UKM dan UMKM, Dua Jenis Bisnis dengan Pengenaan Pajak Berbeda

UKM dan UMKM, Dua Jenis Bisnis dengan Pengenaan Pajak Berbeda

Pelatihan Pajak – Sebagai seorang mahasiswa yang sedang menjalankan pendidikan program studi perpajakan, manajemen, akuntansi, dan prodi lainnya yang masih dalam lingkup ekonomi, pastinya memiliki skill tambahan akan menjadi poin plus nantinya saat menjadi fresh graduate. Salah satunya adalah dengan mengikuti kelas perpajakan yaitu pelatihan pajak. Pelatihan pajak nantinya akan membuat para mahasiswa memiliki skill tambahan di dunia perpajakan. Tentu saja perpajakan pada saat ini merupakan hal yang sangat penting di berbagai aspek kehidupan.

Dalam struktur ekonomi Indonesia sendiri, terdapat UMKM atau usaha mikro kecil menengah dan UKM atau usaha kecil menengah yang mempunyai peran penting untuk mendukung perkembangan dan pertumbuhan ekonomi nasional. Walaupun tidak jarang dianggap sama, tetapi kedua bentuk usaha tersebut mempunyai perbedaan yang signifikan pada aspek perpajakannya. Berikut ini akan membahas lebih lanjut mengenai pengenaan pajak untuk UKM dan UMKM.

Mengenal UKM dan UMKM

Usaha kecil menengah atau yang disebut dengan UKM adalah pengelompokan usaha yang berfokus pada skala kecil, yang mana biasanya terdapat kriteria seperti pemasukan usaha di bawah Rp300 juta dan jumlah pekerjanya di bawah 20 orang. Sementara itu, usaha mikro kecil menengah atau UMKM umumnya mencakup 3 jenis usaha, yakni usaha mikro, kecil, dan menengah, yang mana penekanan pada jenis usaha usaha ini adalah pada usaha mikro. Untuk kriterianya sendiri usaha mikro biasanya mempunyai aset bersih mencapai Rp50.000.000, tanpa termasuk bangunan maupun tanah tempat usaha.

Untuk omzet penjualan setiap tahunnya biasanya akan mencapai lebih dari atau sama dengan Rp300 juta, serta jumlah karyawannya adalah di bawah 30 orang. Dari kedua bentuk usaha tersebut, bisa dikatakan bahwa UMKM mempunyai kriteria yang lebih spesifik terlebih pada Omset dan asetnya.

Pengenaan Pajak untuk UKM dan UMKM

PPh Final

  • Usaha kecil menengah dan usaha mikro kecil menengah akan dibebankan PPh final yang mana tarifnya sebesar 0,5% apabila peredaran brutonya tidak lebih dari Rp4,8 Miliar, seperti halnya kebijakan yang telah disesuaikan dalam Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018.
  • PPH final akan dikenakan pada objek pajak yang berhubungan dengan jasa konstruksi, sewa bangunan, pajak atas omset usaha atau peredaran bruto, dan pajak atas obligasi.

Kapan PPh final pada tingkat tarif yang rendah ini Tujuannya adalah untuk meningkatkan keadilan atau kesetaraan, serta meminimalkan beban pajak untuk pebisnis usaha kecil.

Baca Juga: Mengenal Perbedaan Jasa Kena Pajak dan Jasa Tidak Kena Pajak

Jenis Pajak Lain

Selain PPH final, UMKM dan UKM juga bisa dibebankan jenis pajak lain, diantaranya:

  • Pajak penghasilan pasal 21 (PPh 21). Pajak penghasilan yang satu ini dibebankan terhadap penghasilan yang didapatkan oleh penerima penghasilan dari sebuah perusahaan atau pemberi kerja.
  • Pajak penghasilan pasal 23 (PPh 23). Dibebankan terhadap penghasilan yang berupa royalti, bunga, hadiah, maupun bentuk penghasilan lainnya.

Ketentuan yang ditetapkan untuk PPh 21 dan PPh 23 akan tergantung pada keadaan operasional suatu usaha, seperti keberadaan karyawan sewa tanah maupun gedung, serta transaksi pembelian atau penggunaan jasa. Hal ini menjadi petunjuk bahwa pajak yang dibebankan pada bentuk usaha ini akan dibebankan menurut karakteristik dan kegiatan bisnis yang dilakukan. Penting untuk diingat bahwa pelaku bisnis UMKM dan UKM memiliki kewajiban untuk melakukan PPH final dengan batas waktu pembayaran pajak paling lambat pada tanggal 15 untuk setiap bulan.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.