Regulasi Pajak untuk Bahan Galian Mineral Bukan Logam dan Batuan

Regulasi Pajak untuk Bahan Galian Mineral Bukan Logam dan Batuan

Brevet Pajak – Indonesia adalah suatu negara yang memiliki sumber daya alam melimpah ruah. Oleh karena itu, terhadap kegiatan pengelolaan dan aktivitas pengambilannya penting untuk dikelola dan diatur oleh negara. Ada berbagai macam jenis sumber daya alam mineral yang ada di Indonesia, mulai dari mineral yang bukan logam dan batuan.

Terhadap pengambilan sumber daya mineral ini akan dibebankan pajak, meliputi juga terhadap aktivitas pengambilan mineral yang bukan logam dan batuan akan turut dikenakan pajak. Apabila anda bekerja di bidang perpajakan, maka sangat penting untuk mengetahui seluruh regulasi pajak yang berlaku di Indonesia.

Brevet pajak dapat menjadi salah satu solusi yang paling tepat untuk anda yang ingin memahami dan mengetik regulasi pajak yang ada di Indonesia. Kelas perpajakan ini disediakan berdasarkan beberapa tingkatan untuk memudahkan seseorang yang membutuhkannya. Pacar ya dikenakan atas pengambilan mineral bukan logam dan batuan ini disebut dengan pajak mineral bukan logam dan batuan atau yang sering kali disebut dengan MBLB dan termasuk sebagai jenis pajak daerah.

Apa itu Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan?

Definisi dari pajak mineral bukan logam dan batuan serta definisi mineral bukan logam dan batuan telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, yakni pada Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah atau yang seringkali disebut dengan UU PDRD. Mineral bukan logam dan batuan merupakan jenis mineral yang bukan termasuk dalam logam dan batuan, seperti halnya yang dimaksud pada ketentuan undang-undang tentang mineral dan batubara.

Pajak mineral bukan logam dan batuan merupakan jenis pajak yang terdistribusi pada daerah dan dipungut atas aktivitas pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik mineral bukan logam dan batuan yang diambil dari sumber alam di dalam maupun pada permukaan bumi untuk dimanfaatkan, sebab pajak mineral bukan logam dan batuan ini termasuk sebagai pajak daerah. Maka, atas dilakukan pemungutan tersebut akan diatur oleh kas daerah dan pemanfaatannya juga untuk aktivitas daerah.

Ketentuan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)

Baca mineral yang bukan batuan dan logam adalah bentuk dari peraturan pajak yang menggantikan peraturan perpajakan sebelumnya, yakni sebagai pengganti dari pajak bahan galian golongan C. Pada awalnya pajak galian golongan C ini telah diatur pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000. Meskipun dikatakan menggantikan, objek pajak yang berupa mineral bukan logam dan batuan tersebut mulainya serupa dengan bahan galian golongan c yang sudah diatur pembebanan pajaknya sebelumnya.

Baca Juga: Perspektif Sejarah: Mengenal Apa itu Pajak Perapian?

Istilah dari bahan galian dengan golongan C ini terdapat perubahan, hal tersebut disebabkan karena sebelumnya Indonesia penggolongan bahan galiannya diatur menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967.

Pada Ketentuan tersebut, bahan galian telah dibagi menjadi tiga jenis, yakni bahan golongan A, bahan galian golongan B, dan bahan galian golongan C. Untuk bahan galian golongan a atau yang pertama adalah penggolongan untuk bahan galian yang strategis, yakni bahan galian yang digolongkan untuk kepentingan pertahanan-negara, perekonomian negara, dan keamanan negara.

Bahan galian golongan B adalah penggolongan untuk bahan galian yang vital, seperti halnya emas, besi, perak, timbal, tembaga, dan seng. Sedangkan, bahan galian golongan C adalah bahan galian yang tidak termasuk dalam golongan A maupun golongan B.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.