Mengenal Tax Dispute, Tax Appeal, dan Tax Lawsuit

Mengenal Tax Dispute, Tax Appeal, dan Tax Lawsuit

Brevet Pajak – Umumnya, sengketa bisa saja terjadi dimana saja dan oleh siapa saja, misalkan terjadi antara masyarakat dengan Lembaga, bahkan juga antar Lembaga. Objek dari sengketa tersebut bermacam-macan serta selalu berkembang seiring dengan berjalannya waktu. Tapi, yang paling umum adalah terjadinya perbedaan pemahaman atau kepentingan yang sering kali menjadi objek yang menyebabkan terjadinya sengketa antara kedua belah pihak.

Tidak berbeda  dengan dunia perpajakan, dimana lancarnya penerimaan pajak pada setiap negara tidak dapat dijadikan sebagai patokan dalam keberhasilan sebuah pelaksanaan peraturan perpajakan. Hal tersebut lantaran masih sering terjadi perselisihan atau sengketa pajak yang terjadi diantara aparatur pajak atau fiskus dengan wajib pajak. Sengketa yang terjadi sering kali disebabkan oleh adanya perbedaan pemahaman antara otoritas pajak dengan wajib pajak dalam masalah seperti interprestasi didalam peraturan yang ada ataupun sebuah fakta.

Mengenal Tax Dispute

Mengacu pada Pasal 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sengketa pajak didefinisikan sebagai sengketa yang muncul terhadap bidang pepajakan antara kedua belah pihak seperti WP dengan aparatur pajak ataupun pejabat pajak sebagai hasil dari diterbitkannya keputusan yang bisa dikemukakan dengan banding atau gugatan kepada pengadilan pajak yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sengketa pajak pada umumnya muncul sesudah dilakukannya pengujian pada laporan keuangan dan juga hasil dari pemeriksaan tersebut tidak disetujui oleh WP, sebab merasa ada ketidakjelasan serta ketidakpastian hukum. Dalam hal tersebut, sengketa dapat terjadi berdasarkan tingkatan permasalahannya. Awalnya sengketa akan diselesaikan sesuai tingkatannya, yaitu tingkat keberatan. Tapi, apabila wajib pajak masih belum menerima hal tersebut, maka status sengketa bisa dinaikkan menjadi tingkat banding.

Mengenal Tax Appeal (Banding)

Mengacu pada Pasal 27 ayat (1) Undang – Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dimana wajib pajak bisa melakukan permohonan banding jika sudah melalui prosedur tax objection (keberatan pajak). Hak banding yang dilakukan oleh WP sebagai upaya hukum terhadap hasil keberatan pada hasil keputusan sebelumnya atau dapat diartikan sebagai WP yang tidak puas terhadap hasil putusan pengadilan pajak. Namun demikian, terdapat syarat-syarat yang harus diperhatikan didalam melakukan banding oleh wajib pajak.

Baca Juga: Ini Dia Pilihan Karir dalam Bidang Perpajakan yang Menjanjikan Selain Konsultan Pajak

Mengenal Tax Lawsuit (Gugatan)

Merujuk pada Undang – Undang No. 14 Tahun 2002 Pasal 41, dimana wajib pajak didalam melayangkan gugatan terhadap hasil pemeriksaan sebelumnya yang dilakukan oleh Pengadilan Pajak kepada Pengadilan Umum. Gugatan yang diajukan merupakan bentuk upaya hukum untuk para wajib pajak didalam pelaksanaan penagihan pajak hingga pada gugatan yang didasari oleh peraturan Undang – Undang perpajakan yang berlaku.

Judicial Review (Peninjauan Kembali)

Mengacu pada Undang – Undang nomor. 14 Tahun 2002 Pasal 77 ayat (3) tentang Pengadilan Pajak, dimana WP yang mengalami sengketa pajak BISA melakukan permohonan peninjauan kembali terhadap hasil putusan pengadilan yang dikeluarkan oleh MA (Mahkamah Agung). Proses tersebut tentunya juga memiliki ketentuan khusus, diantarnya:

  • Permohonan judicial review (peninjauan kembali) yang hanya diperbolehkan sekali pengajuan terhadap Mahkamah Agung (MA) yakni melalui pengadilan pajak
  • Tidak menghentikan ataupun menangguhkan pelaksanaan keputusan didalam permohonan peninjauan kembali
  • Hukum acara harus sesuai dengan peraturan UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, sebagaimana yang dimaksud didalam pemeriksaan peninjauan kembali.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.