Dalam UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, telah diatur terkait ketentuan tarif, masa manfaat, dan kelompok harta dalam perhitungan penyusutan dan amortisasi. Berikut merupakan contoh perhitungan baik penyusutan maupun amortisasi: PENYUSUT ...
Perlakuan Perpajakan atas Penyusutan dan Amortisasi Harta
Penyusutan merupakan alokasi sistematis dari biaya perolehan atas asset tetap yang dapat disusutkan selama masa manfaat yang dimilikinya. Penyusutan atau depresiasi biasanya mulai dilakukan ketika aktiva tetap tersebut digunakan dan akan menjadi beban sel ...