Regulasi dan Kewajiban Perpajakan dalam Konsumsi Daging

Regulasi dan Kewajiban Perpajakan dalam Konsumsi Daging

Untuk bisa mengelola kewajiban pajak pribadi dengan lebih efektif dan efisien, Anda bisa mengikuti training pajak. Karena pelatihan pajak semacam ini akan membantu anda untuk bisa mendapatkan berbagai materi tentang regulasi perpajakan dasar hingga perpajakan lanjutan. Perlu diketahui bahwa sebagian besar berbagai kebutuhan pada saat ini ada kaitannya dengan perpajakan, juga seperti halnya Kebutuhan primer manusia.

Dimana pada saat ini dikelompokkan menjadi tiga jenis, yaitu sandang, pangan, dan papan. Sandang merupakan kebutuhan seperti pakaian, papan merupakan rumah atau tempat tinggal, sedangkan pangan adalah kebutuhan terhadap makanan.

Tiga jenis keperluan dasar tersebut menjadi Garda Utama bagi manusia supaya bisa bertahan hidup. Di luar kebutuhan primer sendiri, manusia pastinya juga memerlukan sebuah hiburan atau kesenangan yang disebut dengan keperluan sekunder. Keperluan sekunder ini, bisa menunjang kebutuhan primer namun sifatnya adalah opsional.

Pasti semua orang sudah mengetahui bahwa kebutuhan utama manusia akan makanan, pastinya yang mengandung vitamin, protein, kalsium, mineral, zat besi, dan lemak jenuh. Yang mana berbagai asupan tersebut ada di dalam daging segar. Lain halnya dengan mengonsumsi karbohidrat seperti nasi, jagung, kentang, dan berbagai karbohidrat lainnya, tubuh juga membutuhkan asupan energi dari daging maupun sayuran.

Berbagai kebutuhan ini bisa didapatkan di pasar maupun supermarket. Seiring dengan berjalannya waktu, masyarakat sudah dimudahkan untuk mengonsumsi daging tanpa harus melakukan pembelian hewan kurban satuan, seperti halnya pada masyarakat yang hidup di zaman dahulu. Hingga saat ini, Apabila masyarakat ingin mengkonsumsi daging, maka bisa datang secara langsung ke supermarket maupun pasar untuk membelinya, baik yang daging yang masih segar maupun yang sudah diolah.

Lalu, apakah daging ini dikenakan pajak? Berdasarkan UU No. 42 Tahun 2009 pasal 4 ayat 2 huruf b mengenai PPN atau pajak pertambahan nilai dan PPnBM atau pajak atas penjualan barang mewah, yang mana sudah diubah menjadi UU No. 7 Tahun 2021 mengenai UU HPP.

HPP adalah undang-undang harmonisasi peraturan pajak, Yang mana lebih tepatnya adalah berada di Cluster perpajakan pasal 16B. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa barang yang merupakan kebutuhan pokok dan sangat diperlukan oleh masyarakat tidak dibebankan pajak, meliputi beras, jagung, daging, dan gabah.

Baca Juga: Peran Akademisi untuk Pendidikan Karakter Pancasila dalam Meningkatkan Ketaatan Perpajakan

Namun, daging yang dimaksud pada regulasi tersebut merupakan daging segar yang tidak diolah, sudah melalui proses penyembelihan, dipotong, dikuliti, dibekukan, didinginkan, dan dikemas maupun tidak dikemas, sehingga pada saat membeli daging segar yang ada di pasaran maupun supermarket, di mana daging tersebut tidak diolah, maka tidak akan terkena pajak.

Berbeda dengan apabila daging ini telah diolah menjadi bakso sosis nugget maupun olahan daging lainnya, maka akan dibebankan atas pajak pertambahan nilai sesuai dengan tarif yang diberlakukan. Daging sapi yang telah diolah merupakan salah satu target untuk dibebankan pajak sembako, pembebanan pajak tersebut karena harga dari daging sapi ini jauh lebih tinggi daripada harga daging yang lainnya.

Dapat dipastikan bahwa hal tersebut menarik perhatian dari Direktorat Jenderal Pajak untuk memberikan pembebanan pajak atas daging yang telah diolah. Pajak pertambahan nilai terutangnya dihitung dengan mengalikan harga daging dengan DPP atau dasar pengenaan pajak yang menjadi DPP dari daging yang sudah diolah, yaitu nilai impor, nilai ekspor, harga jual, harga penggantian maupun nilai lainnya.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.