Apa Itu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Siapa Saja Objek Pajaknya?

Apa Itu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Siapa Saja Objek Pajaknya?

Kursus Pajak – Tempat pemungutan pajak mengenai sebuah tanah dan bangunan yang muncul Sebab karena terdapat sebuah keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi untuk pihak badan atau seseorang yang mempunyai suatu hak di atasnya maupun memperoleh manfaat daripada hal tersebut. Pemungutan pajak yang satu ini dinamakan pajak bumi dan bangunan. Tentu saja sebagai warga negara yang baik dan benar, sangat penting untuk selalu melakukan kewajiban atas perpajakan.

Maka, pendidikan pajak untuk para wajib pajak ini pada dasarnya sangat penting untuk dimiliki. Salah satu pendidikan perpajakan yang bisa diikuti oleh wajib pajak adalah kursus pajak. Dengan mengikuti kursus pajak tersebut nantinya, wajib pajak bisa mengerti dan mengetahui dasar-dasar perpajakannya supaya lebih menyadari betapa pentingnya fungsi perpajakan untuk negara.

Siapa Saja Objek Pajaknya?

Salah satu pungutan yang telah disebutkan tersebut atau PBB ini menurut undang-undang pajak bumi bangunan, demi mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia, maka negara berkewajiban untuk mengatur tata hidup dan pendayagunaan tanah secara baik sebagai ekonomi maupun tempat tinggalnya. Dasar hukum dari pajak bumi dan bangunan ini merupakan berdasar pada UU Nomor 12 tahun 1994 mengenai perubahan atas undang-undang nomor 12 tahun 1985 mengenai pajak bumi dan bangunan.

Tentu saja ada beberapa pajak bumi dan bangunan yang khusus dikelola oleh Dirjen pajak atau pemerintah pusat, misalnya mulai dari sektor perkebunan,, perhutanan, pertambangan panas bumi, pertambangan Minerba, sektor lainnya yang terdapat di wilayah perairan negara Indonesia dan selain objek pajak bumi dan bangunan P2.

Selain itu juga pada ruas jalan tol, perikanan tangkap, perikanan budidaya, jaringan pipa, jaringan kabel, serta fasilitas penyimpanan dan pengolahan. Sedangkan untuk pajak bumi dan bangunan pada sektor perdesaan dan perkotaan atau PBB P2 ini telah tidak dikelola lagi oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Hal tersebut telah berlaku sejak UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah PBB P2 yang dikelola oleh pemerintah Kabupaten atau kota. Hal-hal seperti ini sangat penting untuk diketahui oleh para wajib pajak rakyat negara Indonesia sebagai pengetahuan dasar supaya lebih memahami betapa pentingnya sektor pajak di Indonesia. Salah satu caranya adalah dengan mendalami pendidikan perpajakan atau juga bisa dengan mengikuti sebuah kursus pajak.

Baca Juga: Apa Saja Syarat yang Harus Dipenuhi Saat Akan Mengajukan Permohonan Wajib Pajak Non Efektif?

Apakah Ada Objek Pajak yang Tidak Dikenakan Pajak?

Selain objek pajak yang dikenakan pajak, ternyata juga terdapat objek pajak yang tidak dikenakan pajak hal ini antara lain:

  • Objek yang digunakan oleh pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan.
  • Objek pajak yang digunakan untuk peninggalan purbakala, kuburan, maupun sejenis dengan hal tersebut.
  • Objek pajak yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum pada bidang ibadah, kesehatan, pendidikan, sosial, dan kebudayaan nasional yang tidak dimaksudkan untuk mendapatkan sebuah keuntungan.
  • Objek pajak yang merupakan hutan suaka alam, hutan, hutan lindung, tanah pengembangan yang dikuasai oleh desa, Taman Nasional, dan tanah negara yang belum dibebani oleh sebuah hak.
  • Objek pajak yang digunakan untuk atau oleh perwakilan diplomatik maupun konsuler berdasarkan asas perlakuan timbal balik.
  • Objek pajak yang digunakan oleh perwakilan atau badan lembaga internasional yang telah ditetapkan dengan peraturan Menteri Keuangan, serta;
  • Serta objek pajak tanah pekarangan desa yang dikuasai oleh desa pakraman.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.