Bupot PPh Pasal 21 Bulanan Instansi Pemerintah Harus Disampaikan Melalui Formulir 1721-A3

Bupot PPh Pasal 21 Bulanan Instansi Pemerintah Harus Disampaikan Melalui Formulir 1721-A3

Training pajak merupakan upaya yang tepat untuk diikuti oleh orang-orang yang ingin memperoleh wawasan di dunia perpajakan. Karena training pajak ini akan memberikan pengetahuan melalui berbagai materi perpajakan, mulai dari perpajakan dasar hingga perpajakan lanjutan, tergantung pada tingkatan training pajak yang dipilih.

Sebagai seseorang yang ingin menguasai ilmu perpajakan, tidak kalah penting untuk mengetahui tentang formulir yang biasanya digunakan atau terdapat pada bukti potong. Seperti halnya ulasan berikut ini yang akan membahas lebih lanjut mengenai formulir 1721-A3 yang terdapat dalam Bupot Pajak Penghasilan Pasal 21 bulanan instansi pemerintah.

DJP atau Direktorat Jenderal Pajak telah melakukan penerbitan kebijakan baru tentang aturan pembuatan Depot atau bukti potong untuk instansi pemerintah. Dengan melalui peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-5/PJ/2024, saat ini instansi pemerintah mempunyai kewajiban baru untuk melakukan pembuatan bukti potong Pajak Penghasilan Pasal 21 bulanan dengan formulir 1721-A3.

Kebijakan yang satu ini sekaligus untuk memperbarui kebijakan yang sebelumnya yakni pada PER-17/PJ/2021, yang tujuannya adalah supaya bisa memberikan penyesuaian terhadap kebijakan Pajak Penghasilan Pasal 21 maupun Pajak Penghasilan Pasal 26 yang tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023.

Mengenal Formulir 1721-A3

Formulir 1721-A3 merupakan bupot (bukti potong) dari Pajak Penghasilan pasal 21 bulanan yang harus diisi oleh instansi pemerintah ketika tiba waktu masa pajak sebelum masa pajaknya terakhir. Yang dimaksud dari masa pajak terakhir yaitu terdiri dari masa pajak di bulan Desember, Masa pajak kepegawai tetap yang resign atau berhenti bekerja, serta masa pajak yang mana pensiunan sudah tidak lagi menerima uang pensiun.

Apabila merujuk pada PER-5/PJ/2024 pasal 3, formulir 1721-A3 diberikan pada pegawai tetap, PNS, anggota Polri dan TNI, pensiunan yang menerima uang pensiun secara berkala, pejabat negara, dan pensiunannya atas pemotongan Pajak Penghasilan yang berkaitan dengan jabatan maupun pekerjaan. Formulir seperti ini hanya bisa dipergunakan untuk satu pihak penerima penghasilan, satu Masa pajak, dan satu kode objek pajak.

Baca Juga: Ketahui Alasan Penerimaan Pajak Hingga April 2024 Secara Turun Signifikan

Pembuatan Formulir 1721-A3

Formulir 1721-A3 dapat dibuat dengan memanfaatkan aplikasi bukti potong elektronik instansi pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak online. Instansi pemerintah bisa melakukan pengisian informasi yang diperlukan dengan melakukan impor data maupun secara langsung. Terdapat berbagai syarat untuk menggunakan e-bupot atau bukti potong elektronik instansi pemerintah, yaitu pihak pemotong harus mempunyai:

  • EFIN atau Electronic Filing Identification Number untuk keperluan akun Direktorat Jenderal Pajak online.
  • Kode otorisasi Direktorat Jenderal Pajak maupun sertifikat elektronik untuk menandatangani dengan menggunakan tanda tangan digital.

Batas Waktu Pemberian

Wajib pajak seperti instansi pemerintah sebagai pemotong pajak, memiliki kewajiban untuk menyerahkan atau menyampaikan bukti potong Pajak Penghasilan Pasal 21 bulanan dengan formulir 1721-A3 paling lambat 1 bulan sesudah masa pajak berakhir, kecuali masa pajak terakhir. Sehingga, apabila pegawai pemerintah memperoleh pendapatan atau penghasilannya di bulan Juni 2024, maka bukti potong Pajak Penghasilan 21 bulanan yang disampaikan melalui formulir 1721-43 wajib diberikan oleh instansi pemerintah paling lambat pada bulan Juli tahun 2024.

Jika seperti ini sangat penting untuk diketahui supaya bisa memberikan kepastian pada semua pihak yang terlibat mempunyai dokumentasi yang dibutuhkan untuk ke kebutuhan perpajakan dan para pegawai yang bersangkutan. Perlu diketahui bahwa kebijakan PER-5/PJ/2024 akan mulai berlaku pada masa pajak mulai Juni 2024.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.