Tarif Bunga Sanksi Administratif dan Imbalan Bunga Pajak Periode April 2024

Tarif Bunga Sanksi Administratif dan Imbalan Bunga Pajak Periode April 2024

Brevet pajak sangat penting untuk diikuti karena pada saat ini mencari pekerjaan merupakan hal yang cukup sulit. Adanya skill kemampuan khusus akan membantu anda untuk bisa mencapai pekerjaan yang anda inginkan, yakni dengan sertifikat brevet pajak yang mana membuktikan bahwa anda telah memiliki skill di bidang perpajakan. Bukan hanya itu saja, tetapi Mengetahui berbagai berita seputar perpajakan juga tidak kalah penting. Seperti halnya mengetahui sanksi administratif dan imbalan bunga pajak untuk bulan April 2024 sangat penting untuk diketahui.

Temanku Atau Kementerian Keuangan sudah kembali memberikan penetapan tarif bunga untuk dasar perhitungan sanksi administratif dalam dunia perpajakan bulan April tahun 2024. Sanksi administratif ini merupakan sanksi yang berupa bunga dan pemberian imbalan bunga, yang mana akan berlaku sejak 1 April 2024 hingga 30 April 2024.

Untuk tarif Bunga per bulan tersebut telah diatur melalui KMK (Keputusan Menteri Keuangan) Nomor 5 Tahun 2024 yang mana sudah ditandatangani secara digital pada tanggal 26 Maret 2024 oleh Febrio Nathan Kacaribu selaku Kepala Badan Kebijakan Fiskal yang mana mewakili Menteri Keuangan Republik Indonesia. Keputusan Menteri Keuangan tersebut sudah mulai berlaku sejak 1 April tahun 2024.

Bagaimana Cara Menghitung Tarif Sanksi Pajak?

Perincian untuk tarif sanksi pajak sudah ditentukan menurut hasil perhitungan suku bunga BI Rate atau acuan BI, yang juga ditambah dengan uplift factor dari setiap pasal dan dibagi 12. Apabila BI rate nantinya akan terjadi penurunan, maka tarif dari sanksi pajak yang berlaku juga akan semakin rendah. Sebaliknya, apabila BI rate mengalami kenaikan, maka tarif sanksi pajak yang diberlakukan juga akan semakin meningkat. Sedangkan dalam konteks uplift factor, uplift factor merupakan persentase dari tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat atau wajib pajak.

Perlu diketahui bahwa terdapat dua kategori uplift factor dengan pelanggarannya, yakni 0% sampai 10% untuk pelanggaran yang berkaitan dengan self assessment dan 15% untuk pelanggaran yang berkaitan dengan official assessment. Dengan adanya perhitungan yang sekarang, tarif dari sanksi pajak tentu saja akan tetap semakin rendah Apabila dibandingkan dengan aturan undang-undang ketentuan umum perpajakan sebelumnya Yang mana memberikan penerapan terhadap suatu tarif, yaitu sebesar 2% untuk setiap bulannya.

Baca Juga: Data DJP Mengalami Peningkatan 7,7% untuk Lapor SPT 2023, Apa Saja Faktornya?

Tarif Bunga Sanksi Pajak Administratif Bunga April 2024

Tarif bunga sanksi administratif untuk bulan April 2024 yakni sejumlah 0,55% sampai2,2% seperti halnya yang telah tercantum dalam berbagai pasal dalam undang-undang ketentuan umum dan tata cara perpajakan. Tarif dari bunga sanksi administratif di bulan April tahun 2024 ini tidak terjadi perubahan dari bulan sebelumnya, kecuali pada tari bunga pasal 8 ayat 5 yang mana terdapat kenaikan sejumlah 0,01% di bulan April 2024 menjadi 1,39%.

Tarif Imbalan Bunga Pajak April 2024

Kementerian keuangan tentunya juga memberikan penetapan terhadap tarif pemberian imbalan bunga untuk periode April 2024, yaitu sejumlah 0,55% tergantung dari setiap pasal yang ada dalam undang-undang ketentuan umum perpajakan (UU KUP). Tarif untuk pemberian imbalan bunga pajak di bulan April tahun 2024 tersebut tidak ada perubahan dibandingkan bulan Maret 2024. Untuk imbalan bunga dalam UU kup pasal 11 ayat 3, pasal 17 B ayat 3 dan 4, pasal 27 B ayat 4 adalah sebesar 0,55% di bulan April 2024. Besaran imbalan bunga pajak tersebut sama halnya dengan bulan Maret 2024.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.