Syarat dan Prosedur untuk Mengaktifkan Kembali NPWP yang Nonaktif

Syarat dan Prosedur untuk Mengaktifkan Kembali NPWP yang Nonaktif

Training pajak merupakan kelas perpajakan yang bisa digunakan untuk orang-orang yang ingin menambah wawasan di dunia perpajakan. Karena training bajak ini akan memberikan berbagai materi seputar regulasi perpajakan dan berbagai informasi di dalamnya. Seperti halnya perihal regulasi mengenai Nomor Pokok Wajib Pajak dan berbagai regulasi perpajakan lainnya. Perlu diketahui, bahwa NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak ini sebenarnya bisa berlaku seumur hidup. Namun, pada beberapa kondisi Nomor Pokok Wajib Pajak dapat dinonaktifkan dan tidak dapat digunakan untuk kebutuhan administrasi perpajakan.

Tetapi, tentu saja ada cara untuk mengaktifkan Nomor Pokok Wajib Pajak yang telah dinonaktifkan sebelumnya tersebut, supaya dapat dipergunakan lagi. Pengaktifan kembali Nomor Pokok Wajib Pajak hanya dapat dilakukan apabila statusnya adalah NPWP NE atau Nomor Pokok Wajib Pajak Non Efektif.

Ketentuan Mengaktifkan Kembali NPWP

NPWP yang statusnya tidak aktif apabila wajib pajak pemilik NPWP ini, statusnya adalah sebagai wajib pajak NE. Kriteria wajib pajak non efektif telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 Pasal 24 ayat 2. Maka dari itu, Kepala Kantor Pelayanan Pajak maupun pejabat yang ditunjuk oleh DJP dapat mengaktifkan kembali wajib pajak non efektif tersebut, karena sudah tidak lagi memenuhi kriteria seperti halnya yang telah diatur dalam kebijakan pajak di atas, berdasarkan permohonan wajib pajak maupun secara jabatan.

Apa Saja Syarat untuk Mengaktifkan Kembali NPWP?

Ketika mengaktifkan NPWP kembali, maka dibutuhkan validasi data berupa Nomor Pokok Wajib Pajak, nama, NIK untuk wajib pajak orang pribadi, Alamat tempat tinggal, alamat email yang telah terdaftar dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak, nomor ponsel atau nomor telepon yang terdaftar dalam sistem DJP, serta tahun pajak, nominal, dan status SPT tahunan orang pribadi yang dilaporkan.

Penting untuk diingat bahwa untuk wajib pajak yang ingin melakukan pengaktifan kembali NPWP-nya untuk memastikan kembali, bahwa NIK dan KK haruslah masih valid. Selain itu, untuk mengaktifkan kembali NPWP bagi wajib pajak orang pribadi, juga harus dilakukan sendiri oleh wajib pajak yang bersangkutan.

Baca Juga: Penerimaan dan Pendapatan Negara, Apakah Kedua Hal yang Berbeda?

Sedangkan, untuk wajib pajak badan atau warisan yang belum terbagi, maupun instansi pemerintah dapat dilakukan oleh kuasa hukum wajib pajak. Oleh karena itu, perlu adanya beberapa dokumen maupun informasi yang harus disiapkan sebagai syarat untuk mengaktifkan kembali Nomor Pokok Wajib Pajak. Pertama, WP orang pribadi dapat menyiapkan, mulai dari NPWP, nama, NIK, alamat tempat tinggal, nomor ponsel atau nomor telepon yang terdaftar dalam sistem DJP, dan alamat email yang terdaftar pada sistem informasi DJP.

Kedua, bagi wajib pajak badan dapat menyiapkan beberapa hal meliputi NPWP, nomor ponsel atau nomor telepon yang terdaftar dalam sistem DJP, nama alamat email yang terdaftar dalam sistem informasi DJP, EFIN, dan salah satu pengurus yang namanya terdapat dalam surat pemberitahuan tahunan PPh yang telah jatuh tempo, dan nomor telepon seluler pihak yang mengajukan. Ketiga, untuk wajib pajak warisan yang belum terbagi, maka dapat mempersiapkan mulai dari NPWP, nomor ponsel atau nomor telepon yang terdaftar dalam sistem DJP, serta alamat email yang terdaftar dalam sistem informasi DJP.

Keempat, bagi instansi pemerintahan dapat mempersiapkan mulai dari, NPWP, nomor ponsel atau nomor telepon yang terdaftar dalam sistem DJP, serta alamat email yang terdaftar dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak. Di samping itu, juga mempersiapkan dan mengisi formulir pengaktifan kembali NPWP yang dapat diunduh pada website resmi DJP.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.