Balik Nama Rumah atau Bangunan, Apakah Akan Dikenakan Pajak?

Balik Nama Rumah atau Bangunan, Apakah Akan Dikenakan Pajak?

Training pajak merupakan sebuah pelatihan perpajakan yang biasanya diikuti oleh wajib pajak maupun orang-orang yang ingin bekerja di bidang perpajakan, seperti misalnya konsultan pajak. Pastinya konsultan pajak memerlukan berbagai pengetahuan di bidang perpajakan untuk mengatasi berbagai masalah di dalam perpajakan itu sendiri.

Sehingga, training pajak ini akan sangat membantu konsultan pajak dalam menyiapkan USKP-nya.  Konsultan pajak juga dapat membantu Anda memahami berbagai macam pajak yang terkait dengan balik nama properti, seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Mereka dapat memberikan saran tentang cara meminimalkan beban pajak Anda dan membantu Anda mengajukan dokumen dan formulir yang diperlukan untuk melakukan balik nama properti secara sah. Balik nama rumah atau bangunan adalah proses perubahan kepemilikan dari pemilik lama ke pemilik baru. Proses ini biasanya dilakukan melalui notaris dan harus dilaporkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Selama proses balik nama, ada beberapa biaya yang harus dibayarkan, termasuk biaya balik nama dan pajak. Namun, apakah benar bahwa balik nama rumah atau bangunan juga akan dibebankan pajak?

Dalam artikel ini, kita akan mencari tahu kebenaran dari pernyataan tersebut. Sebelum membahas lebih lanjut, penting untuk memahami perbedaan antara biaya balik nama dan pajak. Biaya balik nama adalah biaya yang harus dibayarkan oleh pemilik baru untuk melaporkan perubahan kepemilikan ke BPN setempat. Biaya ini meliputi biaya notaris, biaya sertifikat baru, biaya administrasi, dan biaya lainnya yang terkait dengan proses balik nama. Sementara itu, pajak adalah biaya yang dibayarkan kepada pemerintah untuk mendapatkan hak atas kepemilikan atau penghasilan.

Jadi, apakah balik nama rumah atau bangunan juga akan dibebankan pajak? Jawabannya adalah tergantung. Ada dua jenis pajak yang mungkin harus dibayarkan saat melakukan proses balik nama, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). PPh harus dibayarkan jika nilai jual objek yang dialihkan lebih tinggi dari nilai jual objek pada saat pembelian. Pada saat melakukan balik nama rumah atau bangunan, nilai jual objek akan dihitung berdasarkan harga pasar saat ini. Jika nilai jual objek baru lebih tinggi daripada saat pembelian, maka harus dibayar PPh. Namun, jika nilai jual objek sama atau lebih rendah, maka tidak perlu membayar PPh.

Baca Juga: Perbedaan Objek, Tujuan, dan Pelaksanaan Antara Perpajakan dan Bea Cukai

Selain PPh, PBB juga harus dibayarkan oleh pemilik baru setiap tahunnya. PBB adalah pajak yang dikenakan pada kepemilikan atau penguasaan atas tanah dan/atau bangunan. Jadi, setelah melakukan proses balik nama, pemilik baru harus membayar PBB setiap tahunnya. Namun, ada beberapa pengecualian dari kewajiban membayar PBB. Misalnya, jika rumah atau bangunan tersebut diwariskan kepada ahli warisnya, maka tidak perlu membayar PBB dalam jangka waktu tertentu. Selain itu, jika rumah atau bangunan tersebut digunakan sebagai tempat usaha atau rumah sakit, maka tidak perlu membayar PBB dalam beberapa kasus.

Sehingga, balik nama rumah atau bangunan bisa saja dibebankan pajak, tergantung pada nilai jual objek yang dialihkan dan aturan pajak yang berlaku di setiap daerah. Jika nilai jual objek lebih tinggi daripada saat pembelian, maka harus membayar PPh. Setelah proses balik nama selesai, pemilik baru juga harus membayar PBB setiap tahunnya. Namun, ada beberapa pengecualian dari kewajiban membayar PBB, tergantung pada kasusnya.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.