Begini Jika SPT Lebih Bayar dan Kurang Bayar

Begini Jika SPT Lebih Bayar dan Kurang Bayar

Training Pajak – Salah satu kewajiban yang harus dipenuhi wajib pajak di Indonesia ialah Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh. Ketika wajib pajak membukukan jumlah pajak terutang lebih kecil dibandingkan dengan kredit pajak, maka hal tersebut akan menghasilkan SPT Lebih Bayar. Lantas bagaimana jika SPT lebih bayar atau kurang bayar?

PPh Lebih Bayar (Pasal 28A UU PPh)

Definisi lebih bayar sendiri sudah diatur didalam Pasal 28 Undang – Undang PPh yang menyebutkan jika PPh lebih bayar terjadi jika pajak yang terutang untuk 1 tahun pajak ternyata lebih kecil jika dibandingkan dengan jumlah kredit pajak. Maka setelah dilakukan pemeriksaan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak maupun oleh pejabat yang ditunjuk, kelebihan dari pembayaran pajak akan dikembalikan sesudah diperhitungkan dengan utang pajak beserta dengan sanksi-sanksinya.

Mengacu pada ketentuan dalam Pasal 17B ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Dirjen Pajak atau pejabat yang ditunjuk memiliki wewenang untuk mengadakan pemeriksaan sebelum dilaksanakan pengembalian ataupun perhitungan kelebihan pajak.

Beberapa hal yang harus dijadikan sebagai pertimbangan sebelum pengembalian atau perhitungan kelebihan pajak ialah kebenaran dari materiil terkait dengan besarnya pajak penghasilan yang terutang dan juga keabsahan dari bukti-bukti pungutan serta bukti-bukti potongan pajak beserta dengan bukti pembayaran pajak oleh wajib pajak sendiri selama dan juga untuk tahun pajak yang bersangkutan.

Oleh sebab itu untuk memenuhi kepentingan pemeriksaan, Dirjen Pajak ataupun pejabat lain yang ditunjuk mendapatkan wewenang untuk mengadakan pemeriksaan terhadap buku-buku, laporan keuangan dan juga catatan lainnya serta pemeriksaan lain yang berhubungan dengan kebenaran jumlah pajak, penentuan jumlah PPh yang terutang serta jumlah pajak yang sudah dikreditkan serta untuk menentukan besaran atau jumlah kelebihan pembayaran pajak yang perlu untuk dikembalikan.

Tujuan dilakukannya proses pemeriksaan tersebut ialah untuk memastikan jika uang pajak yang akan dibayarkan kembali kepada wajib pajak sebagai restitusi tersebut ialah benar merupakan hak dari wajib pajak. Disamping itu, wajib pajak yang sudah memenuhi kriteria tertentu bisa mendapatkan pengembalian pendahuluan atas kelebihan pembayaran pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2018 tanpa perlu melalui proses pemeriksaan.

Baca Juga: Memahami Pajak Bagi Rumah Ibadah

PPh Kurang Bayar (Pasal 29 UU PPh)

Sedangkan definisi untuk status kurang bayar mengacu pada Pasal 29 Undang – Undang PPh ialah jika pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih besar dibandingkan dengan kredit pajak . Maka kekurangan dari pembayaran pajak yang terutang perlu dilunasi sebelum disampaikannya SPT Tahunan PPh.

Atau dengan kata lain, apabila wajib pajak memperoleh status kurang bayar, maka wajib pajak tersebut diharuskan untuk melunasi kekurangan pembayaran pajak yang terutang sebelum SPT Tahunan disampaikan, yang mana paling lambat ialah pada batas akhir penyampaian SPT Tahunan.

Jika tahun buku sama dengan tahun kalender maka kekurangan dari pajak tersebut harus sudah dilunasi paling lambat tanggal 30 April untuk wajib pajak badan setelah tahun pajak berakhir. Sementara itu, jika tahun buku tidak sama dengan tahun kalender, misalkan dimulai tanggal 1 Juli hingga 30 Juni, maka kekurangan pajak harus dilunasi paling lambatnya  tanggal 31 Oktober. Sedangkan bagi wajib pajak orang pribadi, utang dari PPh tersebut wajib dilunasi paling lambatnya tanggal 31 Maret.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Mengetahui Lebih Jauh Pajak Final Terhadap Bunga Deposito

Mengetahui Lebih Jauh Pajak Final Terhadap Bunga Deposito

Training pajak merupakan upaya yang sangat tepat untuk Anda yang ingin memiliki ilmu pengetahuan mengenai regulasi perpajakan. Karena pelatihan perpajakan seperti training pajak ini akan memberikan Anda berbagai materi mengenai perpajakan dasar hingga perpajakan lanjutan. Pastinya tidak kalah penting untuk mengetahui berbagai informasi di dunia perpajakan pula, seperti halnya mengenal tentang pajak final terhadap bunga deposito. Bunga deposito merupakan bunga yang diberikan oleh bank pada nasabahnya yang menempatkan biaya atau dananya dalam bentuk deposito pada bank tersebut.

Deposito sendiri merupakan produk perbankan yang memungkinkan nasabah untuk menempatkan dananya, pada jangka waktu yang telah ditentukan dengan suku bunga yang sudah disepakati antara bank dan nasabah. Pada umumnya, bunga deposito akan lebih tinggi dibandingkan dengan suku bunga tabungan, tetapi dananya tidak bisa dicairkan kapanpun. Jumlah dari bunga deposito ini tergantung dari suku bunga yang ditawarkan oleh setiap bank dan jangka waktu depositonya juga tertentu karena dipilih sendiri oleh nasabah. Pajak final terhadap bunga deposito, yaitu pungutan pajak yang diambil dari bunga simpanan deposito nasabah itu sendiri

Pajak seperti ini termasuk dalam jenis pendapatan dari investasi dan telah diatur dalam pasal 4 ayat 2 undang-undang pajak penghasilan  Pajak untuk atas bunga deposito yang sifatnya final, berarti bahwa pungutan bunga deposito tersebut tidak dapat dikreditkan dari jumlah atau total pajak terutangnya. Penarikan dari pajak deposito ini juga hanya dapat dilakukan oleh pihak yang memberikan penghasilan atau pendapatan, maupun dalam hal tersebut yaitu merupakan bank tempat anda melakukan penyimpanan dana. Pendapatan yang didapatkan dari bunga deposito ini tergolong dalam objek PPH atau pajak penghasilan.

Bunga deposito adalah penghasilan yang dibebankan atas pasal 4 ayat 2 undang-undang pajak penghasilan atau pajak penghasilan final, yang telah disesuaikan dengan undang-undang pajak penghasilan. Penting untuk diketahui, bahwa pemungutan pasal 4 ayat 2 pajak penghasilan hanya bisa dilakukan oleh pihak yang memberikan penghasilan.

Wajib pajak badan ditunjukkan untuk memungut pajak penghasilan pasal 4 ayat 2, Sedangkan untuk wajib pajak individu tidak ditunjuk untuk melakukan Pemungutan PPh pasal 4 ayat 2. Tarif atau nilai dari pajak bunga deposito ini umumnya sekitar 20% dari jumlah bruto atas wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, juga dari tarik berdasarkan perjanjian P3B atau perjanjian penghindaran pajak berganda yang berlaku untuk wajib pajak luar negeri.

Baca Juga: Pentingnya Penerimaan Pajak Sebagai Sumber Utama Pendapatan Pemerintah

Di sisi lain, PPH final 20% tersebut hanya diberlakukan untuk biaya Deposito yang disetor lebih dari Rp7,5 juta. Sedangkan, untuk deposito yang jumlahnya kurang dari Rp 7,5 juta tidak akan dibebankan pajak deposito. Sebagai wajib pajak, maupun orang yang ingin bekerja di dunia perpajakan, sangat penting bagi anda mengetahui informasi seperti ini maupun berbagai regulasi perpajakan yang selalu update. Oleh karena itu, mengikuti training pajak dapat menjadi salah satu pilihan yang paling tepat untuk anda ketika ingin menambah wawasan di dunia perpajakan.

Ternyata deposito ini juga memiliki karakteristik dalam bidang finansial, karena deposito selalu dipilih oleh banyak orang pada saat ingin mendapatkan keuntungan di masa depan. Sebagai karakteristik dari deposito ini mulai dari minimal setoran yang berlaku di dalamnya, jangka waktu simpanan deposito yang berlaku di dalamnya, hingga sistem pencairan dana yang sangat berbeda dibandingkan dengan simpanan lainnya.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Memahami Pajak Bagi Rumah Ibadah

Memahami Pajak Bagi Rumah Ibadah

Kursus Pajak – Rumah ibadah menjadi tempat sakral untuk setiap orang yang beragama. Rumah ibadah sendiri di definisikan sebagai tempat/sarana yang dipakai untuk setiap orang beragama untuk melakukan ibadah sesuai dengan ajaran ataupun kepercayaan masing-masing agama itu sendiri.

Mengacu pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006, rumah ibadah ialah bangunan yang mempunyai ciri-ciri tertentu (khusus), tempat tersebut digunakan untuk beribadat untuk setiap pemeluk dari masing-masing agama itu sendiri secara permanen, dalam hal ini tidak termasuk tempat ibadat keluarga.

Indonesia ialah sebuah bangsa majemuk yang mana mempunyai beragam suku, kebudayaan, dan juga kepercayaan/agama. Setiap kepercayaan/agama tersebut mempunyai perbedaan satu sama lain. Kaitannya dengan hal ini, ada 6 agama resmi yang diakui secara hukum oleh Negara, yakni Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Budha, dan juga Konghucu. Dari setiap agama tersebut, semuanya tentu mempunyai tempat yang  dijadikan sebagai rumah ibadah.

Lantas apakah rumah ibadah berkaitan dengan aspek perpajakan khususnya PPN?

Aspek Pajak Pertambahan Nilai Rumah Ibadah

Pada dasarnya, setiap barang maupun jasa yang sudah memenuhi syarat bisa dikenakan PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Yang mana Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sendiri akan dikenakan terhadap:

  1. Penyerahan terhadap BKP (Barang Kena Pajak) pada wilayah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha
  2. Ekspor terhadap BKP berwujud oleh Pengusaha yang sudah dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak)
  3. Impor BKP (Barang Kena Pajak)
  4. Penyerahan JKP (Jasa Kena Pajak) dalam wilayah Pabean serta dilakukan oleh Pengusaha
  5. Ekspor terhadap JKP yang dilakukan oleh Pengusaha yang sudah dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak).
  6. Pemanfaatan yang dilakukan terhadap BKP tidak berwujud yang berasal dari luar wilayah Pabean pada wilayah Pabean.
  7. Pemanfaatan yang dilaksanakan atas JKP yang berasal dari luar wilayah Pabean di dalam wilayah Pabean
  8. Ekspor terhadap BKP tidak berwujud yang dilakukan oleh Pengusaha yang sudah dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak).

Berkaitan dengan rumah ibadah, bisa dikatakan jika Lembaga keagamaan tersebut ialah sebuah Lembaga yang memberikan pelayanan ataupun jasa untuk para pemeluknya. Hal yang mungkin menjadi pertanyaan di sini ialah apakah jasa yang diberikan rumah ibadah menjadi objek PPN (Pajak Pertambahan Nilai).

Baca Juga: Mengenal Core Tax Administration System dan Manfaatnya

Pada umumnya, pemungutan PPN bisa dilaksanakan jika barang dan/atau jasa terkait telah memenuhi kriteria sebagai jasa kena pajak (JKP) dan/atau barang kena pajak (BKP). Kaitannya dengan hal ini, baik barang maupun jasa menjadi salah satu objek PPN yang memiliki sifat “negative list” atau bisa diartikan jika seluruh barang dan/atau jasa tersebut merupakan JKP. Akan tetapi, ada pengecualian pada beberapa barang dan/atau jasa yang di tetapkan didalam Undang-Undang PPN.

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 71 Tahun 2022, dalam aturan tersebut diatur tentang  PPN (Pajak Pertambahan Nilai) terhadap Penyerahan JKP (Jasa Kena Pajak) tertentu. Pada aturan tersebut dijelaskan terkait dengan besaran tarif yang dikenakan sampai dengan penegasan terkait PPN yang dikenakan terhadap jasa keagamaan.

Jenis Jasa Keagamaan Non PPN

Mengacu pada PMK Nompr 71 Tahun 2022, terdapat beberapa poin-poin yang perlu diperhatikan berkaitan dengan PPN terhadap jasa keagamaan:

Jasa Keagamaan, merupakan jasa yang dikecualikan didalam pengenaan PPN atau tidak terkena PPN, yang mana jasa tersebut terdiri dari: Jasa atas pelayanan rumah ibadah, jasa atas pemberian khotbah, ceramah, ataupun dakwah, penyelenggaraan acara atau kegiatan yang berhubungan dengan keagamaan dan Jasa lainnya di bidang keagamaan.

Jenis Jasa Keagamaan Dikenakan PPN

Kaitannya dengan ini jenis jasa keagamaan yang terkena PPN ialah jasa perjalanan ibadah keagamaan yang mengacu pada PMK Nomor 71 Tahun 2022. Jasa yang dimaksud ialah jasa atas perjalanan ke tempat lainnya dan/atau perjalanan tambahan yang dilakukan ke tempat wisata selama masa perjalanan ibadah keagamaan.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Pentingnya Penerimaan Pajak Sebagai Sumber Utama Pendapatan Pemerintah

Pentingnya Penerimaan Pajak Sebagai Sumber Utama Pendapatan Pemerintah

Kursus Pajak – Sebagai seseorang yang ingin bekerja sebagai teknisi pajak maupun yang berkaitan dengan perpajakan, maka regulasi seputar pajak itu sendiri sangat penting untuk diketahui. Salah satu solusi yang paling mudah untuk dilakukan adalah dengan mengikuti kursus pajak. Karena kursus pajak ini akan mengajarkan Anda berbagai materi seputar regulasi perpajakan dasar hingga perpajakan lanjutan. Sebagai seorang yang ingin bekerja di bidang perpajakan, informasi tentu saja bukan hanya membutuhkan untuk mengetahui regulasi perpajakan saja, tetapi juga segala informasi di dalamnya. Seperti halnya penerapan pajak setiap bulannya di Indonesia.

Perlu diketahui, pasalnya penerimaan pajak bisa diartikan sebagai besaran uang yang didapatkan oleh pemerintah dari wajib pajak sebagai hasil dari pengenaan pajak, yang dilakukan oleh setiap individu perusahaan maupun entitas yang lain. Penerimaan pajak adalah salah satu sumber perolehan terbesar bagi pemerintah untuk menjalankan berbagai fungsi negara, mulai dari pengadaan layanan publik, pemenuhan kebutuhan masyarakat, hingga yang paling utama adalah pembangunan infrastruktur. Dapat dipastikan bahwa penerimaan pajak ini memiliki peranan yang sangat penting untuk pemerintahan, sebab bisa membantu serta sebagai upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah memanfaatkan perpajakan dari wajib pajak ini, untuk pembangunan infrastruktur, mengatasi masalah sosial dan ekonomi dalam masyarakat, dan meningkatkan akses pada layanan publik seperti kesehatan dan pendidikan. Supaya bisa memberikan peningkatan terhadap penerimaan pajak, biasanya pemerintah melakukan upaya dalam meningkatkan kepatuhan dan kesadaran wajib pajak. Hal tersebut dilakukan melalui penyederhanaan prosedur pajak agar memudahkan wajib pajak, memberikan edukasi tentang pentingnya melakukan kewajiban pajak, dan melakukan pengawasan yang semakin ketat terhadap pelaksanaan perpajakan.

Penerimaan pajak juga bisa dipengaruhi oleh berbagai faktor ekonomi, mulai dari tingkat pengangguran, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas pasar. Pada saat ekonomi mengalami pertumbuhan, maka penerimaan yang bersumber dari perpajakan ini relatif mengalami peningkatan, sebab meningkatnya kegiatan ekonomi maupun pendapatan masyarakat yang juga ikut meningkat. Sebagai upaya untuk mencapai pemerataan keadilan sosial dan pendapatan masyarakat, pemerintah juga bisa menerapkan kebijakan pengenaan pajak progresif, yang mana merupakan pajak akan meningkat atau bertambah seiring dengan besaran penghasilan yang semakin tinggi.

Hal tersebut tujuannya adalah supaya bisa memastikan jika beban pajak yang dikenakan pada individu maupun perusahaan bisa sejalan dengan kemampuan ekonomi yang mereka miliki. Secara keseluruhan, penerimaan pajak adalah sumber pendapatan yang sangat vital untuk pemerintah ketika ingin melaksanakan fungsi negara, dalam konteks menyediakan dan membangun kebutuhan masyarakat.

Baca Juga: Pemahaman Hukum Pajak Internasional dalam Konteks Globalisasi

Dengan adanya peningkatan kepatuhan dan kesadaran dari wajib pajak, sekaligus kebijakan yang tepat dari pemerintah, maka harapannya nanti penerimaan pajak ini bisa selalu meningkat dan bisa menyumbang pada pembangunan negara yang berkelanjutan.

Sumber Penerimaan Pajak

Penerimaan pajak Indonesia bisa berasal dari begitu banyak sumber, tergantung pada jenis kebijakan pajak dan jenis perpajakan yang diterapkan oleh pemerintah, diantaranya adalah sebagai berikut:

  • PPN atau pajak pertambahan nilai, yang mana didapatkan dari penjualan jasa dan barang yang dibebankan tarif pajak pertambahan nilai oleh perusahaan.
  • PPh atau pajak penghasilan, yang mana berasal dari pembayaran pajak yang disetorkan oleh perusahaan maupun individu berdasarkan pendapatan yang diperoleh.
  • PBB atau pajak bumi dan bangunan, yang mana Berasal dari pemilik properti berdasar kan nilai properti yang dimiliki itu sendiri.
  • Pajak bea materai, yang didapatkan dari pembayaran biaya materai terhadap berbagai dokumen resmi, seperti surat-surat berharga, akta notaris, maupun kontrak.
  • Pajak kendaraan bermotor, yang didapatkan dari pemilik kendaraan bermotor yang memungut pajak tahunan berdasarkan nilai dan jenis kendaraan yang dimiliki.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Mengenal Core Tax Administration System dan Manfaatnya

Mengenal Core Tax Administration System dan Manfaatnya

Brevet Pajak – Di era modern seperti saat ini, pemerintahan berbagai negara semakin mengandalkan teknologi informasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam berbagai bidang, termasuk didalam sistem perpajakan. Dalam ulasan kali ini akan membahas tentang apa itu Core Tax Administration System dari Direktorat Jenderal Pajak Indonesia atau DJP. Yang merupakan pembaruan sistem perpajakan di Indonesia.

Mengenal Core Tax Administration System

Berdasarkan laman resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Core Tax Administration System (CTAS) merupakan sistem administrasi pajak yang terintegrasi dan juga berbasis teknologi informasi. Sistem yang satu ini dirancang dalam membantu otoritas pajak untuk mengelola serta mengawasi semua proses perpajakan dengan lebih dan juga transparan.

CTAS telah mencakup berbagai macam fungsi, misalnya pendaftaran wajib pajak, pengumpulan data keuangan, pengelolaan sengketa, perhitungan dan penagihan pajak dan juga pelaporan keuangan dan audit.

Kelebihan Core Tax Administration System

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempunyai beragam program strategis, yang mana salah satunya ialah implementasi dari core tax system atau yang yang dikenal dengan sebutan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP).

Terdapat beberapa keunggulan didalam pelaksanaan Core Tax Administration System.  Yang mana penerapan dari Core Tax Administration System sendiri bisa memberikan sejumlah Kelebihan untuk pemerintah sekaligus masyarakat. Beberapa keunggulan tersebut diantarnya ialah sebagai berikut:

1. Penyederhanaan Administrasi Pajak

CTAS bisa membantu menyederhanakan proses didalam administrasi pajak, mengurangi kebingungan untuk wajib pajak didalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

2. Optimalisasi Pendapatan Pajak

Melalui efisiensi didalam pengumpulan dan juga penagihan pajak, penerimaan negara dari pajak bisa ditingkatkan.

3. Pengurangan Korupsi

CTAS bisa mengurangi intervensi manusia pada proses perpajakan, mengurangi peluang korupsi dan juga mengurangi manipulasi data.

4. Peningkatan Kepatuhan Pajak

Transparansi dan juga efisiensi CTAS bisa mendorong wajib pajak supaya lebih patuh dalam melakukan pembayaran pajak dengan tepat waktu.

Baca Juga: Mempelajari Jenis Pajak Penjualan Tanah

Latar Belakang Pembaharuan Core Tax Administration System

Kaitannya dengan hal ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan berbagai agenda reformasi perpajakan, seperti reformasi dalam bidang organisasi, sumber daya manusia, dan juga dalam bidang sistem informasi perpajakan.

Pembaruan dari Core Tax Administration System (CTAS) sendiri menjadi langkah penting guna memastikan jika sistem perpajakan negara tetap relevan, efisien, serta mampu untuk beradaptasi dengan perubahan lingkungan bisnis, regulasi dan teknologi. Direktorat Jenderal Pajak akan memprioritaskan pengawasan dan juga pemeriksaan pada wajib pajak berisiko tinggi.

Inilah beberapa alasan yang membuat pembaruan CTAS sangat dibutuhkan:

1. Perubahan Peraturan Pajak

Aturan dan juga peraturan perpajakan bisa berubah setiap tahunnya. Pembaruan CTAS dibutuhkan supaya sistem bisa mencerminkan perubahan hukum pajak dan juga menerapkan peraturan baru dengan cepat serta akurat. Ini menjadi hal yang penting supaya pajak dan juga otoritas pajak bisa beroperasi sesuai peraturan terbaru serta menghindari kesalahan pelaporan pajak.

2. Kemajuan Teknologi

Pembaruan CTAS dibutuhkan supaya bisa memastikan jika sistem bisa memanfaatkan teknologi terbaru, misalnya analisis big data, komputasi awan, kecerdasan buatan (AI) dan juga untuk meningkatkan efisiensi serta ketepatan untuk pengelolaan perpajakan.

3. Keamanan Data

Di era digital, keamanan data menjadi aspek kritis didalam sistem perpajakan. Pembaruan CTAS tujuannya ialah untuk meningkatkan tingkat keamanan data pajak untuk melindungi informasi sensitif wajib pajak. Selain itu, hal ini juga bisa mencegah adanya potensi kebocoran/penyalahgunaan data.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Pemahaman Hukum Pajak Internasional dalam Konteks Globalisasi

Pemahaman Hukum Pajak Internasional dalam Konteks Globalisasi

Brevet pajak sangat tepat untuk diikuti oleh siapapun yang ingin menambah wawasan dan pengetahuannya di bidang regulasi perpajakan. Bahkan brevet pajak ini juga bisa digunakan untuk orang-orang yang ingin mengikuti sertifikasi konsultan pajak profesional. Bagi orang-orang yang ingin menjadi teknisi perpajakan, pastinya tidak kalah penting untuk mengetahui berbagai regulasi dan informasi perpajakan yang ada.

Pada saat ini, sudah tidak jarang lagi aspek kehidupan sangatlah berkembang dari berbagai hal yang terjadi, sehingga menunjukkan bahwa adanya kecenderungan peningkatan hubungan antar masyarakat di sebuah negara maupun antar negara dari berbagai penjuru, bahkan juga pada beberapa batas antar negara yang menjadi semakin pudar.

Hal tersebut ditandai dengan dibentuknya beberapa bentuk kerjasama antar negara, baik secara multilateral maupun bilateral, mulai dari NAFTA, APEC, OPEC, EU, dan G7, serta berbagai kerjasama antar negara lainnya. Keadaan seperti ini menunjukkan Terdapat suatu kenyataan bahwa telah tidak ada lagi batasan yang menunjukkan negara bangsa di dunia, namun hal tersebut lebih mengarah pada kelompok yang disebut dengan borderless Word.

Namun, perlu dipahami bahwa meskipun hubungan kerjasama antar negara ini sangatlah luas, tetapi juga bahwa setiap negara masih tetap memiliki kedaulatan dari setiap teritorinya sendiri, sekaligus mempunyai kebebasan untuk menentukan berbagai hal yang berkaitan dengan negara yang bersangkutan, yakni meliputi dalam batasan tertentu.

Ketika Terdapat hubungan kerjasama di beberapa negara di dunia ini, pastinya perlu dibuat sebuah kebijakan atau peraturan sebagai wujud kesepakatan maupun konvensi. Kebijakan antar negara tersebut tercakup dalam satu aturan, yang seringkali disebut dengan hukum antar negara atau yang seringkali juga dikenal dengan istilah hukum internasional.

Apa itu Hukum Pajak Internasional?

Menurut Profesor dr. Adriani hukum pajak internasional ini, didefinisikan sebagai sebuah kesatuan hukum yang mengupas hal-hal yang berkaitan dengan sebuah persoalan yang telah diatur dalam undang-undang nasional, tentang perpajakan atas orang-orang luar negeri atau orang-orang yang ada di luar negeri. Berbagai peraturan nasional untuk melakukan pencegahan ketika terjadi pajak berganda, serta berbagai traktat lainnya, yang mana traktat Ini adalah sebuah perjanjian yang dibuat antara dua negara maupun lebih untuk bidang perdata.

Baca Juga: Sebelum Menyusun Laporan Keuangan, Penting untuk Memahami Accounting Profit dan Tax Profit

Sementara itu, menurut Rochmat Soemitro hukum pajak internasional ini merupakan hukum pajak nasional yang tersusun dari kaidah, baik itu berupa kaidah nasional atau kaidah yang berasal dari perjanjian antar negara, serta juga berasal dari kebiasaan maupun prinsip yang sudah diterima baik oleh berbagai negara di dunia, untuk mengatur hal yang berhubungan dengan persoalan pajak dan juga unsur asing yang termasuk objek pajak maupun subjek pajak. Sedangkan, Rosendorff mendefinisikan hukum pajak adalah keseluruhan hukum pajak nasional dari semua negara di dunia.

Apabila dilihat dari berbagai definisi yang telah dikemukakan oleh para ahli di atas, bisa dikatakan jika hukum pajak internasional pada dasarnya, terdapat dalam hukum pajak nasional dan norma hukum internasional yang mengatur persoalan tentang masalah perpajakan. Sehingga, hukum pajak internasional ini bukan hanya terbatas pada konvensi, perjanjian atau traktat, dan kebiasaan internasional saja, tetapi juga termasuk hukum perpajakan nasional yang bersinggungan dengan persoalan asing atau luar negeri. Hal ini sedikit berbeda dengan hukum perdata internasional, yang mana mempermasalahkan tentang hukum nasional dan juga hukuman yang akan diberlakukan ketika berhadapan antara hukum nasional dengan hukum asing.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Mempelajari Jenis Pajak Penjualan Tanah

Mempelajari Jenis Pajak Penjualan Tanah

Pelatihan Pajak – Pajak penjualan tanah ialah konsekuensi dari kegiatan ekonomi yakni transaksi jual beli tanah. Transaksi tersebut juga melibatkan biaya-biaya lain yang muncul serta harus dipenuhi oleh pihak penjual ataupun oleh pembeli sesuai dengan peraturan yang tengah berlaku.

Secara ringkas, pajak penjualan tanah ialah pungutan yang harus dibayarkan oleh penjual atau pembeli terhadap tanah yang sebagai objek jual beli. Pada umumnya, terdapat dua pajak penjualan tanah yang nantinya akan muncul dari sebuah transaksi jual beli tanah, yaitu Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi pembeli dan PPh (Pajak Penghasilan) bagi penjual.

Dasar hukum dari pajak penjualan tanah yang dikenakan untuk penjual ialah PPh. Yang mana sesuai dengan aturan tersebut, jumlah PPh yang dikenakan ialah sebesar 2,5% dari total (bruto) nilai pengalihan hak terhadap tanah yang telah ditransaksikan.

Yang perlu diperhatikan dalam hal ini ialah penjual harus membayar PPh terlebih dahulu sebelum mendapatkan AJB (Akta Jual Beli). Jika transaksi dipaksakan terjadi tanpa adanya pembayaran PPh yang menyebabkan tidak adanya AJB, maka hal tersebut bisa menimbulkan sengketa terhadap tanah di masa yang akan datang mendatang sekalipun terdapat kwitansi jual beli tanah.

Sebelum memperoleh akta jual beli, terlebih dahulu penjual diharuskan untuk membayarkan pajak penjualan tanah yakni berupa PPh. Tanpa pembayaran PPh tersebut maka penjual akan dianggap melanggar aturan, sehingga Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dapat menolak pembuatan akta jual beli.

Oleh sebab itu, untuk penjual yang belum melunasi pajak penjualan tanah PPh maka transaksi tidak dapat dilakukan. Sebab, PPAT pun tidak akan bersedia untuk membuatkan akta jual beli tanah. Pajak penjualan tanah PPH menjadi bagian dari pajak jual beli tanah yang menjadi kewajiban untuk pihak penjual.

Dasar Hukum BPHTB

Kemudian untuk pajak penjualan tanah BPHTB untuk pembeli, juga mempunyai dasar hukum terkait dengan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan BPHTB merupakan jenis pungutan yang dilakukan terhadap perolehan hak tanah dan juga bangunan. Perolehan hak terhadap tanah tersebut juga bisa disebut sebagai perbuatan atau peristiwa hukum yang pada akhirnya akan didapatkan hak terhadap bangunan oleh orang pribadi ataupun badan.

Baca Juga: Berikut Materi dan Biaya Brevet Pajak yang Perlu Diketahui

Mulanya, pemerintah pusatlah yang memungut BPHTB. Akan tetapi, kini BPHTB telah dialihkan menjadi salah satu jenis pajak yang dipungut pemerintah kabupaten/kota.

Disamping dasar hukum, dasar pengenaan pajak penjualan tanah BPHTP juga menjadi salah satu aspek yang perlu dipahami. Dasar pengenaan pajak penjualan tanah BPHTB merupakan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) yang ,mana tarifnya ialah 5% dari nilai perolehan objek pajak dan NJOP. Jumlah pajak yang harus dibayarkan bergantung dari kedua hal tersebut.

NJOP bisa diartikan sebagai harga transaksi yang telah disepakati oleh penjual dan juga pembeli. Jika Anda memperoleh tanah dari warisan, hibah, ataupun tukar menukar, maka yang dijadikan sebagai patokan nilai ialah harga pasaran secara umum. Oleh sebab itu, NJOP antar wilayah dapat berbeda.

Anda dapat memilih salah satu diantara NPOP atau NJOP sebagai harga tanah karena pada dasarnya NPOP dan NJOP menjadi harga yang sudah disepakati antara penjual maupun pembeli.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Sebelum Menyusun Laporan Keuangan, Penting untuk Memahami Accounting Profit dan Tax Profit

Sebelum Menyusun Laporan Keuangan, Penting untuk Memahami Accounting Profit dan Tax Profit

Pelatihan pajak akan sangat tepat untuk Anda yang sedang membutuhkan kelas perpajakan untuk memahami mengenai dunia perpajakan lebih detail. Bahkan pelatihan pajak ini juga bisa membantu anda untuk memahami berbagai regulasi perpajakan dasar, hingga regulasi perpajakan lanjutan. Seperti halnya memahami mengenai apa perbedaan dari tax profit dan accounting profit.

Perlu diketahui bahwa semakin berkembangnya zaman dan teknologi yang muncul juga semakin beragam, hal ini pastinya menciptakan begitu banyaknya peluang bisnis untuk masyarakat. Dengan berorientasi pada Keuntungan masing-masing bisnis juga berlomba-lomba untuk menjadi yang paling baik.

Baik itu dari segi produk, program, pelayanan, maupun berbagai hal lainnya. Maka dari itu, sangat penting untuk melakukan pelaporan keuangan untuk mempermudah penilaian kinerja dari sebuah entitas atau badan usaha. Laporan keuangan sendiri merupakan sebuah bentuk penyajian dengan cara yang terstruktur posisi keuangan, maupun kinerja keuangan dari sebuah badan usaha. Laporan keuangan terdiri dari laporan laba rugi dan laporan penghasilan komprehensif, laporan perubahan ekuitas, catatan atas laporan keuangan, laporan posisi ke keuangan awal periode komparatif, laporan neraca, dan laporan arus kas.

PSAK 1

Perlu diketahui bahwa fungsi dari setiap laporan ini pastinya berbeda namun tetap saling berkaitan. Hal tersebut telah diatur dalam PSAK atau Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 1. Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan ini mengatur tentang prosedur akuntansi yang berkaitan dengan pencatatan, perlakuan, penyusunan, dan penyajian laporan keuangan. Sebuah badan usaha bisa menerapkan pernyataan ini, untuk tahun buku yang dimulai maupun sesudah tanggal 1 Januari 2015 dan pernyataan ini tidak lagi berlaku untuk pelaporan dan penyusunan keuangan bagi identitas syariah.

Adanya laporan keuangan yang mengikuti aturan  Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 1, yaitu supaya bisa memberikan informasi tentang posisi keuangan kinerja entitas arus kas entitas yang nantinya akan dipergunakan untuk dasar pengambilan keputusan, hasil pertanggungjawaban manajemen terhadap sumber daya yang dipercayakan. Pada umumnya, laporan keuangan menyajikan berbagai informasi yang berkaitan dengan aset, modal atau ekuitas, utang atau liabilitas, beban, pendapatan, distribusi, maupun kontribusi pemilik, dan arus kas maupun perputaran kas selama 1 tahun periode.

Baca Juga: Proses dan Syarat yang Harus Diketahui untuk Pemindahan Wajib Pajak

Yang mana manajemen perusahaan memiliki peran penting dan tanggung jawab, atas pelaporan dan penyajian keuangan serta laporan keuangan yang disusun berdasar asumsi kelangsungan usaha atau going concern. Manajemen sebuah entitas memanfaatkan dasar akrual, yaitu agregasi dan material. Tidak diperkenankan untuk melakukan saling hapus kecuali diizinkan atau disyaratkan suatu Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan. Dengan penyajian frekuensi laporan tahunan dan melaporkan informasi komparatif dari tahun sebelumnya.

Hal yang penting dalam laporan keuangan yaitu perihal konsistensi klasifikasi dan penyajiannya, Hal tersebut dikarenakan apabila tidak konsisten maka laporan keuangan ini nantinya menjadi tidak andal.

Tax Profit

Laba atau keuntungan sebelum pajak secara fiskal atau yang seringkali disebut dengan PKP atau penghasilan kena pajak ini, adalah nilai laba rugi selama 1 tahun akuntansi yang disajikan sesuai dengan kebijakan pajak. Ada berbagai penyebab perbedaan dari accounting profit dan tax profit, meliputi pengakuan biaya atau pendapatan dan perhitungan penyusutan.

Secara akuntansi, Setiap kejadian bisa diakui apabila bisa dihitung atau diukur dengan cara anda, sedangkan secara pajak sendiri kejadian bisa diakui apabila memang berhubungan dengan mendapatkan, memelihara, dan menagih. Hal tersebut seperti yang telah diatur dalam Undang-Undang PPh pasal 4 ayat 1, Pasal 4 ayat 2, pasal 4 ayat 3, pasal 6, pasal 9, pasal 11, pasal 11 A, dan yang terakhir adalah pasal 18.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Berikut Materi dan Biaya Brevet Pajak yang Perlu Diketahui

Berikut Materi dan Biaya Brevet Pajak yang Perlu Diketahui

Training Pajak – Untuk orang yang ingin bekerja dalam bidang perpajakan,mengambil kelas brevet pajak memang menjadi salah satu hal yang disarankan untuk kelancaran kariernya. Brevet pajak sendiri ialah suatu kursus pajak yang hadir dengan beberapa tingkatan yakni mulai dari tingkat A, B sampai dengan C.

1. Kursus Pajak Brevet A

Tingkatan A ialah pelatihan pajak dasar yang akan membahas materi bahasan utama terkait dengan pajak penghasilan orang pribadi. Materi tersebut meliputi ketentuan umum ataupun terkait tata cara perpajakan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh 21) dan bea materai.

Sedangkan untuk biaya kelas pajak tingkat dasar ini berkisar diantara Rp 1.500.000 sampai dengan Rp 1.750.000 untuk kelas regular. Namun, tentu saja untuk biaya tergantung masing-masing lembaga yang melaksanakan kelas brevet.

2. Kursus Pajak Brevet B

Tingkatan ini merupakan pelatihan pajak dengan pembahasan dasar sampai menengah. Materi yang akan diberikan kepada peserta semakin kompleks, diantaranya terkait dengan:

  • Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
  • Cara Menghitung Pajak Penghasilan untuk Karyawan (PPh) Umum
  • PPh Pemotongan dan Pemungutan
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) A dan B
  • Pajak Penjualan Barang Mewah
  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
  • Pengisian SPT PPN & PPh Elektronik
  • Akuntansi Perpajakan
  • Pajak Bumi dan Bangunan
  • Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak

Jika ingin mengikuti pelatihan pajak tingkat menengah tersebut biayanya memang bervariasi. Misalnya untuk kelas regular biaya yang dibutuhkan sekitar Rp1.750.000, sedangkan untuk kelas eksekutif sekitar Rp2 juta serta untuk kelas profesional bisa mencapai Rp5 juta atau sesuai dengan ketentuan masing-masing penyelenggara. Tapi pada umumnya,dalam menghemat biaya dan waktu, brevet A dan B bisa digabung dalam satu kali pelatihan dengan durasi kursus.

Baca Juga: Mengenal Lebih Detail tentang Pemindahan Wajib Pajak

3. Kursus Pajak Brevet C

Ini merupakan tingkat pelatihan pajak yang paling tinggi. Supaya bisa mengikuti kelas tersebut, syarat yang dibutuhkan ialah peserta harus lulus pelatihan sebelumnya yaitu brevet A dan B serta telah mengantongi sertifikatnya.

Materi yang akan didapatkan oleh peserta kelas pajak tingkat akhir ini diantaranya terkait dengan:

  • Akuntansi Perpajakan & SPT PPh Badan Bentuk
  • PPh Pemotongan dan Pemungutan
  • PPh Badan dan Pribadi C
  • Tax Planing dan Pajak Internasional.

Tips Memilih Tempat Training Pajak

Lebih baik tidak sembarangan dalam memilih tempat pelatihan apabila Anda tidak ingin kecewa serta rugi secara materi. Dalam memilih penyelenggara pelatihan brevet, berikut beberapa hal yang perlu Anda perhatikan:

  1. Penyelenggara brevet merupakan organisasi yang telah diakui dan memiliki kredibilitas dalam bidang akuntansi, keuangan serta perpajakan. C
  2. ari tahu atau selidiki terlebih dahulu track record dari penyelenggara. Apakah mereka berpengalaman mengadakan pelatihan serupa.
  3. Sebelum Anda mendaftar, Anda bisa minta terlebih dahulu daftar materi yang akan diberikan. Hal ini bisa mencegah apabila ternyata materi pelatihan yang akan diberikan tidak sesuai dengan ekspektasi atau kebutuhan Anda.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Proses dan Syarat yang Harus Diketahui untuk Pemindahan Wajib Pajak

Proses dan Syarat yang Harus Diketahui untuk Pemindahan Wajib Pajak

Training Pajak – Setiap orang yang telah memenuhi syarat secara objektif maupun subjektif, maka telah menjadi kewajibannya untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak supaya bisa melakukan kewajiban perpajakan. Untuk melakukan kewajiban perpajakannya, wajib pajak perlu mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak.

Selain itu, juga sangat penting untuk melakukan pengelolaan perpajakan seefektif dan seefisien mungkin, salah satu caranya adalah dengan mengikuti training pajak. Karena training pajak ini akan memberikan Anda berbagai pengetahuan dan materi di bidang perpajakan dasar hingga perpajakan lanjutan. Sehingga, nantinya Anda bisa mengurus perpajakan anda dengan lebih baik lagi.

Kepemilikan NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak ini bisa dilaksanakan wajib pajak dengan melakukan pendaftaran dirinya ke Kantor Pelayanan Pajak atau KPP, juga Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan atau KP2KP, Yang sesuai dengan tempat tinggal atau daerah wajib pajak tersebut. Tetapi, bagaimana Apabila wajib pajak yang telah terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak maupun KP2KP setempat ketika melaksanakan kewajiban pajaknya justru tidak bertempat tinggal pada daerah itu sendiri? Dalam kondisi seperti ini, maka wajib pajak diperbolehkan atau mempunyai hak untuk melakukan pemindahan lokasi yang terdaftar.

Namun, dengan syarat wajib pajak harus melakukan pelaporan dan melakukan pengajuan permohonan pemindahan wajib pajak terdaftar, ke kantor pajak yang baru sesuai dengan lokasi baru dari wajib pajak yang pada saat ini ditinggali atau menjadi tempat tinggal. Lantas, seperti apa maksud dari pemindahan wajib pajak? Bagaimana saja ketentuannya?

Pemindahan Wajib Pajak

Apabila dilihat dari kata ‘pemindahan’ itu sendiri, bahwa sudah pasti terdapat hal yang terjadi, yakni suatu hal yang berpindah dari tempat sebelumnya ke tempat yang baru Dalam dunia pajak, wajib pajak ini adalah peran utama untuk berjalannya aktivitas perpajakan. Yang telah disebutkan sebelumnya, bahwa wajib pajak ini melakukan kewajiban pajaknya melalui Kantor Pelayanan Pajak maupun KP2KP di mana wajib pajak tersebut melakukan pendaftaran NPWP.

Meskipun demikian, untuk melakukan kewajiban perpajakan ini, wajib pajak bisa melakukan pelaporan melalui Kantor Pelayanan Pajak maupun KP2KP pada wilayah lainnya, namun dengan syarat wajib pajak ini telah melakukan pengajuan permohonan pemindahan wajib pajak yang juga sudah disetujui oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Baca Juga: Fungsi, Jenis, dan Peran Pajak Daerah dalam Pemeliharaan dan Pembangunan Daerah

Pemindahan wajib pajak ini, dapat diartikan sebagai upaya atau tindakan memindahkan administrasi pajak seorang wajib pajak pada Kantor Pelayanan Pajak maupun KP2KP lama ke kantor pelayanan pajak yang baru. Pemindahan itu sendiri, pastinya bisa dilakukan dengan alasan wajib pajak yang bersangkutan ini sudah tidak berdomisili atau bertempat tinggal, maupun tempat aktivitas bisnisnya sudah tidak lagi berada pada daerah wilayah Kantor Pelayanan Pajak yang lama, yang berarti bahwa wajib pajak ini berpindah lokasi.

Pengecualian untuk Pemindahan Wajib Pajak

Ketika mengajukan pemindahan wajib pajak, ada wajib pajak yang juga menjadi pengecualian, yang mana wajib pajak ini adalah wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan, dengan Nomor Pokok Wajib Pajak yang berstatus sebagai cabang. Untuk kondisi seperti ini, maka wajib pajak yang memiliki status sebagai cabang akan dilakukan seperti:

  • Wajib pajak dengan status cabang akan diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak baru, melalui prosedur kerja pendaftaran dan pendirian Nomor Pokok Wajib Pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak maupun KP2KP yang baru.
  • Kantor Pelayanan Pajak maupun KP2KP yang lama akan melakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak melalui prosedur kerja penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.