Ini Dia Rumah dan Asrama yang Dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai

Ini Dia Rumah dan Asrama yang Dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai

Kursus Pajak – Terdapat sebuah kebijakan baru yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia tentang insentif pembebasan pembebanan PPN atau Pajak Pertambahan Nilai dalam PMK No. 60 Tahun 2023. Peraturan Menteri Keuangan  Nomor 60 Tahun 2023 berisi mengenai batasan rumah pekerja dan umum, pondok boro, dan asrama pelajar dan mahasiswa yang dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai.

Supaya Anda mengetahui berbagai regulasi perpajakan yang selalu diperbarui, maka solusinya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Karena pelatihan perpajakan, seperti kursus pajak ini akan memberikan Anda begitu banyak materi ,mengenai perpajakan dasar hingga perpajakan lanjutan.

Seperti halnya, mengenai regulasi pajak yang baru dikeluarkan pemerintah di atas. Kebijakan perpajakan tersebut diterbitkan agar menjaga dan memberikan hunian atau tempat tinggal yang layak untuk masyarakat yang memiliki penghasilan rendah dan penerima insentif lainnya yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut. Hal tersebut adalah sebuah tindakan yang konkret yang bisa diambil sebagai upaya memberikan kesempatan untuk masyarakat dengan penghasilan rendah agar mendapatkan hunian yang layak ditempati dan terjangkau.

Penerbitan kebijakan ini adalah sebuah tindak lanjut dari PP No. 49 Tahun 2022 Pasal 5 ayat (2) yang menyebutkan asrama pelajar dan mahasiswa, rumah umum, dan pondok boro, serta rumah pekerja yang batasannya akan diatur oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Dalam Peraturan Pemerintah tersebut, BKP (Barang Kena Pajak) yang memiliki sifat strategis termasuk asrama pelajar dan mahasiswa, rumah umum, dan pondok boro, serta rumah pekerja yang memperoleh pembebasan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 11%.

Pengertian Rumah Umum dan Pekerja

Jika dilihat dari Peraturan Menteri Keuangan  Nomor 60 Tahun 2023 Pasal 2, rumah umum yang dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai, yakni bangunan yang dipergunakan untuk mencukupi keperluan rumah bagi WNI (Warga Negara Indonesia) seorang individu yang memiliki kriteria masyarakat dengan penghasilan rendah. Sementara itu, rumah pekerja merupakan bangunan yang didirikan oleh pemberi kerja dengan maupun tanpa memanfaatkan jasa konstruksi untuk karyawan yang termasuk dalam kriteria masyarakat dengan penghasilan rendah.

Baca Juga: Dalam Dunia Perpajakan, Apakah Peran dari Partai Politik?

Rumah umum dimanfaatkan oleh pemerintah dengan program kepemilikan rumah subsidi. Pemerintah memberikan bantuan dalam bentuk subsidi bunga pembiayaan tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), maupun subsidi uang muka. Dengan memanfaatkan rumah umum tersebut, kepemilikan sebuah rumah bagi masyarakat dengan penghasilan rendah diharapkan bisa memberikan keringanan beban finansial untuk memenuhi kebutuhan hunian. Hal tersebut dikarenakan adanya bantuan subsidi dan pembebasan pengenaan pajak pertambahan nilai.

Bagaimana Ketentuan Rumah Umum dan Pekerja?

Pemerintah memberikan kepastian bahwa setiap rumah yang memperoleh pembebasan pajak pertambahan nilai memenuhi kriteria layak huni. Tetapi, tentu saja terdapat berbagai persyaratan yang harus dipenuhi supaya bisa memanfaatkan insentif yang satu ini, diantaranya:

  • Luas bangunan rumah paling tidak 21 sampai 36 meter persegi (m²).
  • Luas tanah paling tidak adalah 60 sampai 200 meter persegi (m²).
  • Harga jual hunian tidak melebihi batasan dari harga jual yang sudah ditentukan.
  • Hunian seperti ini adalah rumah pertama, yang dimiliki orang seorang individu yang masuk dalam kriteria masyarakat dengan penghasilan rendah, serta dipergunakan sendiri sebagai tempat huni dan tidak dipindah tangankan, dalam kurun waktu 4 tahun sejak dimiliki rumah tersebut.
  • Khusus untuk rumah umum, wajib mempunyai dan mendaftarkan kode identitas rumah yang dipersiapkan dari aplikasi Badan Pengelola dan/atau Kementerian PUPR.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.