Submitting Online Internet Loading Progress Website Concept

Cara Lapor SPT Masa Bea Meterai

Mungkin sudah sering bagi kita mendengar bahkan melakukan pelaporan pemungutan PPh dan PPN melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa. Namun kini, bukan hanya PPh dan PPN, penyetoran atas Bea Meterai juga wajib dilaporkan melalui SPT Masa Bea Meterai.

Ketentuan pelaporan SPT Bea Meterai ini diatur dalam PMK Nomor 151/PMK.03/2021 tentang Penetapan Pemungutan Bea Meterai dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Bea Meterai. Peraturan ini merupakan turunan dari UU Nomor 10 tahun 2021 tentang Bea Meterai. Continue Reading

Artikel 10

Cara Gunakan e-Meterai

Setelah mengubah nominal bea meterai dari sebelumnya Rp3000 dan Rp6000 menjadi Rp10.000, mulai 1 Oktober 2021, bea meterai elektronik (e-Meterai) juga telah resmi diberlakukan.

Sebelum penjelasan lebih jauh, mari mengenali definisi bea meterai. Bea meterai adalah pajak atas dokumen. Ada beberapa jenis meterai yang ada berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, yaitu sebagai berikut: Continue Reading

Artikel 9

NIK Sebagai NPWP

Dengan disahkannya UU HPP yang kemudian diundangkan menjadi UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan perpajakan pada 29 Oktober 2021 membawa sedikit banyak perubahan pada peraturan perpajakan di Indonesia. Salah satu perubahan dalam UU HPP ini adalah upaya pemerintah dalam memberikan kemudahan administrasi, yaitu dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk wajib pajak orang pribadi. Continue Reading

WhatsApp Image 2021-10-29 at 10.41.21 AM

Akibat Pengesahan RUU HPP, Berikut Poin Penting Perubahan Aturan Perpajakan

Tepat pada hari Kamis, 7 Oktober 2021, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang mengubah UU KUP, UU PPh, UU PPN, UU Cukai, UU Nomor 2 Tahun 2020, dan UU Nomor 11 Tahun 2020. Pengesahan ini memunculkan beberapa perubahan dalam aturan perpajakan, meliputi: Continue Reading

artikel 1

Perlakuan Perpajakan atas Penyusutan dan Amortisasi Harta

Penyusutan merupakan alokasi sistematis dari biaya perolehan atas asset tetap yang dapat disusutkan selama masa manfaat yang dimilikinya. Penyusutan atau depresiasi biasanya mulai dilakukan ketika aktiva tetap tersebut digunakan dan akan menjadi beban selama periode aktiva tersebut digunakan (Goni and Budiarso). Hal tersebut karena dengan seiring berjalannya waktu atas penggunaan sebuah aktiva tetap, maka pada saat yang sama aktiva tersebut akan mulai menurun kemampuannya atau mulai mengalami keusangan (obsolence) untuk menciptakan barang dan jasa. Continue Reading