Mengenal NPWP NE atau Wajib Pajak Non Efektif

Mengenal NPWP NE atau Wajib Pajak Non Efektif

Pelatihan Pajak – Apakah Anda pernah mendengar istilah NPWP NE atau Wajib Pajak Non Efektif? Lantas apakah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Non Efektif tersebut dapat digunakan lagi? Setiap memasuki awal tahun tentu menjadi waktu untuk lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahun Pajak sebelumnya.

Jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan Pribadi itu sendiri adalah tanggal 31 Maret, sementara itu bagi Wajib Pajak Badan hingga 30 April. Lantas bagaimana apabila tidak lapor SPT? Setidaknya terdapat dua akibat, yaitu terkena sanksi hingga berakitan dengan statusnya sebagai Wajib Pajak (WP).

Statusnya sebagai Wajib Pajak yang bermasalah karena pelanggaran yang terjadi pada ketentuan pelaporan pajak tersebutlah yang menyebabkan munculnya istilah Wajib Pajak Non Efektif atau NPWP NE. Tentu saja kita semua mengetahui jika semua urusan pajak mulai dari bayar pajak sampai dengan lapor SPT pasti selalu memerlukan NPWP.

NPWP merupakan bukti Anda mempunyai kewajiban pajak serta terdaftar di database Ditjen Pajak. Lantas apa itu NPWP NE serta terkait status WP, penjelasan lengkap terkait dengan Wajib Pajak Non Efektif dan apakah NPWP Non Efektif tersebut bisa digunakan kembali, berikut ulasan yang perlu diperhatikan.

Mengenal NPWP NE atau Wajib Pajak Non Efektif

Terlambat dalam melakukan pembayaran pajak dapat membuat Wajib Pajak (WP) dianggap tidak patuh. Sikap tersebut, selain dapat membuat WP terkena denda berupa penerbitan STP (Surat Tagihan Pajak), bisa juga diusulkan untuk dilaksanakan pemeriksaan. Ketidakpatuhan pelaporan tersebut bisa juga mengakibatkan WP terkena status NE (Not Effective).

Status Wajib Pajak Non Efektif atau WP NE tertsebut akan muncul secara otomatis apabila WP tidak melaporkan SPT Tahunan tersebut dalam tempo 2 tahun berturut-turut. Oleh sebab itu, Wajib Pajak NE atau NPWP NE menjadi status wajib pajak yang sudah tidak diawasi lagi administrasi perpajakannya secara rutin termasuk dalam kewajiban pelaporan SPT. Atau dengan kata lain, status wajib pajak tersebut tidak aktif lagi sebagai wajib pajak.

Terkait dengan hal tersebut telah tertuang didalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 sebagaimana sudah diubah menjadi PER-38/PJ/2013 dan juga didalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-89/PJ/2009 terkait dengan Tata Cara Penanganan Wajib Pajak Non Efektif.

Pada aturan tersebut telah dijelaskan jika WP Non Efektif atau WP NE merupakan Wajib Pajak yang tidak melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakannya, baik itu berupa pembayaran ataupun penyampaian SPT Masa dan/atau SPT Tahunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, yang mana nantinya bisa kembali diaktifkan.

Baca Juga: Pahami Permohonan Izin Praktik Konsultan Pajak Ini

Berikut merupakan hal yang akan dihadapi oleh Wajib Pajak yang status pajaknya NE atau NPWP NE:

1. Wajib Pajak Non Efektif Sulit untuk Melakukan Aktivitas Perpajakan

Pertama, status NE akan mempersulit kegiatan perpajakan si Wajib Pajak yang terkena status NE. Karena Wajib Pajak yang melaksanakan kegiatan bisnis, tapi tidak melaporkan SPT Tahunan dengan seharusnya maka akan diblokir didalam mengakses layanan perpajakan. Salah satu pelayanan yang tidak dapat diakses ialah permintaan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP), baik yang dilakukan secara online ataupun jika datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Selain itu, WP juga tidak akan bisa mengurus SKB (Surat Keterangan Bebas).

2. Wajib Pajak Non Efektif Terbebas dari Pajak dengan Beberapa Syarat

Selanjutnya, status NE juga bisa menjadi hal yang melegakan untuk Wajib Pajak yang sudah tidak lagi melaksanakan kegiatan usaha sehingga tidak mendapatkan penghasilan lagi. Dengan demikian, Wajib Pajak tersebut ingin menghapus NPWP. Status NE dapat dikenakan pada WP yang sudah dinyatakan dalam kondisi pailit serta sedang dalam proses pembuatan akta pembubaran.

Namun, WP tersebut tidak dapat serta merta terbebas dari yang namanya kewajiban perpajakan. Penerbitan STP terhadap tindakan ketidakpatuhan perpajakan harus tetap diurus serta menjadi tanggung jawab Wajib Pajak. STP tetap dibebankan serta hrus dilunasi oleh Wajib Pajak sebelum NPWP dihapus. Penghapusan NPWP tidak cukup hanya dengan melakukan pengajuan surat permohonan, tapi akan dilakukan pemeriksaan lain.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Syarat dan Registrasi NPWP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan

Syarat dan Registrasi NPWP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan

Kursus pajak merupakan salah satu solusi yang tepat bagi Anda yang ingin menambah wawasan dan pengetahuan di dunia perpajakan. Pada umumnya kursus pajak ini bisa diikuti oleh siapapun, namun orang-orang yang akan bekerja di bidang pajak biasanya mengikuti kelas perpajakan yang satu ini.

NPWP atau singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak adalah sebuah intensitas untuk warga negara di Indonesia yang memenuhi syarat dan berkewajiban dalam perpajakan. Nomor Pokok Wajib Pajak fungsinya adalah supaya warga negara dapat membayar pajak penghasilan yang didapatkannya di Indonesia. Perusahaan yang meminta karyawannya supaya memiliki NPWP pada umumnya digunakan untuk menunaikan penyetoran pajak.

Dulunya, untuk pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak diharuskan untuk datang ke KPP atau Kantor Pelayanan Pajak terdekat dan prosesnya yang cukup panjang. Sedangkan, pada saat ini anda bisa mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan cara online melalui smartphone tanpa perlu repot untuk datang ke kantor pelayanan pajak. Sebelum mendaftar NPWP secara online, terdapat beberapa syarat yang terlebih dahulu harus anda penuhi.

Di sisi lain, perlu Anda ketahui bahwa terdapat dua jenis Nomor Pokok Wajib Pajak, yaitu Nomor Pokok Wajib Pajak orang pribadi dan Nomor Pokok Wajib Pajak badan, yang mana masing-masing dari NPWP tersebut memiliki syarat pendaftaran yang berbeda.

Syarat Pendaftaran NPWP Orang Pribadi

Syarat untuk mendaftarkan NPWP orang pribadi tidaklah banyak, namun tetap saja terdapat dokumen wajib yang harus terlebih dahulu dipersiapkan. Selain itu, wajib pajak orang pribadi dapat mendaftarkan dirinya untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan mengisi formulir pendaftaran online yang terdapat dalam website resmi DJP, kemudian mengunggah dokumen yang telah menjadi syarat. Berikut ini adalah 4 kategori pendaftaran NPWP orang pribadi, diantaranya:

  • Wajib pajak OP yang melaksanakan aktivitas bisnis maupun pekerjaan bebas, yang tidak melaksanakan aktivitas bisnis maupun pekerjaan bebas. Halnya pegawai atau karyawan, pedagang, pengusaha, pekerja lepas dan sejenisnya.
  • WP OP yang belum memenuhi syarat objektif maupun subjektif sesuai dengan ketentuan pajak, tetapi mempunyai keinginan untuk mendaftarkan diri supaya mendapat NPWP. Seperti halnya mahasiswa yang belum memiliki pendapatan dan job seeker yang belum memiliki pendapatan.
  • Telah memiliki NPWP pribadi, lalu mendapatkan penghasilan dari pekerjaan bebas maupun usaha pada satu atau lebih tempat aktivitas bisnis, yang berbeda dengan tempat tinggal wajib pajak.
  • Warisan yang belum terbagi, yang mana orang pribadi meninggalkan warisan dan belum memiliki NPWP dari warisan tersebut diperoleh penghasilan.

Baca Juga: Revitalisasi Layanan Edukasi Pajak dari DJP yang Semakin Canggih

Syarat Pendaftaran NPWP Badan

Syarat untuk mendapatkan NPWP badan, bisa dibedakan tergantung jenis badan usaha atau perusahaannya. Ini adalah beberapa jenis badan usaha dan contohnya, yakni:

  • Perusahaan yang berorientasi pada profit seperti, CV, Firma, PT, koperasi, Bank, perusahaan jasa keuangan, dan lain sebagainya.
  • Badan usaha yang berorientasi pada nonprofit, seperti yayasan, sekolah swasta, lembaga keagamaan, NGO, perguruan tinggi swasta, dan lain sebagainya.
  • Perusahaan yang berbentuk kerjasama operasi, seperti kerjasama operasi perusahaan konstruksi.
  • Usaha atau perusahaan yang berbentuk cabang, seperti bank ABC cabang Jakarta, PT xyz cabang Yogyakarta, dan lain sebagainya.

Sesudah wajib pajak menentukan beberapa kategori yang telah disebutkan di atas, tentu saja nantinya terdapat dokumen yang harus dilampirkan sebagai syarat untuk pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak badan. Untuk persyaratan dokumen yang terlampir tentu saja berbeda-beda sesuai dengan kategori masing-masing.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Revitalisasi Layanan Edukasi Pajak dari DJP yang Semakin Canggih

Revitalisasi Layanan Edukasi Pajak dari DJP yang Semakin Canggih

Brevet pajak merupakan pelatihan perpajakan yang biasanya diikuti oleh konsultan pajak ketika ingin mengikuti ujian sertifikasi. Hal tersebut dikarenakan brevet pajak akan memberikan berbagai materi dan wawasan seputar dunia perpajakan. Ketika acara sarasehan dan update reformasi pajak pada tahun 2023,  DJP atau Direktorat Jenderal Pajak resmi menghadirkan banyak layanan pajak yang inovatif, Tujuannya adalah untuk mempermudah wajib pajak di Indonesia dalam melakukan kewajiban perpajakan. Tentu saja ada begitu banyak layanan yang diresmikan pembaruannya oleh pemerintah.

Mulai dari chatbot pajak Fiska dan Fisko, pembaruan situs web edukasi pajak, dan WhatsApp boot untuk UMKM atau usaha mikro kecil menengah. Makanan yang telah diluncurkan oleh pemerintah, termasuk sebagai salah satu upaya penting Direktorat Jenderal Pajak untuk meningkatkan efektivitas penerimaan pajak dan pengumpulan data yang administrasi, supaya lebih objektif dalam rangka penyambutan implementasi pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau PSIAP.

Pembaruan Situs Web Edukasi Pajak

Salah satu hal penting yang bisa dilakukan sebagai upaya persiapan untuk PSIAP, yakni pembaruan situs web edukasi perpajakan Dirjen pajak pada situs resminya. Direktorat Jenderal Pajak, Surya Utomo mengatakan bahwa pembaharuan tersebut akan memiliki tampilan yang lebih intuitif dan lebih segar. Bahkan situs web ini telah diatur dan dibagi menjadi 6 Modul utama, Berikut ini adalah beberapa Fokus dari masing-masing modul pembaruan web edukasi pajak, diantaranya:

Inklusi Pajak atau Sadar Pajak

Tujuan dari modul pertama ini adalah sebagai upaya peningkatan kesadaran pajak pada kalangan masyarakat. Hal tersebut termasuk informasi mengenai pentingnya menyetorkan pajak manfaat pajak untuk pembangunan negara, serta kontribusi wajib pajak di dalamnya.

Aplikasi Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani)

Untuk modul yang satu ini akan mengajak masyarakat supaya bisa memiliki peran yang aktif sebagai relawan pajak. Seluruh rakyat Indonesia bisa memberikan kontribusinya dalam berbagai aktivitas yang berkaitan dengan pajak, seperti edukasi pajak pada sekolah-sekolah maupun memberikan bantuan konsultasi pada wajib pajak.

DJP Learning

Modul yang satu ini akan menyediakan sumber daya edukasi pajak yang bermacam-macam, meliputi tutorial materi, pembelajaran, dan panduan pajak yang mudah untuk dipahami.

Baca Juga: Perekonomian Makin Membaik, Peningkatan Penerimaan Pajak Daerah Hingga Agustus 2023 Sebesar 6,6%

Kunjung DJP

Modul selanjutnya akan memiliki fokus terhadap kegiatan yang secara langsung berkaitan dengan masyarakat. Direktorat Jenderal Pajak akan mengadakan acara pembelajaran dan sosialisasi pajak, pada berbagai lokasi supaya bisa meningkatkan diri dengan wajib pajak.

Perpustakaan DJP

Modul yang satu ini akan mendorong penggunanya untuk menjelajahi perpustakaan digital Direktorat Jenderal Pajak, yang mana masyarakat tetap bisa melakukan akses pada beberapa dokumen dan literatur perpajakan dengan mudah.

Business Development service (BDS)

Modul yang satu ini akan menginformasikan dan memberikan panduan khusus untuk pelaku bisnis dan pengusaha yang ingin memahami pajak dalam konteks bisnis perpajakan mereka.

Selain 6 Modul yang telah disebutkan, Direktorat Jenderal Pajak juga Tengah mengembangkan modul untuk anak usia dini, supaya bisa memperoleh pemahaman yang lebih awal mengenai betapa pentingnya membayar pajak pada generasi-generasi muda. Langkah seperti ini tentu saja bertujuan baik, yakni supaya menciptakan pemahaman mengenai pajak Mulai sejak dini dan mendukung kesadaran wajib pajak pada kalangan anak-anak.

Chatbot Pajak

Inovasi yang tidak kalah menarik selanjutnya adalah penggunaan chatbot pajak, titik yang mana hal tersebut berbasis pada kecerdasan buatan atau AI atau yang seringkali disebut dengan artificial intelligent. Buat pajak ini dinamakan Fiska dan Fisko. Menurut Suryo, cabut tersebut akan selalu tersedia dalam 24 jam sehari, 7 hari dalam seminggu, dan bisa secara langsung diakses melalui situs web resmi pajak.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Pahami Permohonan Izin Praktik Konsultan Pajak Ini

Pahami Permohonan Izin Praktik Konsultan Pajak Ini

Training Pajak – Di era di mana teknologi informasi telah mengubah hampir seluruh aspek yang ada di kehidupan kita, tidak heran jika sektor pajak dan juga keuangan mengalami transformasi yang signifikan. Di Indonesia sendiri terdapat salah satu perubahan terbaru yang perlu diperhatikan yakni kaitannya dengan perizinan konsultan pajak.

Melalui pengumuman Nomor PENG-16/PPPK/2022 terkait dengan Mekanisme dan Tata Cara Penyampaian Berkas Permohonan Izin dan Pelaporan Konsultan Pajak, Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) mengumumkan kebijakan penting yang memberikan dampak terhadap cara konsultan pajak mengurus perizinan mereka. Kebijakan ini secara khusus menetapkan jika PPPK tidak lagi akan menerima berkas fisik yang digunakan untuk permohonan izin konsultan pajak serta semua akan dialihkan menggunakan sistem elektronik atau online.

Layanan Perizinan Secara Elektronik

PPPK telah menyediakan beberapa layanan utama untuk para konsultan pajak secara elektronik melalui Sistem Informasi Konsultan Pajak (SIKoP):

1. Proses Permohonan Izin Praktik

Konsultan pajak yang ingin mendapatkan izin praktik baru atau yang ingin  mengajukan peningkatan izin praktik bisa melakukannya secara online. Proses tersebut akan sangat memudahkan pemohon, mengingat pengajuan izin praktik konsultan pajak membutuhkan beberapa dokumen dan juga persyaratan tertentu.

2. Penerbitan Kartu Izin Praktik (KIP)

Penerbitan Kartu Izin Praktik (KIP) konsultan pajak juga bisa dilaksanakan secara elektronik yakni melalui PPPK. Melalui PENG-12/PPPK/2023 yang telah dikeluarkan guna mematuhi ketentuan Pasal 7A ayat (1) PMK 175/PMK.01/2022, penerbitan KIP secara online sudah dilakukan mulai tanggal 30 Oktober 2023 yang kemudian diimplementasikan sepenuhnya pada 1 Januari 2024.  KIP merupakan bukti sah jika mereka diizinkan untuk melakukan praktik dalam bidang konsultan pajak.

3. Perpanjangan KIP

Kartu Izin Praktik konsultan pajak mempunyai masa berlaku tertentu. Oleh sebab itu, sebelum masa berlakunya habis, konsultan pajak bisa memperpanjang izin praktik yang dapat dilakukan melalui layanan elektronik yang telah disediakan.

4. Peningkatan Izin Praktik

Konsultan pajak yang berkeinginan meningkatkan tingkat izin praktiknya, misalkan dari izin Praktik Tingkat A menjadi Tingkat B, juga bisa melakukannya melalui layanan elektronik yang telah disediakan oleh PPPK.

Baca Juga: Mengenal Pajak yang Dibayar di Muka atau Prepaid Tax

Syarat Permohonan Izin Praktik Konsultan Pajak

Ketika melakukan mengajukan permohonan izin praktik yang dilakukan secara online, konsultan pajak harus memastikan jika seluruh persyaratan yang dibutuhkan telah terpenuhi. Berikut daftar dokumen persyaratan yang harus dipersiapkan untuk melakukan permohonan izin praktik konsultan pajak:

  1. Formulir Permohonan yang bisa diunduh melalui Sistem Informasi Konsultan Pajak (SIKoP) atau mengikuti Lampiran I yang terdapat pada PMK Nomor 175/PMK.01/2022
  2. Daftar riwayat hidup atau pengalaman kerja dan juga riwayat pendidikan
  3. Scan Sertifikat Konsultan Pajak yang sudah dilegalisasi oleh Panitia Penyelenggara Sertifikat Konsultan Pajak (PPSKP) yang menjadi bukti konsultan pajak yang sah
  4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diperoleh dari Polri yang minimal diterbitkan Polres
  5. Pas foto terakhir berwarna berukuran 2×3 cm, menggunakan latar belakang putih
  6. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta Kartu Nomor Wajib Pajak (NPWP)
  7. Surat pernyataan tidak terikat dengan pekerjaan maupun jabatan dengan pemerintah, negara, dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/D) dengan meterai.
  8. Scan surat keputusan keanggotaan Asosiasi Konsultan Pajak yang sudah dilegalisasi Ketua Umum Asosiasi Konsultan Pajak.
  9. Surat pernyataan yang berisi komitmen dalam melaksanakan peraturan perpajakan dengan meterai 10000 rupiah
  10. Jika pernah mengabdikan diri sebagai PNS, maka melampirkan scan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
  11. Surat alamat korespondensi apabila alamat tempat pengiriman berkas berbeda dari alamat yang dicantumkan pada

Permohonan izin praktik konsultan pajak diterbitkan maksimal 5 hari kerja sesudah berkas dinyatakan benar dan juga lengkap. Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Perekonomian Makin Membaik, Peningkatan Penerimaan Pajak Daerah Hingga Agustus 2023 Sebesar 6,6%

Perekonomian Makin Membaik, Peningkatan Penerimaan Pajak Daerah Hingga Agustus 2023 Sebesar 6,6%

Pelatihan Pajak – Sebagai seseorang yang ingin bekerja di bidang perpajakan, pastinya memiliki wawasan mengenai berbagai regulasi perpajakan adalah sebuah keharusan. Oleh karena itu, untuk Anda yang ingin bekerja di dunia perpajakan, lebih baik mengikuti pelatihan pajak untuk memperdalam pengetahuan anda dalam perpajakan. Karena pelatihan pajak akan memberikan berbagai materi mengenai regulasi perpajakan dasar hingga lanjutan. Namun, sebagai praktisi perpajakan, mengetahui regulasi pajak belum cukup, Tentu juga penting untuk mengetahui berbagai berita perpajakan yang ada. Seperti halnya terdapat peningkatan pada penerimaan pajak daerah hingga akhir Agustus 2023.

Sebuah berita yang sangat membahagiakan ketika kinerja penerimaan pajak daerah meningkat sebesar 6,6% sampai akhir Agustus 2023. Hal tersebut didapatkan karena membandingkan pada periode yang sama di tahun sebelumnya atau pada Tahun 2022. Menurut Sri Mulyani, selaku Menteri Keuangan Republik Indonesia, pertumbuhan pajak daerah ini didukung dan didorong karena penerimaan pajak yang sifatnya konsumtif, seperti halnya pajak hiburan, pajak parkir, pajak hotel, dan pajak restoran. Hal tersebut mengindikasikan bahwa sebagian besar Hotel telah mulai terisi dan bisa menghasilkan pajak untuk pemerintah daerah.

Apabila diuraikan secara detail, jumlah pajak hotel yang dapat berhasil dikumpulkan ternyata mencapai Rp6,05 triliun, pajak hiburan Rp1,46 triliun, pajak parkir Rp909,7 miliar, dan pajak restoran yang sebesar Rp9,86 triliun. Berkaitan dengan penerimaan pajak hotel, Bali adalah daerah yang mengalami pertumbuhan pajak paling tinggi, yaitu mencapai 240,4 persen, yang mana jumlahnya menjadi Rp2,3 triliun. Di samping itu, Bali secara agregat pun menjadi daerah yang mencatat pertumbuhan penerimaan pajak daerahnya yang tertinggi, yakni 81,2%. Tentu saja pertumbuhan penerimaan pajak daerah Bali lebih tinggi dibandingkan dengan provinsi lain, bahkan

Jika dibandingkan dengan DKI Jakarta yang hanya tumbuh sebanyak 11,8% saja. Selain dari penerimaan pajak daerah, apabila dilihat dari catatan pemerintah pada berbagai sumber pendapatan daerah lain, ternyata juga mengalami pertumbuhan. Pertama, retribusi daerah yang realisasinya adalah sejumlah Rp5,16 triliun. Lalu, berikutnya hasil PKD atau Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan, yakni Rp10,05 triliun dan pendapatan asli daerah lain yang sah sejumlah Rp36,26 triliun. Apabila dibandingkan dengan periode yang sama di Tahun 2022, penerimaan retribusi daerah ini ditemukan mengalami pertumbuhan sebanyak 4,23%.

Baca Juga: Pengenalan PPh Final atas Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan (PHTB)

Hal tersebut didorong karena adanya pendapatan dari retribusi jasa usaha dan retribusi-retribusi perizinan tertentu. Sementara itu, penerimaan Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan mengalami pertumbuhan sebesar 3,97%. Pertumbuhan tersebut dikarenakan terdapat peningkatan keuntungan yang dibagikan pada pemerintah terhadap penyertaan modal pada BUMD atau Badan Usaha Milik Daerah serta perusahaan milik swasta. Kemudian, Pendapatan Asli Daerah lain-lain yang sah, ternyata justru mengalami penurunan sebesar 6,5%, dikarenakan terkontrasinya pendapatan (BLUD) Badan Layanan Umum Daerah.

Di samping berita penurunan Pendapatan Asli Daerah ini, Tentunya perekonomian di berbagai daerah di Indonesia senantiasa mengalami perbaikan karena berhasil mendongkrak penerimaan pajak hingga akhir Agustus di tahun 2023. Dalam hal ini, aktivitas perekonomian di daerah-daerah Indonesia ternyata terus menunjukkan penguatan. Secara keseluruhan, hal tersebut dibuktikan karena adanya realisasi pajak daerah yang mencapai Rp154,05 triliun hingga akhir Agustus 2023. Realisasi tersebut telah meningkat sebesar 6,6% Apabila dibandingkan dengan pencapaian tahun sebelumnya atau 2022 pada periode yang sama, yakni sebesar Rp144,48 triliun.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Mengenal Pajak yang Dibayar di Muka atau Prepaid Tax

Mengenal Pajak yang Dibayar di Muka atau Prepaid Tax

Kursus Pajak – Pembayaran pajak menjadi salah satu kewajiban untuk para wajib pajak. Kewajiban lainnya adalah mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa dan Tahunan, dan apabila diperiksa wajib memperlihatkan buku/catatan/dokumen yang berkaitan dengan diperolehnya penghasilan.

Disamping itu, Wajib Pajak juga harus memberikan kesempatan kepada pihak yang berwenang untuk memasuki tempat /ruangan yang perlu dilakukan pemeriksaan untuk mempercepat proses pemeriksaan.

Berkaitan dengan kewajiban yang perlu dilakukan oleh wajib pajak, wajib pajak juga memperoleh haknya seperti bisa menerima tanda bukti pelaporan pajak, mengajukan permohonan keberatan, melakukan banding ke pengadilan pajak, melakukan pembetulan SPT, menerima bukti potong atas penghasilan yang diperoleh, mengajukan permohonan penundaan maupun melakukan perpanjangan waktu penyampaian SPT kaitannya dengan wajib pajak yang mengalami musibah di luar kuasa wajib pajak, dan lain sebagainya sesuai ketentuan perpajakan.

Pajak di Indonesia sendiri mengenal adanya prepaid tax atau pajak dibayar dimuka. Prepaid tax merupakan pembayaran pendahuluan pajak terutang yang nantinya akan diperhitungkan pada SPT Tahunan. Melalui prepaid tax bisa meringankan beban wajib pajak saat di akhir tahun pajak melakukan pembayaran pajak dengan jumlah yang besar.

Prepaid tax  sendiri diklasifikasikan menjadi 2, yaitu dibayar sendiri oleh wajib pajak dan juga dipotong atau dipungut oleh pihak lain atau pajak yang ditanggung oelh pemerintah atau pajak yang terutang di luar negeri dengan memperoleh bukti pemotongan /pemungutan pajak.

Pajak Dibayar Dimuka (Prepaid Tax)

Prepaid tax yang mana disetorkan sendiri oleh wajib pajak yakni berupa setoran setiap masa pajak, dikenal dengan angsuran pajak atau PPh pasal 25. Bagi wajib pajak non Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ataupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), perhitungan angsuran PPh 25 dihitung melalui cara pajak yang harus disetor sendiri tahun sebelumnya dikurangi dengan kredit pajak dalam negeri serta kredit pajak luar negeri kemudian dibagi 12.

Jika dalam tahun pajak berjalan Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) maka nantinya besaran dari angsuran akan dihitung kembali sesuai SKP serta besaran angsuran tersebut berlaku di masa berikutnya sesudah bulan SKP diterbitkan.

Sementara itu, untuk BUMN serta BUMD, menghitung angsuran PPh pasal 25 sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran setelah dilaksanakan rekonsiliasi atau koreksi secara pajak, maka KPP akan menerbitkan surat pemberitahuan yang berkaitan dengan besaran angsuran PPh 25 yang perlu dilunasi setiap masa pajak oleh BUMN dan juga BUMD.

Baca Juga: Ketahui Perbedaan Pajak Penghasilan (PPh) Final dan Tidak Final

Untuk semua pajak yang dibayar di muka atau prepaid tax akan memperoleh bukti pemotongan/pemungutan pajak. Apabila mengacu terhadap prinsip konservatisme, atas bukti potong yang belum didapatkan hingga akhir periode maka akan dikoreksi kembali. Hal tersebut dilakukan supaya nilai bukti potong fisik tersinkronisasi dengan yang dicatat pada buku besar.

Kaitannya dengan hal ini, jika bukti potong belum diterima hingga akhir periode tutup buku, maka ketika diterimanya bukti potong tersebut akan diakui/dicatat sebagai penghasilan lainnya, sebab atas bukti potong tersebut tidak bisa dipakai lagi untuk periode berikutnya.

Berikut beberapa contoh dari pajak dibayar dimuka:

  • PPh 22 ( dari impor barang )
  • PPh 23 ( dari bunga, dividend, royalty, management fee).
  • PPh 25 (setoran masa pajak penghasilan ).
  • PPN Masukan ( pajak pertambahan nilai yang dipungut pengusaha kena pajak pada waktu perusahaan membeli barang atau jasa kena pajak).

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Pengenalan PPh Final atas Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan (PHTB)

Pengenalan PPh Final atas Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan (PHTB)

Training pajak dapat menjadi salah satu pilihan yang tepat untuk Anda yang ingin mempunyai wawasan luas tentang regulasi perpajakan dan berita-berita pajak. Karena training pajak ini akan memberikan Anda berbagai materi mengenai kebijakan dan ketentuan pada lingkup perpajakan. Tentu saja bagi wajib pajak maupun orang-orang yang bekerja di bidang perpajakan, pengetahuan mengenai perpajakan sangat dibutuhkan.

Seperti halnya dengan mengetahui salah satu jenis pajak penghasilan atau PPh, yaitu PPh pasal 4 ayat 2, di mana seringkali disebut dengan istilah PPh final. Sebelum membahas lebih lanjut mengenai PPh final atas pengalihan hak terhadap tanah maupun bangunan, Maka sangat penting untuk mengetahui apa itu yang namanya PPh final.

PPh final adalah pajak yang dibebankan dasar pengenaan pajaknya atau DPP-nya dan tarif pajak tertentu terhadap penghasilan yang didapatkan oleh subjek pajak selama tahun pajak berjalan, pembayaran pajak penghasilan secara langsung dibayarkan utuh, yaitu pada saat wajib pajak menerima penghasilan, sehingga wajib pajak dianggap sudah melunasi kewajiban pajaknya.

Tercantum dalam pasal 4 ayat 2 huruf d undang-undang pajak penghasilan, jenis penghasilan yang termasuk dalam kategori jenis pajak PPh final, yaitu penghasilan yang didapatkan dari aktivitas pengalihan hak atas tanah dan bangunan (PHTB).

Subjek dan Objek Pajak PHTB

Subjek Pajak

  • Orang Pribadi. Sebagai subjek pajak orang pribadi, artinya adalah bisa bertempat tinggal atau berada di Indonesia maupun di luar Indonesia yang melakukan pengalihan hak terhadap tanah maupun bangunannya.
  • Pajak badan adalah sekumpulan orang maupun entitas pemilik modal yang membentuk kesatuan dan melakukan bisnis atau yang tidak melakukan bisnis, dalam hal ini yang melakukan aktivitas maupun usaha pengalihan hak atas tanah maupun bangunan.

Objek Pajak

  • Menurut PP 36/2016 pasal 1 ayat 2 dan peraturan Menteri Keuangan nomor 216 tahun 2016 pasal 1 ayat 4, objek pajak terhadap pengalihan bisa melalui tukar menukar, penjualan, penyerahan hak, pelepasan hak, hibah, lelang, waris, maupun cara lain yang disepakati antar pihak yang berkaitan.
  • Objek pajak terhadap pengalihan juga bisa berupa penghasilan dari perjanjian pengikatan yang dilakukan atas jual beli tanah maupun bangunan, serta perubahannya yang didapatkan oleh pihak penjual yang namanya tercantum pada perjanjian pengikatan atas jual beli (PPJB) pada saat pertama kali perjanjian tersebut ditandatangani.

Baca Juga: Bagaimana Cara Mengecek Validitas Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)?

Tarif Pajak PHTB

Dalam konteks penentuan jumlah pajak penghasilan yang terutang, pastinya dicari dengan menggunakan cara mengalikan dasar pengenaan pajak (DPP) dengan tarif pajak itu sendiri. Besaran tarif pengalihan hak terhadap tanah maupun bangunan tentunya bervariasi dilihat dari jenis kegiatannya. Nantinya, tarif pajak tersebut bisa dikalikan dengan jumlah bruto nilai pengalihan ataupun dasar pengenaan pajaknya.

Seperti misalnya jenis kegiatan pengalihan hak terhadap tanah maupun bangunan biasa yang berupa pengalihan hak atas tanah maupun bangunan, selain rumah sederhana maupun rumah susun sederhana yang dilangsungkan wajib pajak.

Di mana usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah maupun bangunan, maka tarif pajak penghasilannya sebesar 2,5%. Selain itu, juga jenis pengalihan hak atas tanah maupun Bangunan yang berupa rumah sederhana maupun rumah susun sederhana, yang dilaksanakan oleh wajib pajak yang bisnis pokoknya melaksanakan pengalihan hak terhadap tanah maupun bangunan, maka akan dibebankan tarif PPh sebesar 1%.

Juga untuk jenis pengalihan hak terhadap tanah maupun bangunan pada pemerintah yang bisa berupa pengalihan hak terhadap tanah maupun bangunan pada pemerintah dalam hal pembangunan untuk kepentingan bersama, maka akan dibebankan tarif sebesar 0%.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Ketahui Perbedaan Pajak Penghasilan (PPh) Final dan Tidak Final

Ketahui Perbedaan Pajak Penghasilan (PPh) Final dan Tidak Final

Brevet Pajak – Apakah terdapat perbedaan antara pajak final dan tidak final? Apa saja objek PPh final dan juga tidak final? Penjelasan terkait dengan objek pajak final, akan dibahas dalam ulasan kali ini. Sesuai dengan sifat pemotongan atau pemungutannya, PPh sendiri dibedakan menjadi 2, yaitu PPh Final dan Tidak Final. Tentu saja, keduanya mempunyai perbedaan yang signifikan baik itu dilihat dari sisi objek pajak final ataupun dari penggunaannya.

Pajak Penghasilan (PPh) ialah pajak yang dikenakan terhadap Orang Pribadi atau Badan terhadap penghasilan yang diterima atau didapatkan dalam suatu Tahun Pajak. Pajak Final ialah pajak yang dikenakan dengan tarif serta dasar pengenaan pajak tertentu terhadap penghasilan yang diterima atau diperoleh selama tahun berjalan.

Pajak penghasilan final yang dipotong oleh pihak lain ataupun yang disetor sendiri bukan merupakan pembayaran di muka terhadap PPh terutang, melainkan itu merupakan pelunasan PPh terutang terhadap penghasilan tersebut. Sehingga Wajib Pajak dianggap sudah melakukan pelunasan terhadap kewajiban perpajakannya.

Penghasilan yang terkena pajak penghasilan Final tidak akan dihitung lagi di SPT Tahunan untuk dikenakan tarif umum bersama dengan penghasilan lainnya. PPh yang telah dipotong atau dibayarkan tersebut juga tidak menjadi kredit pajak di e SPT Masa.

Sederhananya, perbedaan PPh Final berarti pajak yang telah selesai atau dikenakan langsung ketika wajib pajak menerima penghasilan. Sementara itu, PPh Tidak Final merupakan pajak yang belum selesai atau merupakan pajak yang diperhitungkan kembali dengan penghasilan lainnya untuk kemudian dikenakan tarif umum pada pelaporan SPT Tahunan.

Perbedaan Pajak PPh Final dan Tidak Final

Perbedaan PPh Final dan Tidak Final dapat diketahui misalnya terkait dengan pengenaan yang ada pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Sedangkan untuk rincian perbedaannya ialah sebagai berikut:

  1. Untuk pajak penghasilan final, penghasilan tidak akan digabungkan dengan penghasilan lain yang terkena tarif umum didalam SPT Tahunan PPh Badan. Sementara itu, pada PPh Tidak Final penghasilan digabungkan penghasilan lain yang terkena tarif umum
  2. Untuk pajak penghasilan final, bukti potong PPh tidak bisa diperhitungkan sebagai kredit pajak untuk pihak yang dipotong dan/atau dipungut. Sementara itu, pada PPh Tidak Final bukti potong bisa diperhitungkan sebagai kredit pajak untuk pihak yang dipotong/dipungut.
  3. Didalam pajak penghasilan final, biaya yang berhubungan dengan menghasilkan, menagih, serta memelihara penghasilan yang terkena PPh tidak bisa dikurangi. Sementara itu, pada PPh Tidak Final biaya tersebut bisa dikurangkan.
  4. Tarif untuk PPh final telah diatur sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) atau Keputusan Menteri Keuangan (KMK). Sementara itu, untuk tarif pajak PPh tidak final memakai tarif umum Pasal 17 Undang-Undang PPh

Baca Juga: Belajar Lebih Dalam tentang Pajak Perusahaan Perseorangan

Dasar Pengenaan PPh Final

Berdasarkan ketentuan perpajakan yang tengah berlaku, dasar pengenaan terhadap kedua pajak tersebut ialah sebagai berikut:

  1. Sebagai upaya untuk mendorong perkembangan investasi dan juga tabungan masyarakat.
  2. Kesederhanaan yang terjadi didalam pemungutan pajak
  3. Mengurangi beban administrasi perpajakan untuk DJP ataupun wajib pajak itu sendiri
  4. Sebagai upaya untuk melakukan pemerataan pengenaan pajak
  5. Sebagai langkah untuk memerhatikan perkembangan ekonomi dan juga moneter, yang mana atas penghasilan-penghasilan tersebut perlu diberikan perlakuan tersendiri didalam pengenaan pajaknya.

Objek Pajak Final dan Tidak Final

1. Objek Pajak PPh Final

Yang termasuk Objek Pajak PPh Final berdasarkan perundangan perpajakan diantaranya ialah sebagai berikut:

  • Bunga Deposito dan Tabungan dan juga Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
  • Transaksi Penjualan Saham dan sekuritas lainnya
  • Bunga Obligasi
  • Diskonto Surat Perbendaharaan Negara (SPN)
  • Hadiah Undian
  • Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi dan lain sebagainya

2. Objek Pajak PPh Tidak Final

Sementara itu, untuk Objek Pajak PPh Tidak Final diantaranya ialah sebagai berikut:

  • Penggantian/imbalan berkenaan dengan pekerjaan maupaun jasa yang diterima
  • Hadiah yang diperoleh dari pekerjaan atau kegiatan, serta penghargaan
  • Laba usaha
  • Keuntungan sebab penjualan atau karena pengalihan harta
  • Dividen
  • Royalti atau imbalan atas penggunaan hak dan lain sebagainya

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Belajar Lebih Dalam tentang Pajak Perusahaan Perseorangan

Belajar Lebih Dalam tentang Pajak Perusahaan Perseorangan

Pelatihan Pajak – Pajak perusahaan perseorangan ialah jenis pajak yang dikenakan terhadap kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan perseorangan baik itu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penghasilan (PPh). Perusahaan perseorangan sendiri merupakan suatu perusahaan yang dijalankan oleh seorang pemilik yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas.

Ciri-ciri dari perusahaan perseorangan diantaranya ialah sebagai berikut:

  • Dimiliki oleh perseorangan ataupun oleh perusahaan keluarga
  • Pengelolaannya tergolong sederhana
  • Modalnya tidak terlalu besar
  • Kelangsungan dari usaha tergantung dari pemiliknya
  • Nilai dari penjualan serta nilai tambahnya kecil

Aspek Pajak Perusahaan Perseorangan

Pengenaan dari pajak perusahaan perseorangan memiliki perbedaan dari pajak perusahaan pada umumnya. Sebab kepemilikannya individu, sehingga terhadap penghasilan yang diperoleh hanya akan dilaporkan didalam Surat pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi.

Beberapa contoh dari perusahaan perseorangan ialah salon, laundry, bengkel, toko kelontong dan lain sebagainya. Terhadap kegiatan yang dilaksanakan oleh perusahaan perseorangan maka akan dikenakan pajak berupa:

Pajak Penghasilan (PPh)

Jika orang pribadi pemilik merupakan orang yang mendirikan perusahaan perseorangan, maka diwajibkan untuk mendaftarkan diri supaya mendapatkan NPWP. Lalu terhadap penghasilan yang didapatkan dari kegiatan perusahaan perseorangan harus dilaporkan didalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tersebut.

Tarif pajak perusahaan perseorangan yang berupa PPh yakni tarif progresif sebagaimana ada didalam Pasal 17 ayat 1 huruf a Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 terkait dengan PPh (UU PPh). Perhitungan pajak perusahaan perseorangan terhadap PPh tahunan diperoleh dengan mengalikan tarif dan juga Penghasilan Kena Pajak.

Jika penghasilan bruto untuk kegiatan yang dilaksanakan perusahaan perseorangan tidak lebih dari Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak, maka didalam perhitungan pajak perusahaan perseorangan terhadap PPh bisa dikenakan ketentuan pajak untuk pelaku UMKM sebagaimana telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018. Yang mana atas penghasilan tersebut akan dikenakan pajak yang sifatnya final dengan tarif 0.5% dari penghasilan bruto per bulan.

Baca Juga: Optimalkan Penerimaan Pajak Melalui Sistem Administrasi Perpajakan Modern

Lalu Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai perusahaan perseorangan dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak, dalam menghitung pajak perusahaan perseorangan tahunan bisa memakai Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPPN). Tapi, NPPN ini hanya bisa digunakan untuk pelaku usaha yang ada pada lampiran Peraturan Jenderal Pajak No. PER-17/PJ/2015.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pelaku dari usaha perusahaan perseorangan disebut juga sebagai pengusaha. Jika pengusaha mendapatkan peredaran bruto yang ada diatas Rp 4,8 Miliar maka diwajibkan unutk mendaftarkan diri supaya dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Tapi, pengusaha yang peredaran brutonya tidak atau belum lebih dari Rp 4.8 miliar juga bisa memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang kemudian mempunyai kewajiban untuk memungut PPN terhadap penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak. Tarif pajak perusahaan perseorangan untuk PPN ialah 10%.

Cara Lapor Pajak Usaha Perorangan

Kini cara untuk melaporkan pajak usaha perorangan bisa dilakukan dengan mudah. Anda dapat melaporkan SPT tahunan serta pembayarannya dengan cara mengisi e-form di DJP Online. Sebelum membuat laporan tersebut, sebaiknya Anda terlebih dahulu mempersiapkan dokumen pendukung lainnya, misalnya laporan keuangan perusahaan, laporan arus kas, laporan laba rugi dan juga catatan atas laporan keuangan. Karena, dokumen-dokumen tersebut nantinya akan diunggah didalam e-form tersebut.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.