artike;l 2

Metode Penghitungan Penyusutan dan Amortisasi Harta

Dalam UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, telah diatur terkait ketentuan tarif, masa manfaat, dan kelompok harta dalam perhitungan penyusutan dan amortisasi. Berikut merupakan contoh perhitungan baik penyusutan maupun amortisasi:

PENYUSUTAN

1. Metode Garis Lurus (Straight Line Method)

PT ABC memiliki aset berupa gedung yang digunakan sebagai kantor. Gedung ini diperoleh pada 1 Januari 2019 dengan harga perolehan Rp1.000.000.000. Berdasarkan kelompok harta berwujud dalam Pasal 11 ayat (6) UU PPh, gedung kantor ini dapat diklasifikasikan sebagai bangunan permanen dan memiliki masa manfaat selama 20 tahun dengan tarif SLM 5%. Seperti tertera dalam tabel Pasal 11 ayat (6) UU PPh, penyusutan atas bangunan hanya diperbolehkan menggunakan metode garis lurus (SLM). Oleh karena itu, perhitungan akumulasi penyusutan gedung kantor PT ABC pada tahun 2021 adalah sebagai berikut:

Akumulasi penyusutan 

= tarif x harga perolehan x jumlah tahun berjalan

= 5% x 1.000.000.000 x 3 tahun

= 150.000.000

Dengan demikian, nilai penyusutan gedung kantor yang dicatat PT ABC pada tahun pajak 2021 adalah sebesar Rp50.000.000, dengan total akumulasi penyusutan adalah Rp150.000.000.

2. Metode Saldo Menurun (Double Declining Method)

PT XYZ memiliki mesin yang diperoleh dan digunakan pada Januari 2010 dengan harga perolehan Rp200.000.000 dengan masa manfaat selama 4 tahun (kelompok harta 1). PT XYZ menggunakan metode penyusutan saldo menurun (DDM) dan dikenakan tarif sebesar 50%. Maka perhitungan penyusutan mesin oleh PT XYZ pada tahun 2012 adalah sebagai berikut:

Tabel 1. Penghitungan Penyusutan Metode Saldo Menurun

Tahun

Tarif Penyusutan Nilai Sisa Buku
Harga Perolehan

200.000.000

2010

50% 100.000.000 100.000.000

2011

50% 50.000.000

50.000.000

2012 50% 25.000.000

25.000.000

2013 Disusutkan sekaligus 25.000.000

0

Atas perhitungan tersebut, dapat dilihat bahwa masa manfaat mesin habis di tahun ke-4 yaitu 2013, sehingga harus disusutkan sekaligus. Dengan demikian, pada tahun 2012, mesin PT XYZ disusutkan sebesar Rp25.000.000.

3. Penyusutan dengan Tarif Khusus

PT DEF membelikan sebuah mobil sedan kepada Ibu Ani selaku Direktur PT DEF sebagai fasilitas kantor dengan harga perolehan Rp900.000.000 pada 3 Juli 2020. Mobil sedan tersebut digunakan oleh Ibu Ani baik untuk kepentingan terkait perusahaan maupun kepentingan pribadinya. Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) KEP DJP Nomor KEP-220/PJ/2002, biaya perolehan atas pembelian kendaraan sedan yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, hanya dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% dari jumlah biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar melalui penyusutan aktiva tetap kelompok 2. Maka, perhitungan penyusutan mobil sedan Ibu Ani bagi PT DEF pada akhir tahun 2020 secara fiskal adalah sebagai berikut:

Akumulasi penyusutan

= tarif x harga perolehan x jumlah tahun berjalan

= (50% x 12,5%) x 900.000.000 x 1/2 tahun

= 28.125.000

Oleh karena itu, mobil sedan yang dibelikan PT DEF untuk Ibu Ani hanya dapat dibebankan pada biaya penyusutan kantor secara fiskal sebesar Rp28.125.000 pada tahun pajak 2020.

 

AMORTISASI

1. Metode Garis Lurus (Straight Line Method)

PT GHI membeli hak lisensi dari Who Ltd pada 2 Januari 2010 untuk memproduksi sepeda Who selama 4 tahun dengan nilai Rp200.000.000. Berdasar Pasal 11A ayat (2) UU PPh, hak lisensi ini termasuk dalam kelompok 1, dan PT GHI memutuskan menggunakan metode garis lurus (SLM) untuk menilai amortisasi hak lisensi tersebut. Perhitungan akumulasi amortisasi hingga akhir tahun 2012 yaitu sebagai berikut:

Akumulasi amortisasi  

= tarif x harga perolehan x jumlah tahun berjalan

= 25% x 200.000.000 x 3 tahun

= 150.000.000

Dengan demikian, nilai akumulasi amortisasi PT GHI hingga tahun 2012 adalah sebesar Rp150.000.000, dengan jumlah amortisasi per tahun adalah sebesar Rp50.000.000.

2. Metode Saldo Menurun (Double Declining Method)

Menggunakan contoh kasus yang sama, perhitungan amortisasi PT GHI jika menggunakan metode amortisasi saldo menurun (DDM) setiap tahunnya adalah sebagai berikut:

Tabel 2. Penghitungan Amortisasi Metode Saldo Menurun

Tahun

Tarif Amortisasi Nilai Sisa Buku
Harga Perolehan

200.000.000

2010

50% 100.000.000 100.000.000

2011

50% 50.000.000 50.000.000
2012 50% 25.000.000

25.000.000

2013 Disusutkan sekaligus 25.000.000

0

 

3. Metode Satuan Produksi untuk Bidang Usaha Tertentu

PT JKL yang bergerak dalam pengelolaan hutan produksi pada tahun 2018 mengeluarkan biaya untuk memperoleh hak pengusahaan hutan yang mempunyai potensi 20 juta ton kayu sebesar Rp700.000.000. Pada 2019, produksi kayu PT JKL berjumlah 10 juta ton. Untuk mengetahui besarnya jumlah amortisasi atas hak pengusahaan hutan yang dapat dibebankan PT JKL, berdasar Pasal 11A ayat (5) UU PPh, pengeluaran untuk hak pengusahaan hutan diamortisasi menggunakan metode satuan produksi dan memiliki batas maksimal tarif 20% setahun. Maka, perhitungan amortisasi PT JKL adalah sebagai berikut:

Persentase satuan produksi 2019

= 10 juta ton ÷ 20 juta ton

= 50%

Karena persentase satuan produksi faktual adalah 50%, atau melebihi batas maksimal tarif amortisasi 20%, maka yang digunakan dalam menghitung amortisasi PT JKL adalah 20%.

Amortisasi hak pengusahaan hutan

= 20% x 700.000.000

= 140.000.000

Oleh karena itu, biaya amortisasi hak pengusahaan hutan PT JKL untuk tahun pajak 2019 adalah sebesar Rp140.000.000

Comments are closed.