download

Rokok Elektrik Dikenakan Pajak? Kok Bisa?

Pada Januari 2024, pemerintah resmi menetapkan terkait tarif pajak dan pengenaan pajak terhadap rokok elektrik. Hal tersebut didasarkan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143 Tahun 2023. Menurut PMK Nomor 143 Tahun 2023, pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah pusat. Dasar pengenaan pajak rokok adalah cukai yang ditetapkan oleh pemerintah pusat terhadap rokok. Rokok yang dimaksud dalam PMK tersebut adalah jenis rokok elektrik. Menurut Pasal 2 ayat (3) PMK Nomor 143 Tahun 2023, tarif pajak rokok ditetapkan sebesar 10% dari cukai rokok.  PMK Nomor 143 Tahun 2023 ini adalah aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). 

Pada Pasal 33 ayat (2) UU HKPD sebelumnya menyatakan pajak rokok dikenakan atas rokok yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, dan bentuk rokok lainnya.  Untuk pengenaan pajak rokok pada rokok lainnya belum diatur dalam peraturan sebelumnya yaitu Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dan aturan turunannya. Cara menghitung besaran pajak rokok yaitu dengan mengalikan dasar pengenaan pajak rokok dengan tarif pajak rokok. Proses pemungutan pajak rokok dilakukan oleh kantor Bea dan Cukai bersamaan dengan pemungutan cukai rokok. Pemungutan pajak rokok dilakukan dengan acuan kepada petunjuk teknis pemungutan pajak rokok.

Pajak rokok dengan cukai rokok merupakan dua hal yang berbeda. Maka dari itu dengan aturan terbaru ini, maka rokok akan dikenakan dua jenis pungutan yaitu cukai dan pajak. Walaupun cukai rokok dan pajak rokok merupakan pungutan yang berbeda, menurut Pasal 2 ayat (5) PMK Nomor 143/2023, pemungutan pajak rokok akan dilakukan oleh kantor bea dan cukai berbarengan dengan pemungutan cukai rokok. Penerbitan PMK Nomor 143 Tahun 2023 merupakan upaya pemerintah untuk mengendalikan konsumsi rokok di masyarakat. Melalui PMK ini pemerintah juga berharap dukungan para pemangku kepentingan, termasuk di dalamnya pelaku usaha rokok elektrik untuk mengimplementasikan kebijakan ini.

Pemberlakuan pajak rokok elektrik ini juga menjadi bentuk komitmen pemerintah pusat dalam memberikan masa transisi pemungutan pajak rokok atas rokok elektrik sejak diberlakukannya pengenaan cukai di pertengahan tahun 2018. Pengenaan pajak rokok elektrik juga merupakan upaya pemerintah untuk menjaga level playing field (kondisi lapangan usaha yang rata) antara rokok konvensional dengan rokok elektrik. Dengan adanya pajak rokok elektrik diharapkan dapet meningkatkan aspek keadilan, mengingat produksi rokok konvensional yang melibatkan petani tembakau dan buruh pabrik yang sudah dikenakan pajak rokok sejak tahun 2014. Pajak rokok yang diterima oleh provinsi dan dibagihasilkan ke kabupaten/kota turut berkontribusi pada program jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan. Adapun, kontribusi pajak rokok terhadap program jaminan kesehatan ditetapkan sebesar 37,5% dari realisasi penerimaan yang bersumber dari pajak rokok. Oleh karena itu, mulai 1 Januari 2024 ini sebagian pajak rokok yang dipungut atas rokok elektrik juga akan digunakan untuk mendukung program jaminan kesehatan.

Tags: No tags

Comments are closed.