Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Ini Objek dan Subjek Pajaknya

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Ini Objek dan Subjek Pajaknya

Brevet Pajak – Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan pajak yang dikenakan terhadap bumi dan/ataupun bangunan. PBB berkaitan dengan hak atas bumi, kepemilikan dan/atau pemanfaatan atas bumi, dan juga penguasaan dan/atau manfaat terhadap bangunan.

Objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Sesuai dengan definisi PBB, maka bisa disimpulkan jika Objek PBB merupakan bumi dan/atau bangunan. Bumi sendiri dalam hal ini didefinisikan sebagai permukaan bumi dan juga tubuh bumi yang terdapat di bawahnya. Permukaan bumi tersebut meliputi perairan pedalaman, tanah dan juga laut wilayah Indonesia. Sedangkan bangunan merupakan konstruksi teknik yang dilekatkan secara tetap baik itu di tanah ataupun di perairan. Bangunan juga memiliki definisi yang mencakup:

  1. Jalan tol;
  2. Tempat olah raga;
  3. Kolam renang;
  4. Pagar mewah
  5. Taman mewah;
  6. galangan kapal, dermaga;
  7. Tempat penampungan atau kilang minyak, gas, pipa minyak dan air;
  8. Jalan lingkungan yang ada di suatu kompleks bangunan dan lain sebagainya. Yang mana jalan tersebut merupakan satu kesatuan dengan kompleks bangunan;
  9. Fasilitas lain yang bisa memberikan manfaat;

Bukan Objek Bumi dan Bangunan (PBB)

Jika dilihat dari segi prinsip, semua bumi dan/atau bangunan yang ada di wilayah Republik Indonesia menjadi Objek PBB. Meskipun demikian, bumi dan/atau bangunan dimaksud tidak terkena PBB didalam hal berikut ini:

  1. Dimanfaatkan untuk memberikan pelayanan kepentingan umum dalam bidang ibadah, kesehatan, sosial, pendidikan dan juga kebudayaan nasional, yang tidak digunakan untuk mencari atau mendapatkan keuntungan. Diantaranya hal tersebut bisa diketahui dari Anggaran Dasar dan juga Anggaran Rumah Tangga dari yayasan maupun badan penyelenggara kegiatan tersebut;
  2. Dimanfaatkan untuk kuburan, peninggalan purbakala, ataupun sejenisnya;
  3. Dipakai oleh perwakilan diplomatik, konsulat sesuai dengan asas perlakuan timbal balik; serta
  4. Dipakai oleh badan maupun perwakilan organisasi internasional yang telah ditentukan oleh Menteri Keuangan.
  5. Dalam bentuk taman nasional, hutan wisata, hutan suaka alam, hutan lindung, tanah penggembalaan yang mana desalah yang menguasainya. Termasuk tanah negara yang belum terbebani suatu hak.

Baca Juga: Ingin Menjadi Konsultan Pajak Freelance Profesional? Simak Tips Berikut

Subjek Bumi dan Bangunan (PBB)

Subjek Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan orang ataupun badan yang secara nyata memiliki suatu hak terhadap bumi, dan/atau mendapatkan manfaat dari bumi, dan/atau mempunyai, menguasai, dan/atau mendapatkan manfaat atas bangunan. Subjek Pajak akan berubah  menjadi Wajib Pajak jika terkena kewajiban membayar PBB.

Yang mendapatkan kewenangan untuk bisa menetapkan Subjek Pajak sebagai Wajib Pajak jika belum diketahui secara jelas WP terhadap suatu Objek PBB ialah Direktur Jenderal Pajak.

Terhadap penetapan sebagai Wajib Pajak tersebut, Subjek Pajak bisa memberikan keterangan kepada Direktur Jenderal Pajak secara tertulis jika ia bukan merupakan Wajib Pajak atas Objek PBB dimaksudkan. Jika keterangan yang dibuat disetujui, maka Direktur Jenderal Pajak akan membatalkan penetapan sebagai Wajib Pajak.

Tapi apabila keterangan tersebut tidak disetujui, maka akan diterbitkan surat keputusan penolakan dengan alasan-alasannya oleh Direktur Jenderal Pajak. Apabila setelah dalam jangka waktu 1 bulan semenjak tanggal diterimanya keterangan tersebut namun Direktur Jenderal Pajak tidak memberi keputusan, maka keterangan yang diajukan tersebut dianggap disetujui.

Kewenangan Pemungutan PBB

Mengacu pada UU No. 28 Tahun 2009 terkait dengan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kewenangan dalam melakukan pemungutan PBB sektor perdesaan serta perkotaan dilimpahkan pada pemerintah daerah. Sedangkan untuk kewenangan pemungutan PBB selain di sektor perdesaan dan juga perkotaan akan dikelola Direktorat Jenderal Pajak.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.