Apa Itu Faktur Pajak?

Apa Itu Faktur Pajak?

Haloo sobat taxas!

Faktur pajak merupakan dokumen yang sangat penting dalam transaksi usaha yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada saat penyerahan Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP) kepada pembeli. Ada beberapa jenis faktur pajak, seperti faktur pajak hilir dan faktur pajak hulu. Pembuatan atau penerbitan faktur pajak dapat dilakukan secara digital bahkan dapat diotomatisasi untuk mempermudah alur transaksi PKP.

Faktur pajak adalah dokumen yang digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk melakukan transaksi pembelian dan penjualan barang dan jasa kena pajak, dengan beberapa jenis faktur pajak mempunyai fungsi yang bersesuaian antara faktur penjualan atau faktur pajak. Penerbitan atau pembuatan faktur pajak keluaran dan pengelolaan faktur pajak masukan dapat dilakukan secara elektronik atau otomatis untuk memudahkan pengurusan PKP. Adapun fungsi dan jenis faktur pajak sebagai berikut:

A. Fungsi Pajak Faktur

1. Pengendalian akuntansi

Pengendalian akuntansi ini dinyatakan atas jumlah total tagihan, dimana jumlah yang harus dibayar dapat diakui, sehingga hutang usaha kepada pembeli dan piutang usaha atau piutang dagang menjadi pendapatan bagi penjual.

2. Kontrol Internal

Pengendalian internal dalam akuntansi perusahaan. Sebab, komponen biaya faktur harus disetujui oleh manajemen perusahaan yang bertanggung jawab atas pajak

3. Kredit PPN

Dengan menahan PPN, jumlah PPN yang terutang dapat dikurangi jika pajak masukan lebih tinggi daripada pajak keluaran. Artinya, terdapat kelebihan bayar PPN atas transaksi barang/jasa kena pajak yang dilakukannya.

4. Melakukan pembetulan jika di masa mendatang terjadi kesalahan

B. Jenis – Jenis Faktur Pajak

  • Faktur PPN keluar adalah faktur yang dikeluarkan oleh badan usaha kena pajak pada saat menjual barang kena pajak, jasa, dan barang kena pajak barang kelas atas;
  • Faktur PPN Masukan adalah faktur pajak PKP yang diterima pada saat pembelian barang dan jasa kena pajak PKP lainnya;
  • Faktur Pengganti adalah Faktur yang menggantikan Faktur yang telah diterbitkan sebelumnya karena salah pengisian kecuali kesalahan pengisian NPWP. Oleh karena itu, harus disesuaikan dengan keadaan yang sebenarnya;
  • Faktur Pajak Gabungan adalah Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PKP yang memuat semua penyerahan barang atau jasa kena pajak yang sama kepada pembeli dalam satu bulan;
  • Faktur Pajak Setor adalah Faktur Pajak yang belum dilengkapi dengan NPWP Pembeli, nama dan tanda tangan Penjual dan hanya dapat diterbitkan oleh Pengecer PKP;
  • Faktur yang salah adalah Faktur yang dibuat tidak lengkap, jelas, akurat dan/atau tanpa tanda tangan, termasuk kesalahan dalam memasukkan kode dan nomor urut. Faktur pajak yang rusak dapat diperbaiki dengan membuat Faktur Pajak pengganti;
  • Faktur pajak yang dibatalkan adalah faktur pajak yang dibatalkan karena adanya transaksi yang dibatalkan. Pembatalan juga harus dilakukan ketika terjadi kesalahan pengisian NPWP pada faktur pajak.

Comments are closed.