Surat Tagihan Pajak (STP): Fungsi, Ketentuan, dan Sanksi yang Diberikan

Surat Tagihan Pajak (STP): Fungsi, Ketentuan, dan Sanksi yang Diberikan

Training pajak akan sangat berguna bagi Anda yang ingin mendapatkan pengetahuan tentang kebijakan pajak. Hal tersebut dikarenakan dalam training pajak anda akan mendapatkan berbagai materi seputar perpajakan dasar hingga perpajakan lanjutan. Tentu saja, Anda juga perlu untuk mengetahui berbagai berita perpajakan yang sedang hangat dibicarakan.

Seperti halnya bahasa yang akan kita ulas berikut ini yaitu mengenai surat tagihan pembayaran. Apakah anda sudah tahu apa itu yang namanya surat tagihan pajak atau yang sering kali disebut dengan STP? Untuk mengetahui lebih jelasnya, Berikut ini adalah ulasan lengkap tentang Apa itu SPT dan berbagai fungsinya.

Apa itu Surat Tagihan Pajak?

Mungkin terdapat sebagian wajib pajak yang ternyata masih sering mengalami keterlambatan saat menyetorkan pajak, Baik itu dengan alasan yang disengaja maupun tidak disengaja. Supaya bisa memberikan penegasan pada wajib pajak yang melakukan keterlambatan saat menyetorkan pajak tersebut, maka pemerintah akan memberikan surat tagihan pajak.

Menurut UU No. 28 Tahun 2007 Pasal 1, 1 bahwa STP atau surat tagihan pajak adalah surat untuk menagih pajak maupun sanksi administrasi yang berupa denda maupun bunga, serta fungsinya adalah untuk koreksi pajak terutang, sarana melakukan penagihan pajak, dan sarana memberikan pengenaan sanksi pada wajib pajak.

Surat tagihan pajak atau STP tersebut pastinya mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan Surat Ketetapan Pajak atau yang sering kali dikenal dengan SKP.

Bagaimana Ketentuan Penerbitan STP?

STP atau surat tagihan pajak telah diatur dan tertulis pada UU No. 28 Tahun 2007 pasal 14 ayat 1, diantaranya adalah sebagai berikut:

  • Pajak penghasilan atau PPH dalam tahun pajak berjalan, mengalami kurang bayar atau tidak dibayarkan.
  • Surat pemberitahuan atau SPT dari wajib pajak mengalami kekurangan penyetoran pajak, sebagai akibat dari salah hitung maupun salah tulis.
  • Wajib pajak yang dijatuhi sanksi administrasi seperti bunga maupun denda.
  • PKP atau pengusaha kena pajak yang dibebankan pajak menurut UU pajak pertambahan nilai, namun tidak melakukan pelaporan aktivitas bisnisnya untuk dikukuhkan sebagai PKP.
  • Pelaku bisnis yang tidak dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak, namun melakukan pembuatan faktur pajak. Selain itu, pelaku bisnis yang sudah dikukuhkan sebagai PKP namun tidak melakukan pembuatan faktur pajak, serta pengusaha kena pajak yang membuat faktur pajak, namun tidak tepat waktu atau bahkan tidak mengisi dengan lengkap faktur pajak itu sendiri.

Baca Juga: Perkembangan Perpajakan di Kawasan Ekonomi Khusus yang Semakin Mudah

Apa Fungsi dari Surat Tagihan Pajak?

Dalam konteks surat tagihan pajak, tentu saja ada berbagai macam fungsi Mengapa surat ini diterbitkan, antara lain:

  • Sarana untuk memberikan pengenaan sanksi pada wajib pajak yang mengalami kelalaian, baik berupa sanksi denda atau sanksi bunga.
  • Sebagai upaya koreksi terhadap jumlah pajak yang terutang berdasarkan surat pemberitahuan wajib pajak.
  • Sarana untuk melakukan penagihan pajak.

Sanksi yang Diberikan Dalam STP

Menurut UU No. 28 Tahun 2007 pasal 14, Berikut ini adalah berbagai sanksi administrasi yang ditetapkan dalam STP, antara lain:

  • Denda sanksi administrasi sebesar Rp50.000, jika wajib pajak terlambat atau tidak melakukan penyampaian surat pemberitahuan masa. Selain itu, akan diberikan denda sebesar Rp100.000 jika terlambat atau tidak melakukan penyampaian surat pemberitahuan tahunan.
  • Juga ada sanksi administrasi yang berupa denda sebesar 2% dari DPP atau dasar pengenaan pajaknya, yang mana ada begitu banyak jenis kasusnya.
  • Sanksi administrasi bunga untuk wajib pajak apabila melakukan pembetulan sendiri surat pemberitahuan miliknya dan pembetulan ini ternyata kurang bayar hasilnya.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.