Bagaimana Perlakuan Pajak untuk Perguruan Tinggi Badan Hukum?

Bagaimana Perlakuan Pajak untuk Perguruan Tinggi Badan Hukum?

Training Pajak – Diantara dari kalian mungkin belum tahu mengenai perguruan tinggi badan hukum masih menjadi subjek pajak. Sehingga, pentingnya kita mempelajari perpajakan, karena perpajakan dapat mencakup di segala aspek di kehidupan kita. Anda dapat mempelajari pengetahuan mengenai perpajakan melalui internet atau Anda dapat melakukan pelatihan perpajakan.

Dengan training pajak Anda akan mendapatkan banyak benefit termasuk mendapatkan sertifikat pelatihan pajak, dapat Anda gunakan sebagai portofolio dan meningkatkan kualitas diri Anda. Perguruan tinggi negeri badan hukum yang disingkat menjadi PTN BH adalah suatu perguruan tinggi negeri yang didirikan oleh pemerintah dan berstatus sebagai badan hukum publik yang bersifat otonom.

Dulu dikenal sebagai badan hukum milik negara atau BHMN dan badan hukum pendidikan atau BPH.  PTN BH adalah subjek pajak dalam negeri Karena PTN BH tidak memenuhi kriteria unit tertentu dari badan pemerintah yang dikecualikan sebagai subjek dalam negeri dan telah tercantum di dalam pasal 2 ayat 3 hukum B undang-undang pajak penghasilan. PTN BH menjadi subjek pajak dalam negeri mencakup dari fakultas, jurusan, depan departemen, dan bagian-bagian lain yang merupakan bagian dari PTN-BH sebagai badan hukum. Tetapi, jika ada badan hukum yang terpisah di bawah PTN-BH maka status badan hukum terpisah tersebut menjadi subjek pajak yang terpisah juga. Jadi, subjek pajak akan melekat pada badan hukum.

Perlu Anda ketahui, PTN BH memiliki objek pajak penghasilan. Perlakuan pajak penghasilan mengenai penerimaan PTN BH ada dua yaitu yang pertama dikecualikan sebagai objek pajak Yaitu harta hibah, sumbangan, dan bantuan,yang kedua objek pajak penghasilan. Penerimaan pada poin pertama tersebut dikecualikan, jika memenuhi persyaratan peraturan Menteri Keuangan nomor 245/ PMK.03/ tahun 2008.yang kedua objek pajak penghasilan. Di dalam peraturan Menteri Keuangan nomor 245/ PMK.03/ tahun 2008 tersebut dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan adalah harta hibah, sumbangan, atau bantuan yang diterima oleh:

  • Keluarga sedarah di dalam garis keturunan lurus satu derajat
  • Badan keagamaan
  • Badan Pendidikan
  • Orang pribadi yang sedang menjalankan usaha mikro kecil
  • Badan sosial termasuk Yayasan dan koperasi

Badan pendidikan yang dimaksud pada poin diatas adalah badan pendidikan yang kegiatannya hanya semata-mata untuk menyelenggarakan pendidikan, tidak mencari sebuah keuntungan. Pada Peraturan Menteri Keuangan ini tidak mengatur lebih lanjut perihal badan pendidikan yang tidak mencari sebuah keuntungan.

Baca Juga: Pajak Profesi Dokter, Bagaimana Ketentuan Perhitungan Pajaknya?

Sedangkan, penerimaan PTN BH yang menjadi sebuah objek pajak penghasilan yaitu bantuan pendanaan PTN BH dan sisa lebih. Di dalam surat edaran 34/ PJ/ 2017 menyatakan bahwa peredaran PTN-BH yang bersumber dari anggaran pendapatan, serta belanja negara berupa bantuan pendanaan PTN BH dan yang bersumber dari selain anggaran pendapatan dan belanja negara yang diterima oleh PTN BH merupakan objek pajak penghasilan.

Bantuan pendanaan PTN BH dapat berupa subsidi yang diberikan oleh pemerintah kepada PTN BH yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara untuk penyelenggaraan serta pengelolaan pendidikan tinggi. Pendanaan PTN BH yang bersumber dari anggaran pendapatan Belanja Negara diberikan dalam bentuk bantuan pendanaan PTN BH dan bentuk lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lalu, untuk sisa lebih yang menjadi objek pajak PTN BH merupakan objek pajak penghasilan PTN BH adalah selisih dari seluruh penerimaan yang merupakan objek pajak penghasilan. Selain dari penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan tersendiri, dikurangi dengan pengeluaran untuk biaya operasional sehari-hari badan atau lembaga nirlaba yang bersangkutan.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.