Berbagai Perbedaan Pasal Sanksi yang Dikenakan untuk Pelanggaran Wajib Pajak

Berbagai Perbedaan Pasal Sanksi yang Dikenakan untuk Pelanggaran Wajib Pajak

Training pajak atau yang biasa disebut juga sebagai brevet pajak ini akan sangat membantu untuk orang-orang yang ingin bekerja di bidang perpajakan. Misalnya ketika ingin menjadi seorang ahli pajak maupun konsultan pajak. Dengan mengikuti training pajak seperti ini nantinya peserta akan memahami berbagai pengetahuan perpajakan baik dasar maupun lanjutan.

Tentu saja sangat penting untuk mengetahui berbagai hal-hal tentang pajak ketika ingin bekerja di bidang pajak, seperti contohnya dengan mengenal berbagai perbedaan dari sanksi sanksi yang dikenakan untuk wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya.

Salah satu hal yang termasuk dalam pelaksanaan dari self assessment system adalah dengan memperhitungkan pajak, melakukan pembayaran pajak, dan pelaporan pajak yang sesuai dengan kewajiban perpajakan sendiri. Hal ini juga termasuk dalam kendali Direktorat Jenderal Pajak untuk pemenuhan kepatuhan kewajiban pajak dengan pengenaan sanksi pada setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pihak wajib pajak sendiri. Dalam bidang pajak sendiri tentu saja terdapat beberapa jenis sanksi yang harus dikenal.

Misalnya seperti bunga, pidana, denda, dan kenaikan, dimana setiap jenis sanksi yang telah disebutkan mempunyai berbagai kriteria tersendiri sesuai dengan pelanggaran yang biasanya sudah dilakukan oleh wajib pajak.

Sanksi Pasal 7 UU KUP

Sanksi pertama dalam perpajakan ini adalah sanksi denda yang akan dikenakan untuk wajib pajak yang tidak memenuhi batas waktu melaporkan SPT. Dimana waktu yang dimaksud merupakan batasan waktu yang diberikan agar melakukan pelaporan surat pemberitahuan pajak sebagaimana yang sudah terdapat pada pasal 3 ayat 3 KUP, yakni untuk surat pemberitahuan pajak masa, terdapat paling lama selama 20 hari batasan waktu yang diberikan seusai Akhir Masa pajak. Akan dikenakan denda jumlah Rp500.000 untuk wajib pajak yang yang terlambat melaporkan SPT masa PPN dan Rp100.000 untuk SPT masa yang lain.

Sanksi Pasal 8 UU KUP

Dalam pasal 8 ayat 2 undang-undang KUHP dijelaskan bahwa wajib pajak melakukan pembetulan SPT tahunan yang menyebabkan Utang pajak akan menjadi lebih besar. Dengan hal tersebut wajib pajak akan mendapat pengenaan sanksi administrasi yang berupa bunga sebesar tarif Bunga per bulan terhadap jumlah pajak yang kurang dibayar.

Baca Juga: Apa yang Harus Dilakukan Agar Bisa Menjadi Konsultan Pajak?

Sedangkan untuk pasal 8 ayat 2A, wajib pajak yang melakukan pembetulan sendiri terhadap SPT masa, sehingga menyebabkan utang pajak menjadi lebih besar maka akan dikenakan sanksi administrasi yang berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar. Selain itu juga terdapat pasal 8 ayat 5, jika muncul ketidakbenaran atas pengungkapan SPT yang disebabkan karena Pajak kurang bayar.

Sanksi Pasal 9 UU KUP

Sanksi yang tercantum dalam pasal 9 ayat 2A jika wajib pajak tidak membayarkan pajak terutangnya pada batas jatuh tempo, maka WP yang bersangkutan akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga pajak yang sebesar tarif bunga acuan. Yang diperhitungkan mulai sejak dari tanggal jatuh tempo pembayaran pajak hingga pada tanggal pembayaran.

Sanksi Pasal 13 UU KUP

Dalam pasal 13 ayat 2 tercantum bahwa adanya jumlah kekurangan pajak yang terutang untuk wajib pajak yang kurang membayar dan/atau diberikan NPWP dengan jabatan maupun dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan, maka sebesar tarif Bunga per bulan yang diperhitungkan berdasar pada suku bunga acuan ditambah dengan 15% yang dibagi 12 dan berlaku pada tanggal dimulainya perhitungan sanksi.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.