pph 22

Seperti Apa Sih Pajak Penghasilan Pasal 22?

Haloo sobat taxas!

Sebagai seorang warga negara Indonesia yang baik, tentunya kita perlu memahami  pajak penghasilan pasal 22 yang berlaku di Indonesia. Sebelumnya udah tau ga sih apa itu pajak penghasilan pasal 22?

Baiklah, kita bahas terkait pajak penghasilan pasal 22 yaa!

Sebagai bukti warga negara yang baik, pajak menjadi pembayaran wajib kepada negara. Bentuk pajak yang berlaku di Indonesia ini beraneka macam. Pajak yang harus dibayar karyawan salah satunya termasuk Pasal 22 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Pajak penghasilan (PPh 22) adalah pajak penghasilan yang menjadi tanggung jawab pengelola dana atau perusahaan negara dan swasta tertentu yang bergerak di bidang ekspor, impor, impor kembali dan kegiatan komersial lainnya. Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, PPh 22 merupakan bentuk pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan satu pihak terhadap wajib pajak dan berkaitan dengan kegiatan perdagangan barang.

Kemudian berdasarkan pasal 22 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.010/2017 tentang pembayaran pajak penghasilan, pembayaran atas penyediaan barang dan kinerja industri impor atau sektor terkait lainnya. Menurut Pasal 22 PPh:

  1. Impor barang dan ekspor

Kegiatan impor dan ekspor barang yang dilakukan eksportir atas barang atau komoditas:

  • Tambang batubara
  • Mineral logam
  • Mineral bukan logam
  1. Pembayaran atas pembelian barang (objek PPh Pasal 22 Bendaharawan)

Pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan oleh bendahara pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak pada:

  • Pemerintah Pusat
  • Pemerintah Daerah
  • Instansi atau lembaga Pemerintah
  • Lembaga-lembaga negara lainnya
  1. Pembayaran atas pembelian barang

Pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan dengan mekanisme Uang Persediaan (UP) yang dilakukan oleh bendahara pengeluaran.

Baca juga artikel : Daftar NPWP? Gimana Sih Caranya?

  1. Pembayaran atas pembelian barang kepada pihak ketiga

Pembayaran atas pembelian barang kepada pihak ketiga dengan mekanisme:

  • Pembayaran langsung (LS) oleh KPA
  • Pejabat penerbit surat perintah membayar yang diberi delegasi oleh KPA

 

  1. Pembayaran atas pembelian barang untuk BUMN ( objek pajak PPh 22 BUMN )

Pembayaran atas pembelian barang dan/atau bahan-bahan untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk keperluan kegiatan usahanya.

 

  1. Penjualan hasil produksi kepada distributor

Penjualan hasil produksi kepada distributor di dalam negeri oleh badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha:

  • Industri semen
  • Industri kertas
  • Industri baja
  • Merupakan industri hulu
  • Industri otomotif
  • Industri farmasi

 

  1. Penjualan kendaraan bermotor

Penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri oleh:

  • Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM)
  • Agen Pemegang Merek (APM)
  • Importir umum kendaraan bermotor
  1. Penjualan Migas

Penjualan migas oleh produsen atau importir yang terdiri dari:

  • Bahan bakar minyak
  • Bahan bakar gas
  • Pelumas
  1. Pembelian bahan-bahan dari pedagang pengumpul

Pembelian bahan-bahan dari pedagang pengepul keperluan industrinya atau ekspornya oleh industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor:

  • Kehutanan
  • Perkebunan
  • Pertanian
  • Peternakan
  • Perikanan

 

  1. Penjualan barang yang tergolong sangat mewah
  • Penjualan barang tergolong sangat mewah yang dilakukan oleh wajib pajak badan.

Comments are closed.