Pelatihan pajak akan sangat tepat untuk diikuti oleh orang-orang yang ingin memiliki pengetahuan mendalam seputar kebijakan perundang-undangan perpajakan. Ketika memiliki wawasan yang luas mengenai ketentuan pajak, pastinya pengelolaan pajak akan bisa dilakukan dengan semakin mudah dan efisien. Selain Mengetahui berbagai ketentuan perpajakan yang berlaku, tidak kalah penting juga untuk selalu mengikuti perkembangan peraturan pajak yang baru atau yang mendapatkan revisi. Seperti halnya kebijakan tentang penagihan pajak, yang pada saat ini telah direvisi melalui peraturan presiden terbaru. Ulasan berikut ini akan membahas tentang peraturan Perpres baru tersebut yang berkaitan dengan penagihan pajak.
Peraturan presiden atau Perpres No. 159 Tahun 2014 telah secara resmi direvisi oleh pemerintah Indonesia, yang mana kebijakan tersebut mengesahkan Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters atau Konvensi Tentang Bantuan Administratif Bersama di Bidang Perpajakan. Revisi tersebut dilaksanakan supaya Indonesia bisa memiliki hubungan kerjasama sebagai upaya penagihan pajak secara resiprokal dengan otoritas pajak dari yurisdiksi Mitra. Perubahan dari kebijakan tersebut telah tertulis pada Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2024 yang mana telah ditetapkan sejak Senin 22 April 2024 lalu.
Perlu diketahui bahwa Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2024 memberikan pengakuan bahwa Perpres 159/2014, belum mengatur secara penuh tentang kerjasama bantuan penagihan pajak secara resiprokal dan penarikan kembali pernyataan atau Declaration yang dilakukan melalui notifikasi. Maka dari itu, perubahan kali ini dianggap penting supaya bisa memberikan penyesuaian terhadap kebijakan yang lebih komprehensif yang berhubungan dengan kerjasama internasional dalam penagihan pajak. Menurut lampiran peraturan presiden Nomor 56 Tahun 2024, terdapat Declaration yang menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia memberikan keputusan untuk tidak memberikan penyediaan bantuan penagihan atas berbagai jenis pajak tertentu
Hal tersebut pastinya meliputi berbagai pajak, seperti pajak penghasilan terhadap subdivisi politik maupun pemerintah lokal, pajak hadiah dan pajak warisan, iuran jaminan sosial yang sifatnya wajib, pajak kendaraan bermotor, pajak atas barang dan jasa tertentu seperti cukai, maupun berbagai jenis pajak yang lain. Tetapi, bantuan dari penagihan akan tetap diberikan untuk berbagai pajak, misalnya pajak penghasilan, pajak kekayaan bersih, pajak atas Capital Gains, pajak terhadap aset tidak bergerak, dan pajak pertambahan nilai. Dalam konteks teknisnya tentang pemberian bantuan penagihan pajak secara resiprokal sebelumnya telah sempat diatur pada PMK 61/2023.
Proses dari pemberian bantuan penagihan oleh Dirjen pajak kepada yurisdiksi Mitra, akan dijalankan menurut klaim pajak yang diajukan oleh otoritas yang memiliki wewenang pada yurisdiksi tersebut. Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan penelitian terhadap klaim pajak tersebut supaya bisa memastikan kriteria pemberian bantuan penagihan dan kesesuaian informasi.
Baca Juga: Berbagai Kode Error Saat Mengisi e-Faktur, Bagaimana Solusinya?
Perbedaan dari Kebijakan Sebelumnya
Apabila melakukan perbandingan Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2024 dengan pembaruan aturan yang sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023, ada berbagai perbedaan yang cukup mendasar dalam tata cara penagihan pajak di Indonesia. Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2024 memberikan landasan hukum yang lebih komprehensif dan lebih konkret yang berkaitan dengan kerjasama penagihan pajak dengan negara mitra, sedangkan peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 lebih menekankan pada tata cara dalam melaksanakan penagihan pajak yang pada umumnya.
Kendati demikian, baik Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 ataupun Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2024 sama-sama mengusahakan untuk semakin menyederhanakan berbagai kebijakan yang berkaitan dengan penagihan pajak, walaupun dengan fokus yang berbeda.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.