Ini Dia Perbandingan PPS dengan Denda Pajak Normal yang Perlu Diketahui Wajib Pajak

Ini Dia Perbandingan PPS dengan Denda Pajak Normal yang Perlu Diketahui Wajib Pajak

Pelatihan Pajak – Pada 22 Desember 2021  Pemerintah telah menetapkan PMK-196/PMK.03/2021 mengenai Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak dan mengundangkan PMK tersebut pada 23 Desember 2021. Beleid tersebut menjadi aturan pelaksanaan untuk Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Sebagaimana telah dinyatakan didalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), PPS tersebut berlaku tanggal 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.

Neilmaldrin Noor, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, berharapa kepada Wajib Pajak (WP) untuk bisa mengikuti PPS sebab program ini mempunyai banyak manfaat untuk Wajib Pajak.

Neilmaldrin menjelaskan  menjelaskan jika PPS merupakan suatu kesempatan yang diberikan kepada Wajib Pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi dengan sukarela melalui pembayaran PPh (Pajak Penghasilan) berdasarkan pengungkapan harta. Ia menambahkan bahwa akan ada banyak manfaat yang akan diperoleh para Wajib Pajak, di antaranya adalah bisa terbebas dari sanksi administratif dan juga perlindungan data bahwa data harta yang diungkapkan tidak bisa dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap Wajib Pajak.

Ia mengungkapkan bahwa PPS sendiri diselenggarakan menggunakan asas kesederhanaan, kepastian hukum, dan juga kemanfaatan yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak sebelum penegakan hukum dilakukan berbasis data dari pertukaran data otomatis (AEoI) dan juga data ILAP yang dimiliki DJP.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah menyebutkan jika denda ketidakpatuhan pelaporan perpajakan akan lebih rendah apabila para wajib pajak terkait mengikuti program pengungkapan sukarela atau yang disingkat PPS tersebut.

Suryo Utomo, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyatakan jika pemerintah telah membuka kesempatan pengampunan lewat program Tax Amnesty pada tahun 2017 lalu. Program serupa kini akan kembali dibuka, yaitu melalui PPS yang berlaku sampai Juni 2022. Ada sejumlah tarif denda untuk para peserta PPS atau wajib pajak yang tidak mematuhinya, tergantung pada program yang diikutinya. Misalkan dalam program kedua atau program untuk mantan peserta Tax Amnesty, Suryo menyatakan bahwa baseline tarif pajaknya adalah 14 %.

Baca Juga: Mengenal Pajak Kendaraan Bermotor

Suryo Utomo juga menjelaskan bahwa sebetulnya itu tidak terlalu mahal jika dibandingkan dengan risiko bertemu (oleh petugas pajak) suatu saat nanti yakni 30 persen. Dia juga  menyebut bahwa mekanisme pengenaan tarif Tax Amnesty dan juga PPS sama, namun PPS memang lebih menguntungkan. Hal tersebut disebabkan adanya sanksi 200 % terhadap tarif pajak 30 %.

Suryo juga memberikan contoh seseorang mempunyai aset Rp100 juta dan belum mengungkapkannya didalam surat pemberitahuan (SPT) Tahunan. Orang tersebut akan dikenakan pajak 30 persen, ditambah dengan sanksi 200% terhadap nilai sesuai dengan tarif pajak tersebut. Pajak dari orang tersebut jumlahnya Rp30 juta, kemudian terdapat denda Rp60 juta. Sehingga total yang perlu dibayar adalah Rp90 juta. Menurut Suryo, tarif tersebut akan memberatkan sebab orang tersebut hanya akan menyisakan Rp10 juta dari aset terkait.

Suryo  mengungkapkan “Nah, kalau di UU HPP ini sanksinya tidak seperti di UU Tax Amnesty. Sanksi tetap bayar 30 persen pajaknya, sanksinya hitung waktu saja,”.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.