Mungkin sudah sering bagi kita mendengar bahkan melakukan pelaporan pemungutan PPh dan PPN melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa. Namun kini, bukan hanya PPh dan PPN, penyetoran atas Bea Meterai juga wajib dilaporkan melalui SPT Masa Bea Meterai.
Ketentuan pelaporan SPT Bea Meterai ini diatur dalam PMK Nomor 151/PMK.03/2021 tentang Penetapan Pemungutan Bea Meterai dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Bea Meterai. Peraturan ini merupakan turunan dari UU Nomor 10 tahun 2021 tentang Bea Meterai. Continue Reading