Dividen Tidak Terkena Pajak? Ini Dia Ketentuannya

Dividen Tidak Terkena Pajak? Ini Dia Ketentuannya

Brevet Pajak – Dividen merupakan pembagian laba dari perusahaan terhadap pemegang saham atas sejumlah saham yang dipegangnya. Jika mengacu pada ketentuan yang ada sebelumnya, dividen termasuk penghasilan sehingga akan terkena PPh. Tapi, Melalui PMK No. 18 terkait Pelaksanaan UU Cipta Kerja, dividen tidak kena pajak atau dividen bebas pajak mungkin didapatkan apabila beberapa ketentuan yang diberikan telah terpenuhi.

Pajak Atas Dividen

Sesuai dengan jenis objek pajaknya, ada tiga jenis peraturan yang menjelaskan tentang besaran dan tarif pajak terhadap dividen.

1. PPh Pasal 4 Ayat 2 atas Dividen

Mengacu pada ketentuan ini, tarif dividen ialah sebesar 10% serta sifatnya final. Subjek pajaknya ialah Wajib Pajak orang pribadi di dalam negeri. Sedangkan Objek Pajaknya ialah berbagai dividen dalam bentuk yang berbeda-beda yakni mulai dari dividen asuransi sampai dengan pembagian sisa hasil usaha koperasi.

2. PPh 23 Dividen

Sementara itu, berdasarkan ketentuan ini, ada pemotongan sebesar 15% dari jumlah dividen. Sementara Subjek Pajaknya ialah Wajib Pajak dalam negeri dan juga Bentuk Usaha Tetap (BUT).

3. PPh 26 Dividen

PPh 26 ditujukan untuk subjek pajak orang pribadi di luar negeri maupun perusahaan luar negeri yang tengah beroperasi di Indonesia. Tarif potongan ialah sebesar 20% dari jumlah bruto dividen.

Dividen Tidak Kena Pajak

Dengan berlakunya UU No 11 Tahun 2020 terkait Undang-Undang Cipta Kerja, yang kemudian berlanjut pula terhadap penerbitan PP No. 9 Tahun 2021 dan PMK No.18/PMK.03/2021, Wajib Pajak bisa mendapatkan dividen tidak kena pajak atau dividen bebas pajak selama  memenuhi beberapa ketentuan berikut.

Baca Juga: Selain Pemutihan Pajak, Ini Dia Solusi Tingkatkan Kepatuhan Pajak

  1. Dividen yang didapatkan oleh wajib diinvestasikan kembali ke instrumen investasi Indonesia dalam bentuk-bentuk sebagai berikut :
  • Surat Berharga dan juga Surat Berharga Syariah Negara Republik Indonesia
  • Obligasi atau Sukuk Badan Usaha Milik Negara yang diawasi OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
  • Obligasi atau Sukuk Perusahaan Swasta yang diawasi oleh OJK
  • Obligasi atau Sukuk Lembaga Pembiayaan miliki pemerintah serta diawasi oleh OJK
  • Investasi keuangan pada bank persepsi, termasuk juga dengan bank syariah
  • Investasi infrastruktur yang dilakukan melalui kerja sama antar pemerintah dengan badan usaha
  • Kerja sama dengan lembaga pengelola investasi
  • Investasi sektor riil yang sudah ditentukan pemerintah
  • Investasi atau penggunaan dana yang digunakan untuk mendukung kegiatan usaha Mikro dan Kecil di wilayah NKRI sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  • Bentuk investasi lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  1. Dividen wajib diinvestasikan kembali ke instrumen investasi di atas untuk waktu minimal 3 tahun sejak dividen bersangkutan diterima atau didapatkan.
  2. Dividen tidak kena pajak atau dividen bebas pajak dapat disampaikan melalui Laporan Realisasi Investasi setiap tahunnya, yakni paling lambat 31 Maret (Wajib Pajak Orang Pribadi) atau tanggal 30 April (untuk Wajib Pajak Badan).
  3. Disamping itu, dividen tidak kena pajak juga perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan di bagian Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak pada Pos Penghasilan Lainnya yang Tidak Termasuk Objek Pajak. Sedangkan, investasi atas dividen tersebut dilaporkan kepada bagian Harta pada Akhir Tahun di SPT Tahunan.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.