Mengenal Perbedaan Jasa Kena Pajak dan Jasa Tidak Kena Pajak

Mengenal Perbedaan Jasa Kena Pajak dan Jasa Tidak Kena Pajak

Training Pajak – Saat ingin menjadi ahli pajak maupun konsultan pajak pastinya Anda harus mengetahui berbagai ketentuan pajak yang berlaku. Salah satu cara yang tepat adalah dengan mengikuti kelas perpajakan seperti training pajak. Pastinya training pacar akan membantu anda untuk memahami berbagai materi seputar kebijakan perundang-undangan pajak, mulai dari perpajakan dasar lain hingga pajak lanjutan. Seperti salah satunya adalah pengenaan pajak yang dibebankan atas jasa kena pajak, yang mana masuk dalam pajak pertambahan nilai. Tentu saja Apabila Anda ingin menjadi konsultan pajak penting untuk mengetahui kebijakan pajak yang satu ini.

Jika transaksi jasa dikelompokkan dari pengenaan pajaknya, maka jasa akan dapat diklasifikasikan menjadi jasa kena pajak dan jasa tidak kena pajak.

Apa itu Jasa Kena Pajak (JKP)?

Telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 pasal 1 ayat 2 yang kemudian telah diubah dalam Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 mengenai Perubahan ketiga atas UU No. 8 tahun 1993 mengenai pajak pertambahan nilai barang dan jasa, serta pajak penjualan atas barang mewah, dalam kebijakan tersebut jasa kena pajak merupakan Seluruh aktivitas pelayanan menurut sebuah perbuatan atau perikatan hukum yang menjadi penyebab dari suatu barang maupun fasilitas maupun kemudahan maupun juga hak tersedia untuk digunakan, meliputi jasa yang dilaksanakan untuk memperoleh barang karena pesanan maupun permintaan dengan bahan, serta petunjuk dari pemesan yang dibebankan pajak.

Apabila merujuk pada definisi jasa kena pajak yang telah disebutkan tersebut, bisa disimpulkan bahwa jasa kena pajak ini ada begitu banyak jumlahnya. Maka dari itu, adanya ketentuan perundang-undangan perpajakan akan semakin memudahkan wajib pajak untuk menentukan apa saja yang masuk dalam klasifikasi jasa tidak kena pajak.

Mengenal Jasa Tidak Kena Pajak

Menurut Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai nilai pasal 4 A ayat 3, dijelaskan bahwa seluruh bidang jasa masuk dalam klasifikasi jasa kena pajak, kecuali beberapa jasa yang akan disebutkan berikut ini, antara lain:

Jasa Layanan Sosial

Jasa pertama adalah jasa yang termasuk pelayanan Panti Asuhan, panti jompo, lembaga rehabilitasi, pemadam kebakaran, dan jasa pelayanan olahraga kecuali yang bersifat komersial.

Jasa Layanan Kesehatan Medis

Jasa layanan kesehatan medis termasuk pelayanan dokter umum, ahli kesehatan, dokter gigi dan dokter spesialis lainnya, jasa akupuntur dan fisioterapi, jasa paramedik dan perawat, kebidanan, jasa Rumah Sakit, laboratorium kesehatan, klinik kesehatan, psikolog, serta pengobatan alternatif meliputi pengobatan yang dilakukan oleh Paranormal.

Baca Juga: Tarif Pajak PPN Tahun 2025 Resmi Naik Menjadi 12%!

Jasa Pengiriman Perangko dan Surat

Jasa yang satu ini termasuk jasa untuk melakukan pengiriman surat dengan perangko yang ada stempelnya.

Jasa Asuransi

Jasa asuransi termasuk asuransi kerugian, asuransi jiwa, dan reasuransi yang dilaksanakan oleh lembaga asuransi atau perusahaan pada pemegang asuransi. Jasa pada bidang asuransi tersebut di dalamnya tidak termasuk jasa penunjang, misalnya adalah konsultan asuransi, agen asuransi, maupun penilaian kerugian asuransi.

Jasa Keuangan

  • Jasa keuangan adalah termasuk jasa yang melakukan penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk deposito berjangka, giro, tabungan, dan sertifikat deposito. Juga dokumen lain yang mana memiliki kedudukan sama dengan berbagai surat berharga yang telah disebutkan.
  • Jasa pembiayaan, peminjaman dana, dan penyaluran pinjaman.

Selain berbagai jasa yang telah disebutkan di atas, masih terdapat begitu banyak jasa lainnya yang tidak termasuk dalam jasa kena pajak, seperti jasa pengiriman uang dengan wesel pos jasa keagamaan jasa pendidikan jasa penyiaran yang bukan iklan jasa di bidang tenaga kerja. Namun perlu diingat bahwa terdapat ketentuan atau mungkin juga ada yang dikecualikan dari setiap jasa tersebut. Sehingga, untuk mengerti lebih lanjut mengenai kebijakan pajak Anda bisa mengikuti training pajak.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.