Repatriasi PPS dan PPH 21, Memperkuat Kepatuhan Wajib Pajak yang Berpenghasilan dari Luar Negeri

Repatriasi PPS dan PPH 21, Memperkuat Kepatuhan Wajib Pajak yang Berpenghasilan dari Luar Negeri

Pelatihan pajak bisa diikuti oleh wajib pajak maupun orang-orang yang ingin bekerja di bidang perpajakan. Hal tersebut dikarenakan pelatihan pajak akan memberikan berbagai materi tentang regulasi perpajakan dan segala informasi di dalamnya. Bahkan tidak terkecuali juga untuk wajib pajak yang mempunyai penghasilan dari luar negeri. Pastinya akan berkaitan dengan yang namanya repatriasi PPS 21. Apa itu yang namanya repatriasi PPS 21? Repatriasi Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPS) adalah program pemerintah yang bertujuan untuk mempercepat repatriasi atau pengembalian dana yang berasal dari penghasilan di luar negeri ke Indonesia.

Nantinya, juga akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Program ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2018 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Bentuk Usaha Bukan Usaha Kena Pajak. Pada dasarnya, wajib pajak yang memiliki penghasilan dari luar negeri dan membawa ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu harus membayar pajak di Indonesia. Namun, realitanya masih banyak wajib pajak yang tidak melaporkan atau menghindari kewajiban perpajakan tersebut.

Oleh karena itu, repatriasi PPS diterapkan untuk mendorong wajib pajak untuk melaporkan penghasilan luar negeri dan membayar pajak di Indonesia. Dalam program ini, wajib pajak yang memiliki penghasilan dari luar negeri dan membawanya ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu dapat memperoleh keuntungan berupa tarif PPS yang lebih rendah dari tarif pajak yang seharusnya dibayarkan. Tarif PPS yang ditetapkan adalah sebesar 2% dari penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh dalam periode tertentu. Namun, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak agar dapat mengikuti program repatriasi PPS.

Pertama, wajib pajak harus melaporkan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan. Kedua, wajib pajak harus membawa uang atau kekayaan dari luar negeri ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah. Ketiga, wajib pajak harus membayar PPS sebelum waktu yang ditetapkan.

Dalam hal wajib pajak tidak memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan, maka pajak yang harus dibayarkan adalah pajak yang seharusnya dibayarkan, bukan tarif PPS yang lebih rendah. Selain itu, apabila wajib pajak tidak membayar PPS dalam waktu yang ditetapkan, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% per bulan atas jumlah PPS yang belum dibayar.

Baca Juga: Mengenali Pajak Profesi Atas Penghasilan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Program repatriasi PPS diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak dari sektor nonmigas dan mendorong repatriasi dana ke dalam negeri untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, wajib pajak diharapkan dapat memanfaatkan program ini secara bijak dan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Setelah diresmikan pada tahun 2016, repatriasi PPH 21 telah menjadi topik yang sering dibicarakan dalam dunia perpajakan. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan, sekaligus mendorong para wajib pajak untuk membayar pajak di dalam negeri.

Repatriasi PPH 21 mengharuskan para wajib pajak dalam negeri untuk membayar pajak atas penghasilan yang diperoleh dari luar negeri. Pajak yang harus dibayar adalah sebesar 2% dari nilai bruto penghasilan yang diterima dari luar negeri, atau 20% dari nilai netto penghasilan tersebut. Dalam hal ini, pajak yang dikenakan adalah pajak final, yang berarti tidak ada kewajiban pelaporan pajak tahunan dan wajib pajak tidak perlu membayar pajak lagi di negara asal penghasilan tersebut.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.