Potensi Perpajakan dari Dunia Sepak Bola

Potensi Perpajakan dari Dunia Sepak Bola

Kursus Pajak – Antusiasme masyarakat Indonesia pada olahraga salah satunya sepak bola memang sangat tinggi. Sepak bola memang menjadi olahraga yang sangat diminati dan juga digemari oleh masyarakat mulai dari anak muda sampai dengan para lanjut usia. Menimbang kepopuleran sepak bola di Indonesia tentu menandakan jika sepak bola menjadi ladang untuk pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Saat ini, sepak bola bukan hanya menjadi sekedar olahraga yang banyak diminati khalayak, tapi sepak bola tengah menjadi sebuah ladang bisnis yang terbilang menguntungkan. Sederet artis juga ikut berinvestasi di cabang olahraga ini yakni dengan membeli klub sepak bola. Sejumlah perusahaan ataupun investor tengah berbondong-bondong untuk menginvestasikan dananya di industri sepak bola.

Ada berbagai motif yang melatarbelakangi investor menginvestasikan dananya di industri sepak bola tersebut, yakni mulai dari untuk mendapatkan keuntungan, mencari popularitas serta kejayaan, sampai hanya ada yang sekedar memenuhi keinginannya saja. Sepak bola mempunyai konsep supaya bagaimana bisa menguntungkan seluruh pihak yang terlibat mulai dari pemain, panitia pelaksana, klub, sponsor, penonton yang menikmati pertandingan sampai dengan pihak yang terlibat secara langsung atau tidak secara langsung.

Pemain sepak bola memperoleh keuntungan dari penghasilan yang mereka dapatkan. Klub bisa mendapatkan keuntungan yakni melalui pemanfaatan berbagai aset yang dimilikinya misalnya penjualan pemain, penjualan berbagai merchandise sepak bola, penjualan tiket pertandingan, dan bisa juga menarik minat investor atau perusahaan swasta supaya memperoleh dana promosinya.

Perpajakan Penghasilan Klub Bola

Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) UU PPh, Penghasilan ialah seluruh kemampuan ekonomis yang diterima Wajib Pajak (WP), baik yang berasal dari Indonesia ataupun yang berasal dari luar Indonesia yang bisa digunakan untuk konsumsi atau digunakan untuk menambah kekayaan WP yang bersangkutan. Penghasilan yang didapatkan oleh klub ialah objek pajak.

Penghasilan yang didapatkan oleh klub mencakup seluruh penghasilan yang didapatkannya. Penghasilan tersebut diantaranya bersumber dari transfer pemain, penjualan tiket pertandingan stadion, hadiah uang/money prize, merchandise, dan juga sponsor. Maka, klub turut mempunyai kewajiban didalam melakukan perhitungan, penyetoran/pembayaran, dan juga pelaporan pajak seperti halnya kewajiban Wajib Pajak pada umumnya.

Baca Juga: Mengenal Faktur Pajak Serta Fungsinya untuk Bisnis

Bagi klub yang telah mendapatkan omset atau peredaran bruto yang melebihi nominal Rp 4,8 Miliar pun tidak akan menggunakan ketentuan PPh Final dengan PP 23 Tahun 2018, melainkan menerapkan ketentuan umum serta menggunakan tarif PPh Pasal 17.

Kewajiban dari klub selayaknya Wajib Pajak pada umumnya yakni menghitung, menyetor, dan juga melaporkan pajak. Disamping itu, klub sebagai pemberi penghasilan baik itu untuk pemain sepak bola, pelatih, karyawan, dan juga pihak lainnya yang berkewajiban untuk melakukan pemotongan pajak terhadap penghasilan pemain, pelatih, maupun karyawan. Pemotongan tersebut bertujuan untuk menghindari para pemain sepak bola yang sering kali tersandung dengan kasus penggelapan pajak, sehingga pemotongan memang harus dilakukan dengan benar dan juga cermat.

Oleh sebab itu, negara pun turut diuntungkan karena melesatnya industri sepak bola, karena negara mendapatkan keuntungan dari segi perpajakan. Disamping itu, banyaknya orang yang menggeluti bisnis sepak bola juga memiliki potensi untuk mendapatkan pajak supaya lebih maksimal lagi. Dengan demikian, negara bisa lebih optimal untuk menyusun anggaran untuk membiayai pengeluaran negara serta turut mengatasi permasalahan jumlah pengangguran, sebab banyak pihak yang terlibat serta memerlukan tenaga kerja.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Ketahui Rincian Harta yang Masuk dalam Laporan SPT Tahunan Wajib Pajak Pribadi

Ketahui Rincian Harta yang Masuk dalam Laporan SPT Tahunan Wajib Pajak Pribadi

Training Pajak – Dipastikan bahwa semua wajib pajak orang pribadi (WP OP) yang mempunyai NPWP memiliki kewajiban untuk melaporkan harta yang didapatkan setiap tahunnya. Inilah alasan mengapa wajib pajak harus mengikuti training pajak, supaya bisa melaporkan segala kewajiban pajaknya dengan baik. Hal tersebut juga dikarenakan training pajak akan memberikan berbagai pengetahuan dan informasi pada pesertanya yang berkaitan dengan dunia perpajakan. Perlu diketahui bahwa seluruh harta yang diperoleh maupun dimiliki sepanjang Tahun 2022 harus dilaporkan dari SPT tahunan orang pribadi di tahun 2023.

Dalam periode pelaporan harta melalui SPT tahunan, WP OP mempunyai batas waktu paling lambat adalah Pada 31 Maret 2023, sementara untuk wajib pajak badan adalah saat 30 April 2023. Semua harta yang dilaporkan tersebut tidak ada minimal nilainya, diantaranya adalah handphone, uang tunai, motor, sepeda, saham, rumah, bahkan hingga hutang wajib pajak harus dilaporkan dalam SPT tahunan. Tidak terkecuali beberapa macam produk investasi yang telah menjadi aset dari wajib pajak. Tetapi wajib pajak juga tidak perlu mengkhawatirkan pelaporan SPT ini, sebab harta yang sudah dilaporkan tidak akan dibebankan kembali pajaknya.

Menurut Direktorat Jenderal Pajak terdapat beberapa jenis harta, sekaligus kode harta yang wajib dimasukkan pada saat melaporkan SPT tahunan orang pribadi, antara lain:

Kas Dan Setara Kas

Gas dan setara kas merupakan alat pembayaran yang bebas dan sudah siap digunakan untuk mendanai kebutuhan maupun aktivitas wajib pajak. Berikut ini adalah yang termasuk kas dan setara kas yang harus dilaporkan dalam SPT tahunan.

  • Tabungan (012)
  • Uang tunai (011)
  • Deposito (014)
  • Giro (013)
  • Setara kas lain (015)

Hutang Yang Berbentuk Piutang

Piutang adalah hak milik wajib pajak terhadap sejumlah uang dari transaksi penjualan. Piutang juga termasuk dalam salah satu yang harus dimasukkan saat melaporkan SPT tahunan orang pribadi.

  • Piutang (021)
  • Piutang pada pihak instansi yang memiliki hubungan istimewa atau piutang afiliasi (022)
  • Piutang lainnya (029)

Investasi

Investasi juga dimasukkan dalam laporan SPT sebab investor yang melaksanakan investasi dapat menerima penghasilan dari dividen terhadap kepemilikan investasinya.

  • Paham yang dibeli untuk dijual lagi (031)
  • Saham (032)
  • Obligasi perusahaan (033)
  • Obligasi surat berharga negara atau obligasi pemerintah Indonesia (034)
  • Surat utang lain (035)
  • Reksadana (036)
  • Instrumen derivatif, mulai dari rights, waran, opsi, kontrak berjangka, dan beberapa lainnya (037)
  • Penyertaan modal perusahaan lain, misalnya penyertaan pada Firma, CV, dan beberapa lainnya (038)
  • Investasi lain (039)

Baca Juga: Apa Saja yang Harus Diperhatikan Ketika Mempersiapkan Pemeriksaan Pajak?

Alat Transportasi

Karena termasuk sebuah harta tentu saja alat transportasi juga harus dimasukkan ke dalam sebuah laporan SPT tahunan.

  • Sepeda (041)
  • Sepeda motor (042)
  • Mobil (043)
  • Alat transportasi lainnya (049)

Harta Bergerak

Contoh dari harta bergerak adalah logam mulia dan emas atau merupakan harta yang mempunyai sifat mudah dipindahkan dan mudah bergerak.

  • Logam mulia, mulai dari emas perhiasan, emas batangan, perak perhiasan, dan perak batang (051)
  • Batu mulia mulai dari berlian, intan, permata, dan batu mulia lainnya (052)
  • Barang seni dan barang antik (053)
  • Helikopter, kapal pesiar, jetski, pesawat terbang, dan peralatan olahraga khusus (054)
  • Peralatan mebel dan elektronik (055)
  • Harta bergerak lainnya (056)

Harta Tidak Bergerak

Kebalikan dari harta bergerak, harta tidak bergerak merupakan harta yang umumnya berupa bangunan tempat tinggal atau tanah. Bangunan tempat kerja seperti perusahaan juga termasuk dalam harta tidak bergerak.

  • Bangunan tempat tinggal dan/atau tanah (061)
  • Tanah dan/atau bangunan usaha, seperti gudang, pabrik, dan ruko (062)
  • Tanah lahan usaha, seperti lahan perikanan, pertanian, dan perkebunan (063)
  • Kita tidak bergerak lain (069)

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Mengenal Faktur Pajak Serta Fungsinya untuk Bisnis

Mengenal Faktur Pajak Serta Fungsinya untuk Bisnis

Brevet Pajak – Pemungutan ini telah diatur didalam undang-undang, mengingat pajak yang dibebankan terhadap masing-masing orang tentu berbeda-beda berdasarkan pendapatannya. Apalagi untuk pengusaha, tentunya beban pajak yang dikenakan akan lebih besar. Jika Anda merupakan seorang pengusaha, terdapat satu istilah yang perlu Anda ketahui, yaitu faktur pajak. dalam istilah perpajakan

Pengertian Faktur Pajak

Faktur merupakan bukti pungutan pajak yang dibuat Pengusaha Kena Pajak saat melakukan proses transaksi jual-beli. Proses jual-beli tersebut nantinya akan melibatkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Setiap pengusaha kena pajak wajib diwajibkan untuk membuat faktur saat menjual ataupun menyerahkan barang wajib pajak pada pembelinya. Hal tersebut dilakukan sebagai bukti jika pengusaha tersebut telah memungut pajak dari pelanggannya terhadap barang kena pajak yang telah ia jual.

Di dalam kehidupan sehari-hari, Anda bisa melihat hal ini pada Pajak Pertambahan Nilai. Selain perlu membayar harga barang serta jasa tertentu, ada kalanya Anda juga harus membayar Pajak Pertambahan Nilai, bukan? Ini berarti barang yang Anda beli merupakan barang dan juga jasa yang telah dikenai pajak.

Untuk membebankan PPN pada konsumen sehingga bisa menerbitkan faktur pajak, maka Pengusaha Kena Pajak terlebih dahulu harus dikukuhkan oleh Direktorat Jenderal Pajak dengan syarat – syarat tertentu. Adapun kini ada yang namanya faktur elektronik/e-Faktur, yang mana setiap PKP diharukan untuk memilikinya. e-Faktur sendiri menjadi langkah pemerintah dalam menghindari penerbitan faktur pajak fiktif.

Fungsi dari Faktur Pajak

Setiap wajib pajak diwajibkan untuk melaporkan SPT tahunan pada Direktorat Jenderal Pajak sebagai bentuk penghitungan besarnya kewajiban yang perlu dibayarkannya. Untuk seorang Pengusaha Kena Pajak, penerbitan faktur bisa dijadikan sebagai bukti bagi Pengusaha Kena Pajak bahwa ia sudah melakukan penyetoran, pemungutan pajak terhadap konsumennya, sampai dengan pelaporan SPT Masa PPN sesuai ketentuan yang berlaku.

Jenis-Jenis Faktur Pajak

Terdapat beberapa jenis faktur pajak, diantaranya:

1. Faktur Pajak Keluaran

Faktur yang satu ini merupakan faktur yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak saat menjual barang ataupun jasa yang dikenakan pajak. Pada umumnya, barang yang dikenakan pajak ini ialah barang mewah.

2. Faktur Pajak Masukan

Fatkur yang satu ini didapatkan oleh Pengusaha Kena Pajak dari Pengusaha Kena Pajak lainnya saat membeli barang kena pajak. Misalnya saat Pengusaha Kena Pajak membeli barang dari supplier atau sebelum pengusaha kena pajak menjualnya kembali ke konsumen.

Baca Juga: Jenis Pajak Perseroan Terbatas atau Badan Usaha PT

3. Faktur Pajak Gabungan

Faktur memang tidak harus dikeluarkan setiap kali Pengusaha Kena Pajak menjual barang maupun jasa mereka kepada konsumen. Ada kalanya laporan tersebut digabung sampai pada periode tertentu, baru kemudian diterbitkanlah fakturnya.

4. Faktur Pajak Pengganti

Ada kalanya laporan yang ditulis di faktur tidak sesuai kenyataan, seperti jumlah barang yang lebih banyak sehingga nominal pajak yang perlu dibayarkan juga lebih banyak dari aslinya. Saat hal tersebut terjadi, maka dibutuhkan faktur pengganti untuk melakukan koreksi.

5. Faktur Pajak Batal

Faktur pajak yang sudah diterbitkan juga dapat dibatalkan. Pembatalan faktur terjadi karena pengisian nomor NPWP yang salah ataupun saat konsumen membatalkan transaksinya dengan Anda sementar itu faktur sudah terlanjur dibuat.

Ternyata sebagai seorang pengusaha, bukan hanya laporan keuangan saja yang harus dicermati, tapi juga hal-hal lainnya yang berkaitan dengan pajak, slaah satunya faktur pajak ini.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Apa Saja yang Harus Diperhatikan Ketika Mempersiapkan Pemeriksaan Pajak?

Apa Saja yang Harus Diperhatikan Ketika Mempersiapkan Pemeriksaan Pajak?

Pelatihan Pajak – Tidak dipungkiri lagi bahwa penting untuk mengetahui dan mempersiapkan sebaik mungkin tentang persiapan pemeriksaan pajak. Inilah alasan mengapa para wajib pajak perlu mengikuti sebuah pelatihan pajak, supaya dapat menghadapi pemeriksaan pajak dengan lebih siap. Sehingga nantinya tidak ada kesalahpahaman antara wajib pajak dan pemeriksa pajak.

Seperti yang sering diketahui bahwa pajak merupakan komponen penting untuk sebuah negara maupun rakyatnya. Tetapi sayangnya di Indonesia masih sering terjadi masalah perpajakan. Self assessment system menjadi salah satu sumber kendala pajak yang membuat pemerintah harus melakukan pemeriksaan pajak.

Tentu saja pemeriksaan pajak wajib diketahui oleh wajib pajak, supaya aktivitas ini bisa berjalan dengan lancar. Perihal ketika mempersiapkan pemeriksaan pajak pastinya cukup penting, tetapi ini terkadang diabaikan karena masyarakat panik sesudah mendengarnya. Padahal apabila tidak melakukan kesalahan tertentu pastinya tidak perlu khawatir juga, cukup dengan melakukan persiapan dengan baik. Supaya nanti tidak ada kendala maupun kesalahpahaman saat pelaksanaan pemeriksaan terjadi.

Seringkali selama ini persiapan pemeriksaan pajak di sepelekan oleh para wajib pajak. Terdapat banyak anggapan bahwa melakukan persiapan pada pemeriksaan pajak bukan merupakan hal yang sulit.

Apa itu Pemeriksaan Pajak?

Padahal sangat penting untuk diketahui bahwa jika tidak mempersiapkan pemeriksaan tersebut dengan baik, maka bisa saja pemeriksaan tersebut menjadi terkendala. Tapi, sebenarnya apa itu yang namanya pemeriksaan pajak? Secara definisi pemeriksaan pajak merupakan aktivitas yang dilaksanakan oleh petugas Direktorat Pajak atau DJP, untuk melakukan bahkan hingga pengolahan data, sekaligus seluruh bukti yang berkaitan dengan perpajakan secara objektif sesuai dengan ketentuan dan hukum yang berlaku. Pemeriksaan pajak tersebut perlu untuk dilaksanakan sebagai upaya pengurangan pelanggaran dan kontrol terhadap kepatuhan pajak.

Ada begitu banyak tujuan utama dari pemeriksaan pajak tersebut, diantaranya adalah mengetahui ada atau tidaknya kelebihan bayar pada SPT, kerugian pada SPT, keterlambatan ketika melakukan pembayaran pajak, hingga penggabungan maupun rencana akan meninggalkan Indonesia dengan permanen. Semua hal yang telah disebutkan tersebut pastinya akan diketahui sesudah dilaksanakan pemeriksaan pajak. Lantas apa saja hal yang harus dipersiapkan untuk pemeriksaan pajak?

Baca Juga: Ketahui Perbedaan Sekolah Pajak dengan Kursus Pajak

1. Mempersiapkan diri

Ketika Anda menerima surat pemberitahuan pemeriksaan pajak, lebih baik persiapkan diri dengan baik dan jangan panik berlebihan. Sebagai solusi, ada juga bisa dari jauh-jauh hari mengikuti pelatihan pajak supaya lebih mampu memahami Ketentuan dan aturan perpajakan yang berlaku.

2. Menanyakan surat tugas

Anda harus teliti ketika ada petugas yang datang untuk memeriksa pajak. Jangan pernah ragu untuk menanyakan surat tugas pada petugas pemeriksaan, sebab memang telah menjadi prosedur dari kegiatan pemeriksaan dan hak dari wajib pajak.

3. Memeriksa kartu anggota

Selain menanyakan surat tugas, Anda juga perlu memeriksa kartu anggota petugas pemeriksa secara langsung. Karena hal tersebut merupakan upaya antisipasi, karena hal ini berkaitan dengan keamanan yang penting untuk diperhatikan oleh Setiap wajib pajak.

4. Menyiapkan tempat

Apabila Anda sudah memastikan adanya surat tugas dan kartu anggota petugas pemeriksa, maka Anda perlu mempersiapkan tempat yang akan dipergunakan selama pemeriksaan pajak berlangsung. Pastinya antara pemberitahuan pemeriksaan pajak dan waktu pelaksanaannya terdapat jarak waktu, sehingga hal tersebut bisa digunakan untuk mempersiapkan pemeriksaan pajak nantinya.

5. Mempersiapkan dokumen

Persiapan yang paling penting untuk wajib pajak ketika menghadapi pemeriksaan pajak, yakni mempersiapkan seluruh Bentuk dokumen yang berkaitan dengan perpajakan. Hal ini merupakan persiapan yang sangat penting dan harus dilaksanakan secara benar dan teliti. Jangan sampai ada dokumen yang salah atau Tertinggal untuk diberikan pada petugas pemeriksa.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Jenis Pajak Perseroan Terbatas atau Badan Usaha PT

Jenis Pajak Perseroan Terbatas atau Badan Usaha PT

Pelatihan Pajak – Pajak perseroan ialah kewajiban pajak badan usaha PT terhadap pendapatan yang didapatkan oleh perusahaan serta kewajiban jenis pajak lainnya. Anda perlu mengetahui pengenaan jenis pajak perseroan terbatas ini. Masing-masing status wajib pajak mempunyai kewajiban pajak yang berbeda-beda. Seperti halnya antar status badan usaha, juga mempunyai jenis pengenaan pajak penghasilan yang tidak sama.

Bagi Anda yang saat ini tengah mengelola administrasi perpajakan perusahaan dengan bentuk perseroan terbatas, Anda perlu mengetahui kewajiban terhadap pajak penghasilan Perseroan Terbatas (PT) serta perpajakan lainnya.

Mengenal Pajak Perseroan Terbatas atau Badan Usaha PT

Pajak Perseroan merupakan jenis pajak yang dikenakan pada badan usaha dengan bentuk perseroan terbatas atau jenis pajak yang perlu dikelola oleh badan usaha PT. Pajak badan usaha PT ini dapat  berupa Pajak Penghasilan (PPh) ataupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau bisa juga pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Tapi terdapat kriteria tertentu untuk perseroan terbatas yang mempunyai kewajiban PPN atau PPnBM. Setidaknya perseroan harus berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) terlebih dahulu serta melakukan transaksi barang ataupun jasa kena PPN atau PPnBM.

Jenis Pajak Perseroan Terbatas

Setidaknya terdapat 3 pengelompokan jenis pajak yang dikenakan dan juga dikelola oleh badan usaha PT/perseroan terbatas. Pengelompokan ketiga jenis pajak ini telah disesuaikan dengan status dan juga kegiatan/operasional dari usaha yang dijalankan oleh perseroan terbatas.

Ini berarti dari masing-masing badan usaha PT tidak mempunyai kewajiban perpajakan yang sama dengan satu dengan lainnya. Begitu pula dengan penggunaan tarif pajak penghasilan yang didapatkan antara perseroan terbatas satu dengan yang lainnya dapat berbeda.

1. Pajak Pertambahan Nilai

Untuk wajib pajak perseroan terbatas dengan status PKP, setiap transaksi menjual barang atau jasa kena pajak harus memungut pajak pertambahan nilai sesuai tarif PPN yang tengah berlaku.

Sebagai pemungut dari PPN, wajib pajak badan usaha PT juga diharuskan untuk membuat bukti pemungutan berupa Faktur Pajak Keluaran yang diberikan kepada lawan transaksi.

Baca Juga: Seberapa Efektif Penyebaran Informasi dan Sosialisasi Perpajakan di TV?

2. Jenis Pajak Penghasilan

Sesuai dengan bentuk usahanya, PT mempunyai sifat dasar yakni adanya pemisahan pemilik perusahaan dengan kekayaan perusahaan. Hal ini bisa menyebabkan terjadinya potensi pembebanan pajak berganda pada setiap pihak yang menerima penghasilan.

Adapun rincian jenis pajak perseroan terbatas atau pajak badan usaha PT yang menjadi kewajiban di antaranya: PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 26 dan PPh 4 ayat 2.

3. Pajak Penghasilan atas Usaha

Sebagai wajib pajak perseroan terbatas diharuskan untuk membayar pajak penghasilan sesuai metode yang dipilih dan juga status badan usahanya. Jika mempunyai penghasilan bruto di bawah Rp4,8 miliar setahun, maka bisa menggunakan tarif Pajak Final UMKM PP 23/2018 dengan besaran 05% dari omzet bruto. Tapi jangka waktu penggunaan tarif setengah persen untuk perseroan terbatas hanya berlaku dalam jangka waktu 3 tahun.

PPh Final harus dibayarkan ketika penghasilan diterima yang bertujuan untuk menyederhanakan proses dan juga mekanisme perpajakan. Disamping itu, juga untuk mengurangi beban administrasi pajak, terutama untuk Wajib Pajak yang masih berkembang dan juga belum mampu menyelenggarakan pembukuan.

Tapi bagi wajib pajak badan usaha PT yang memiliki omzet lebih dari Rp4,8 miliar setahun, wajib untuk melakukan pembukuan serta akan dikenakan tarif PPh Badan normal pasal 17.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Ketahui Perbedaan Sekolah Pajak dengan Kursus Pajak

Ketahui Perbedaan Sekolah Pajak dengan Kursus Pajak

Training Pajak – Pada umumnya sekolah ataupun kursus sama-sama menjadi wadah untuk memperoleh ilmu. Tapi apabila dikaji lebih dalam, tentunya keduanya mempunyai perbedaan yang terbilang cukup signifikan. Sesuai dengan definisinya, sekolah menjadi lembaga pendidikan yang dijadikan sebagai tempat seseorang untuk memperoleh pendidikan secara formal, termasuk dalam bentuk sekolah negeri, yaitu dikelola oleh pemerintah ataupun swasta.

Sekolah sendiri bertujuan untuk mendidik para siswa yang dilakukan di bawah pengawasan guru. Sekolah juga bergantung dari setiap proses dan juga pembelajaran yang ditunjang oleh penyedia fasilitas oleh sekolah, baik dalam bentuk fisik misalnya sarana serta maupun ataupun kompetensi tenaga pengajarnya.

Sedangkan, kursus didefinisikan sebagai satuan pendidikan luar sekolah yang akan menyediakan berbagai jenis pengetahuan, keterampilan, dan juga sikap mental untuk warga yang membutuhkan bekal didalam mengembangkan diri, bekerja mencari nafkah, dan juga melanjutkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi.

Sekolah Pajak vs Kursus Pajak

Seperti yang sebelumnya dijelaskan, baik sekolah dan juga kursus pajak sama-sama menjadi Lembaga dimana Anda bisa memperoleh ilmu terkait dengan perpajakan. Tapi, jika kita kaji lebih dalam terdapat beberapa perbedaan yang mungkin beberapa dari Anda belum mengetahuinya. Berikut beberapa hal yang membedakan diantaranya keduanya:

Definisi

Apabila dilihat dari definisi, sebenarnya bisa dilihat dengan jelas perbedaannya, dimana sekolah pajak ialah Lembaga pendidikan formal, sementara kursus merupakan Lembaga pendidikan yang bersifat non-formal.

Sistem Pembelajaran

Pada sistem pembelajaran, Sekolah Pajak ada sarana dan juga prasarana dalam proses belajar mengajar yang tentunya mempunyai ketentuan khusus yang sudah diatur oleh pemerintah yang dilakukan melalui Lembaga pendidikan Indonesia. Sementara itu untuk kursus pajak, tergantung dari pihak yang membuka tempat kursus tersebut. Dengan kata lain, lembaga kursus mempunyai ketentuan dan juga aturan sendiri.

Jenis

Setiap sekolah ataupun jenisnya pasti harus memenuhi standar pemerintah dalam bidang kelembagaan pendidikan. Oleh sebab itu, setiap sekolah tidak dapat langsung mendirikan dan juga mengajarkan kepada siswa begitu saja atau dengan kata lain sekolah ialah kelembagaan yang resmi. Sementara itu, kursus terdapat berbagai jenis, mulai dari kursus resmi sampai dengan yang tidak resmi. Jika Anda ingin mengikuti kursus tentu pilih yang sudah resmi.

Baca Juga: Mengenal Pajak untuk TNI dan Polri

Jenjang Karir

Untuk seorang yang ingin terjun didalam dunia perpajakan, sebenarnya tidak cukup hanya dengan mengikuti kursus saja. Jika diibaratkan kita makan, kursus itu akan menjadi makanan pelengkap. Oleh sebab itu, untuk Anda yang memang jenjang karirnya ingin lebih tinggi, tentu tidak cukup lulus sekolah hanya dengan mengambil kursus ataupun sertifikasi pajak saja, namun setidaknya juga perlu menempuh pendidikan jenjang S1 didalam perpajakan kemudian bisa disempurnakan dengan mengikuti kursus maupun sertifikasi pajak.

Tingatkan Kemampuan Pajak dengan Kursus Pajak

Untuk Anda yang masih bingung atau belum paham terkait dengan perpajakan dan seperti apa cara perhitungannya sampai dengan pelaporan. Anda bisa mengikuti brevet pajak yang akan membantu mengembangkan ilmu pengetahuan dan juga pelatihan perpajakan. Mulai dari perhitungan, pembayaran, sampai dengan Pelaporan Pajak.

Brevet Pajak hadir untuk membantu melatih dan juga menilai kemampuan Anda, di dalamnya juga telah disediakan berbagai kuis dan juga ujian dalam membuktikan kemampuan Anda.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

UU HPP

Apa Itu UU Harmonisasi Perpajakan?

Halo, taxas!

Pada tanggal 29 Oktober 2022, presiden akhirnya memberlakukan peraturan undang-undang harmonisasi. Sebelumnya, taxas tau ga sih apa itu harmonisasi perpajakan?

Oke, kita kupas tuntas yuk terkait harmonisasi perpajakan!

Harmonisasi yaitu sebagai proses atau upaya untuk menyelaraskan, menyerasikan, atau menyesuaikan sesuatu yang dianggap tidak atau kurang sesuai, kurang atau tidak pantas atau tidak serasi, sehingga menghasilkan sesuatu yang baik atau harmonis di berbagai hal. Jadi, undang-undang harmonisasi pajak ini yaitu suatu perubahan dari aturan perpajakan, tepatnya pada 6 jenis pajak yang utama yaitu seperti  UU KUP, UU PPh, UU PPN, UU Cukai, Program Pengungkapan Sukarela, dan pengenaan Pajak Karbon. Berikut sistematika dalam UU HPP yang diresmikan pada tanggal 29 Oktober 2021 : Continue Reading

Seberapa Efektif Penyebaran Informasi dan Sosialisasi Perpajakan di TV?

Seberapa Efektif Penyebaran Informasi dan Sosialisasi Perpajakan di TV?

Kursus Pajak – Sosialisasi adalah salah satu solusi yang bisa dilakukan sebagai usaha agar meningkatkan kepatuhan dan kesadaran untuk melakukan sebuah hal. Seperti halnya, dengan sosialisasi pajak yang dilaksanakan untuk memberikan pembinaan dan wawasan sebagai upaya melakukan peningkatan kepatuhan wajib pajak dalam melakukan pelaksanaan kewajiban perpajakan. Juga sama kasusnya dengan mengikuti kursus pajak, dengan mengikuti kursus pajak pasti pesertanya akan mendapatkan pengetahuan dan informasi seputar perpajakan. Sehingga, nantinya bisa lebih efektif dan efisien untuk mengelola kewajiban perpajakan.

Pasti tidak semua wajib pajak paham terhadap pengetahuan perpajakan, mungkin bahkan juga tidak semua wajib pajak bisa menerima edukasi mengenai perpajakan. Seperti yang telah disebutkan sebelumnya bahwa sosialisasi ini tidak dilaksanakan hanya untuk bisa meningkatkan kepatuhan wajib pajak saja, tetapi juga diharapkan nantinya bisa memberikan dampak yang positif untuk penerimaan negara. Sehingga bisa mencapai target yang diinginkan. Sosialisasi pajak bisa dilakukan dengan melalui banyak cara, salah satunya adalah dengan tayangan atau berbagai jenis iklan yang diputar di TV nasional, Tetapi apakah hal tersebut masih efektif?

Seperti yang telah diketahui pada saat ini, manusia hidup di zaman yang serba canggih dimana digitalisasi semakin berkembang. Sekarang masyarakat lebih sering untuk menghabiskan sisa waktunya dengan bermain smartphone atau telepon cerdas, termasuk untuk menonton pasti lebih senang melihat YouTube maupun media sosial lainnya dibandingkan dengan televisi. Dari berbagai kalangan usia, baik tua atau muda tentunya sudah sangat akrab dengan yang namanya media sosial. Sebagian besar orang menjadikan media sosial sebagai sarana untuk berinteraksi dan berbagi informasi.

Tidak dapat dipungkiri bahwa kegiatan sehari-hari sebagian besar orang Indonesia sekarang ini memang tidak dapat dipisahkan dari yang namanya media sosial. Dengan disadari atau tidaknya, media sosial saat ini sudah menjadi bagian yang selalu terlibat di dalam aktivitas manusia. Seperti halnya adalah dalam penyebaran informasi, media sosial memiliki peran yang sangat penting bagi masyarakat. Media sosial Memang dari awal diperuntukkan bagi penggunanya sebagai wadah untuk berbagi, berpartisipasi, dan pada jejaring dan komunitas virtual dengan mudahnya.

Bahkan siapapun pada saat ini bisa menjadi pembuat berita yang bisa memberikan dampak besar maupun kecil untuk orang banyak. Dengan adanya banyak jumlah pengguna di media sosial Indonesia, pastinya menciptakan kesempatan untuk memaksimalkan kehadiran media sosial sebagai media komunikasi. Mengingat hal ini sudah ada banyak instansi pemerintah baik Pusat maupun daerah yang juga aktif terjun ke media sosial agar bisa menjangkau masyarakatnya dengan lebih luas ketika ingin menyebarkan maupun mensosialisasikan tentang informasi seputar perpajakan.

Baca Juga: Apakah Kursus Pajak dan Sekolah Pajak itu Sama?

Dengan adanya media sosial, pasti pemerintah merasa sangat terbantu Dalam hal pemberian sosial gestasi dan pembagian informasi pada wajib pajak. Begitu pula sebaliknya, untuk wajib pajak media sosial mempermudah untuk mendapatkan dan mencari informasi yang berkaitan dengan perpajakan. Terdapat anggapan bahwa media sosial lebih mampu menjadi sarana sosialisasi yang efektif dan murah daripada melalui TV untuk memberikan edukasi pada masyarakat tentang perpajakan. Pesan yang bisa disampaikan melalui media sosial juga relatif lebih cepat menyebar dan mudah diakses kapanpun dan dimanapun dibandingkan dengan TV.

Melalui konten dengan isi yang menarik secara visual dinilai lebih bisa menarik perhatian masyarakat maupun publik berkaitan dengan sosialisasi yang disampaikan. Di samping itu,  sosialisasi di media sosial juga akan membuat semakin sedikitnya pengeluaran, pastinya akan semakin efisien.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Apakah Kursus Pajak dan Sekolah Pajak itu Sama?

Apakah Kursus Pajak dan Sekolah Pajak itu Sama?

Brevet Pajak – Pada umumnya, kursus maupun sekolah adalah tempat yang sama-sama diciptakan untuk memperoleh ilmu. Tetapi, apabila dilihat lebih jauh pastinya kedua hal ini mempunyai perbedaan yang cukup signifikan. Dasar dari pengertiannya sekolah adalah lembaga pendidikan yang menjadi tempat bagi seseorang untuk memperoleh pendidikan secara formal, juga termasuk dalam bentuk sekolah negeri yang dikelola oleh pemerintah maupun sekolah swasta. Sama halnya dengan sekolah pajak dan kursus pajak atau yang seringkali dikenal dengan brevet pajak.

Kedua lembaga pembelajaran pajak tersebut merupakan tempat yang sama-sama dikhususkan untuk orang yang ingin mengetahui pengetahuan lebih tentang pajak. Pada dasarnya, sekolah memiliki tujuan untuk mendidik para siswa yang dan berada di bawah pengawasan guru. Sekolah juga akan bergantung pada setiap proses maupun pembelajaran yang ditunjang oleh penyedia fasilitas dari sekolah itu sendiri, baik dalam bentuk fisik seperti halnya sarana dan prasarana maupun kompetensi dari tenaga pengajar.

Sedangkan, khusus memiliki definisi sebagai satuan pendidikan di luar sekolah yang menyediakan banyak jenis keterampilan pengetahuan maupun sikap mental untuk orang-orang yang membutuhkan bekal untuk mengembangkan diri melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi maupun mencari nafkah.

Bisa dikatakan bahwa sekolah pajak merupakan lembaga pendidikan formal yang akan berfokus atau mengajarkan pada pemahaman tentang perpajakan, mulai dari hak sampai kewajibannya. Sampai saat ini perpajakan adalah salah satu program studi perkuliahan dengan begitu banyak pilihan program hingga jenjang yang membutuhkan kecermatan Dalam pertimbangan. Pajak juga menjadi salah satu juragan kuliah yang diinginkan beberapa anak yang mempunyai background pada ilmu pengetahuan sosial.

Ada begitu banyak aspek mengenai perpajakan yang bisa dipelajari termasuk dalam sisi ekonomi, akuntansi, hingga hukumnya. Orang yang ingin melanjutkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi dengan program studi perpajakan pastinya akan mempelajari juga tentang bagaimana cara menyusun laporan pajak maupun keuangan.

Perbedaan Kursus Pajak dan Sekolah Pajak

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, baik sekolah maupun kursus pajak seperti halnya brevet pajak, merupakan lembaga yang sama-sama akan memberikan ilmu mengenai perpajakan. Tetapi apabila dikaji lebih dalam selain dilihat dari definisinya, ada beberapa perbedaan yang mungkin sebagian belum banyak diketahui.

Baca Juga: Apakah Laporan Keuangan Berkaitan dengan Penghasilan Kena Pajak?

Sistem Pembelajaran

Sistem pembelajaran dari sekolah pajak biasanya ada sarana dan prasarana ketika proses pembelajaran dan pasti mempunyai ketentuan khusus yang sudah diatur oleh pemerintah melalui lembaga pendidikan Indonesia. Sedangkan, pelatihan perpajakan tergantung dari pihak yang membuka pelatihan itu maupun dengan kata lain setiap lembaga pelatihan mempunyai aturan dan ketentuannya sendiri.

Pengajar

Apabila semua sekolah pajak pengajarnya wajib mempunyai keahlian di bidang pajak dan berlatar pendidikan formal minimal S1, maka menjadi seorang pengajar di pelatihan pajak tidak harus mempunyai ketentuan khusus. Tetapi, juga seringkali ditemukan tenaga pengajar yang mempunyai keahlian di bidang pajak dan berlatar pendidikan S1 pada tempat kursus pajak. Memang terkadang pula ada yang ketentuannya opsional. Perlu diketahui bahwa orang yang hanya mempunyai keahlian di bidang pajak-lah yang bisa membuka pelatihan pajak.

Jenis

Apapun jenisnya pasti setiap sekolah harus memenuhi standar pemerintah pada bidang lembaga pendidikan, jadi setiap sekolah tidak dapat secara langsung mendirikan dan mengajarkan pada siswanya begitu saja. Sedangkan, kursus pajak ada begitu banyak jenis mulai dari kursus pajak resmi hingga yang tidak resmi.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Mengenal Pajak untuk TNI dan Polri

Mengenal Pajak untuk TNI dan Polri

Kursus Pajak – Tentara Nasional Indonesia (TNI) ialah sebuah lembaga angkatan bersenjata dalam negeri yang berperan untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan Wilayah NKRI sesuai dengan Pancasila serta UUD Republik Indonesia, dan juga melindungi seluruh Indonesia dari ancaman yang mengganggu keutuhan bangsa serta negara.

Sementara itu, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) ialah sebuah lembaga atau aparat penegak hukum yang berperan dalam melindungi, memelihara, dan juga menjaga ketertiban serta keamanan masyarakat, dan memberi pelayanan dan juga pengayoman untuk masyarakat dengan tujuan menjaga keamanan serta kesejahteraan dalam negeri.

Kedua lembaga tersebut mempunyai 1 visi yang sama, yakni untuk menjaga keamanan bangsa baik dari luar wilayah Indonesia ataupun dari dalam wilayah Indonesia sendiri. Walaupun demikian, masih ada beberapa perbedaan yang mendasar didalam ketentuan penggajian dan juga perpajakannya.

TNI dan Polri memperoleh sumber penghasilan mereka melalui Gaji Pokok yang telah diberikan oleh negara. Di dalam perhitungan pajak, penghasilan dari gaji pokok yang diterima oleh TNI dan juga Polri juga dikenakan tarif pajak penghasilan sesuai dengan pasal 21. Tarif tersebut sesuai dengan dasar hukum Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.03/2010 Pasal 2 yang menyatakan jika tarif PPH tersebut ditanggung oleh ABPD atau APBN. Selain anggota TNI dan juga Polri, kebijakan tersebut juga berlaku untuk para pensiunan, PNS, dan juga pejabat negara.

Besaran pajak penghasilan akan dihitung dengan tarif Pasal 17 ayat 1 huruf a UU Pajak Penghasilan terhadap jumlah penghasilan bruto sesudah dikurangi dengan biaya jabatan ataupun biaya pensiun.

Polri dan juga TNI tidak mempunyai NPWP sebab penghasilan setiap bulannya telah dialokasikan dari APBN dan juga APBD. Penghasilan tersebut dikenakan tarif PPh Pasal 21 dengan besar 20% dari tarif yang telah ditetapkan. Berikut ketentuan yang perlu diperhatikan:

Baca Juga: Berikut Tanda Literasi Pajak yang Masih Rendah

  1. Terdapat tambahan PPh pasal 21 yakni sebesar 20% yang dipotong dari penghasilan
  2. Pemotongan PPh 21 dilakukan ketika penghasilan tetap dan juga teratur dibayarkan setiap bulannya.
  3. Tarif Pajak Penghasilan pasal 21 yang terutang terhadap penghasilan berupa honorarium ataupun imbalan lainnya yang menjadi beban APBN dan juga APBD akan dipotong oleh bendahara pemerintah yang membayarkan honorarium maupun imbalan lainnya yang dinyatakan sebagai berikut:
  • Untuk PNS Golongan I dan II, Anggota TNI dan juga Anggota Polri Golongan Pangkat Bintara dan Tamtama, dan juga Pensiunannya dengan tarif dengan besaran 0% dari jumlah bruto honorarium/imbalan lain.
  • Untuk PNS Golongan III, Anggota Polri dan Anggota TNI Golongan Pangkat Perwira Pertama, dan Pensiunannya dengan tarif sebesar 5% dari jumlah bruto honorarium/imbalan lain.
  • Untuk PNS Golongan IV, Anggota TNI serta Anggota Polri Golongan Pangkat Perwira Menengah dan juga Tinggi, dan juga Pensiunannya yakni dengan tarif sebesar 15% dari jumlah bruto honorarium/imbalan lain.
  • Melalui tarif PPh 21 tersebut, Anggota Polri dan Anggota TNI mempunyai kewajiban dalam melaporkan penghasilan dari Bukti Potong tersebut tiap tahunnya dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi menggunakan Formulir 1770S-III pada bagian A angka 6, Honorarium terhadap beban APBN/APBD.

Itulah ulasan terkai dengan pajak untuk TNI serta Polri yang pelu diketahui. Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.