Benarkah Pengenaan Sanksi Administrasi Pajak Bisa Dihapus dan Dikurangi?

Benarkah Pengenaan Sanksi Administrasi Pajak Bisa Dihapus dan Dikurangi?

Kursus Pajak – Bagi pemerintahan Indonesia pajak adalah salah satu sumber pembiayaan negara yang sangat penting. Warga negara Indonesia mempunyai hak dan kewajiban atas pajak, terlebih untuk wajib pajak yang berperan sebagai perwujudan dalam pembiayaan negara dan pembangunan nasional.

Agar kewajiban perpajakan selalu terpenuhi, maka untuk memastikan ketaatan wajib pajak tersebut pemerintah melakukan penerapan sanksi administrasi sebagai salah satu bentuk denda atau sanksi terhadap pelanggaran peraturan perpajakan. Apabila anda sebagai wajib pajak tidak ingin mendapatkan sanksi dalam bentuk apapun, maka anda bisa mengikuti kursus pajak.

Karena kursus pajak ini akan memberikan Anda berbagai pengetahuan mengenai regulasi pajak, bahkan nantinya Anda juga akan mendapatkan sertifikat yang bisa digunakan untuk meningkatkan value diri Anda. Perlu diketahui sebelumnya, bahwa sanksi administrasi merupakan denda atau sanksi yang dibebankan pada wajib pajak, sebab tidak melakukan kewajiban perpajakan secara patuh sesuai dengan kebijakan yang berlaku. Jika dilihat dari penerapannya sendiri, terdapat sebuah kondisi yang mana wajib pajak bisa mengajukan permohonan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi pajak.

Jenis Denda yang Bisa Dihapus dan Dikurangi

Jenis sanksi administrasi pajak atau denda ini mempunyai tiga jenis, yakni denda, kenaikan pajak, dan bunga. Ketiga jenis denda ini bisa dihapus atau dikurangi sesuai dengan kebijakan perpajakan yang tercantum dalam PMK No. 8 Tahun 2013.Sanksi administrasi jenis denda dibebankan pada saat wajib pajak tidak mematuhi kewajiban pelaporan pajak, contohnya laporan SPT tahunan atau surat pemberitahuan tahunan.

Sedangkan, sanksi administrasi pajak jenis bunga dibebankan pada saat wajib pajak tidak patuh atas kewajiban pemungutan pajak, seperti kurang atau terlambat bayar. Sementara itu, untuk kenaikan pajak dibebankan pada saat wajib pajak melakukan pelanggaran regulasi pajak, seperti pemalsuan, manipulasi data, dan kecurangan pajak.

Baca Juga: Betapa Pentingnya Memahami Apa itu Penagihan Pajak Bagi Setiap Individu

Jenis dari sanksi pajak yang telah disebutkan bisa diketahui oleh pihak wajib pajak dengan cara melihat surat yang telah diterima, Apakah berupa surat tagihan pajak (STP) atau Surat Ketetapan Pajak (SKP). Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2013, Dijelaskan lebih detail tentang sanksi administrasi pajak yang bisa dihapus dan dikurangi, diantaranya adalah:

  • Sanksi administrasi pajak yang termasuk dalam Surat Ketetapan Pajak, kecuali sanksi yang termasuk dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Yang diterbitkan karena adanya kealpaan dalam pengisian yang kurang lengkap atau tidak benar sesuai dengan pasal 13 A Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan.
  • Sanksi administrasi yang termasuk dalam surat tagihan pajak, berkaitan dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak, kecuali sanksi administrasi yang termasuk dalam surat tagihan pajak dengan permohonan banding atau permohonan keberatan yang dikabulkan atau ditolak sebagian sesuai dengan Pasal 25 ayat 9 dan Pasal 27 ayat 5D Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan.
  • Sanksi administrasi yang dicantumkan dalam surat tagihan pajak, selain yang termasuk dalam surat tagihan pajak pada poin B.

Pihak wajib pajak bisa melakukan pengajuan surat permohonan untuk pengurangan sanksi administrasi pajak pada Dirjen pajak, pada saat wajib pajak menilai perhitungan sanksi pajak dalam surat tagihan pajak maupun surat ketentuan pajak yang tidak benar.

Sementara itu, wajib pajak bisa mengajukan surat permohonan untuk penghapusan denda pajak pada Dirjen pajak pada saat wajib pajak merasa yakin bahwa sanksi denda tersebut seharusnya tidak dibebankan. Permohonan yang ini memiliki tujuan agar memberi kesempatan pada wajib pajak untuk menyampaikan pembuktian maupun alasan yang mendukung atas penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi pajak yang dibebankan.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak . Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.