UU HPP

Apa Itu UU Harmonisasi Perpajakan?

Halo, taxas!

Pada tanggal 29 Oktober 2022, presiden akhirnya memberlakukan peraturan undang-undang harmonisasi. Sebelumnya, taxas tau ga sih apa itu harmonisasi perpajakan?

Oke, kita kupas tuntas yuk terkait harmonisasi perpajakan!

Harmonisasi yaitu sebagai proses atau upaya untuk menyelaraskan, menyerasikan, atau menyesuaikan sesuatu yang dianggap tidak atau kurang sesuai, kurang atau tidak pantas atau tidak serasi, sehingga menghasilkan sesuatu yang baik atau harmonis di berbagai hal. Jadi, undang-undang harmonisasi pajak ini yaitu suatu perubahan dari aturan perpajakan, tepatnya pada 6 jenis pajak yang utama yaitu seperti  UU KUP, UU PPh, UU PPN, UU Cukai, Program Pengungkapan Sukarela, dan pengenaan Pajak Karbon. Berikut sistematika dalam UU HPP yang diresmikan pada tanggal 29 Oktober 2021 :

  1. Bab I Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup (Pasal 1)
  2. Bab II Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Pasal 2)
  3. Bab III Pajak Penghasilan (Pasal 3)
  4. Bab IV Pajak Pertambahan Nilai (Pasal 4)
  5. Bab V Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak (Pasal 5-12)
  6. Bab VI Pajak Karbon (Pasal 13)
  7. Bab VII Cukai (Pasal 14)
  8. Bab VIII Ketentuan Peralihan (Pasal 15)
  9. Bab IX Ketentuan Penutup (Pasal 16-19)

Baca juga artikel : Teori yang Mendukung Pemungutan Pajak

Tujuan dari pembentukan UU HPP ini yaitu untuk mempercepat proses pemulihan perekonomian serta meningkatkan pertumbuhan perekonomian. Selain itu, sebagai perwujudan dari sistem perpajakan yang memiliki kepastian hukum, adil serta sebagai bentuk upaya peningkatan kepatuhan sukarela Wajib Pajak. Perubahan yang dilakukan berkaitan dengan perubahan tarif pajak terutama pada tarif pajak penghasilan, berikut perubahaan atau perbedaan tarif UU PPh :

  1. PPh Orang Pribadi (PPh OP)
Lapisan Tarif Undang-undang PPh OP sebelum perubahan Undang-undang Harmonisasi Perpajakan
Rentang Penghasilan Tarif Rentang Penghasilan Tarif
I 0 – Rp50 juta

 

5% 0 – Rp60 juta 5%
II >Rp50 – 250 juta

 

15%

 

>Rp60 – 250 juta

 

15%

 

III >Rp250 – 500 juta 25% >Rp250 –500 juta

 

25%
IV >Rp500 juta 30% >Rp500 juta – 5 miliar 30%
V >Rp5 miliar 35%

 

  1. PPh Badan
Undang-undang PPh Badan sebelum perubahan Undang-undang Harmonisasi Perpajakan
Tahun Pajak Tarif Tahun Pajak Tarif
2020-2021

 

22%
2022

 

20%

 

2022 22%

 

 

Selain adanya perbedaan tarif, perubahan yang terjadi pada UU harmonisasi perpajakan terletak pada mulainya penetapan pajak karbon. Mulai tahun 2022, pemerintah mulai menetapkan pajak karbon dengan ketentuan tarif Rp30/kg untuk seluruh wajib pajak yang menggunakan ataupun menghasilkan emisi karbon dioksida. Tak ketinggalan juga, perubahan yang terjadi dalam pembentukan UU Harmonisasi Pajak ini yaitu perubahan skema sanksi pelanggaran yang semakin dipermudah. Hal tersebut dijelaskan dalam UU HPP Bab II Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Berikut skema sanksi pelanggaran yang terbaru :

  • Sanksi pemeriksaan dan wajib pajak tidak menyampaikan SPT
  • Sanksi setelah upaya hukum namun keputusan keberatan atau pengadilan mengusulkan ketetapan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Tidak hanya itu, UU ini juga merubah besaran sanksi untuk kerugian negara.

Comments are closed.