Tarif Bunga Atas Sanksi Perpajakan Terbaru Mengacu pada Suku Bunga Acuan BI

Tarif Bunga Atas Sanksi Perpajakan Terbaru Mengacu pada Suku Bunga Acuan BI

Training Pajak – Sebagai mahasiswa perpajakan, maupun jurusan di bidang ekonomi lainnya, sangat penting untuk mengetahui berbagai kebijakan pajak yang ada apabila Anda ingin terjun ke dalam dunia perpajakan nantinya. Salah satu solusi yang paling menguntungkan adalah dengan mengikuti training pajak. Training pajak ini sangat tepat untuk diikuti, sebab akan memberikan berbagai materi yang berkaitan dengan kebijakan pajak. Tentu saja tidak kalah penting untuk mengetahui berita pajak yang pada saat ini sedang hangat dibicarakan, yaitu seperti tarif bunga sanksi administrasi pajak terbaru.

Telah ditetapkan tarif sanksi pajak dalam sanksi perpajakan, yang mana dihitung menurut ketentuan tarif bunga sanksi administrasi pajak yang terbaru. Menurut peraturan tertulis dalam KMK No. 2/KMK.10/2024 pa di tahun 2024 bahwa terdapat bunga sanksi administrasi perpajakan di tahun 2024, yang mana berlaku mulai 1 sampai 29 Februari tahun 2002 sekitar 0,55% yang paling rendah, sampai yang tertinggi adalah 2,22%. Untuk tarif sanksi administrasi pajak pada periode bulan Februari tersebut tidak jauh berbeda, apabila dibandingkan dengan periode januari di tahun 2023.

Sama halnya dengan tarif imbalan bunga pajak yang juga tidak berbeda daripada periode sebelumnya. Sangat penting untuk mengetahui seberapa besar tarif bunga sanksi administrasi pajak terbaru supaya memudahkan kewajiban pajak.

Tarif Sanksi Pajak dan Tarif Bunga Sanksi Pajak

Sebagai dasar penghitungan dari sanksi administrasi maka muncul sebuah tari bunga sanksi pajak, hal ini tentu saja berupa bunga dan pemberian imbalan bunga pada periode tertentu selama satu bulan di tahun pajak. Sederhananya, tarif bunga sanksi pajak ini dibutuhkan untuk melakukan penghitungan terhadap besaran dari tarif sanksi pajak. Kebijakan atas tarif bunga sanksi pajak ini berdasarkan UU No. 11 Tahun 2020 mengenai UU Cipta Kerja (UU Ciptaker) s.t.d.t.d Perppu Nomor 2 Tahun 2022. Berlaku mulai Desember tahun 2021, ada hal baru yang terdapat pada komponen penetapan tarif bunga sanksi administrasi perpajakan.

Dalam kebijakan ini terdapat penambahan ayat dalam Undang-Undang Ketentuan umum dan Tata Cara Perpajakan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang mana sudah diatur sebelumnya pada UU Ciptaker. Dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang telah tertulis pada UU No. 7 tahun 2021 mengenai harmonisasi peraturan perpajakan, yang mana telah dilakukan revisi dari UU Cipta Kerja (UU Ciptaker) Nomor 11 tahun 2020, terdapat penambahan pada pasal 13 atau lebih tepatnya pada pasal 13 ayat B, dengan rumus sebagai berikut:

Baca Juga: Ketahui Apa Saja Alasan Muncul dan Hapusnya Utang Pajak

Suku bunga BI merupakan acuan dalam sanksi denda perpajakan ini, terlebih terdapat persentase denda yang sesuai dengan kebijakan yang telah tertulis dalam UU Cipta Kerja (UU Ciptaker) pada Cluster perpajakan, yang dibagi menjadi 12 bulan berlaku ketika tanggal dimulainya dari perhitungan sanksi.

Tarif Sanksi Administrasi Pajak yang Mengacu pada Suku Bunga BI

Dapat ditarik kesimpulan bahwa apabila Menteri Keuangan menurunkan suku bunga acuan pajak, maka tarif untuk sanksi pajak juga akan semakin rendah. Demikian sebaliknya, apabila Menteri Keuangan menaikkan suku bunga acuan pajak, maka tarif dari sanksi pajaknya juga akan semakin tinggi. Sehingga, untuk pengenaan sanksi pajak ini bersifat fluktuatif mengikuti pergerakan dari tingkat suku bunga BI setelah berlakunya UU Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.