Apa Itu Faktur Pajak?

Apa Itu Faktur Pajak?

Haloo sobat taxas!

Faktur pajak merupakan dokumen yang sangat penting dalam transaksi usaha yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada saat penyerahan Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP) kepada pembeli. Ada beberapa jenis faktur pajak, seperti faktur pajak hilir dan faktur pajak hulu. Pembuatan atau penerbitan faktur pajak dapat dilakukan secara digital bahkan dapat diotomatisasi untuk mempermudah alur transaksi PKP.

Faktur pajak adalah dokumen yang digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk melakukan transaksi pembelian dan penjualan barang dan jasa kena pajak, dengan beberapa jenis faktur pajak mempunyai fungsi yang bersesuaian antara faktur penjualan atau faktur pajak. Penerbitan atau pembuatan faktur pajak keluaran dan pengelolaan faktur pajak masukan dapat dilakukan secara elektronik atau otomatis untuk memudahkan pengurusan PKP. Adapun fungsi dan jenis faktur pajak sebagai berikut:

A. Fungsi Pajak Faktur

1. Pengendalian akuntansi

Pengendalian akuntansi ini dinyatakan atas jumlah total tagihan, dimana jumlah yang harus dibayar dapat diakui, sehingga hutang usaha kepada pembeli dan piutang usaha atau piutang dagang menjadi pendapatan bagi penjual.

2. Kontrol Internal

Pengendalian internal dalam akuntansi perusahaan. Sebab, komponen biaya faktur harus disetujui oleh manajemen perusahaan yang bertanggung jawab atas pajak

3. Kredit PPN

Dengan menahan PPN, jumlah PPN yang terutang dapat dikurangi jika pajak masukan lebih tinggi daripada pajak keluaran. Artinya, terdapat kelebihan bayar PPN atas transaksi barang/jasa kena pajak yang dilakukannya.

4. Melakukan pembetulan jika di masa mendatang terjadi kesalahan

B. Jenis – Jenis Faktur Pajak

  • Faktur PPN keluar adalah faktur yang dikeluarkan oleh badan usaha kena pajak pada saat menjual barang kena pajak, jasa, dan barang kena pajak barang kelas atas;
  • Faktur PPN Masukan adalah faktur pajak PKP yang diterima pada saat pembelian barang dan jasa kena pajak PKP lainnya;
  • Faktur Pengganti adalah Faktur yang menggantikan Faktur yang telah diterbitkan sebelumnya karena salah pengisian kecuali kesalahan pengisian NPWP. Oleh karena itu, harus disesuaikan dengan keadaan yang sebenarnya;
  • Faktur Pajak Gabungan adalah Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PKP yang memuat semua penyerahan barang atau jasa kena pajak yang sama kepada pembeli dalam satu bulan;
  • Faktur Pajak Setor adalah Faktur Pajak yang belum dilengkapi dengan NPWP Pembeli, nama dan tanda tangan Penjual dan hanya dapat diterbitkan oleh Pengecer PKP;
  • Faktur yang salah adalah Faktur yang dibuat tidak lengkap, jelas, akurat dan/atau tanpa tanda tangan, termasuk kesalahan dalam memasukkan kode dan nomor urut. Faktur pajak yang rusak dapat diperbaiki dengan membuat Faktur Pajak pengganti;
  • Faktur pajak yang dibatalkan adalah faktur pajak yang dibatalkan karena adanya transaksi yang dibatalkan. Pembatalan juga harus dilakukan ketika terjadi kesalahan pengisian NPWP pada faktur pajak.
pembatalan faktur pajak

Pembatalan Faktur Pajak

Pengusaha Kena Pajak dapat melakukan pembatalan atas faktur pajak yang sudah diterbitkan. Pembatalan faktur pajak oleh PKP dapat dilakukan apabila terdapat kesalahan atau pembatalan transksi, antara lain yakni ;

  1. Kesalahan dalam menginput Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) lawan transaksi, sehingga NPWP rekan yang dikenai pajak tidak dapat diverifikasi.
  2. Adanya transaksi yang salah, baik dalam sisi jumlah barang/jasa maupun harga
  3. Adanya transaksi yang dibatalkan atau ditunda. Hal ini akan berpengaruh pada tanggal pajak diberlakukan dan jumlah pajak.

Konsekuensi ini adalah, PKP tidak bisa lagi menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) untuk transaksi selanjutnya.

Pembatalan faktur pajak diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012. Terdapat syarat dan ketentuan yang tertera dalam peraturan tersebut, antara lain :

  1. Pembatalan faktur pajak harus dilengkapi dengan bukti berupa dokumen yang membuktikan adanya pembatalan transaksi. Bukti yang dimaksud bisa berupa pembatalan kontrak atau dokumen lain yang menunjukkan adanya pembatalan transaksi.
  2. Faktur Pajak yang dibatalkan harus tetap disimpan oleh PKP Penjual yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut sebagi dokumen arsip.
  3. PKP penjual yang membuat pembatalan faktur pajak harus mengirim surat pemberitahuan dan salinan faktur pajak yang dibatalkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP tersebut dikukuhkan dan ke KPP tempat PKP pembeli dikukuhkan.
  4. Jika PKP Penjual belum melaporkan Faktur Pajak yang dibatalkan di dalam SPT Masa PPN, maka PKP penjual harus tetap melaporkan Faktur Pajak tersebut dalam SPT Masa PPN dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPnBM.
  5. Dalam hal PKP Penjual telah melaporkan Faktur Pajak tersebut dalam SPT Masa PPN sebagai Faktur Pajak Keluaran, maka PKP penjual harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak yang bersangkutan, dengan cara melaporkan Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPnBM.
  6. Dalam hal PKP Pembeli telah melaporkan Faktur Pajak tersebut dalam SPT Masa PPN sebagai Faktur Pajak Masukan, maka PKP Pembeli harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak yang bersangkutan, dengan cara melaporkan Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPnBM.
  7. Pembatalan faktur pajak dilakukan oleh pihak penerbit faktur namun saat faktur pajak telah dikreditkan oleh konsumen maka pembatalan harus dengan menunggu konfirmasi persetujuan dari konsumen.

Ini dapat dilakukan sepanjang Surat Pemberitahuan (SPT) masa PPN dimana faktur pajak yang dibatalkan tersebut dilaporkan masih dapat dilakukan pembetulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam hal pembetulan SPT masa PPN dapat dilakukan sepanjang terhadap SPT masa PPN dimana faktur pajak yang dibatalkan tersebut dilaporkan belum dilakukan pemeriksaan, belum dilakukan pemeriksaan bukti permulaan yang bersifat terbuka, dan/atau PKP belum menerima Surat Pemberitahuan Hasil Verifikasi.

Faktur Pajak

Mengenal Faktur Pajak dan Jenisnya dalam PPN

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak yang dikenakan atas konsumsi di dalam negeri (di dalam Daerah Pabean), baik konsumsi barang maupun konsumsi jasa. PPN akan dikenakan dan disetorkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), namun dibebankan kepada konsumen akhir. Maka sebagai PKP sudah sewajibnya untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN terutang. Sebagai bukti adanya pungutan atas PPN maka PKP diharuskan untuk membuat faktur pajak. Continue Reading