Beberapa Platform Digital Diblokir Oleh Kominfo, Apa Dampaknya untuk Perpajakan?

Beberapa Platform Digital Diblokir Oleh Kominfo, Apa Dampaknya untuk Perpajakan?

Brevet pajak adalah program pelatihan perpajakan untuk membantu orang-orang yang bekerja di bidang perpajakan menjadi semakin mudah memahami ketentuan pajak yang berlaku. Namun, juga bisa bermanfaat untuk para wajib pajak ketika ingin mengelola kewajiban perpajakannya dengan efektif dan efisien. Sebab dengan brevet pajak akan mengetahui berbagai ketentuan dan informasi pajak yang ada.

Juga seperti yang akhir-akhir ini, sering kali dibicarakan yaitu kebijakan dari kominfo atau Kementerian komunikasi dan Informatika. Yang memblokir situs maupun aplikasi belum terdaftar dalam PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik). Ketentuan ini begitu banyak mengundang kontra dari berbagai pihak.

Hal tersebut disebabkan oleh sebagian besar masyarakat Indonesia, terlebih mereka yang secara langsung terjun ke dalam dunia digital dan mengalami kerugian dari adanya ketentuan tersebut. Menurut Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2020,  bahwa setiap Penyelenggara Sistem Elektronik dalam lingkup privat baik itu domestik atau asing, maka wajib melakukan pendaftaran aktivitas usahanya jika aktivitas usaha tersebut beroperasi di Indonesia.

Seperti yang sedang ramai dibicarakan, kominfo sudah memblokir setidaknya 7 platform digital terkenal yang ternyata belum melakukan pendaftaran diri sebagai PSE. Beberapa di antaranya adalah Duta, Yahoo, CS Go, Origin.com, Epic games, Steam dan Paypal.

Di sisi lain, pihak kominfo sudah melakukan komunikasi dengan berbagai perusahaan tersebut untuk segera mendaftarkan sebagai PSE. Penerapan ketentuan yang satu ini dilakukan dengan tujuan supaya bisa membangun dan melindungi kepercayaan masyarakat Indonesia. Dimana berkaitan dengan ruang digital dengan cara memverifikasi berbagai data yang valid untuk menghindari pemalsuan data bagan hingga penyalahgunaan data.

Kebijakan atau ketentuan yang telah dibuat oleh kominfo untuk melakukan pemblokiran beberapa platform digital yang belum mendaftarkan diri atau perusahaannya sebagai PSE, seperti beberapa platform yang telah disebutkan sebelumnya. Ternyata juga memiliki dampak pada pendapatan negara, terlebih pada penerimaan pajak.

Dirjen Pajak (DJP) telah menyatakan bahwa ada sebuah potensi keterlambatan untuk melakukan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan dalam sistem elektronik (PMSE). Terdapat perbedaan, tetapi tetap saling beririsan pada daftar PSE yang telah dimiliki Kominfo, dengan daftar perusahaan yang ditunjuk untuk melakukan pemungutan PPN digital PMSE yang dilakukan oleh DJP.

Baca Juga: Bagaimana Perlakuan Pajak untuk Perguruan Tinggi Badan Hukum?

PMSE adalah suatu perusahaan yang berasal dari luar negeri dan menjual sebuah barang yang tidak berwujud ke Indonesia dan transaksinya dilakukan dengan cara digital. Perlu Anda ketahui, bahwa tidak semua perusahaan yang telah terdaftar dalam PSE juga ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE.

Juga sebaliknya bahwa pemungut PPN PMSE, bahwa harusnya perusahaan itu telah secara otomatis mendaftar sebagai PSE pada kominfo. Berdasarkan ketentuan PMK-60/PMK.03/2022, Menyatakan bahwa bisnis PMSE yang sudah ditunjuk untuk melakukan pemungutan PPN PMSE maka juga wajib melakukan pemungutan PPN tarif 11% mengenai produk luar negeri yang dijual di negara ini. Seperti yang telah disebutkan, bahwa kominfo sempat memblokir beberapa aplikasi digital yang tidak mendaftar menjadi PSE, yaitu Epic games dan steam.

Pasalnya, 2 aplikasi digital tersebut telah ditunjuk oleh DJP sebagai pemungut PPN dari perdagangan yang yang berkaitan dengan sistem elektronik. Di balik semua itu, ketentuan seperti ini mampu membuat potensi ekstensifikasi pajak dari pendaftaran PSE pada Kementerian kominfo. Pihak Direktorat Jenderal Pajak bisa memanfaatkannya untuk melakukan perluasan badan usaha yang memungut pajak digital dengan adanya PSE. Tetapi, jika platform digital yang ditunjuk sebagai PMSE diblokir, hal tersebut akan ada dampaknya pada pemungutan PPN sektor digital.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.