sesuatu yang baik atau harmonis di berbagai hal. Jadi, undang-undang harmonisasi pajak ini yaitu suatu perubahan dari aturan perpajakan, tepatnya pada 6 jenis pajak yang utama yaitu seperti  UU KUP, UU PPh, UU PPN, UU Cukai, Program Pengungkapan Sukarela, dan pengenaan Pajak Karbon. Berikut sistematika dalam UU HPP yang diresmikan pada tanggal 29 Oktober 2021 : Continue Reading

Seberapa Efektif Penyebaran Informasi dan Sosialisasi Perpajakan di TV?

Seberapa Efektif Penyebaran Informasi dan Sosialisasi Perpajakan di TV?

Kursus Pajak – Sosialisasi adalah salah satu solusi yang bisa dilakukan sebagai usaha agar meningkatkan kepatuhan dan kesadaran untuk melakukan sebuah hal. Seperti halnya, dengan sosialisasi pajak yang dilaksanakan untuk memberikan pembinaan dan wawasan sebagai upaya melakukan peningkatan kepatuhan wajib pajak dalam melakukan pelaksanaan kewajiban perpajakan. Juga sama kasusnya dengan mengikuti kursus pajak, dengan mengikuti kursus pajak pasti pesertanya akan mendapatkan pengetahuan dan informasi seputar perpajakan. Sehingga, nantinya bisa lebih efektif dan efisien untuk mengelola kewajiban perpajakan.

Pasti tidak semua wajib pajak paham terhadap pengetahuan perpajakan, mungkin bahkan juga tidak semua wajib pajak bisa menerima edukasi mengenai perpajakan. Seperti yang telah disebutkan sebelumnya bahwa sosialisasi ini tidak dilaksanakan hanya untuk bisa meningkatkan kepatuhan wajib pajak saja, tetapi juga diharapkan nantinya bisa memberikan dampak yang positif untuk penerimaan negara. Sehingga bisa mencapai target yang diinginkan. Sosialisasi pajak bisa dilakukan dengan melalui banyak cara, salah satunya adalah dengan tayangan atau berbagai jenis iklan yang diputar di TV nasional, Tetapi apakah hal tersebut masih efektif?

Seperti yang telah diketahui pada saat ini, manusia hidup di zaman yang serba canggih dimana digitalisasi semakin berkembang. Sekarang masyarakat lebih sering untuk menghabiskan sisa waktunya dengan bermain smartphone atau telepon cerdas, termasuk untuk menonton pasti lebih senang melihat YouTube maupun media sosial lainnya dibandingkan dengan televisi. Dari berbagai kalangan usia, baik tua atau muda tentunya sudah sangat akrab dengan yang namanya media sosial. Sebagian besar orang menjadikan media sosial sebagai sarana untuk berinteraksi dan berbagi informasi.

Tidak dapat dipungkiri bahwa kegiatan sehari-hari sebagian besar orang Indonesia sekarang ini memang tidak dapat dipisahkan dari yang namanya media sosial. Dengan disadari atau tidaknya, media sosial saat ini sudah menjadi bagian yang selalu terlibat di dalam aktivitas manusia. Seperti halnya adalah dalam penyebaran informasi, media sosial memiliki peran yang sangat penting bagi masyarakat. Media sosial Memang dari awal diperuntukkan bagi penggunanya sebagai wadah untuk berbagi, berpartisipasi, dan pada jejaring dan komunitas virtual dengan mudahnya.

Bahkan siapapun pada saat ini bisa menjadi pembuat berita yang bisa memberikan dampak besar maupun kecil untuk orang banyak. Dengan adanya banyak jumlah pengguna di media sosial Indonesia, pastinya menciptakan kesempatan untuk memaksimalkan kehadiran media sosial sebagai media komunikasi. Mengingat hal ini sudah ada banyak instansi pemerintah baik Pusat maupun daerah yang juga aktif terjun ke media sosial agar bisa menjangkau masyarakatnya dengan lebih luas ketika ingin menyebarkan maupun mensosialisasikan tentang informasi seputar perpajakan.

Baca Juga: Apakah Kursus Pajak dan Sekolah Pajak itu Sama?

Dengan adanya media sosial, pasti pemerintah merasa sangat terbantu Dalam hal pemberian sosial gestasi dan pembagian informasi pada wajib pajak. Begitu pula sebaliknya, untuk wajib pajak media sosial mempermudah untuk mendapatkan dan mencari informasi yang berkaitan dengan perpajakan. Terdapat anggapan bahwa media sosial lebih mampu menjadi sarana sosialisasi yang efektif dan murah daripada melalui TV untuk memberikan edukasi pada masyarakat tentang perpajakan. Pesan yang bisa disampaikan melalui media sosial juga relatif lebih cepat menyebar dan mudah diakses kapanpun dan dimanapun dibandingkan dengan TV.

Melalui konten dengan isi yang menarik secara visual dinilai lebih bisa menarik perhatian masyarakat maupun publik berkaitan dengan sosialisasi yang disampaikan. Di samping itu,  sosialisasi di media sosial juga akan membuat semakin sedikitnya pengeluaran, pastinya akan semakin efisien.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Apakah Kursus Pajak dan Sekolah Pajak itu Sama?

Apakah Kursus Pajak dan Sekolah Pajak itu Sama?

Brevet Pajak – Pada umumnya, kursus maupun sekolah adalah tempat yang sama-sama diciptakan untuk memperoleh ilmu. Tetapi, apabila dilihat lebih jauh pastinya kedua hal ini mempunyai perbedaan yang cukup signifikan. Dasar dari pengertiannya sekolah adalah lembaga pendidikan yang menjadi tempat bagi seseorang untuk memperoleh pendidikan secara formal, juga termasuk dalam bentuk sekolah negeri yang dikelola oleh pemerintah maupun sekolah swasta. Sama halnya dengan sekolah pajak dan kursus pajak atau yang seringkali dikenal dengan brevet pajak.

Kedua lembaga pembelajaran pajak tersebut merupakan tempat yang sama-sama dikhususkan untuk orang yang ingin mengetahui pengetahuan lebih tentang pajak. Pada dasarnya, sekolah memiliki tujuan untuk mendidik para siswa yang dan berada di bawah pengawasan guru. Sekolah juga akan bergantung pada setiap proses maupun pembelajaran yang ditunjang oleh penyedia fasilitas dari sekolah itu sendiri, baik dalam bentuk fisik seperti halnya sarana dan prasarana maupun kompetensi dari tenaga pengajar.

Sedangkan, khusus memiliki definisi sebagai satuan pendidikan di luar sekolah yang menyediakan banyak jenis keterampilan pengetahuan maupun sikap mental untuk orang-orang yang membutuhkan bekal untuk mengembangkan diri melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi maupun mencari nafkah.

Bisa dikatakan bahwa sekolah pajak merupakan lembaga pendidikan formal yang akan berfokus atau mengajarkan pada pemahaman tentang perpajakan, mulai dari hak sampai kewajibannya. Sampai saat ini perpajakan adalah salah satu program studi perkuliahan dengan begitu banyak pilihan program hingga jenjang yang membutuhkan kecermatan Dalam pertimbangan. Pajak juga menjadi salah satu juragan kuliah yang diinginkan beberapa anak yang mempunyai background pada ilmu pengetahuan sosial.

Ada begitu banyak aspek mengenai perpajakan yang bisa dipelajari termasuk dalam sisi ekonomi, akuntansi, hingga hukumnya. Orang yang ingin melanjutkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi dengan program studi perpajakan pastinya akan mempelajari juga tentang bagaimana cara menyusun laporan pajak maupun keuangan.

Perbedaan Kursus Pajak dan Sekolah Pajak

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, baik sekolah maupun kursus pajak seperti halnya brevet pajak, merupakan lembaga yang sama-sama akan memberikan ilmu mengenai perpajakan. Tetapi apabila dikaji lebih dalam selain dilihat dari definisinya, ada beberapa perbedaan yang mungkin sebagian belum banyak diketahui.

Baca Juga: Apakah Laporan Keuangan Berkaitan dengan Penghasilan Kena Pajak?

Sistem Pembelajaran

Sistem pembelajaran dari sekolah pajak biasanya ada sarana dan prasarana ketika proses pembelajaran dan pasti mempunyai ketentuan khusus yang sudah diatur oleh pemerintah melalui lembaga pendidikan Indonesia. Sedangkan, pelatihan perpajakan tergantung dari pihak yang membuka pelatihan itu maupun dengan kata lain setiap lembaga pelatihan mempunyai aturan dan ketentuannya sendiri.

Pengajar

Apabila semua sekolah pajak pengajarnya wajib mempunyai keahlian di bidang pajak dan berlatar pendidikan formal minimal S1, maka menjadi seorang pengajar di pelatihan pajak tidak harus mempunyai ketentuan khusus. Tetapi, juga seringkali ditemukan tenaga pengajar yang mempunyai keahlian di bidang pajak dan berlatar pendidikan S1 pada tempat kursus pajak. Memang terkadang pula ada yang ketentuannya opsional. Perlu diketahui bahwa orang yang hanya mempunyai keahlian di bidang pajak-lah yang bisa membuka pelatihan pajak.

Jenis

Apapun jenisnya pasti setiap sekolah harus memenuhi standar pemerintah pada bidang lembaga pendidikan, jadi setiap sekolah tidak dapat secara langsung mendirikan dan mengajarkan pada siswanya begitu saja. Sedangkan, kursus pajak ada begitu banyak jenis mulai dari kursus pajak resmi hingga yang tidak resmi.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Mengenal Pajak untuk TNI dan Polri

Mengenal Pajak untuk TNI dan Polri

Kursus Pajak – Tentara Nasional Indonesia (TNI) ialah sebuah lembaga angkatan bersenjata dalam negeri yang berperan untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan Wilayah NKRI sesuai dengan Pancasila serta UUD Republik Indonesia, dan juga melindungi seluruh Indonesia dari ancaman yang mengganggu keutuhan bangsa serta negara.

Sementara itu, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) ialah sebuah lembaga atau aparat penegak hukum yang berperan dalam melindungi, memelihara, dan juga menjaga ketertiban serta keamanan masyarakat, dan memberi pelayanan dan juga pengayoman untuk masyarakat dengan tujuan menjaga keamanan serta kesejahteraan dalam negeri.

Kedua lembaga tersebut mempunyai 1 visi yang sama, yakni untuk menjaga keamanan bangsa baik dari luar wilayah Indonesia ataupun dari dalam wilayah Indonesia sendiri. Walaupun demikian, masih ada beberapa perbedaan yang mendasar didalam ketentuan penggajian dan juga perpajakannya.

TNI dan Polri memperoleh sumber penghasilan mereka melalui Gaji Pokok yang telah diberikan oleh negara. Di dalam perhitungan pajak, penghasilan dari gaji pokok yang diterima oleh TNI dan juga Polri juga dikenakan tarif pajak penghasilan sesuai dengan pasal 21. Tarif tersebut sesuai dengan dasar hukum Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.03/2010 Pasal 2 yang menyatakan jika tarif PPH tersebut ditanggung oleh ABPD atau APBN. Selain anggota TNI dan juga Polri, kebijakan tersebut juga berlaku untuk para pensiunan, PNS, dan juga pejabat negara.

Besaran pajak penghasilan akan dihitung dengan tarif Pasal 17 ayat 1 huruf a UU Pajak Penghasilan terhadap jumlah penghasilan bruto sesudah dikurangi dengan biaya jabatan ataupun biaya pensiun.

Polri dan juga TNI tidak mempunyai NPWP sebab penghasilan setiap bulannya telah dialokasikan dari APBN dan juga APBD. Penghasilan tersebut dikenakan tarif PPh Pasal 21 dengan besar 20% dari tarif yang telah ditetapkan. Berikut ketentuan yang perlu diperhatikan:

Baca Juga: Berikut Tanda Literasi Pajak yang Masih Rendah

  1. Terdapat tambahan PPh pasal 21 yakni sebesar 20% yang dipotong dari penghasilan
  2. Pemotongan PPh 21 dilakukan ketika penghasilan tetap dan juga teratur dibayarkan setiap bulannya.
  3. Tarif Pajak Penghasilan pasal 21 yang terutang terhadap penghasilan berupa honorarium ataupun imbalan lainnya yang menjadi beban APBN dan juga APBD akan dipotong oleh bendahara pemerintah yang membayarkan honorarium maupun imbalan lainnya yang dinyatakan sebagai berikut:
  • Untuk PNS Golongan I dan II, Anggota TNI dan juga Anggota Polri Golongan Pangkat Bintara dan Tamtama, dan juga Pensiunannya dengan tarif dengan besaran 0% dari jumlah bruto honorarium/imbalan lain.
  • Untuk PNS Golongan III, Anggota Polri dan Anggota TNI Golongan Pangkat Perwira Pertama, dan Pensiunannya dengan tarif sebesar 5% dari jumlah bruto honorarium/imbalan lain.
  • Untuk PNS Golongan IV, Anggota TNI serta Anggota Polri Golongan Pangkat Perwira Menengah dan juga Tinggi, dan juga Pensiunannya yakni dengan tarif sebesar 15% dari jumlah bruto honorarium/imbalan lain.
  • Melalui tarif PPh 21 tersebut, Anggota Polri dan Anggota TNI mempunyai kewajiban dalam melaporkan penghasilan dari Bukti Potong tersebut tiap tahunnya dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi menggunakan Formulir 1770S-III pada bagian A angka 6, Honorarium terhadap beban APBN/APBD.

Itulah ulasan terkai dengan pajak untuk TNI serta Polri yang pelu diketahui. Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Apakah Laporan Keuangan Berkaitan dengan Penghasilan Kena Pajak?

Apakah Laporan Keuangan Berkaitan dengan Penghasilan Kena Pajak?

Pelatihan pajak sangat baik diikuti oleh para wajib pajak yang ingin mengembangkan pengetahuannya terhadap kebijakan perpajakan yang berlaku. Dengan adanya pelatihan pajak, tidak ada alasan lagi bagi para wajib pajak yang mengalami kendala ketika melakukan kewajiban perpajakannya. Juga termasuk para pengusaha kena pajak yang sedang mengelola bisnisnya. Pada saat ini, dalam dunia ekonomi digital, perkembangan bisnis meningkat tinggi, Terutama ketika masa pandemi. Berbagai aktivitas bisnis beralih memanfaatkan platform digital untuk mempermudah transaksi barang maupun jasa.

Ekonomi digital merupakan salah satu potensi yang bisa dimanfaatkan untuk memajukan perekonomian Indonesia dengan berkesinambungan. Bahkan Indonesia menyumbang sebesar 41,9% atau setara dengan  Rp660 triliun dalam transaksi ekonomi digital Asia Tenggara. Hal tersebut seperti yang telah disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia, Bapak Airlangga Hartanto. Pada masa ekonomi digital seperti sekarang ini, bisa menyerap tenaga kerja UMKM sebanyak 97 persen dan 99 persen dari lapangan kerja. Dilihat dari tingginya pelaku bisnis yang tersebar di seluruh Indonesia, tentunya bisa membawa dampak positif pada perekonomian negara.

Laporan Keuangan Mengacu pada PSAK

Namun perlu diperhatikan, bagi pelaku usaha tentu saja wajib untuk mempertanggungjawabkan kinerja selama periode tertentu ketika menyusun laporan keuangan. Seperti yang telah tercantum pada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan atau PSAK No. 1, berkaitan dengan penyajian laporan keuangan. Maka, laporan keuangan tersebut diantaranya adalah laporan laba rugi, laporan posisi keuangan, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan terhadap laporan keuangan atau CaLK. Dengan berlakunya standar tersebut bisa mempermudah pengguna ketika membuat dan memahami laporan keuangan.

Pihak Independent

Auditor independen atau pihak independen adalah seseorang yang mempunyai keahlian khusus yang bekerja pada kantor akuntan publik, yang mana tugas utamanya adalah memberi pelayanan pada masyarakat yang memerlukan jasa audit, supaya melaksanakan pemeriksaan laporan keuangan. Auditor akan melakukan pengumpulan berbagai bukti dan konfirmasi dari banyak pihak berkaitan dengan menilai kewajaran dari laporan keuangan yang dibuat perusahaan.

Kaitan Laporan Keuangan dengan Penghasilan Kena Pajak

Belum banyak yang sadar jika ada kaitannya antara laporan keuangan yang diaudit dengan perpajakan. Sederhananya otoritas pajak akan lebih percaya pada laporan keuangan setelah diaudit, sebab sebelumnya oleh pihak independen (auditor) sudah dilaksanakan pemeriksaan nilai yang tersaji dengan berbagai bukti terkait. Nantinya, apakah terdapat nilai yang berbeda antara laporan keuangan sebelum dan sesudah di audit?

Baca Juga: Mulai Kenali Apa itu Kawasan Berikat Terutang Pajak Pertambahan Nilai

Jika dalam laporan keuangan terhadap salah satu yang bersifat material, maka akan dilakukan penyesuaian sebesar selisih antara per-book yang dimiliki oleh perusahaan dengan per-test yang ditemukan oleh auditor. Penyesuaian tersebut akan membuat adanya perubahan nilai dalam saldo rekening perusahaan.

Pada akhirnya, akan timbul penyajian laporan keuangan sesudah diaudit. Proses audit dilaksanakan setiap awal tahun pada rentang bulan Januari sampai Maret. Pada rentang bulan terakhir, maka laporan keuangan sudah selesai disusun untuk periode tahun sebelumnya. Mengingat bahwa laporan keuangan yang diaudit merupakan satu periode akuntansi. Sifatnya tidak material dalam hal selisih per-book dan per-test, sehingga tidak perlu dilakukan atau dibuatkan penyesuaian.

Pada saat terjadi atau terdapat perubahan nilai yang tersaji pada sebuah laporan keuangan, karena adanya penyesuaian dalam proses audit, maka akan muncul perubahan pajak terutang. Nilai yang menjadi dasar dari pembebanan pajak yaitu nilai yang tercantum dalam laporan laba rugi. Jika rekening pada laporan laba rugi mengalami adanya perubahan, maka akan timbul potensi berubahnya nilai PKP atau penghasilan kena pajak.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Berikut Tanda Literasi Pajak yang Masih Rendah

Berikut Tanda Literasi Pajak yang Masih Rendah

Brevet Pajak – Secara umum, literasi ialah kemampuan didalam membaca dan juga menulis. Membaca dalam hal ini diartikan sebagai proses dari menerjemahkan lambang-lambang bahasa hingga proses yang menjadi sebuah pengertian dan juga pemahaman. Sementara itu, menulis diartikan sebagai pengungkapan pikiran yang dilakukan dengan merangkai lambang-lambang bahasa menjadi suatu kalimat yang menjadi pengertian.

Kemajuan yang dialami setiap bangsa bukan hanya diukur melalui seberapa banyak kekayaan alam dan juga seberapa banyak sumber daya manusia (SDM). Tapi dalam hal ini, yang menjadi hal terpenting adalah bagaimana kualitas didalam mengelola SDM yang ada. Membangun masyarakat literat menjadi salah satu cara untuk mengelola pertumbuhan kualitas sampai dengan kecakapan pada SDM.

Di tahun 2015, World Economic Forum sudah menyepakati jika terdapat setidaknya 6 (enam) literasi yang menjadi dasar yang butuh dimiliki, yang mana ke enam literasi tersebut meliputi, literasi baca tulis, sains, nimerasi, finansial, digital, sampai dengan budaya dan juga kewarganegaraan. Dari beberapa dasar literasi tersebut, literasi baca tulislah yang terutama menjadi pondasi awal penguasaan dari literasi-literasi yang lainnya.

Lantas Bagaimana dengan Literasi Pada Pajak?

Djayadi Hanan, Direktur Eksekutif LSI (Lembaga Survei Indonesia) menyatakan jika masyarakat yang paham dengan yang tidak paham terkait pajak beserta manfaatnya cukup seimbang. Hasil tersebut telah disampaikan dari hasil survey yang dilaksanakan oleh LSI yang di rilis pada Minggu tanggal 4 September 2022.

Sesuai dengan data yang tercatat dalam hasil survei tersebut pada skala 100%, sebanyak kurang lebih 50% responden yang memahami pajak dan juga manfaatnya, serta sebanyak 40% responden mengaku tidak terlalu memahami pajak dan juga manfaatnya.

Survei dilaksanakan dengan cara wawancara tatap muka yang berlangsung dalam periode 13-21 Agustus 2022. Dari hasil tersebut ada 1.220 sampel responden, yang mana rata-rata usia 17 tahun keatas. Apabila diperinci lebih dalam, ada sebanyak:

  • 16,1% untuk tingkat ‘paham’ terkait dengan pajak dan juga 14,6% ‘paham’ manfaat uang pajak terkait pajak.
  • 34,8% untuk tingkat ‘cukup paham’ terkait dengan pajak serta 31,2% ‘cukup paham’ dengan manfaat dari uang pajak.
  • 26,2% untuk tingkat ‘kurang paham’ terkait dengan pajak dan 29,4% ‘kurang paham’ dengan manfaat dari pajak.
  • 18,7% untuk tingkat ‘tidak paham’ terkait pajak serta 20,5% ‘tidak paham’ dengan manfaat pajak.
  • 4,2% dan 4,3% masing-masing ‘tidak tahu’/‘tidak menjawab’ terkait dengan pajak dan juga manfaat uang pajak.

Baca Juga: Mengenal Pajak Penghasilan Umum Serta Cara Perhitungannya

Dari hasil persentase tersebut di atas apabila dikelompokkan berdasarkan penghasilan, maka bisa dikatakan jika pemahaman terkait dengan pajak serta manfaat uang pajak lebih banyak dari responden yang ada pada kelompok menengah atau yang mempunyai penghasilan di atas Rp. 4 juta atau jika dipersentasekan, nilainya hanya berkisar antara 24,5%, yang mana angka tersebut terbilang relatif kecil.

LSI juga mencatat setidaknya 51,1% masyarakat yang mempunyai NPWP tidak mengetahui jika pemerintah telah menetapkan untuk wajib pajak yang berpenghasilan di bawah Rp. 4,5 juta dalam 1 bulan atau Rp. 54 juta dalam setahun tidak diwajibkan sebagai WP. Hanan juga menyatakan jika tingkat pengetahuan masyarakat yang sudah mempunyai NPWP serta penghasilan di atas Rp. 4 juta terkait dengan program PTKP, jauh lebih tinggi jika dibandingkan orang yang tidak mempunyai NPWP.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Mulai Kenali Apa itu Kawasan Berikat Terutang Pajak Pertambahan Nilai

Mulai Kenali Apa itu Kawasan Berikat Terutang Pajak Pertambahan Nilai

Bagi para wajib pajak lebih baik mengikuti program seperti training pajak untuk memahami lebih dalam mengenai ketentuan perpajakan yang ada. Daripada nantinya ditemui berbagai kesalahan signifikan ketika mengelola perpajakan, hingga mengakibatkan tanda terkena sanksi pajak. Training pajak pastinya akan memberikan begitu banyak manfaat pada wajib pajak.

Ketika melakukan transaksi pembelian atau penyerahan barang kena pajak atau yang biasa disebut dengan BKP dan/ atau jasa kena pajak (JKP), maka atas transaksi ini akan dibebankan PPN atau Pajak Pertambahan Nilai terutang sesuai dengan kebijakan peraturan pajak yang berlaku. Sebelum disahkan UU HPP mengenai tarif PPN yang masih sebesar 10%.

Tetapi, mulai 1 April 2022 tarif Pajak Pertambahan Nilai berubah menjadi 11% dan wajib pajak pemungut Pajak Pertambahan Nilai, harus memuat PPN tersebut sesuai dengan ketentuan dan tarif yang berlaku. Sekaligus melakukan penyetoran pajak yang terutang pada negara. Pajak pertambahan nilai dibebankan pada transaksi di dalam daerah pabean, pemanfaatan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak dari luar daerah pabean baik dalam hal impor maupun ekspor.

Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai

Menurut UU Nomor 42 tahun 2009, pasal 16b disebutkan bahwa pajak terutang tidak dibebankan sebagian atau seluruhnya maupun dibebaskan dari pemungutan pajak untuk aktivitas pada kawasan tertentu, maupun tempat tertentu di dalam daerah pabean, penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak tertentu, pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud tertentu, impor barang kena pajak tertentu dari luar daerah pabean di dalam daerah pabe, serta pemanfaatan jasa kena pajak berwujud tertentu yang berasal dari luar daerah pabean dalam daerah pabean.

Pemerintah menyediakan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai yang tidak dipungut pada Kawasan Berikat. Pada dasarnya, Kawasan Berikat merupakan kawasan atau tempat penimbunan Berikat yang diperuntukkan, sebagai upaya menimbun barang ekspor atau barang yang berasal dari tempat lainnya, dalam daerah pabean supaya digabungkan atau diolah sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai, sebagaimana yang telah dijelaskan pada PMK No. 131/PMK.04/2018 jo 65/PMK.04/2021 pasal 1 angka 5. Yang mana Kawasan Berikat ini seluruhnya berada di bawah pengawasan DJBC (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai), juga termasuk dalam kawasan Pabean.

Baca Juga: Begini Hasil Survei Literasi Pajak Indonesia, Ternyata Masih Cenderung Rendah

Kawasan Berikat harus berada pada dua lokasi, yaitu yang pertama kawasan Industri.Kedua adalah kawasan budidaya yang sesuai seperti rencana tata ruang wilayah yang sudah diputuskan (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 pasal 4 ayat 1) paling sedikit 10.000 meter persegi dalam satu hamparan. Di samping itu, ditetapkan juga persyaratan pendirian Kawasan Berikat, antara lain:

  • Berada pada lokasi yang bisa secara langsung dimasuki dari jalan umum dan bisa dilalui oleh kendaraan pengangkut peti kemas dan/atau sarana pengangkut peti kemas lain di air.
  • Memiliki berbagai batas yang jelas berupa pembatas buatan maupun pembatas alam yang berupa pagar pembatas untuk memisahkannya dengan bangunan, tempat, maupun kawasan lainnya.
  • Dipergunakan untuk melaksanakan aktivitas industri pengolahan bahan baku menjadi barang hasil produksi.

Penempatan tempat untuk kawasan, Berikat pemberian izin pengusaha Kawasan Berikat, pemberian izin penyelenggaraan Kawasan Berikat, merupakan dilimpahkan kewenangannya menjadi ditetapkan oleh kepala kantor wilayah maupun Kepala Kantor Pelayanan utama atas nama menteri.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Begini Hasil Survei Literasi Pajak Indonesia, Ternyata Masih Cenderung Rendah

Begini Hasil Survei Literasi Pajak Indonesia, Ternyata Masih Cenderung Rendah

Betapa pentingnya training pajak dijadikan sebagai sebuah usaha agar para wajib pajak dapat mengelola kewajiban perpajakannya dengan semakin efektif dan efisien, ketika sudah mengikuti training pajak, peserta pastinya akan menguasai berbagai kebijakan dan pengetahuan seputar perpajakan.

Pasalnya, yang tidak kalah penting adalah dengan selalu mengupayakan literasi perpajakan untuk masyarakat, baik anak-anak maupun orang dewasa. Hal tersebut juga dikarenakan agar nantinya warga Indonesia mampu menyadari betapa pentingnya perpajakan bagi sebuah negara. Mungkin masih ada beberapa orang yang menganggap bahwa pajak ini merupakan beban yang harus dibayarkan.

Pada umumnya, literasi adalah kemampuan dalam menulis dan membaca. Menulis di sini artinya adalah pengungkapan pikiran dengan melakukan rangkaian lambang-lambang bahasa yang menjadi sebuah kalimat dan menjadi pengertian. Sementara itu, membaca artinya adalah sebuah proses dari menerjemahkan berbagai lambang bahasa hingga dengan proses yang menjadi sebuah pemahaman dan pengertian.

World Economic forum pada tahun 2015 lalu, sudah menyepakati bahwa ada setidaknya 6 literasi yang akan menjadi dasar dan perlu dimiliki. Yang mana 6 literasi ini, diantaranya literasi numerasi, literasi baca tulis, sains finansial digital, bahkan hingga budaya maupun kewarganegaraan,

Dari semua dasar literasi ini, literasi membaca dan menulislah yang menjadi faktor paling utama yang menjadi fondasi awal dari penguasaan literasi yang lain. Djayadi Hanan Selaku sebagai Direktur eksekutif Lembaga Survei Indonesia, atau yang biasa disebut dengan direktur eksekutif LSI, mengatakan bahwa masyarakat yang paham dan tidak paham tentang perpajakan maupun manfaatnya cukup seimbang.

Hasil yang disampaikan ini berasal dari hasil survei yang dilaksanakan oleh lembaga survei Indonesia yang telah dirilis pada Minggu 4 September 2022. Kemudian dari data yang telah dicatat dalam hasil survei tersebut terdapat skala 100%, sebanyak kurang lebih 50% responden yang memahami pajak dan manfaatnya, juga ada sekitar 40% responden yang mengaku tidak begitu paham tentang perpajakan dan manfaatnya.

Baca Juga: Mengapa Pemeriksaan Pajak Harus Dilakukan? Apa yang Berhak Dilakukan Wajib Pajak?

Survei yang dilakukan dengan cara didatangi secara langsung atau berarti tatap muka, telah berlangsung dalam periode 13 sampai 21 Agustus 2022. Dari hasil yang diperoleh pada 1220 sampel responden yang mana usia rata-ratanya adalah 17 tahun ke atas, jika ingin semakin tahu secara detail, maka berikut ini adalah hasil surveinya:

  • 16,1% untuk responden yang paham tentang pajak dan 14,6% paham mengenai manfaat uang pajak tentang pajak.
  • 34,8 untuk tingkat responden yang cukup paham tentang pajak dan 31,2% untuk responden yang cukup paham dengan manfaat uang pajak.
  • 26,2% untuk tingkat responden kurang paham tentang pajak dan 29,4% untuk yang kurang paham dengan manfaat pajak.
  • 18,7% untuk tingkat responden yang tidak paham tentang pajak dan 20,5% untuk yang tidak paham dengan manfaat pajak.
  • 4,2% dan 4,3% yang masing-masing adalah tingkat responden tidak tahu atau tidak menjawab berkaitan dengan pajak dan manfaat uang pajak.

Dari hasil persentase survei yang telah dilakukan di atas, jika digolongkan berdasarkan penghasilan bisa dikatakan bahwa pemahaman tentang pajak dan manfaat uang pajak lebih banyak dibandingkan responden yang berada pada kelompok menengah atau yang mempunyai penghasilan di atas Rp4.000.000 atau jika dipresentasikan nilainya hanya sekitar 24,5% di mana angka ini termasuk kecil. Bahkan survei juga mencatat terdapat 51,1% masyarakat yang tidak mempunyai NPWP dan tidak tahu bahwa pemerintah sudah menetapkan wajib pajak yang berpenghasilan di bawah Rp4,5 juta dalam sebulan diwajibkan sebagai wajib pajak.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.