Wajib Mengenal Apa Saja Perbedaan Antara Pajak Subjektif dan Pajak Objektif

Wajib Mengenal Apa Saja Perbedaan Antara Pajak Subjektif dan Pajak Objektif

Pelatihan pajak bisa membantu anda yang ingin memiliki karir di bidang perpajakan, seperti konsultan pajak maupun orang-orang yang bekerja menjadi staff pajak di sebuah perusahaan. Karena pelatihan pajak akan memberikan berbagai materi seputar ketentuan perpajakan hingga perundang-undangannya. Bagi seseorang yang ingin berkarir di bidang pajak, pastinya tidak kalah penting untuk bisa membedakan antara yang namanya pajak subjektif dan pajak objektif. Apakah anda sudah tahu apa perbedaannya? Ulasan berikut ini akan membahas lebih lanjut mengenai kedua jenis pajak ini menurut sifatnya.

Pajak pastinya bisa digolongkan menurut sifat, lembaga pemungutnya, dan cara pemungutan. Apabila digolongkan menurut sifatnya, pajak bisa dibagi menjadi dua jenis, yakni pajak subjektif dan pajak objektif.

Mengenai Pajak Subjektif

Pajak subjektif adalah pembebanan pajak pada wajib pajak terhadap orang pribadi maupun badan sebagai pihak yang mempunyai kewajiban untuk melakukan aktivitas pajaknya. Sehingga, subjek pajak dapat menjadi pihak yang memperoleh hak perpajakan, sekaligus yang akan dibebankan pajak. Menurut UU No. 36 Tahun 2008 mengenai PPh atau pajak penghasilan Jelaskan bahwa maksud dari subjek pajak, diantaranya:

  • Orang pribadi maupun untuk warisan yang dinyatakan belum terbagi untuk dikelompokkan, yang mana sudah menggantikan yang berhak
  • Badan atau perusahaan dalam negeri dan luar negeri
  • BUT atau Bentuk Usaha Tetap

Contoh Pajak Subjektif

Pajak penghasilan adalah salah satu contoh pajak subjektif yang paling mudah ditemui dalam kehidupan sehari-hari. Pajak penghasilan merupakan pajak yang dibebankan atas penghasilan individu maupun badan yang menerima pendapatan dari berbagai sumber, mulai dari gaji, investasi, bisnis, maupun aktivitas yang lain. Besaran dari pajak subjektif ini tentu saja juga berbeda-beda tergantung pada Jumlah penghasilan yang didapatkan oleh wajib pajak.

Mengenai Pajak Objektif

Apabila sebelumnya sudah dibahas mengenai pajak subjektif, pada saat ini mulai beralih untuk memahami pajak objektif. Pajak objektif adalah jenis pajak yang besarannya ditentukan oleh nilai objek atau karakteristik pajak itu sendiri, bukan dikarenakan karakteristik subjek yang membayar pajaknya. Dalam konteks pajak objektif, umumnya tarif pajak yang ditetapkan adalah menurut jenis atau nilai objek tertentu yang dikenakan pajak, misalnya penjualan properti atau barang, tanpa melakukan perhitungan kondisi maupun status individu ataupun juga entitas yang terlibat pada transaksi ini.

Baca Juga: PPh 25: Angsuran Pajak Tiap Bulan, Siapa yang Menghitungnya?

Sederhananya, pajak objektif merupakan pajak yang nilainya adalah bergantung pada jenis objek pajaknya, serta tarif pajak tersebut juga telah ditetapkan Terlepas dari siapapun yang melakukan pembayaran pajak.

Contoh Pajak Objektif

  • PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

Pajak pertambahan nilai adalah pajak yang dikenakan terhadap wajib pajak orang pribadi maupun badan yang sudah memiliki status PKP atau pengusaha kena pajak atas transaksi jual beli barang dan/atau jasanya.

  • Pajak Kekayaan

Pajak kekayaan dibebankan pada entitas maupun orang pribadi yang mempunyai kekayaan tertentu, baik itu properti, investasi, maupun berbagai aset yang lain. Pajak seperti ini umumnya diperhitungkan menurut nilai kekayaan yang dimiliki oleh subjek pajak itu sendiri.

  • Pajak Warisan dan Hibah

Jenis pajak subjektif yang ini akan dibebankan pada penerimaan warisan maupun hibah tertentu yang didapatkan oleh entitas maupun individu. Besaran dari pajak ini tergantung pada nilai hibah maupun warisan yang diperoleh.

  • Pajak Penjualan Barang Mewah

Pajak ini dibebankan pada pembelian berbagai barang mewah, seperti perhiasan, mobil mewah, yacht, dan berbagai barang lain yang mempunyai nilai tinggi. Umumnya, besaran dari pajak ini ditetapkan sebagai persentase dari nilai barang yang dibeli.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.