Tarif Pajak Terbaru untuk Perhiasan Emas dan Emas Batangan

Tarif Pajak Terbaru untuk Perhiasan Emas dan Emas Batangan

Brevet Pajak – Tidak diragukan bahwa emas di Indonesia merupakan salah satu instrumen investasi yang sangat bahkan paling diminati oleh warga Indonesia. Dikarenakan tingginya minat masyarakat pada emas, pemerintah Indonesia merasa perlu untuk memberikan kebijakan pada perdagangan emas, tentu saja juga termasuk dalam tarif pajak yang akan diberlakukan. Untuk bisa mengetahui berbagai jenis regulasi perpajakan yang ada, Anda bisa mengikuti brevet pajak. Brevet pajak akan memberikan Anda berbagai materi mengenai perpajakan dasar hingga perpajakan lanjutan.

Dianggap sebagai instrumen investasi yang relatif aman, sebab emas bisa menjaga nilainya di tengah ketidakpastian ekonomi yang terjadi. Hal tersebut terbukti ketika pandemi datang, nilai emas justru melonjak dan bahkan sempat berada pada nilai tertingginya. Pemerintah mengeluarkan regulasi terbaru, tentang PPh atau pajak penghasilan sekaligus PPN atau pajak pertambahan nilai terhadap penyerahan atau penjualan emas. Tentu saja ini baik emas dalam bentuk batangan maupun perhiasan yang dilakukan oleh pedagang, pengusaha emas, dan pabrikan. Ketentuan yang satu ini telah tercatat dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) No. 48 Tahun 2023.

Tujuan utama dari pengeluaran peraturan terbaru ini, yaitu untuk memberi sebuah keadilan, kepastian hukum, kemudahan, bahkan hingga kesederhanaan dalam pembebanan pajak. Terlebih untuk para pembeli emas sebagai konsumen terakhir. Perlu diketahui sebelumnya bahwa pembebanan pajak terhadap emas ini telah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 3434/PMK010/2017 yang mengatur pengenaan PPh pasal 22 untuk badan usaha yang melakukan penjualan emas batangan dalam negeri. Serta,  Peraturan Menteri Keuangan No. 30/PMK03/2014 Mengenai pengenaan PPN terhadap penyerahan emas perhiasan.

Menurut PMK (Peraturan Menteri Keuangan) No. 48 Tahun 2023 yang terbaru, pajak yang dibebankan atas emas ini, mengalami sebuah perubahan yang justru akan memberikan keuntungan untuk para konsumen akhir. Dalam hal pembebanan pajak atas emas, ada dua jenis yang tergolong PKP (Pengusaha Kena Pajak), yaitu pedagang dan pabrikan emas perhiasan atau batangan. Selain itu juga terdapat sebuah regulasi pajak yang melibatkan pajak emas perhiasan atau batang, termasuk PPh pasal 21, PPh pasal 22, PPh pasal 23, dan pajak pertambahan nilai.

PPh atas Emas Perhiasan

Seorang PKP wajib untuk membayar PPh pasal 22 terhadap transaksi jual beli perhiasan emas. Tarif pajak penghasilan pasal 22 ini diterapkan sebesar 0,25 persen dari harga penjualan perhiasan emas yang sesuai dengan PMK terbaru pada pasal 2. Tarif pajak penghasilan pasal 22 ini bisa diperhitungkan sebagai pembayaran pajak penghasilan dalam satu tahun periode pajak berjalan, hal tersebut dikarenakan sifatnya yang tidak final. Pemungutan pajak penghasilan pasal 22 tidak dibebankan seperti halnya dalam PMK terbaru pasal 5 ayat 1, ketika transaksi jual oleh PKP pada konsumen akhir.

Baca Juga: Kenali Tugas Tax Officer dengan Baik Agar Lebih Mudah Mengurus Pekerjaan Anda

Sehingga wajib pajak yang akan dibebankan pajak penghasilan final berdasar PP Nomor 55 Tahun 2022, serta wajib pajak yang mempunyai SKB atau surat keterangan bebas pemungutan pajak penghasilan pasal 22.

PPN atas Perhiasan Emas

Pedagang Emas Perhiasan

Menurut Pasal 14 ayat 4 PMK (Peraturan Menteri Keuangan) No. 48 Tahun 2023, seorang pedagang perhiasan emas memiliki kewajiban untuk membayar pajak pertambahan nilai dengan tarif sebanyak 10 persen dan tarif pajak pertambahan nilai sebanyak 11 persen berdasar pada pasal 7 ayat 1 undang-undang nomor 7 tahun 2021 yang dikalikan dengan harga jual.

Pabrikan Emas Perhiasan

Pabrikan perhiasan emas memiliki kewajiban untuk membayar pajak pertambahan nilai sebesar 10% dibandingkan dengan tarif pajak pertambahan nilai yang sebesar 11% berdasar pada pasal 7 ayat 1 undang-undang Nomor 7 Tahun 2001 yang dikalikan dengan harga jual. Dalam artian bahwa pembebanan pajak ini untuk penyerahan pada pedagang maupun pabrikan perhiasan emas lainnya, yang banyak 1,1% dari harga jualnya.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.