images (7)

Apa sih Pajak Air Permukaan?

Pajak Air Permukaan (PAP) telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pajak air termasuk ke pajak daerah. Awalnya dalam Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Air Permukaan bernama Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan (PPPABTAP). Namun dalam undang-undang terakhir yakni UU Nomor 28 tahun 2009, PPPABTAP terbagi menjadi dua jenis pajak, yaitu Pajak Air Bawah Tanah (PABT) dan Pajak Air Permukaan (PAP). Berdasarkan undang-undang tersebut, PAP adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan. Lalu, air permukaan yang dimaksud dalam undang-undang tersebut adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah, tidak termasuk air laut, baik yang berada di laut maupun di darat.

 

Apa aja sih objek pajak air permukaan?

Pada Pasal 21, objek dari pajak ini adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan. Sedangkan yang tidak termasuk dalam objek pajak ini adalah :

  1. Pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat, dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan peraturan perundang-undangan.
  2. Pengambilan dan/atau air permukaan lainnya yang ditetapkan dalam peraturan daerah.

 

Siapa aja sih yang termasuk pajak air permukaan?

Pada pasal 22, subjek PAP adalah orang pribadi atau badan yang dapat melakukan pengambilan dan pemanfaatan air permukaan. Wajib pajak PAP sendiri adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia nomor 15/PRT/M/2017 tentang Tata Cara Penghitungan Besaran Nilai Perolehan Air Permukaan. Pada pasal 7, disebutkan kalau pengguna air permukaan dilihat dari jenis kegiatan atau kegiatan usaha yang dilakukan, di antaranya:

  1. Sosial.
  2. Perusahaan non-niaga.
  3. Niaga atau perdagangan atau jasa.
  4. Industri atau penunjang produksi.
  5. Pertanian termasuk perkebunan, peternakan, dan perikanan.
  6. Tenaga listrik (pembangkit listrik tenaga air).
  7. Pertambangan.

Dari 7 jenis kegiatan atau kegiatan usaha yang disebutkan, usaha yang dikenakan PAP adalah perusahaan non-niaga (PDAM), perusahaan niaga, industri atau penunjang produksi, pertanian, tenaga listrik, dan pertambangan. Sedangkan jenis usaha atau kegiatan usaha sosial dan perusahaan non-niaga di luar PDAM tidak dikenakan PAP. Berdasarkan pasal 23 dalam undang-undang yang sama, dasar pengenaan PAP adalah nilai perolehan air permukaan (NPAP). 

 

Bagaimana cara menghitung Pajak Air Permukaan ini?

Besar nilai perolehan air permukaan ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah. Karena itu, nilai perolehan satu daerah dengan lainnya dapat berbeda. Namun dalam menghitung dan menentukan NPAP, pemerintah daerah dapat mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia nomor 15/PRT/M/2017 tentang Tata Cara Penghitungan Besaran Nilai Perolehan Air Permukaan. Tarif PAP ditetapkan paling tinggi sebesar 10%. Rumus perhitungannya adalah:

 

Tarif x Nilai Perolehan Air X Volume air yang dihitung

Contoh perhitungannya:

Perusahaan PT Air Mengalir Deras memiliki nilai perolehan air sebesar Rp1.000/M3 dengan volume air yang diambil sebesar 5.000.000 M3/bulan. Maka, besaran PAP adalah:

10% x Rp 1.100 x 5.000.000 M3 = Rp500.000.000

Berdasarkan contoh kasus ini, pajak terutang PT Air Mengalir Deras adalah Rp500.000.000. Pajak tersebut akan dipungut oleh pemerintah daerah setempat.

Comments are closed.