Mengenal PPH Pasal 21 Penerima Pensiun dan Honorarium dalam Brevet Pajak

Mengenal PPH Pasal 21 Penerima Pensiun dan Honorarium dalam Brevet Pajak

Brevet Pajak – Penerima manfaat pensiun adalah orang perseorangan atau ahli warisnya yang menerima atau mendapat imbalan atas pekerjaan yang dilakukan pada masa lalu, termasuk orang perseorangan atau ahli warisnya yang menerima tabungan hari tua atau jaminan hari tua. Dalam brevet pajak wajib untuk mempelajari tentang pasal-pasal dalam hal yang berkaitan tentang pajak salah satunya adalah:

PPH Pasal 21 Penerima Pensiunan Berkala

Penghitungan PPh Pasal 21 atas pensiun bulanan yang diterima atau diperoleh penerima pensiun dapat dibagi menjadi:

  • Tahun pertama pensiun.
  • Pensiun tahun kedua dan seterusnya.

Tahun Pertama Pensiun

Perhitungan PPh pasal 21 atas pensiun bulanan yang diterima atau diperoleh penerima pensiun pada tahun pertama pensiun adalah:

  • Penghasilan bersih bulanan dihitung dengan cara mengurangkan penghasilan bruto dari biaya pensiun sebesar Rp2.400.000 per tahun atau Rp200.000 per bulan, kemudian dikalikan dengan jumlah bulan sejak pegawai yang bersangkutan menerima pensiunnya sampai dengan bulan Desember.
  • Penghasilan bersih tahunan ditambah dengan penghasilan bersih tahun bersangkutan yang diterima atau diperoleh dari pemberi kerja sebelum pekerja yang bersangkutan pensiun sesuai dengan yang tertera dalam bukti pemotongan PPh Pasal 21 sebelum pensiun.
  • Perhitungan penghasilan kena pajak, dari jumlah penghasilan pada butir b dikurangi PTKP. Kemudian pajak penghasilan pasal 21 dihitung.
  • PPh Pasal 21 atas uang pensiun pada tahun yang dihitung dengan mengurangi PPh Pasal 21 huruf e dengan PPh Pasal 21 yang harus dibayarkan kepada pemberi informasi ketenagakerjaan sebelum pensiunnya pegawai yang bersangkutan, sesuai dengan yang tercantum dalam PPh Pasal 21 menahan bukti sebelum mempertimbangkan.
  • Pasal 21 PPh uang pensiun bulanan adalah sebesar PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada huruf d, dibagi dengan jumlah bulan sebagaimana dimaksud pada huruf a.

PPH Pasal 21 Honorarium

Penghasilan yang terutang berdasarkan pasal 21 pajak penghasilan juga dapat dibayarkan kepada non-karyawan. Pendapatan yang diterima oleh non pekerja dapat berupa pendapatan sebagai berikut:

  • Perusahaan Distribusi Pemasaran Bertingkat/Penjualan Langsung
  • Honorarium
  • Hadiah

Biaya Penerima Manfaat

Penerimaan pungutan dalam bentuk apapun, seperti uang jajan, hadiah, atau diberikan dengan nama apapun dan dalam bentuk apapun, komisi, beasiswa dan pembayaran lainnya sebagai suatu ketidakseimbangan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak nasional. Honorarium dapat diberikan kepada pegawai tetap. termasuk komisaris sebagai pegawai tetap, pegawai tidak tetap, dan bukan pegawai.

Baca Juga: Mengenal Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam Perpajakan

Penerima imbalan, termasuk komisi dan sejenisnya, adalah orang perseorangan yang memperoleh atau menerima imbalan sehubungan dengan jasa, jabatan, atau kegiatannya. Imbalan yang diberikan kepada non-karyawan antara lain dapat dibayarkan kepada

  • Para ahli
  • Pekerja harian independen dibayar bulanan.
  • Pejabat negara.
  • Penerima layanan.
  • Layanan berhari-hari yang tak terhitung jumlahnya
  • Biaya artis
  • Biaya atlet.
  • Manfaat dihitung dalam jumlah hari.
  • Komisaris yang bukan merupakan pegawai tetap
  • Distributor untuk perusahaan multi level marketing atau penjualan langsung
  • Pegawai tetap
  • Komisi kepada orang individu atau pribadi.

Berikut adalah beberapa dasar tentang PPH 21 Honorarium

  • PPH Pasal 21 Honorarium tentang Tenaga Ahli (Arsitek, Akuntan, Dokter, Konsultan, Notaris,dll).
  • PPH Pasal 21 Honorarium tentang Pejabat Negara(Presiden, Wakil PRESIDEN, DPR, MPR, DPRD, BPK, Hakim Mahkamah Agung, DPA, Gubernur dan Wakil)
  • PPH Pasal 21 Honorarium tentang Tenaga Lepas Bulanan (Karyawan Toko)
  • PPH Pasal 21 Honorarium tidak Berdasarkan Banyak Hari kerja(Bukan Pegawai Tetap)
  • PPH Pasal 21 Honorarium tentang Bukan Pegawai Tetap

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Brevet Pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Brevet Pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.