Apakah Bisa Mengubah Alamat NPWP? Berikut 2 Cara untuk Pengubahan Alamat pada NPWP

Apakah Bisa Mengubah Alamat NPWP? Berikut 2 Cara untuk Pengubahan Alamat pada NPWP

Mengikuti pelatihan pajak akan sangat bermanfaat untuk Anda yang ingin bisa mengelola perpajakannya dengan efektif dan efisien. Biasanya, sertifikat yang diperoleh dari pelatihan pajak atau yang biasa disebut dengan sertifikat brevet pajak ini, akan meningkatkan value Anda ketika melamar pekerjaan di sebuah perusahaan.

Anda tidak perlu khawatir, karena perusahaan besar akan membutuhkan ahli pajak yang setidaknya telah memiliki lisensi atau sertifikat. Seringkali kelas perpajakan seperti ini, diikuti oleh calon konsultan pajak ketika ingin mengikuti USKP. Baik untuk orang yang bekerja di bidang perpajakan maupun tidak, seluruh masyarakat Indonesia wajib mengetahui berbagai informasi yang berkaitan dengan pajak. Misalnya seperti pengubahan data NPWP.

Seperti pengertiannya sendiri bahwa NPWP atau kepanjangan dari Nomor Pokok Wajib Pajak ini merupakan suatu identitas, yang digunakan untuk memenuhi hak dan melaksanakan kewajiban mengenai perpajakan. NPWP merupakan identitas yang wajib dimiliki oleh warga negara yang memiliki penghasilan diatas rata-rata. Untuk bisa memperoleh kartu atau membuat NPWP ini, tentu saja juga perlu memasukkan alamat domisili atau tempat tinggal.

Maka dari itu, untuk beberapa wajib pajak yang telah memiliki NPWP, namun ingin mengubah alamat domisilinya, bertanya-tanya bagaimana cara untuk melakukan pengubahan Alamat tempat tinggal pada kartu NPWP tersebut. Berikut ini adalah beberapa cara untuk melakukan permohonan pindah alamat NPWP, antara lain:

Mengajukan Permohonan Secara Online

Berikut ini adalah beberapa tata cara melakukan permohonan pindah alamat secara online menurut Pasal 33  PER-20/PJ/2013.

  • Permohonan perubahan data Yang dilakukan secara online, awalnya adalah dengan melakukan pengisian, pada formulir perubahan data wajib pajak (WP) pada aplikasi e-registration yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak resmi.
  • Permohonan pemindahan yang telah diajukan oleh pihak WP Melalui aplikasi tersebut dianggap sudah ditandatangani secara digital atau online, sekaligus memiliki kekuatan hukum.
  • Wajib pajak yang sudah mengisi formulir perubahan data NPWP dengan lengkap ada aplikasi e-registration maka perlu mengirimkan dokumen yang disyaratkan pada KPP (Kantor Pelayanan Pajak) lama.
  • Pengiriman dokumen yang disyaratkan tersebut bisa dilakukan dengan cara cara melakukan pengunggahan atau upload salinan digital, maupun softcopy dokumen Melalui aplikasi yang sama. Selain itu juga dapat dilakukan dengan menggunakan surat pengiriman dokumen yang sudah ditandatangani.
  • Jika dokumen yang disyaratkan belum diterima oleh pihak Kantor Pelayanan Pajak, dalam kurun waktu 14 hari kerja setelah permohonan pemindahan online dilakukan, maka permohonan tersebut dianggap tidak pernah diajukan.

Baca Juga: Berbagai Perbedaan Pasal Sanksi yang Dikenakan untuk Pelanggaran Wajib Pajak

Mengajukan Permohonan Secara Tertulis (Pasal 34 PER-20/PJ/2013)

  • Permohonan untuk perubahan data NPWP secara tertulis ini terlebih dahulu dilakukan dengan melakukan pengisian dan menandatangani formulir pemindahan wajib pajak.
  • Wajib pajak yang sudah mengisi dan menandatangani formulir tersebut maka juga harus melengkapi formulir pemindahan tersebut dilampirkan dengan dokumen yang disyaratkan, lalu menyampaikannya pada pihak KPP lama.
  • Penyampaian permohonan pindah alamat NPWP secara tertulis dilakukan secara langsung di KPP lama maupun melalui KP2KP, juga dapat melalui pos maupun melalui perusahaan jasa kurir maupun jasa ekspedisi.
  • Terhadap penyampaian permohonan secara tertulis tersebut, maka KPP lama memberikan bukti penerimaan surat jika permohonan dinyatakan sudah diterima dengan lengkap.
  • Dokumen yang telah disyaratkan merupakan dokumen yang termasuk untuk menunjukkan bahwa tempat tinggal maupun tempat domisili WP menurut keadaan yang sebenarnya pindah ke wilayah kerja KPP lain.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.