images (5)

Kupas Tuntas Pajak Restoran!

Sebagian besar pasti Taxas beranggapan bahwa pajak yang tertera pada struk pembelian makanan di sebagian restoran atau cafe merupakan PPN. Tetapi, antara pajak restoran dan PPN ini merupakan 2 hal yang berbeda lho taxas! 

Berdasarkan Undang-Undang HKPD No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Pajak Restoran merupakan pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran meliputi penjualan makanan atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli. Pajak yang dikenakan kepada pelanggan di restoran memiliki beberapa manfaat. Pertama, itu adalah sumber pendapatan bagi pemerintah yang dapat digunakan untuk mendukung layanan publik dan proyek-proyek penting. Kedua, pajak ini membantu mengatur industri restoran dan menghindari praktik-praktik bisnis yang merugikan konsumen.

Berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak restoran merupakan pajak yang dikenakan atas pelayanan yang disediakan oleh restoran kepada pembelinya. Dalam hal ini, restoran diartikan sebagai fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk juga jasa boga atau katering. Seperti yang telah diketahui, pajak restoran yang juga dikenal sebagai Pajak Bangunan 1 (PB1) merupakan pungutan daerah yang pengaturannya merupakan kewenangan masing-masing daerah.

 

Lalu, berapa sih tarif dari pajak restoran itu sendiri?

Pajak restoran dipungut langsung oleh restoran kepada pelanggannya. Pajak ini hanya berlaku jika nilai penjualan yang dicapai oleh restoran tersebut melebihi batas tertentu, dan batas ini bervariasi di setiap daerah. Tarif maksimum pajak restoran adalah sebesar 10% dari jumlah pembayaran yang diterima oleh restoran. Wewenang untuk mengumpulkan pajak restoran berada pada pemerintah daerah setempat.

 

Apa aja sih objek pajak dari pajak restoran ini?

Objek pajak restoran ini adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran. Dalam hal ini, pelayanan yang dimaksud adalah penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain.  Berlaku pengecualian, yang tidak termasuk objek pajak restoran sebagaimana disebut sebelumnya apabila:

 

  1. Pelayanan yang disediakan restoran atau rumah makan yang pengelolaannya satu manajemen dengan hotel
  2. Pelayanan yang disediakan oleh restoran yang nilai penjualannya (peredaran usaha) tidak melebihi Rp200.000.000 per tahun.

 

Lalu, untuk subjek dari pajak restoran ini siapa saja?

Berdasarkan UU PDRD Pasal 38, Subjek Pajak Restoran adalah orang pribadi atau badan yang membeli makanan atau minuman dari restoran. Sedangkan Wajib Pajak Restoran adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan restoran (pemilik restoran). Sederhananya, yang memiliki kewajiban untuk membayar pajak adalah pembeli atau pelanggan, sementara yang akan memungut dan menyetorkan pajak tersebut kepada kas daerah adalah pemilik restoran.

 

Bagaimana sih contoh perhitungannya?

Diketahui Sarah membeli makanan 2 Ocha dengan harga Rp 23.600, 1 Chicken Hot Don dengan harga Rp 32.000 dan 1 Chicken Karage Curry Don dengan harga Rp 49.000. Sarah juga dikenakan Service Charge sebesar Rp 7.322 Maka berapa pajak restoran yang dikenakan?

 

2 Ocha  = Rp 23.600

1 Chicken Hot Don = Rp 32.000

1 Chicken Karage Curry Don = Rp 49.000

Subtotal = Rp 104.660

Service Charge = Rp 7.322

Pb1 (10%) = Rp 11.198 (111.982 x 10%)

Total = Rp 123.180

Jadi, total yang harus dibayarkan oleh Sarah yaitu sebesar Rp 123.180

Tags: No tags

Comments are closed.