Apa Saja Syarat yang Harus Dipenuhi Saat Akan Mengajukan Permohonan Wajib Pajak Non Efektif?

Apa Saja Syarat yang Harus Dipenuhi Saat Akan Mengajukan Permohonan Wajib Pajak Non Efektif?

Brevet Pajak –  Wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan baik subjektif maupun objektif tetapi belum dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP ini dinamakan wajib pajak non efektif. Ternyata juga ada wajib pajak yang tidak memenuhi beberapa persyaratan tersebut dan dan otomatis kewajiban perpajakannya juga ikut tidak efektif. Tentu saja sebagai wajib pajak yang baik dan benar sangat penting untuk mengetahui berbagai ketentuan umum dan tata cara perpajakan yang baik. Salah satunya adalah dengan mengikuti kursus perpajakan atau yang biasa disebut dengan brevet pajak. Ini merupakan sebuah upaya pendidikan pajak agar para wajib pajak lebih menyadari betapa pentingnya perpajakan.

Ketika membicarakan wajib pajak, maka seperti yang telah disebutkan sebelumnya bahwa ternyata ada ada seorang wajib pajak yang memiliki status yang menerima pengecualian dari pengawasan administrasi rutin dan kewajiban untuk melaporkan SPT. Status pajak yang satu ini disebut dengan wajib pajak non efektif. Tentu saja terdapat beberapa syarat atau kriteria yang harus dipenuhi wajib pajak ketika ingin mengajukan wajib pajak non efektif, antara lain seperti:

  • Untuk wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha maupun pekerjaan bebas dan penghasilannya termasuk di bawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).
  • Wajib pajak orang sebagaimana yang dimaksud dalam point kedua yang mempunyai NPWP untuk dimanfaatkan sebagai syarat administratif antara lain untuk memperoleh pekerjaan maupun membuka rekening keuangan.
  • Untuk wajib pajak orang pribadi yang dalam kurun waktu 12 bulan lebih dari 183 hari yang bertempat tinggal di luar negeri dan tidak bermaksud untuk meninggalkan Indonesia selama-lamanya.
  • Pihak wajib pajak yang melakukan pengajuan permohonan untuk penghapusan NPWP, tetapi atas permohonan tersebut belum ada atau belum diterbitkan keputusan, sehingga wajib pajak tersebut telah tidak lagi memenuhi persyaratan baik subjektif atau objektif. Namun belum dilakukan penghapusan NPWP dengan beberapa kriteria ketentuan yang telah ditentukan, yaitu:
  • Seorang wanita yang merupakan wajib pajak orang pribadi dan telah menikah serta mempunyai NPWP yang berbeda dengan suami dan tidak berniat untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara terpisah.
  • Orang orang pribadi atau wajib pajak pribadi yang mempunyai NPWP sebagai anggota keluarga atau tanggungan yaitu dengan beberapa kode cabang tertentu.
  • Seorang wajib pajak bendahara pemerintah yang sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai wajib pajak karena yang bersangkutan telah tidak membayar dan belum dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Baca Juga: Tenang Menjadi Wajib Pajak Badan dengan Menggunakan Jasa Konsultasi Pajak

  • Pihak wajib pajak yang tidak lagi diketahui atau tidak ditemukan lagi alamatnya.
  • Wajib pajak yang sudah tidak lagi melaporkan atau menyampaikan surat pemberitahuan tahunan dan/atau dan telah tidak lagi melakukan transaksi pembayaran pajak baik melalui pembayaran sendiri maupun melalui pemotongan atau pemungutan pihak lainnya, selama 2 tahun berturut-turut.
  • Pihak wajib pajak yang yang tidak mencukupi peraturan tentang kelengkapan dokumen pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana yang telah dimaksud dalam Pasal 10 ayat 7 PER-04/PJ/2020.
  • Pihak wajib pajak yang diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak cabang secara jabatan dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak kurang bayar atas PPN dan kegiatan membangun sendiri.
  • Wajib pajak selain yang sebagaimana yang telah disebutkan dalam poin 1 sampai hai 11 dan sudah tidak lagi memenuhi syarat subjektif maupun objektif namun belum dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Sehingga apabila anda adalah salah satu orang wajib pajak yang sudah memenuhi salah satu syarat yang telah disebutkan maka bisa mengajukan permohonan untuk menjadi wajib pajak yang berstatus wajib pajak non efektif. Tentu saja sebagai wajib pajak yang baik dan benar sangat penting untuk mengetahui berbagai ketentuan umum dan tatacara perpajakan yang baik. Salah satunya adalah dengan mengikuti kursus perpajakan atau yang biasa disebut dengan brevet pajak. Ini merupakan sebuah upaya pendidikan pajak agar para wajib pajak lebih menyadari betapa pentingnya perpajakan.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.